Omnibus Law Cipta Kerja picu unjuk rasa yang diwarnai tembakan meriam air dan gas air mata, Menaker: 'Ayo kita dialog'

omnibus

Sumber gambar, Antara Foto

Keterangan gambar, Sejumlah personel Polisi Anti Huru-hara (PHH) Polda Banten dibantu kendaraan taktis water cannon melepas tembakan gas air mata saat membubarkan aksi unjuk rasa yang menolak pengesahan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja di Ciceri di Serang, Selasa (06/10).

Pemerintah dan asosiasi pengusaha kompak memberi tawaran ruang dialog kepada buruh berupa penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Tawaran ini disampaikan di tengah merebaknya unjuk rasa buruh dan mahasiswa di sejumlah kota di Indonesia, Selasa (06/10). Mereka melakukan aksi mogok kerja dan berdemonstrasi menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja di wilayahnya masing-masing. Di beberapa daerah, aksi protes diwarnai tembakan meriam air dan gas air mata dari kepolisian yang berupaya membubarkan demonstrasi setelah pukul 18.00.

Namun, sebagian kelompok buruh pesimistis PP yang dibuat itu dapat mengakomodir aspirasi mereka mengingat pengalaman penyusunan UU Cipta Kerja di mana kepentingan serikat buruh telah 'dikesampingkan'. Demikian menurut buruh.

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah mengatakan penyusunan PP untuk menjelaskan rincian dari Undang Undang Cipta Kerja akan melibatkan buruh dan pengusaha. "Jadi saya tetap mengajak, saya tetap menunggu ayo kita dialog, kita bicara kan, dan kita sudah menyepakati sebenarnya," katanya kepada BBC News Indonesia, Selasa (06/10).

omnibus

Sumber gambar, Antara Foto

Keterangan gambar, Seorang demonstran menyerang barikade kepolisian saat unjuk rasa tolak Undang-Undang Cipta Kerja, di Depan Gedung DPRD Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Selasa (06/10).
aksi demonstrasi omnimbus law

Sumber gambar, Darul Amri

Keterangan gambar, Aksi unjuk rasa mahasiswa di Makassar menolak Omnimbus Law Cipta Kerja dengan memblokir jalan dan membakar ban bekas, Selasa (06/10)

Berdasarkan amanat UU Cipta Kerja, pemerintah diwajibkan membuat PP untuk mengatur hal-hal yang lebih teknis dalam sektor tenaga kerja. Berdasarkan draf terakhir UU Cipta Kerja, terdapat 21 PP yang harus dibuat pemerintah untuk mengatur lebih rinci dari pasal-pasal yang bersifat umum.

Di antaranya hal-hal yang masuk dalam protes buruh, yaitu tenaga kerja asing, perjanjian kerja waktu tertentu, kebijakan pengupahan, dan penetapan formula upah minimum.

Menanggapi aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja, Menaker Ida Fauziah menilai terjadi 'distorsi informasi' yang diterima kelompok buruh yang menggelar demonstrasi.

Pasal kontroversial Omnibus Law soal Ketenagakerjaan

Memudahkan izin kerja tenaga asing

Tenaga asing hanya perlu Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) untuk bekerja di Indonesia, tanpa Visa Tinggal Terbatas (VITAS) dan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) seperti diatur di beleid sebelumnya.

Status kerja kontrak

Karyawan kontrak bisa diberhentikan sewaktu-waktu. Perusahaan juga bisa membuat status karyawan kontrak seumur hidup.

Jam lembur lebih lama

Waktu lembur paling banyak empat jam sehari atau 18 jam seminggu. Merujuk UU Ketenagakerjaan tahun 2003, sehari maksimal 3 jam lembur atau seminggu selama 14 jam.

Pengurangan waktu istirahat

Selama seminggu, perusahaan bisa memberikan hari libur hanya satu hari setelah enam hari bekerja.

