Omnibus Law: Alasan buruh berdemo di tengah ancaman virus corona - 'Covid-19 berdampak satu generasi, Omnibus Law hingga tujuh turunan’

Pengunjuk rasa mengenakan masker saat mengikuti unjuk rasa menolak RUU Cipta Kerja Omnibus Law di depan gedung DPRD Jateng, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (07/10)

Sumber gambar, ANTARA FOTO/AJI STYAWAN

Keterangan gambar, Pengunjuk rasa mengenakan masker saat mengikuti unjuk rasa menolak RUU Cipta Kerja Omnibus Law di depan gedung DPRD Jateng, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (07/10).
    • Penulis, Raja Eben Lumbanrau
    • Peranan, Wartawan BBC News Indonesia
  • Waktu membaca: 5 menit

Ancaman virus corona tidak mengurungkan niat para buruh, termasuk juga mahasiswa dan beberapa kelompok masyarakat, melakukan demonstrasi menuntut pembatalan Undang-Undang Omnibus Law.

Mereka memandang ancaman yang akan dimunculkan UU Omnibus Law jauh lebih besar dibandingkan dengan dampak terinfeksi virus corona.

"Virus corona berdampak pada beberapa orang hingga satu generasi, tapi UU Omnibus Law akan berdampak pada tujuh generasi dan menciptakan generasi pekerja kontrak yang bisa diberhentikan kapan saja, tanpa ada keamanan dan jaminan pekerjaan," kata Solihin, buruh di Jakarta kepada wartawan BBC News Indonesia Raja Eben Lumbanrau, Kamis (08/10).

Dari banyak pasal yang dinilai bermasalah, terdapat tiga di antaranya yang mengancam kehidupan para pekerja jika aturan itu diberlakukan.

Pertama adalah tidak adanya batas waktu dan jenis pekerjaan dalam sistem kontrak yang menyebabkan para pekerja dapat dikontrak seumur hidup tanpa ada kewajiban mengangkat sebagai pegawai tetap.

Kedua, status kontrak itu akan berimplikasi pada hilangnya jaminan sosial dan kesejahteraan, seperti tunjangan hari raya, pensiun dan kesehatan.

Ketiga, dihapusnya upah minimum sektoral (provinsi dan kabupaten), dan adanya persyaratan dalam penerapan upah minimum kabupaten/kota, serta diwajibkannya penerapan upah minimum provinsi (UMP) yang nilainya jauh lebih rendah.

Pemerintah mengatakan menyayangkan aksi demonstrasi yang terjadi karena berpotensi memunculkan klaster virus corona yang baru dan meminta seluruh pihak untuk menahan diri.

"Kami menekankan perlunya semua pihak mempelajari dan membaca isi UU Omnibus Law. Semangat UU ini adalah untuk keseimbangan penciptaan lapangan kerja dan perlindungan hak pekerja," kata Juru Bicara Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi.

Ade, Purwakarta: 'Corona menakutkan, Omnibus Law lebih parah'

Massa buruh melakukan demonstrasi di Purwakarta, Jawa Barat, Kamis (08/10)

Sumber gambar, Ade

Keterangan gambar, Massa buruh melakukan demonstrasi di Purwakarta, Jawa Barat, Kamis (08/10).

Ade Supyani pekerja metal di Purwakarta, Jawa Barat, mengatakan dampak UU Omnibus Law lebih menakutkan dibandingkan ancaman virus corona.

"Ibaratnya, kena corona, kita bisa sembuh atau meninggal dan berdampak hari ini, tapi Omnibus Law dijalankan, dampaknya sangat merugikan dan mengancam masa depan seluruh rakyat Indonesia dan dalam waktu lama, bergenerasi-generasi," kata Ade.

Itu sebabnya, Ade dan buruh-buruh lainnya turun ke jalan untuk menyuarakan penolakan.

Dalam melakukan demonstrasi, Ade menjelaskan, seluruh peserta demo tetap menggunakan masker walaupun sulit mematuhi aturan jaga jarak. Selain itu, keluarga di rumah juga mendukung aksi yang dilakukan Ade.

"Kalau upah murah, anak buruh sekolah di mana? Nanti yang ada anak lebih sengsara dari orang tuanya," katanya.

Ia meminta Presiden Joko Widodo untuk segera mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) mencabut Omnibus Law.

