Omnibus Law: UU Cipta Kerja berdampak pada hutan dan orang-orang adat di Papua, warga: 'Kami akan terus pertahankan hutan Papua'

papua

Sumber gambar, Getty Images/Ulet Ifansasti

Keterangan gambar, Papua disebut pegiat lingkungan sebagai hutan terakhir di Indonesia karena hutan di pulau telah lebih dulu diramah berbagai industri. Ini adalah foto hutan di Timika, Papua, yang hangus terbakar akibat penambangan emas tahun 2017.

Omnibus Law alias UU Cipta Kerja disahkan DPR saat konflik lahan antara masyarakat adat melawan pemerintah dan perusahaan masih berlangsung di berbagai daerah.

Di Papua dan Papua Barat, misalnya, setidaknya dua kelompok adat masih terus menolak ekspansi perusahaan kelapa sawit ke tanah ulayat mereka.

Karena kemampuan membaca yang rendah dan keterbatasan akses informasi, kelompok adat itu tidak mengetahui hiruk-pikuk Omnibus Law dan potensi dampaknya terhadap mereka.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar, mengklaim Omnibus Law ini tak akan menyingkirkan beragam hak masyarakat terkait hutan.

Namun pegiat lingkungan yakin, Omnibus Law tidak cuma akan berdampak buruk pada pemilik tanah ulayat, tapi juga menggenjot deforestasi, terutama di Papua, yang dianggap sebagai hutan terakhir Indonesia.

"Mohon maaf, kami belum paham undang-undang itu."

Sopice Sawor mengatakan itu saat ditanyai tentang UU Cipta Kerja yang diloloskan DPR menjadi beleid, Senin (05/10) lalu.

Sopice adalah perwakilan masyarakat Suku Tehit. Sejak 2013 lalu, kelompok adat di Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat, itu menolak rencana sebuah perusahaan membuka kebun sawit di atas tanah ulayat mereka.

Luas tanah ulayat suku Tehit terbentang sekitar 37 ribu hektare, kata perempuan yang juga berstatus camat di Distrik Konda itu.

Perusahaan sawit, kata dia, mengklaim memegang hak untuk membuka perkebunan di seluruh area itu.

Papua

Sumber gambar, SOPICE SAWOR

Keterangan gambar, Masyarakat suku Tehit di Sorong Selatan menolak perusahaan sawit masuk ke wilayah adat mereka.

Selama ini suku Tehit menyatakan penolakan melalui berbagai cara, dari unjuk rasa sampai menyerahkan sikap tertulis kepada pemerintah daerah, Majelis Rakyat Papua, dan anggota legislatif.

Sopice berkata, berbagai upaya itu masih bertepuk sebelah tangan.

"Kalau hutan kami dikuasai perusahaan, akan seperti apa kehidupan kami," ujarnya.

"Tanah ini adalah kehidupan dan sumber ekonomi masyarakat. Warga di sini memelihara sagu, berburu babi dan binatang lain. Ini juga tempat bersejarah bagi kami," kata Sopice.

Selain suku Tehit, penolakan ekspansi perusahaan sawit juga dinyatakan Suku Awuyu di Kabupaten Boven Digoel, Papua.

Terdapat tujuh perusahaan yang sudah dan berencana membuka kebun sawit di tanah ulayat itu, kata Frengky Woro, seorang pemuda Suku Awuyu.

Sama seperti Suku Tehit, mayoritas warga Awuyu tak mengetahui gegap gempita UU Cipta Kerja.

"Saya memang dengar isu Omnibus Law tapi belum dapat kejelasannya. Selama ini saya belum paham betul," kata Frengky saat dihubungi.

"Kami masyarakat kecil banyak yang tidak tahu tulis-baca, banyak yang tidak berpendidikan," capnya.

Walau begitu, apapun yang bakal terjadi setelah pengesahan Omnibus Law ini, Frengky menyatakan Suku Awuyu akan terus meminta perusahaan sawit keluar dari tanah adat mereka.

"Kami pertahankan tanah adat karena ini adalah identitas dan jati diri. Kami bergantung pada alam. Kesejahteraan kami sumbernya alam, kalau hutan dan tanah itu habis kami tidak bisa lagi disebut masyarakat adat," kata Frengky.

"Tanah adalah mama yang menyediakan semuanya. Kami ambil ikan dan sagu gratis. Segalanya gratis."

"Kami pertahankan tanah demi anak-cucu. Tidak harta yang diturunkan oleh kakek-nenek dan leluhur kami, kecuali tanah yang mereka titipkan ini," tuturnya.