Penghapusan Upah Minimum Kabupaten (UMK)

Upah minimum hanya berlaku di tingkat provinsi. Pengaturan di tingkat kabupaten/kota tidak diharuskan. Selain itu, pemberlakuan Upah Minimum Sektoral di tingkat kabupaten/kota juga terancam hilang. Jika merujuk Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, pekerja tidak bisa menerima upah di bawah standar minimum.

Skema pesangon lebih kecil

Perusahaan membayar pesangon sebanyak 25 kali upah, di mana 19 kali ditanggung pengusaha dan enam kali ditanggung pemerintah. Beleid sebelumnya mewajibkan pesangon sebanyak 32 kali upah dengan skema 23 kali ditanggung pengusaha dan sembilan kali oleh pemerintah.

Lembaga Pengelola Investasi tak diawasi Badan Pemeriksa Keuangan

Pemeriksaan penggunaan keuangan Lembaga Pengelola Investasi tidak menyertakan BPK sehingga dinilai tidak transparan dan berpotensi korupsi.

"Saya kira banyak distorsi informasi yang diterima oleh teman-teman pekerja, sehingga kalau melihat dengan tenang, teman-teman saya yakin keputusan untuk turun ke jalan itu akan direvisi," katanya.

Demo buruh

Sumber gambar, Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

Keterangan gambar, Sejumlah buruh melakukan aksi mogok kerja di kawasan MM 2100, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/10/2020).

Menaker menepis tudingan pemerintah mengabaikan kesejahteraan buruh dalam UU Cipta Kerja, termasuk aturan tentang upah minimum kabupaten dan kota yang sebelumnya dikatakan kelompok buruh telah dihilangkan.

"Pengaturan hak dan perlindungan upah ini akan diatur dalam peraturan pemerintah di UU ini juga tetap mengatur upah minimum kabupaten kota, tetap dipertahankan," kata Ida Fauziah.

Hal senada disampaikan Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Agung Pambudi. "Mari diskusi lebih lanjut untuk implementasi dalam PP. Masih terbuka ruang untuk pembahasan lebih detail implementasinya seperti apa, dari hal-hal umum yang diatur di UU itu," katanya kepada BBC News Indonesia, Selasa (06/10).

Keterangan video, Mahfud MD: 'Soal Omnibus Law, protes sana ke DPR'

Agung juga menyarankan bagi kelompok buruh yang belum puas dengan hasil kebijakan ini, bisa mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. "Jikapun ada pihak pekerja yang merasa UU ini bertentangan dengan UUD 45, silakan diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi," katanya.

Selain itu, ia juga menilai aksi unjuk rasa dan seruan mogok nasional akan berdampak buruk terhadap pengusaha dan buruh, meski ia tak merinci kerugiannya.

Demo buruh

Sumber gambar, Darul Amri

Keterangan gambar, Di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, puluhan mahasiswa dari berbagai organisasi melakukan demo menolak disahkan RUU Cipta Kerja.
Demonstrasi Omnibus law RUU Cipta kerja

Sumber gambar, Yulia Saputra

Keterangan gambar, Di Kota Bandung, sekitar 300 orang buruh dari delapan serikat buruh menggelar aksi menolak pengesahan Omnibus Law

"Pengusaha akan rugi karena proses produksi akan terhambat, kemudian tidak bisa mendeliver barangnya. Bagi pekerjanya, dalam konteks perusahan makin rugi. Ujung akhirnya, kehilangan pekerjaan," kata Agung.

Apa tanggapan buruh atas tawaran dialog pembuatan PP?

Demo buruh

Sumber gambar, Dokumen FSP KEP Serang

Keterangan gambar, Sejumlah buruh di Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Selasa (06/10) juga menggelar unjuk rasa menentang UU Omnibus Law.

Sekretaris Umum Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM), Galih Tri Panjalu mengatakan ajakan pemerintah dan pengusaha untuk membuat PP bersama sebagai 'tawaran yang baik'. Namun, ia meyakini 'pasti isinya tidak beda jauh dengan UU yang disahkan kemarin'.

"Kita bukannya pesimis tapi dari pengalaman-pengalaman yang sudah terjadi, dan di UU Cipta Kerja kan, serikat buruh dikesampingkan," kata Galih kepada BBC News Indonesia, Selasa (06/10).