Asep, Cianjur: 'Demo hanya reaksi dan imbas'

Massa buruh melakukan demonstrasi di Cianjur, Jawa Barat, Kamis (08/10)

Sumber gambar, Asep

Keterangan gambar, Massa buruh melakukan demonstrasi di Cianjur, Jawa Barat, Kamis (08/10)

Senada dengan Ade, seorang buruh di Cianjur, Jawa Barat, Asep mengatakan demonstrasi yang dilakukan merupakan respons atas keputusan DPR RI dan pemerintah yang ia sebut "memaksakan" pengesahan UU Omnibus Law di malam hari.

"Harusnya yang ditanya itu DPR bukan kami, yang memaksakan [pengesahan UU] di tengah pandemi ... rakyat hanya imbas dari keberpihakan mereka kepada kapitalis, dan keserahkahan mereka," kata Asep saat ditanya tentang potensi penularan Covid-19 saat melakukan demonstrasi.

Hentikan Instagram pesan
Izinkan konten Instagram?

Artikel ini memuat konten yang disediakan Instagram. Kami meminta izin Anda sebelum ada yang dimunculkan mengingat situs itu mungkin menggunakan cookies dan teknologi lain. Anda dapat membaca Instagram kebijakan cookie dan kebijakan privasi sebelum menerima. Untuk melihat konten ini, pilihlah 'terima dan lanjutkan'.

Peringatan: Konten pihak ketiga mungkin berisi iklan

Lompati Instagram pesan

Ia mengatakan, buruh tidak akan melakukan demonstrasi jika DPR tidak mengesahkan UU. Asep menegaskan aksi akan terus berlanjut hingga UU Omnibus Law dibatalkan.

"Kalau tidak, kami akan terus bergerak karena ini tentang anak cucu kita yang merasakannya ke depannya, buruh kontrak seumur hidup, di semua sektor, jaminan hilang," katanya yang mengatakan ada puluhan ribu buruh di Cianjur melakukan demonstrasi.

Noval dan Solihin, Jakarta: Omnibus Law 'mematikan' anak cucu tujuh turunan

Ribuan buruh mengikuti aksi unjuk rasa di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, Banten, Rabu (07/10)

Sumber gambar, ANTARA FOTO/FAUZAN

Keterangan gambar, Ribuan buruh mengikuti aksi unjuk rasa di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, Banten, Rabu (07/10).

Solihin yang melakukan demonstrasi bersama buruh lainnya di Kawasan industrI Pulo Gadung Jakarta mengatakan, Omnibus Law berpotensi "mematikan" kehidupan generasi muda mendatang.

"Corona memang berbahaya sekali karena menimbulkan kematian, tapi yang lebih mematikan buat kami khususnya para buruh dan generasi mendatang itu Omnibus Law yang akan mematikan [berdampak] hingga tujuh turunan. Kami tidak takut corona, kami lebih takut Omnibus Law," kata Solihin yang mengatakan sejak demo tiga hari lalu tidak ada buruh yang menunjukan gejala Covid-19.

Solihin menambahkan, keluarga di rumah juga mendukung aksi yang ia lakukan.

"Istri dan anak mendukung karena mereka merasa rugi bila pensiun saya dikurangi, lalu saat anak kerja bagaimana, kontrak terus sampai tua," katanya.

Senada dengan itu, Muhammad Noval mengatakan dalam melakukan aksi demo, seluruh peserta diwajibkan menggunakan masker, dan jika dimungkinkan melakukan jaga jarak dan cuci tangah.

"Kami semua ikut protokol kesehatan. Tapi saya tidak takut [corona], serahkan saja kepada Yang Kuasa. Mati dalam perjuangan untuk anak dan cucu kita, tidak masalah buat saya," katanya.

Demo 'picu' klaster baru virus corona

Pengunjuk rasa berfoto dengan latar belakang api yang membakar pos polisi saat demonstrasi menentang UU Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (08/10)

Sumber gambar, ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA

Keterangan gambar, Pengunjuk rasa berfoto dengan latar belakang api yang membakar pos polisi saat demonstrasi menentang UU Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (08/10).

Juru Bicara Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi mengatakan, pemerintah sangat menyayangkan aksi demonstrasi karena berpotensi menciptakan klaster baru virus corona.

"Sangat disayangkan, pemerintah sudah mewanti-wanti, dan mengimbau secara persuasif untuk betul-betul dipertimbangkan demonstrasi karena sangat berpotensi menciptakan klaster-klaster baru," ujar Jodi yang juga mengatakan Indonesia menunjukan tren positif dengan penurunan kasus virus corona.

