Omnibus Law: Harapan menarik investasi dan pembahasan yang 'sentralistik'

Para pencari kerja memadati bursa kerja terbuka di Ballroom mall pelayanan publik Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (27/11). Bursa kerja terbuka yang diikuti sekitar 40 perusahaan multi nasional tersebut menawarkan lebih dari 2500 lowongan untuk berbagai sektor.

Sumber gambar, Umarul Faruq/Antara

Keterangan gambar, Para pencari kerja memadati bursa kerja terbuka di mall pelayanan publik Sidoarjo, Jawa Timur.

Pemerintah Indonesia yakin jika 'Omnibus Law' dapat menciptakan lapangan kerja, namun pengamat ekonomi mengkritik proses pembahasan aturan tersebut yang tidak melibatkan elemen masyarakat seperti serikat pekerja.

Panitia kerja Dewan Perwakilan Rakyat telah memasukkan Omnibus Law (perampingan aturan) Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Lapangan Kerja ke dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2020. Kemudian RUU itu bersama 49 RUU lainnya akan dibahas dan diputuskan dalam rapat paripurna.

Selain tentang lapangan kerja, pemerintah juga akan merampingkan aturan tentang usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), dan juga perpajakan.

Ketua satuan tugas Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan UMKM Rosan Roeslani mengatakan, tujuan utama rancangan aturan lapangan kerja dan UMKM adalah untuk menciptakan lapangan kerja dengan membangun iklim investasi yang sehat, industri yang kuat, dan mendorong partisipasi UMKM.

"Jadi intinya lebih banyak ke penyederhanaan izin, permit, peraturan overlapping dan juga kebijakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang belum harmonis. Ini yang disempurnakan sehingga diharapkan akan lebih banyak investasi masuk ke Indonesia dan juga menyempurnakan ease of doing business kita agar peringkat makin naik," kata Rosan saat dihubungi BBC Indonesia.

Pemerintah bersama dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia membentuk Satuan Tugas Omnibus Law, berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 378 Tahun 2019 tentang Satuan Tugas Bersama Pemerintah dan Kadin untuk Konsultasi Publik Omnibus Law. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjabat sebagai pengarah.

Menko Perekonomian Airlangga Hartanto (kedua kiri) didampingi Menteri ATR Sofyan Djalil (kedua kanan), Wamenkeu Suahasil Nazara (kiri), dan Ketua Kadin Rosan Perkasa Roeslani (kanan) memberikan keterangan tentang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (12/12).

Sumber gambar, Indrianto Eko Suwarso/Antara

Keterangan gambar, Menko Perekonomian Airlangga Hartanto (kedua kiri) didampingi Menteri ATR Sofyan Djalil (kedua kanan), Wamenkeu Suahasil Nazara (kiri), dan Ketua Kadin Rosan Perkasa Roeslani (kanan) memberikan keterangan tentang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta.

Menurutnya, berdasarkan data dari para pengusaha yang berinvestasi di Indonesia, kendala terbesar yang dihadapi adalah masalah birokrasi, perizinan, kepastian. Padahal, lanjutnya, Indonesia merupakan pasar yang besar yang menarik bagi investor.

"Saya sangat yakin jika RUU ini disetujui akan adanya lonjakan investasi yang cukup signifikan karena kalau kita lihat sekarang investasi banyak masuk negara ASEAN, (tapi) kita yang relatif agak tertinggal, relokasi paling banyak ke Vietnam, Malaysia, Thailand, Singapura. Dan kita mendapatkan porsi paling kecil," kata Rosan yang juga menjabat sebagai ketua umum KADIN.

Rosan menambahkan terdapat 11 kluster dalam RUU tersebut, yaitu seperti perizinan tanah, persyaratan investasi, tenaga kerjaan, kemudahan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengendalian lahan, kemudahan proyek pemerintah, dan kawasan ekonomi khusus.

Saat ini, tim satgas tengah membahas rancangan aturan dengan pelaku industri, bisnis, pemerintah pusat, dan daerah, serta akademisi. Diharapkan draf tersebut akan selesai dan diajukan oleh presiden ke DPR pada pekan ketiga bulan Januari 2020.

Omnibus Law RUU tentang Cipta Lapangan Kerja akan merampingkan 82 undang-undang dan 1.194 pasal. Presiden Joko Widodo pun berharap agar aturan itu dapat disahkan kurang dari tiga bulan, atau sekitar bulan April 2020.