Demo buruh

Sumber gambar, FAUZAN/ANTARA FOTO

Keterangan gambar, Sejumlah buruh mengikuti aksi mogok kerja di halaman PT Panarub Industry, Kota Tangerang, Banten, Selasa (06/10).

Ia juga menilai banyaknya PP yang harus dibuat pemerintah dari turunan UU Cipta Kerja ini membuktikan, kebijakan yang tidak dipertimbangkan dengan matang.

"Omnibus Law ini benar-benar dibuat dengan tergesa-gesa, kejar tayang. Bukan pemerintah yang concern dengan kesehatan publik, misal karena pandemi ini, tapi kejar tayang yang tidak perlu, Omnimbus Law ini," kata Galih.

Demonstrasi Omnibus law RUU Cipta kerja

Sumber gambar, MUHAMMAD ADIMAJA/ANTARA FOTO

Keterangan gambar, Sejumlah buruh yang tergabung dalam Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia disingkat KP-KPBI melakukan aksi tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di kawasan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (06/10).

Unjuk rasa digelar secara sporadis di berbagai kota seperti Jakarta, Bandung, Tangerang, Bekasi, Serang, ibu kota Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar, hingga Sumatera Utara, Selasa (06/10).

Di Jakarta, sejumlah buruh yang tergabung dalam Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KP-KPBI) melakukan aksi tolak undang-undang tersebut di kawasan Tanjung Priok, Selasa (06/10).

Dikawal ketat oleh aparat polisi, sebagian buruh berpawai dengan mengendarai sepeda motor. Mereka membawa bendera, spanduk dan poster berisi penolakan UU Cipta Kerja.

Di Serang, Banten, demonstrasi mahasiswa menolak UU Ciptaker di depan kampus UIN Sultan Maulana Hasanudin (SMH), diwarnai tembakan gas air mata dan meriam air dari kepolisian yang berupaya membubarkan aksi protes setelah pukul 18.00 WIB.

aksi demonstrasi omnimbus law

Sumber gambar, ANTARA FOTO/ASEP FATHULRAHMAN

Keterangan gambar, Ratusan mahasiswa dan buruh yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bersatu berunjuk rasa menolak pengesahan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja, di Alun-alun Serang, Banten, Selasa (6/10/2020)

Sejumlah buruh di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, juga menggelar demonstrasi menolak UU tersebut.

Sebagian pengunjuk rasa membawa poster berisi tulisan menyoal "eksploitasi jam kerja" dan "tolak UU Omnibus Law".

Dilaporkan, pawai buruh yang digelar pada Selasa pagi sempat memacetkan di sepanjang Jalan Cikarang-Cibarusah arah kawasan EJIP.

Di Bandung, ratusan buruh dari sejumlah organisasi dilaporkan sempat mencoba memasuki Tol Cileunyi, Bandung, namun dicegat aparat kepolisian dan dialihkan menuju Sumedang.

Demo buruh

Sumber gambar, MUHAMMAD ADIMAJA/ANTARA FOTO

Keterangan gambar, Sejumlah buruh yang tergabung dalam Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia disingkat KP-KPBI melakukan aksi tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di kawasan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (06/10).

Di kota Bandung, sekitar 300 orang buruh dari delapan serikat buruh menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan Omnibus Law yang diketok palu pada Senin, (05/10).

Serikat buruh yang terlibat antara lain, SPN Kota Bandung, SBSI 1992, SPSI, Gaspermindo, dan GOBSI, seperti dilaporkan Yulia Saputra untuk BBC News Indonesia.

Massa yang mengenakan atribut serikat buruh masing-masing, menggelar aksi duduk di sepanjang Jalan Wastukencana Kota Bandung, persis di depan Balaikota Bandung. Aksi ini sempat menutup akses ke jalan tersebut.

Demo buruh

Sumber gambar, Yulia Saputra

Keterangan gambar, "(Covid) ini kan diibaratkan cuma sementara, kalau omnibus law itu selamanya, itu yang ditakutkan," kata Aan, buruh dari SPN Kota Bandung, saat ditanya alasan ikut demo di saat pandemi Covid 19.

