Karhutla: Perda Kalimantan Tengah mengizinkan masyarakat adat membakar lahan, pegiat pertanyakan 'siapa masyarakat adat?'

Kalimantan Tengah

Sumber gambar, Ulet Ifansasti/Getty Images

Keterangan gambar, Foto ilusatrasi kebakaran hutan yang terjadi di Kalimantan Tengah pada September lalu. DPRD Kalteng mengesahkan Perda yang mengizinkan masyarakat adat untuk membakar.

DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian Kebakaran Lahan yang menjadi payung hukum perlindungan aktivitas petani tradisional, termasuk untuk membakar hutan dan lahan, pada Selasa (07/07) lalu.

Landasan hukum itu disebut bertujuan melindungi penghidupan kelompok yang masih menjalankan praktik perladangan tradisional.

Akan tetapi, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Tengah mengatakan keberadaan Perda itu belum bisa sepenuhnya melindungi masyarakat adat dari kasus hukum kebakaran hutan dan lahan karena belum adanya peraturan pemerintah resmi yang menentukan siapa masyarakat adat sesungguhnya.

Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Habib Ismail bin Yahya, mengatakan Perda itu berisikan prosedur dan batasan-batasan yang jelas, sehingga mampu melindungi praktik perladangan tradisional oleh masyarakat adat secara terkndali, termasuk pembakaran hutan dan lahan.

Peraturan itu, menurutnya, juga membatasi pembakaran di luar hutan dan lahan gambut.

Perda tersebut bertujuan untuk menjadi koridor bagi kegiatan yang mendukung penghidupan masyarakat adat dan bukan pihak lain, antara lain misalnya perusahaan.

"Bahwa membakar, peraturannya dua hektare dan paling banyak dalam satu hari itu 10 lokasi, tidak boleh lebih. Dan sebelum pembakaran itu pun harus didahului dengan izin.

"Andai kata di situ ada dewan adat, berarti mantir adat dan damang. Andai kata tidak ada, dengan kepala desa, dan diketahui ukuran-ukurannya juga," jelas Wagub Kalteng Habib kepada BBC News Indonesia melalui telepon, Rabu (08/07).

Siapa yang termasuk 'masyarakat adat'?

Terkait persoalan bagaimana memastikan jika seseorang adalah bagian dari masyarakat adat yang dimaksud dalam Perda, Habib mengatakan bahwa perizinan dan kegiatan pembakaran itu akan dipantau pada lokasi-lokasi yang sudah diketahui menjadi tempat keberadaan masyarakat adat, seperti seputar hutan adat.

"Memang kita Perda lahan adat belum disahkan, mungkin sebentar lagi disahkan. Tapi hutan adat kita kan sudah ada jelas. Jadi maksudnya begini, ini untuk kearifan lokal dan juga untuk menjawab segala sesuatu sementara ingin tranformasi ke pertanian modern, ke era moderninasi tetap. PLTB, Pembukaan Lahan Tanpa Bakar, tetap kita prioritaskan," ujar Habib.

Kalimantan Tengah

Sumber gambar, BBC NEWS INDONESIA

Keterangan gambar, Pemadam kebakaran, relawan, hingga warga awam bahu-membahu memadamkan api di Palangkaraya, Kalimantan Tengah pada 2019.

Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Tengah, Ferdi Kurnianto, mengatakan praktik pembakaran merupakan tradisi turun temurun masyarakat adat Kalimantan Tengah yang dilaksanakan secara hati-hati dan terjaga agar tidak meluas.

Meski demikian, sejumlah petani tradisional sebelumnya sering terjerat permasalahan hukum terkait pembakaran hutan dan lahan.

Menurut data AMAN Kalteng, pada 2019 ada 35 orang peladang yang terbentur dengan kasus hukum atas tuduhan terkait karhutla.

'Masyarakat adat harus tetap waspada'

Meski Perda Pengendalian Kebakaran Lahan sudah dikeluarkan, Ferdi mengatakan masyarakat adat masih harus tetap waspada. Alasannya, tidak ada regulasi jelas yang menetapkan siapa masyarakat adat.

