Omnibus law: DPR bentuk tim perumus libatkan buruh, koalisi sebut terjadi 'pembelahan di tubuh serikat pekerja'

Omnibus Law

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Didik Suhartono

DPR membentuk tim untuk menampung aspirasi serikat buruh dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law, namun anggota koalisi yang menolak RUU itu menganggap langkah tersebut sebagai pembelahan serikat buruh.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Willy Aditya, mengatakan pihaknya membentuk tim perumus yang terdiri dari Panitia Kerja dan serikat buruh yang keluar dari tim teknis pemerintah.

Willy menyebut ada sembilan isu yang akan dibahas dalam ruang dialog tersebut, termasuk diantaranya, potensi hilangnya upah minimum, pesangon maupun jaminan sosial.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan pihaknya bergabung dalam tim tersebut agar pembahasan pasal-pasal yang dipermasalahkan menjadi transparan.

Sementara, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati, yang juga anggota Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Omnibus Law, menyayangkan sikap para serikat yang meneruskan pembahasan RUU Cipta Kerja, apalagi setelah sudah beberapa kali dikecewakan oleh DPR.

Wakil ketua Baleg DPR, Willy Aditya, mengatakan tim perumusan disepakati pada Selasa (18/08) dan merupakan niat baik dari pihaknya untuk memberi ruang bagi serikat kerja yang keluar dari tim teknis pembahasan RUU.

Pada Juli lalu, sejumlah konfederasi dan serikat buruh memutuskan untuk mengundurkan diri dari tim teknis yang dibentuk Kementerian Ketenagakerjaan untuk membahas Omnibus Law RUU Cipta kerja.

Willy sebut tim perumusan ini bertujuan untuk memberi para serikat tersebut ruang untuk berdiskusi.

"Kita menerima teman-teman serikat pekerja yang keluar dari tim kerja yang dibentuk oleh pemerintah, lalu kita fasilitasi aspirasi mereka. Jadi kita tidak mispersepsi terkait apa fakta di lapangan," kata Willy kepada BBC News Indonesia, Selasa (18/08).

Ia menambahkan bahwa tim itu akan bertemu lagi untuk membahas isu-isu yang menjadi perhatian para serikat buruh.

"Pasti ada outputnya lah. Nanti kita akan duduk, dengarkan mana yang mungkin untuk ditampung, kita akan tampung. Tentu akan ada ruang dialog disana," ujar Willy.

Menurut politisi partai Nasional Demokrat (NasDem) itu, ada sembilan isu yang telah diusulkan untuk dibahas. Isu-isu tersebut adalah:

1. Potensi hilangnya upah minimum

2. Potensi hilangnya pesangon

3. Outsourcing di semua jenis pekerjaan

4. Karyawan kontrak tanpa batasan

5. Waktu kerja yang eksploitatif

6. Tenaga kerja asing

7. Potensi hilangnya jaminan sosial

8. PHK

9. Sanksi pidana untuk pengusaha

Omnibus Law

Sumber gambar, MOHAMAD HAMZAH/ANTARA FOTO

Pembentukan tim perumus tersebut menyusul pernyataan pemerintah yang menargetkan pembahasan Omnisbus Law selesai secepatnya.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan, pekan lalu mengharapkan pembahasan RUU itu dapat dituntaskan paling lambat pada awal September.

Wakil Ketua Baleg DPR, Willy Aditya, mengatakan pihaknya menghormati target pemerintah, namun pembahasan itu tergantung dinamika di dalam Panja.

"Kami di DPR melakukan pembahsan secara terbuka. Teman-teman bisa kalkulasi dari 1.900 DIN (Daftar Inventarisasi Masalah) yang tersisa yang bersifat substansial, seperti apa dinamikanya. Jadi, biarkanlah teman-teman menyimpulkan sendiri kapan Undang-Undang ini akan selesai targetnya" kata Willy.