Awalnya aksi dilaporkan berlangsung tertib dan damai. Sebagian massa memakai masker, tapi sebagian besar tidak memakainya atau hanya memasangnya di dagu, lapor Yulia. "Yang penting menerapkan protokolnya, pakai masker, handsanitizer, sarung tangan.

"(Covid) ini kan diibaratkan cuma sementara, kalau omnibus law itu selamanya, itu yang ditakutkan," kata Aan, buruh dari SPN Kota Bandung, saat ditanya alasan ikut demo di saat pandemi Covid 19.

Demo buruh

Sumber gambar, RAISAN AL FARISI/ANTARA FOTO

Keterangan gambar, Ratusan buruh memblokir jalan nasional Bandung-Garut--Tasikmalaya saat melakukan aksi di Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (06/10).

Seorang buruh yang telah bekerja selama 31 tahun di pabrik di Kota Bandung, Bakir Ramdan menuturkan kekhawatirannya. Satu tahun lagi, dia akan pensiun dengan harapan mendapat pesangon maksimal. Namun, UU Cipta Kerja mengaburkan harapannya.

"Takutnya betul ada omnibus law itu, katanya sudah diketok (palu). Takutnya pensiun kurang, tidak maksimal," kata Bakir saat ditemui di lokasi unjuk rasa di Balaikota Bandung, Selasa.

Ketakutan itu yang membuat kakek berusia 60 tahunan ikut berunjuk rasa menolak Omnibus Law bersama puluhan buruh dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).

aksi demonstrasi omnimbus law

Sumber gambar, Yuli Saputra

Keterangan gambar, Aksi unjuk rasa menolak Omnimbus Law Cipta Kerja di Kota Bandung, Selasa (06/10).

Bakir bergabung dengan Agus Maman (38), seorang buruh di sebuah pabrik onderdil kendaraan. Bagi Agus, bukan hanya berkurangnya pensiun yang dikhawatirkan, tapi tujuh poin lainnya.

"Saya ikut demo karena merasa dirugikan, merasa hak-sebagai sebagai karyawan dirugikan karena poin-poin di dalam UU Cipta Kerja banyak yang dihapus. Pensiun dihapus, pasal PHK dihapus, Jamsostek dihapus. Saya menolak UU Cipta Kerja," sebut bapak dua anak itu.

Agus berunjuk rasa bersama 100 orang rekannya yang tergabung dalam KSPSI Kota Bandung. Rencana mogok kerja dibatalkan setelah terjadi kesepakatan antara serikat buruh dan perusahaan, yakni hanya sebagian buruh yang ikut demo, sedangkan sebagian lagi tetap bekerja.

aksi demonstrasi omnimbus law

Sumber gambar, ANTARA FOTO/ABRIAWAN ABHE

Keterangan gambar, Omnimbus Law digambarkan dalam aksi unjuk rasa dapat bikin sakit kepala

"Kita gak tahu, besok-besok gimana. (Kalau UU Cipta Kerja tetap dilaksanakan) mungkin kami dan kawan-kawan akan menggerakkan seluruh karyawan mengajukan ke perusahaan apa mau di-PHK dulu atau gimana. Kami berencana akan mengajukan permintaan kepada perusahaan apa mau ikut pemerintah atau enggak" ujar Agus.

Bagi buruh perempuan, Omnibus Law menimbulkan kekhawatiran lebih. Pasalnya, hak cuti haid dan melahirkan dihilangkan.

"Omnibus law yang mana menurut saya banyak merugikan pihak buruh, apalagi saya sebagai perempuan banyak hak-hak perempuan dihapus, dipotong, malah ditidakadakan. Jadi saya ikut berjuang di sini, tolak omnibus law," tegas Upi Supriatin, buruh dari Federasi Serikat Pekerja Mandiri.

aksi demonstrasi omnimbus law

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Keterangan gambar, Pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU telah memicu aksi protes di sejumlah kota di Indonesia

Tidak hanya itu, aturan mengenai tenaga kerja asing juga jadi kekhawatiran sendiri bagi Aan, buruh perempuan dari SPN Kota Bandung. Aan mengalami sendiri bagaimana selama ini terjadi kesenjangan antara tenaga kerja pribumi dan asing di perusahaannya.