Papua

Sumber gambar, Frengky Woro

Keterangan gambar, Frengky Woro menyebut keluarganya memiliki tanah ulayat seluas 13 hektare.

Merujuk catatan Yayasan Pusaka, sebuah lembaga nirlaba yang mengadvokasi masyarakat adat, sekitar 1,5 juta hektare kawasan hutan di Papua dan Papua Barat telah dikonversi pemerintah untuk usaha perkebunan sawit.

Dari total luas yang setara 22 kali luas DKI Jakarta itu, baru 300 ribu hektare yang sudah dioperasikan menjadi kebun sawit.

Sisanya, seperti yang terjadi di atas tanah Suku Tehit, belum digarap walau proses perizinan telah bergulir.

Temuan itu diutarakan Franky Samperante, Direktur Eksekutif Yayasan Pusaka. Menurutnya, Omnibus Law akan melancarkan perkebunan sawit yang sudah berjalan maupun rencananya masih digugat masyarakat lokal.

"Ada instruksi presiden tahun 2017 tentang moratorium izin kebun sawit baru. Yang saya khawatirkan justru bukan izin baru, tapi izin yang sudah diterbitkan (bank tanah) tadi," ujarnya via telepon.

"Banyak perusahaan menunggu peraturan baru yang memungkinkan mereka aktif di lapangan. Omnibus Law ini bisa jadi landasan perusahaan bisa lebih mudah mengekspanasi dan memperoleh usaha pemanfaatan perkebunan," kata Franky.

Hukum

Sumber gambar, ANTARAFOTO/Hafidz Mubarak

Keterangan gambar, Tujuh dari sembilan fraksi partai yang duduk di DPR setuju mengesahkan UU Cipta Kerja.

Sejak awal dibahas di DPR, akademisi hingga pegiat lingkungan menyebut sejumlah pasal dalam Omnibus Law yang berpotensi menyingkirkan hak masyarakat dan pengelolaan alam yang berkelanjutan.

Beberapa yang dipersoalkan antara lain hilangnya pasal yang melindungi kearifan lokal masyarakat adat dan mengurangi hak informasi atas perizinan suatu wilayah.

Yang lain tentang hak guna usaha yang diperpanjang menjadi 90 tahun, dihapusnya prinsip tanggung jawab mutlak pada pelaku pencemaran lingkungan, dan dicabutnya kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara untuk membatalkan izin yang telah diterbitkan.

Lebih dari itu, masyarakat Papua disebut bakal menanggung dampak Omnibus Law yang lebih berat ketimbang orang-orang di daerah lain.

"Masyarakat kerap tidak dilibatkan dalam musyawarah yang adil untuk menentukan konversi hutan dan tanah mereka menjadi perkebunan," kata Franky dari Yayasan Pusaka.

"Perusahaan biasanya gunakan izin lokasi dan rekomendasi teknis pemerintah daerah untuk mengklaim bahwa mereka sudah dapat dukungan dari negara."

"Kalau perusahaan bilang sudah mendapat restu dari negara, mereka bilang 'warga tidak boleh menghambat'. Kalau menolak mereka bisa dituduh menghambat pembangunan, melawan negara, atau bahkan separatis," ujar Franky.

Hukum

Sumber gambar, Getty Images

Keterangan gambar, Menteri LHK, Siti Nurbaya, mengklaim UU Cipta Kerja memberikan hak dan perlindungan untuk masyarakat adat yang tak pernah dijamin peraturan lain.

Bantahan pemerintah

Dalam jumpa pers virtual, Rabu (07/10), Menteri LHK Siti Nurbaya membantah berbagai tudingan negatif terhadap UU Cipta Kerja.

Siti mengklaim pengaturan baru dalam Omnibus Law ini justru akan mempermudah penyelesaikan konflik tenurial atau sengketa urusan hutan antara masyarakat, perusahaan, dan pemerintah.

Kriminalisasi masyarakat adat yang kerap terjadi, kata Siti, juga dicegah. Ia menyebut pemidanaan merupakan ditetapkan sebagai jalan keluar terakhir dalam sengketa wilayah hutan.

"Bagi kami pentingnya UU ini bertambah karena menyelesaikan masalah menahun seperti konflik tenurial dalam kawasan hutan, kriminalisasi masyarakat lokal di dalam dan di sekitar hutan, termasuk masyarakat hukum adat dan masalah berupa kebun di dalam kawasan hutan."

"UU ini jelas menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada masyarakat. Kami mengedepankan restorative justice, jadi apa-apa bukan pidana, masyarakat tidak gampang dikriminalisasi," ujarnya.

