Eks bos Pertamina divonis sembilan tahun penjara dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah – Bagaimana perjalanan kasusnya?

Riva Siahaan, Pertamina, korupsi minyak mentah, produk kilang, tipikor

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Keterangan gambar, Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Riva Siahaan, menangis haru sebelum sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (26/02).
Waktu membaca: 8 menit

Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN), Riva Siahaan, divonis sembilan tahun penjara dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero.

Riva Siahaan dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus tersebut.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Riva Siahaan dengan pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara," kata Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/02).

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan 14 tahun pidana penjara oleh jaksa penuntut.

Riva disebut melakukan tindak pidana dalam proyek impor produk kilang bersama-sama dengan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.

Maya dalam sidang hari ini divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

Adapun Edward Corne divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

Majelis hakim dalam pertimbangannya, menyebut Riva dan Maya memberikan perlakuan istimewa kepada sejumlah perusahaan asing.

Ini dilakukan Riva dan Maya atas rekomendasi Edward Corne terkait pengadaan impor produk kilang.

Dalam amar putusan disebutkan, Edward memberikan bocoran harga perkiraan sendiri (HPS) agar perusahaan rekanannya bisa menyesuaikan harga dan memenangkan lelang.

Beberapa perusahaan asing ini adalah BP Singapore Pte Ltd dan Sinochem International Oil Pte Ltd.

Secara keseluruhan, kerugian keuangan negara diyakini mencapai 2,7 miliar Dollar AS serta Rp 25,4 triliun.

Para terdakwa diyakini melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Petugas melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax pada kendaraan di salah satu SPBU, Ternate, Maluku Utara, Minggu (2/2/2025). PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax dari Rp12.800 per liter menjadi Rp13.200 per liter, sementara Dexlite dari Rp13.900 per liter menjadi 14.950 per liter yang berlaku pada 1 Februari 2025 untuk wilayah Maluku Utara.

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Andri Saputra

Keterangan gambar, Foto ilustrasi. Petugas melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax pada kendaraan di salah satu SPBU, Ternate, Maluku Utara, Minggu (02/02).

Dalam kasus ini, Riva, Maya, dan Edward tidak dijatuhkan hukuman berupa uang pengganti.

Musababnya, mereka diyakini tidak mendapatkan atau menikmati hasil korupsi.

Dalam surat dakwaan, seperti dilaporkan Detik.com, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun.

Ada dua hal yang diduga menjadi pokok permasalahan, yaitu terkait impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta terkait penjualan solar nonsubsidi.

Siapa saja tersangkanya?

Kejagung menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp193,7 triliun. Mereka adalah:

1.⁠ RS, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga;

2.⁠ ⁠SDS, Direktur Feed Stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional;

3.⁠ ⁠YF, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping;

4.⁠ ⁠AP, VP Feed Stock Management PT Kilang Pertamina International;

5.⁠ ⁠MKAR, Beneficially Owner PT Navigator Khatulistiwa;

6.⁠ ⁠DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim;

7.⁠ ⁠GRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak.

Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang, Selasa (25/02).

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Keterangan gambar, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, RS (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/02).
Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025). Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Keterangan gambar, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim DW (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/02)
Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo (kedua kanan) berjalan memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025). Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Keterangan gambar, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, GRJ (kedua kanan) berjalan memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/02).

'Kongkalikong' agar minyak bumi impor

Dirdik Jampidsus Abdul Qohar menjelaskan, kasus dugaan korupsi ini bermula ketika pemerintah menetapkan pemenuhan minyak mentah wajib dari dalam negeri pada periode 2018-2023.

Atas dasar itu, Pertamina wajib mencari pasokan minyak bumi dari kontraktor dalam negeri, sebelum merencanakan impor.

Hal itu diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri ESDM No. 42 Tahun 20218 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri.

Petugas melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax pada kendaraan di salah satu SPBU, Ternate, Maluku Utara, Minggu (2/2/2025). PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax dari Rp12.800 per liter menjadi Rp13.200 per liter, sementara Dexlite dari Rp13.900 per liter menjadi 14.950 per liter yang berlaku pada 1 Februari 2025 untuk wilayah Maluku Utara.

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Andri Saputra

Keterangan gambar, Petugas melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax pada kendaraan di salah satu SPBU, Ternate, Maluku Utara, Minggu (02/02).
Lewati Whatsapp dan lanjutkan membaca
Akun resmi kami di WhatsApp

Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.

Klik di sini

Akhir dari Whatsapp

Namun, kata Qohar, aturan itu diduga tidak dilakukan oleh RS (Dirut Pertamina Patra Niaga) dan SDS (Direktur Feed Stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional) dan AP (VP Feed Stock Management PT Kilang Pertamina International.

Sebaliknya, mereka diduga bersengkongkol untuk membuat produksi minyak bumi dari dalam negeri tidak terserap sehingga pemenuhan minyak mentah dan produk kilang harus dilakukan dengan cara impor.

"Tersangka RS, SDS dan AP melakukan pengkondisian dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang sehingga produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap seluruhnya dan akhirnya pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang dilakukan dengan cara impor," kata Qohar.

Baca juga:

Setelah rekayasa itu dilakukan, ujar Qohar, PT Kilang Pertamina Internasional disebut mengimpor minyak mentah dan PT Pertamina Patra Niaga mengimpor produk kilang untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Dan, tambahnya, impor ini menciptakan perbedaan harga pembelian minyak bumi yang sangat signifikan jika dibandingkan harga dari dalam negeri.