"Permasalahannya adalah di Kalimantan Tengah sendiri, masih tidak ada regulasi daerah yang mengakui dan melindungi masyarakat adat secara regulasi. Ok, secara de facto masyarakat adat Dayak itu sudah ada di Kalimantan Tengah.

"Tapi secara de jure tidak ada, baik entah itu peraturan daerah atau gubernur, atau peraturan bupati, perda provinsi atau perda kabupaten itu tidak ada yang sudah mengakui masyarakat ada secara regulasi kecuali di Pulang Pisau, ada dua komunitas adat yang telah ditetapkan oleh bupati," kata Ferdi via telepon (08/07).

"Pengalaman kami pada akhir 2019 kemarin ketika banyak peladang tradisional yang ditangkap oleh aparat dan berakhir di meja persidangan, pada saat itu kami melakukan pendampingan hukumnya, banyak argumen-argumen atau klaim kita sebagai masyarakat selama ini, klaim secara de facto bahwa kita mengaku sebagai masyarakat adat itu di mentahkan oleh majelis hakim di persidangan," tambahnya.

Hingga kini, belum ada data resmi jumlah populasi masyarakat adat.

Kalimantan Tengah

Sumber gambar, Ulet Ifansasti/Getty Images

Keterangan gambar, Api membakar lahan gambut dan hutan di dalam taman nasional Sebangau di pinggiran Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Indonesia pada September lalu.

'Kebakaran yang terkontrol'

Ferdi hanya bisa memperkirakan berdasar anggota komunitas AMAN, dimana ada 325 komunitas yang tergabung, masing-masing dengan rata-rata terdiri dari 150 kepala keluarga.

Di antara komunitas itu adalah Norhadi Karben, seorang petani tradisional yang berdomisili di Mentangai, Kalteng.

Norhadi mengatakan ia belajar bertani dari orang tuanya dan hingga kini masih mempraktikkan ritual dan nilai-nilai tradisional seperti yang diajarkan padanya.

Ayah dari tiga anak itu mengatakan ia menyambut pengesahan Perda itu sebagai langkah yang dapat membantunya menunjang penghidupannya.

"Ini sebenarnya bagi kami adalah angin segar, dimana kami merasa bahwa tahun depan kami tidak akan kekurangan pangan lagi," kata Norhadi kepada BBC News Indonesia, (08/07).

Ketika ditanyakan jika masyarakat adat menjadi rentan untuk dimanfaatkan untuk melakukan pembakaraan untuk pihak-pihak lain, ia menggarisbawahi kepentingan landasan hukum itu untuk memenuhi kebutuhan dasar.

"Intinya bahwa, kalau kita, masyarakat adat ini, hanya akan memanfaatkan dan menggunakan peraturan itu untuk kehidupan, keberlangusan pengelolaan lahan yang memang dari sejak nenek moyang kami itu merupakan tradisi kami untuk pemenuhan kebutuhan kami karena selama ini pemerintah itu seolah-olah menganak-tirikan petani lokal," tambahnya.

Kalimantan Tengah

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Makna Zaeza

Keterangan gambar, Petani menanam padi di lahan bekas gambut di Desa Belanti Siam, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Kamis (11/6/2020).

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalteng Wiyatno mengatakan peraturan itu diperlukan demi mengatasi pembakaran hutan di wilayah itu.

Kasus-kasus kebakaraan hutan yang terjadi di ranah lahan masyarakat, kata Wiyatno, antara lain karena dilakukan secara diam-diam dengan tujuan berlindung dari hukum dan kemudian api meluas.

"Lebih baik diberi payung hukum, silahkan membakar luasan tertentu, dengan syarat-syarat tertentu yang lumayan ketat, sehingga orang tidak sembunyi-sembunyi membakar.

"Lebih bahaya kalau sembunyi-sembunyi membakar, tidak terkontrol, tidak ada yang tahu,"kata Wiyatno, (08/07).