Siti berkata, beleid itu juga membuka ruang kesejahteraan, keseimbangan sosial-budaya dan keberlanjutan lingkungan. Solusinya, kata dia adalah sistem perhutanan sosial.

papua

Sumber gambar, AFP/BAY ISMOYO

Keterangan gambar, Deforestasi di Papua, menurut catatan Forest Watch Indonesia, lebih tinggi dibandingkan di wilayah lain.

Siti juga menyebut bahwa UU Cipta Kerja masih mewajibkan perusahaan sawit membangun plasma sebesar 20% dari luas konsesi mereka.

"Hal yang mendasar adalah pemberian akses legal terkait pengelolaan kawasan hutan, yaitu hutan kemasyarakatan, hutan desa, hutan tanaman rakyat, kemitraan konservasi, serta hal-hal yang selama ini mendorong penanganan konflik tenurial," kata Siti.

"Katanya kewajiban 20% hutan rakyat juga dihilangkan dalam undang-undang ini? Tidak. Tetap ada kewajiban 20% dari pemakaian dari hutan untuk plasma masyarakat," tuturnya.

Siti juga membantah bahwa UU Cipta Kerja menghapus partisipasi masyarakat dalam penerbitan analisis dampak lingkungan sebuah proyek.

"Dalam konsep UU ini, keterlibatan masyarakat adalah melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung sebuah rencana usaha atau kegiatan."

"Dalam evaluasi, kepentingan mereka sering terdelusi tapi kami tetap membuka ruang keterlibatan LSM dan pembina masyarakat yang terkena dampak," kata Siti.

Papua

Sumber gambar, FRENGKY WORO

Keterangan gambar, Warga suku Awuyu di Boven Digoel memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan berburu di hutan adat. Mereka juga menganggap hutan sebagai warisan budaya leluhur.

'Papua adalah hutan terakhir'

Selain perkebunan sawit, hutan di Papua selama ini juga dibebankan berbagai konsesi. Perusahaan dapat meraup keuntungan dari izin pemanfaatan hasil kayu di hutan alam, hutan tanaman industri, maupun di hutan alam dalam bingkai restorasi ekosistem.

Forest Watch Indonesia (FWI), lembaga pemantau lingkungan berbasis di Jakarta, menyebut laju deforestasi atau penebangan hutan di Papua semakin meningkat dalam beberapa tahun terakhir.

Merujuk data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, FWI menyebut laju deforestasi secara nasional terus menurun dari rata-rata satu juta hektar menjadi 400 ribu hektare per tahun.

Namun di Papua, menurut kajian FWI, deforestasi mencapai lebih dari satu juta hektare setiap tahun sejak 2017. Luasnya area pemanfaatan hutan di Papua mereka anggap sebagai pangkal laju deforestasi itu.

Menurut Franky dari Yayasan Pusaka, deforestasi itu bukan cuma perihal lingkungan, tapi juga manusia yang hidup di dalamnya. Potensi negatif itu disebutnya muncul karena omnibus law melihat hutan hanya dalam sudut pandang ekonomi.

"Kawasan hutan Papua bisa dikatakan hutan terakhir, dibandingkan hutan di Sumatera, Kalimantan bahkan Jawa. Kalau negara sangat ngotot mengembangkan investasi di Papua, akan semakin cepat kita kehilangan hutan," kata Franky.

"Tanah bukan hanya bernilai ekonomi, tapi berhubungan dengan sosial-budaya dan berbagai hal lain dalam sistem kehidupan masyarakat adat," ujarnya.

Papua

Sumber gambar, FRENGKY WORO

Keterangan gambar, Warga Suku Awuyu memancing ikan untuk makanan sehari-hari di tanah ulayat mereka.

Pertanyaannya kini, sejauh mana warga adat Papua akan terus menolak ekspansi investasi ke wilayah ulayat mereka?

"Sebelum negara ini berdiri sudah ada tanah adat, jadi kami akan tetap mempertahankan tanah sesuai hukum adat dan budaya kami," kata Frengky tentang sikap Suku Awuyu.

Adapun Suku Tehit di Sorong Selatan menyatakan akan terus mempersoalkan izin perkebunan sawit yang mereka klaim dikeluarkan tanpa persetujuan mereka.

"Kalau pemerintah pusat, daerah dan perusahaan tetap memaksakan, lebih baik bunuh saja masyarakat Suku Tehit, kasih habis kami semua kalau mau ambil hutan ini," kata Sopice Sawor, perwakilan Suku Tehit.