Jodi menambahkan, selain tindakan persuasif, Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, telah menyampaikan kepada aparat keamanan untuk mengambil tindakan tegas jika aksi demo itu sangat berpotensi menimbulkan klaster baru.

Terkait dengan pernyataan buruh yang mengatakan UU Omnibus Law lebih berbahaya dibandingkan virus corona, Jodi membantah hal tersebut karena UU itu bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara penciptaan lapangan kerja dan perlindungan tenaga kerja.

"Harusnya demonstran dan kelompok di belakangnya coba dulu memahami isi UU Omnibus Law. Pemerintah tidak akan membuat UU yang mencelakai bangsanya sendiri. Jadi sebaiknya semua pihak menahan diri, lihat dulu, pelajari bersama-sama, dan berdialog," kata Jodi.

Jodi menambahkan, UU Omnibus Law juga bertujuan untuk menata tumpang tindihnya aturan dari daerah hingga kementerian yang menciptakan calo-calo proses perizinan.

"UU ini menyederhanakan peraturan lebih kompetitif dan aplikatif. Pemerintah sekarang sebetulnya bisa saja cari aman dan tidak melakukan terobosan apa-apa, seperti bergantung pada ekspor komoditi seperti dahulu kala. Tapi yang dilakukan sekarang adalah terobosan untuk Indonesia yang lebih baik di masa depan. Untuk generasi penerus," katanya.

Hingga Kamis (08/10) sore, berdasarkan data dari kepolisian, terdapat 47 pendemo yang dinyatakan reaktif virus corona di wilayah Jakarta (34 orang) dan Jawa Barat (13 orang).

"Sebanyak 34 orang untuk wilayah Jakarta, dan semuanya sudah dilarikan ke Wisma Atlet," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Jakarta, Kamis (08/10), dalam siaran pers.

Polri mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat yang menolak UU Omnibus Law Cipta agar melalui jalur hukum. Misalnya melalui pengajuan gugatan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Argo menyebut, penolakan melalui demonstrasi berpotensi terjadinya penyebaran virus corona.

Sebab itu, penolakan melalui jalur hukum bisa mencegah terjadinya klaster baru Covid-19.

KSPI: protokol kesehatan wajib dijalankan

Sejumlah buruh bersama Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa se-Sukabumi melakukan aksi unjuk rasa di lapangan Merdeka, Sukabumi, Jawa Barat, Rabu ()7/10)

Sumber gambar, Antara Foto/Iman Firmansyah

Keterangan gambar, Sejumlah buruh bersama Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa se-Sukabumi melakukan aksi unjuk rasa di lapangan Merdeka, Sukabumi, Jawa Barat, Rabu ()7/10).

Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Riden Hatam Azis, mengatakan seluruh pendemo telah dihimbau untuk mematuhi protokol kesehatan saat melakukan aksi guna mencegah penyebaran virus corona.

"Kami paham betul terkait Covid dan kami laksanakan, dan sebenarnya kami tidak mau demo. Tapi kami tidak ada pilihan, kami harus melawan. Omnibus Law harus ditolak karena sangat merugikan," kata Riden yang mengatakan aksi akan terus berlanjut hingga UU itu dicabut.

Salah satunya adalah, kata Riden, para buruh mewajibkan seluruh peserta untuk menggunakan masker. Namun, untuk jaga jarak sulit dilakukan.

"Karena kepolisian dorong-dorong kami sehingga jadi bergeser dan terjadi penumpukan," katanya.

Di sisi lain, kata Riden "pemerintah harus fair. Jangan kami demo dibilang berpotensi menyebarkan Covid-19 dan ciptakan klaster, tapi di sisi lain, pabrik-pabrik dengan pegawai 6000 [di Balaraja] hingga 13.000 [di Bekasi] terus beroperasi, buruh bekerja berdekatan," katanya.

"Kami sudah biasa kumpul ribuan orang, dan tahu betul situasi itu. Jangan demo dilarang karena Covid, tapi giliran berkumpul karena kerja diizinkan, harusnya pabrik-pabrik dihentikan juga produksinya" katanya.

Berdassarkan data hingga Kamis (08/10), total kasus virus corona di Indonesia mencapai 320.564 orang dengan jumlah meninggal dunia 11.580 orang.