Berbeda dari tim teknis yang dibentuk pemerintah

Salah satu anggota tim perumus yang baru dibentuk DPR adalah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Menurut KSPI, tim tersebut mewakili 32 federasi dan konfederasi.

Presiden KSPI, Said Iqbal, mengatakan tim perumus bertujuan untuk menghasilkan rumusan-rumusan berdasarkan masukan dari serikat pekerja sebagai bahan yang akan dijadikan argumentasi Panja Baleg DPR kepada pemerintah.

Berbeda dengan tim teknis, kata Said, proses pembahasan tim perumus akan dilakukan secara transparan, dimana serikat pekerja akan menyampaikan analisa dan keberatannya.

"Ini jauh lebih kuat dibandingkan tim teknis yang sudah diundang oleh pemerintah, yang libatkan beberapa serikat buruh juga, tetapi disana, hanya semacam alat legitimasi," kata Said seusai rapat di DPR, Selasa (18/08).

Menurut Said, keterlibatan serikat buruh di dalam tim teknis pemerintah hanya sebagai stempel bahwa pemerintah sudah memenuhi prosedur dan mengundang Tripartit dalam proses pembahasan.

Said mengatakan pihaknya sampai saat ini menolak RUU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan, Omnibus Law.

Lebih lagi, kerja-kerja di tim bersama DPR itu tidak membuat serikat buruh meniadakan aksi, tambahnya.

KSPI akan menggelar aksi puluhan ribu buruh di DPR dan Kantor Kemenko Perekonomian di Jakarta pada tanggal 25 Agustus menolak Omnibus Law. Aksi serupa, juga serentak akan dilakukan di 20 provinsi lain.

Omnibus Law

Sumber gambar, ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN

'Pembelahan di tubuh serikat buruh'

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati, menyayangkan sikap serikat yang mau meneruskan pembahasan RUU Cipta Kerja dengan DPR.

Apalagi, setelah sudah beberapa kali dikecewakan. Diantaranya, kata Asfinawati, DPR melakukan pembahasan RUU Cipta Kerja di tengah masa reses setelah berjanji tidak akan melakukannya.

Adanya tim perumusan malah memecahkan suara serikat buruh yang menolak Omnibus Law, tambahnya.

"Kalau saya melihat dari kacamata saya, ini adalah bentuk pembelahan di tubuh serikat buruh, karena kita tahu banyak juga serikat buruh yang menolak," ujar Asinfawati, yang juga merupakan anggota Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Omnibus Law itu, via telpon, Selasa (18/08).

Ia mengingatkan bahwa klaster ketenagakerjaan hanya satu dari 11 klaster. Dengan sorotan pada satu klaster, kata Asfinawati, muncul kekhawatiran bahwa klaster-klaster lain akan terabaikan.

"Jadi, saya juga melihat, jangan sampai ada penggiringan opini yang dimakan oleh publik, kalau sudah ada konfederasi serikat pekerja yang FGD (focus group discussion) dengan pemerintah dan DPR, atau menyetujui bahkan, itu artinya RUU Omnibus Law Cipta Kerja tidak ada masalah. Itu cuma sepersebelas," tuturnya.

Asfinawati mendorong agar pembahasan RUU Cipta Kerja dihentikan.

Alasannya, menurut dia, karena proses pembahasan dari awal tidak melibatkan serikat buruh maupun elemen publik lainnya. Lebih lagi, klaim DPR dan Pemerintah tidak sinkron dengan isi RUU itu.

"Betulkah masalah utamanya itu adalah soal tidak adanya lapangan kerja atau masalah investasi karena hiper regulasi? Atau pertanyaan turunan lagi, apakah RUU Omnibus Law ini betul-betul menghilangkan hiper regulasi? Padahal, kalau RUU Omnibus Law ini disahkan, akan ada ratusan, lima ratusan lebih peraturan turunan - ini bukannya hiper regulasi lagi?

"Jadi ketidaksinkronan mendasar inilah, karena itu, kami di Koalisi Tolak Omnibus Law mengatakan ini nggak bisa diteruskan," kata Asfinawati.