"Yang dikhawatirkan itu diberi kebebasan masalah orang luar (tenaga kerja asing) ke Indonesia. Mirisnya lagi, banyak PHK, tapi kenapa orang asing bisa masuk ke Indonesia itu yang ditakutkan, ada apa? Kalau orang asing, kerjanya bagian enak, fasilitasnya enak, kalau orang Indonesia, kenapa gak dihargai."

"Pengalaman pribadi, saya kerja 20 tahun, kenapa tidak dihargai. Kerja sudah 20 tahun, tapi kerjaan OB (office boy/girl), tapi yang asing dikasih fasilitas," keluh perempuan 45 tahun itu.

aksi demonstrasi omnimbus law

Sumber gambar, Yuli Saputra

Keterangan gambar, Aksi unjuk rasa Omnimbus Law di Bandung dengan sebagian demonstran menggunakan protokol kesehatan, Selasa (06/10)

Aksi tolak Omnibus Law juga dilakukan ratusan mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi se-Bandung Raya di depan Gedung DPRD Jawa Barat Jalan Diponegoro Kota Bandung, Selasa sore.

Mereka sempat melakukan aksi bakar ban. Spanduk putih bertuliskan tolak Omnibus Law dan Mosi Tidak Percaya digelar di jalanan. Berbagai poster bertuliskan penolakan omnibus law juga dipajang, seperti Gagalkan Omnibus Law dan Atas Nama Investasi, Semua Dikebiri.

"Kita merasa keberatan dengan adanya pengesahan Undang-undang Cipta Kerja secara keseluruhan, bukan parsial. Yang paling merisaukan adalah narasi yang dipakai pemerintah adalah ekonomi. Berarti bisa disimpulkan latar belakang undang-undang ini hanya untuk kepentingan ekonomi. Dari mulai kemudahan investasi, itu yang kita beratkan," kata Koordinator Aksi HMI, Sansan Andi Taufik.

Rangkaian demonstrasi di Bandung yang semula berjalan damai, ditutup dengan aksi kekerasan.

Saat kepolisian berupaya membubarkan demonstrasi pada di depan gedung DPRD Jawa Barat, setelah pukul 18.00 WIB, massa justru tetap bertahan. Bahkan ada yang mendorong pagar masuk gedung DPRD.

Kepolisian kemudian menembakkan gas air mata ke arah kerumunan massa, mendesak mereka untuk mundur.

Sementara itu, sebagian massa ada yang merusak satu unit kendaraan kepolisian. Mereka terlihat menggunakan batu dan menginjak-injak mobil tersebut.

Demo buruh

Sumber gambar, RAISAN AL FARISI/ANTARA FOTO

Keterangan gambar, Kendaraan terjebak kemacetan di jalan nasional Bandung-Garut-Tasikmalaya saat aksi buruh di Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (06/10).

Aksi di Makassar bakar ban dan berlangsung hingga malam

Di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, aksi dilakukan puluhan mahasiswa dari berbagai organisasi.Tagar #MosiTidakPercaya dalam selembar spanduk putih, dibentangkan di ruas jalan protokol sebagai bentuk ketidakpercayaan mereka atas disahkan UU Omnibus Law.

Jalan Urip Sumoharjo, di antara kampus Universitas Bosowa-Universitas Muslim Indonesia (UMI) serupa lintasan yang diciptakan layaknya "medan pertempuran".

Dua ruas jalan Urip Sumoharjo disirami oli bekas, dibentangi kawat berduri, ban bekas, balok kayu dan bambu dibakar untuk menutup dua ruas jalan tersebut.

aksi demonstrasi omnimbus law

Sumber gambar, Darul Amri

Keterangan gambar, Aksi mahasiswa di Makassar menolak Omnimbus Law Cipta Kerja, Selasa (06/10)

Aksi ini berlangsung sejak pukul 16.40 WITA hingga 20.00 WITA, mahasiswa terus menutup dua ruas jalan protokol tersebut. Bahkan pengguna jalan diminta untuk mencari jalur alternatif, lapor wartawan Darul Amri untuk BBC News Indonesia.