Selisih harga ini kemudian diduga dimanfaatkan para tersangka untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Logo perusahaan minyak milik negara, PT.Pertamina,

Sumber gambar, Getty Images

Keterangan gambar, Logo perusahaan minyak milik negara, PT Pertamina.

"Harga pembelian impor tersebut apabila dibandingkan dengan harga produksi minyak bumi dalam negeri terdapat perbandingan harga yang sangat tinggi atau berbeda harga yang sangat signifikan," kata Qohar.

Qohar mengatakan tersangka SDS, AP, RS, dan YF selaku penyelenggara negara diduga telah mengatur kesepakatan harga dan penentuan pemenang dengan broker, yaitu tersangka MK, DW, dan GRJ.

"Seolah-olah telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dengan cara pengkondisian pemenangan demut atau broker yang telah ditentukan dan menyetujui pembelian dengan harga tinggi melalui spot yang tidak memenuhi persyaratan," ujar Qohar.

Setelah itu, dugaan kecurangan juga terjadi dalam jenis minyak bumi yang impor. Qohar mengatakan, tersangka RS diduga melakukan pembelian RON 90 (setara Pertalite) yang kemudian diolah kembali di depo sehingga menjadi RON 92 (Pertamax).

Tidak berhenti, kata Qahar, tersangka YF dari Pertamina Internasional Shipping juga menaikan (mark up) kontrak pengiriman minyak impor, yang mengakibatkan negara harus membayar biaya sebesar 13-15%.

"Sehingga tersangka MKAR [dari PT Navigator Khatulistiwa] mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut," ungkap Qohar.

Apa dampak dari dugaan korupsi ini?

Karyawan berdiri di haluan kapal tanker minyak PT.Pertamina di Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta, Indonesia, pada hari Selasa, 21 April 2020.

Sumber gambar, Getty Images

Keterangan gambar, Karyawan berdiri di haluan kapal tanker minyak PT Pertamina di Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta, pada Selasa, 21 April 2020.

Kejagung mengungkap proses impor itu dilalui dengan adanya permufakatan jahat dari para tersangka yang melibatkan penyelenggara negara dan pihak swasta.

"Pada saat K3S mengekspor bagian minyaknya karena tidak dibeli oleh PT Pertamina, pada saat yang sama PT Pertamina mengimpor minyak mentah dan produk kilang. Selanjutnya untuk kegitan pengadaan impor minyak mentah oleh PT Kilang Pertamina internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga diperoleh fakta adanya permufakaan jahat mensrea antara penyelenggara negara yaitu tersangka SDS, AP, RS, dan YF bersama dengan broker yaitu tersangka MK, DW dan YRJ sebelum dilaksanakan dengan kesepakatan harga yang sudah diatur yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara," tutur Qohar.

Tak tanggung-tanggung, dampak dari rangkaian perbuatan para tersangka itu diprediksi menyebabkan kerugian negara hingga Rp193,7 triliun.

Bahkan, kata Qahar, dugaan perbuatan tersangka juga menyebabkan kenaikan harga bahan bakar minyak yang akan dijual ke masyarakat. Akibatnya, pemerintah memberikan kompensasi subsidi BBM yang lebih tinggi bersumber dari APBN.

Sebelum menetapkan para tersangka, Kejagung telah melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM pada Senin (10/02).

Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan lima dus dokumen, 15 unit telepon genggam, satu komputer jinjing, dan empat dokumen elektronik.

'Pengawasan kelembagaan yang sangat lemah dan longgar'

Putra Adhiguna, analis energi dan managing director Energy Shift Institute, mengatakan praktik dugaan korupsi yang terjadi di tubuh Pertamina salah sautnya disebabkan oleh tidak kompetitifnya pasar pengadaan minyak dan gas (migas) yang hanya dikuasai oleh satu perusahaan, yaitu Pertamina.

"Ketika pintu masuknya itu terkonsentrasi pada satu perusahaan, tidak banyak kompetitor lainnya maka semakin terbuka adanya penyelewengan karena tidak ada transparansi harga," kata Putra.

Penyebab lainnya, kata Putra adalah karena tidak adanya transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan migas yang dilakukan oleh Pertamina.

"Kita tidak bisa berbicara 'oh ini kecolongan'. Kata kecolongan itu kalau Rp10-20 miliar masih bisa lah. Tapi kalau sampai ratusan triliun, saya rasa itu menunjukkan pengawasan kelembagaannya sangat lemah dan longgar," kata Putra.

"Ini baru berbicara BUMN-nya yaitu Pertamina. Belum berbicara pertanggungjawaban untuk subsidinya."

Putra juga menduga masih ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam dugaan korupsi yang dia sebut terstruktur dan sistematis ini, selain tujuh tersangka yang sudah ditetapkan oleh Kejagung.

Putra juga mengkritisi kinerja tim reformasi tata kelola migas yang telah berlangsung selama 10 tahun. "Kita ternyata belum bergerak kemana-mana. Jangan-jangan hanya terjadi pergeseran dari satu kerajaan ke kerajaan yang lain."

"Ketika pemerintah meminta rakyat berkorban dengan subsidi BBM, tetapi masih ada kecolongan ratusan triliun di dalam internal BUMN dan pemerintah. Tidak mungkin pemerintah bisa berharap rakyat bisa percaya dengan mudah," ujar Putra.