Jokowi telah berulangkali menyatakan akan menghapus banyaknya regulasi yang menghambat investasi di Indonesia, mulai dari pidato pertamanya sebagai Presiden RI periode 2019-2024 hingga saat Pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 - 2024, di Istana Negara, Jakarta.

Apa itu Omnibus law?

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Fajri Nursyamsi, mengatakan omnibus law adalah aturan yang kedudukannya sama dengan UU dan bertujuan untuk simplifikasi UU lainnya, artinya aturan yang diatur dalam banyak UU dihapus dan kemudian diatur hanya dalam satu UU saja.

Menurut Fajri, omnibus law adalah alat merampingkan banyak aturan menjadi satu undang-undang. Omnibus law juga akan menghapus banyak regulasi dan mengurangi jumlah regulasi.

"Untuk syarat ketiga ini khas omnibus law. Kalau syarat kedua yaitu menghapus banyak regulasi lain sebenarnya sudah banyak dilakukan di UU lain," katanya.

Fajri menambahkan, penggunaan omnibus law baru pertama kali terjadi di era Jokowi walaupun sebenarnya beberapa undang-undang telah menggabungkan banyak aturan, seperti UU Pemilu, dan UU Penyandang Disabilitas yang menggabungkan 25 sektor, dan juga UU Perlindungan Anak.

Fajri menambahkan, omnibus law diperlukan karena Indonesia memilik banyak undang-undang yang dibentuk menggunakan pendekatan sektoral per kementerian dan lembaga sehingga hasilnya menjadi parsial dan tumpang tindih. Di sisi lain, Fajri juga mengkritisi proses pembahasan perampingan aturan tersebut.

"Pemerintah merasa ingin cepat pembentukannya, ini masih kedap dengan proses keterlibatan masyarakat. Jadi hanya ke kelompok-kelompok tertentu saja, terakhir misalkan pengusaha, lalu pemda. Nah kelompok yang tidak terpapar informasi secara maksimal akhirnya tidak tahu prosesnya seperti apa, padahal omnibus law ini akan terikat juga pada seluruh warga negara Indonesia," katanya.

Fajri juga menegaskan bahwa aturan bukanlah obat segalanya. Regulasi hanyalah tahap pertama dari tahap lain dalam menyelesaikan masalah investasi di Indonesia. Untuk itu, pemerintah harus memiliki strategi khusus dalam melaksanakan regulasi itu.

'Narasi omnibus law bolong'

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance ( INDEF), Bima Yudhistira, mengatakan omnibus law lapangan kerja tidak akan berdampak secara cepat bagi investasi Indonesia.

"Kalau omnibus law lapangan kerja selesai 2020 tapi untuk aturan teknis belum tentu selesai 2020, jadi efeknya terhadap perekonomian tidak akan dirasakan dalam jangka pendek. Baru 1-2 tahun ke depan setelah 2020 jadi tahun 2022," katanya kepada BBC Indonesia.

Kemudian, pembahasan omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja bersifat sentralistik, dan kurang melibatkan pemda. Padahal, menurutnya, di era otonomi daerah, pemerintah daerah memiliki kuasa atas beberapa perizinan.

"Jadi yang bolong dari narasi omnibus law ini adalah keterlibatan pemda yang masih kurang untuk memberikan masukan dan penyelarasan regulasi di dearah," katanya.

Terakhir, menurut Bima, sejauh ini pembahasan RUU tidak melibatkan serikat pekerja. Padahal menurutnya, diperlukan perspektif dari pekerja untuk melihat masalah ketenagakerjaan.

"Jangan sampai menimbulkan clash ketika tataran implementasi justru menimbulkan banyak penolakan yang akhirnya memunculkan aksi-aksi yang kontra produktif terhadap iklim investasi itu sendiri," katanya.

Massa yang tergabung dalam Aliansi Sarikat Pekerja Buruh Jawa Barat berunjuk rasa menuntut SK Gubernur tentang ketetapan UMK Jawa Barat tahun 2020 yang dianggap merugikan pekerja atau buruh.di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Senin (2/11).

Sumber gambar, NOVRIAN ARBI/Antara

Keterangan gambar, Massa yang tergabung dalam Aliansi Sarikat Pekerja Buruh Jawa Barat berunjuk rasa menuntut SK Gubernur tentang ketetapan UMK Jawa Barat tahun 2020 yang dianggap merugikan pekerja atau buruh.di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Senin (2/11).

Akhirnya, menurut anggota Badan Legislatif DPR dari Fraksi Partai NasDem Willy Aditya, omnibus law akan cepat disahkan jika tawaran pemerintah solid dan bisa meyakinkan DPR.