Pengunjuk rasa menamai diri mereka sebagai Gerakan Rakyat (Gerak) Makassar yang terdiri dari mahasiswa lintas universitas. Salah satu peserta aksi Gerak Makassar, Raffi (22) yang ditemui di lokasi aksi pada Selasa malam mengatakan, "Sebenarnya ini adalah respon dari pengesahan undang-undang cipta kerja atau omnibus law yang diketok oleh DPR RI kemarin, ini bentuk kekecewaan kami."

Demo buruh

Sumber gambar, Darul Amri

Keterangan gambar, Seorang pesepeda motor memutar kendaraannya karena ada aksi unjuk rasa mahasiswa di Makassar, Selasa (06/10)

"Aksi kami ini menyatukan tuntutan untuk menggagalkan Omnibus Law. Selain itu teman-teman juga menggaungkan mosi tidak percaya terhadap rezim hari ini yang kemudian mensahkan UU yang akan membahayakan nasib rakyat," kata Raffi.

Sumatera Utara ikut beraksi

Sebuah spanduk berisi tulisan "Cabut UU Omnibus Law" terbentang melintang di depan gerbang perusahaan kayu di Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (6/10).

Spanduk berukuran besar ini dipasang oleh buruh yang bekerja di perusahaan tersebut untuk menolak UU Omnibus Law. Perusahaan meliburkan operasional kegiatan mereka pada saat para buruh ini berdemo.

aksi demonstrasi omnimbus law

Sumber gambar, Dedi Hermawan

Keterangan gambar, Sejumlah pekerja PT Girvi yang didominasi perempuan di Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Setdang, Sumatera Utara, berunjuk rasa menolak pengesahan UU Omnibus Law, Selasa (6/10).

Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumatera Utara, Willy Agus Utomo menyebut ada sekitar 2.000 buruh dari 40 perusahan di Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Labuhan Batu yang melakukan aksi penolakan terhadap UU ini.

Willy mengatakan aksi penolakan ini berlangsung serentak di masing-masing perusahaan tempat buruh bekerja.

"Aksi ini akan terus berlanjut hingga 8 Oktober. Kami minta pemerintah mendengarkan aspirasi kami, batalkan UU Omnibus Law," kata Willy.

Demonstrasi Omnibus law RUU Cipta kerja

Sumber gambar, Dedi Hermawan

Keterangan gambar, Sejumlah buruh berkumpul di depan perusahaan tempat mereka bekerja di Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (6/10) usai demo tolak pengesahan UU Omnibus Law

Kamal (39), salah seorang buruh menyatakan sangat khawatir dengan Covid-19 tapi tidak ada pilihan, ia ikut bergabung dalam aksi menolak pengesahan UU Omnibus Law.

"Buruh pasti takut dengan Covid-19, tapi lebih takut lagi jika UU Omnibus Law sah dan berjalan, itu yang membuat buruh mati secara perlahan," kata Kamal kepada wartawan Dedi Hermawan yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, di sela-sela aksi buruh di Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (6/10).

Ayah dari tiga orang anak ini mengaku sedih karena akan banyak hak-hak normatif buruh yang dihilangkan pasca pengesahan UU Omnibus Law. Karena itu, pria yang telah bekerja selama tujuh tahun di perusahaan pengolahan kayu ini meminta agar UU Omnibus Law dibatalkan.

Ryan Sinaga, buruh lainnya mengatakan curiga dengan sikap DPR yang terkesan kejar tayang saat mengesahkan UU Omnibus Law. Ryan menuding DPR telah bertindak licik karena usai mengesahkan UU Omnibus Law Cipta Kerja mereka reses.

"Mereka sahkan UU Omnibus Law tanpa mempertimbangkan efeknya bagi buruh," kata Ryan.