Insiden pengusiran paksa nenek Elina di Surabaya berujung pada desakan pembubaran ormas?

Sumber gambar, Kuasa hukum Elina
Dugaan kekerasan yang dialami nenek Elina Widjajanti oleh seseorang yang mengklaim telah membeli tanahnya dan diduga dibekingi ormas berlatar etnis tertentu di Surabaya, Jawa Timur, dikhawatirkan bakal memicu konflik antargolongan jika tidak direspons pemerintah daerah dengan cepat.
Kasus pengusiran paksa yang disertai perobohan rumah itu terjadi pada pertengahan Agustus lalu dan baru-baru ini viral di media sosial.
Viralnya kasus itu memicu aksi protes dari kelompok yang menamakan diri Forum Pemuda Surabaya. Mereka mengaku resah dengan praktik premanisme yang mengatasnamakan ormas.
Forum itu menuntut agar polisi mengusut tuntas perkara tersebut hingga mendesak pemda membubarkan ormas yang terindikasi menjalankan praktik premanisme.
Pada Senin (29/12) Polda Jawa Timur telah menetapkan dua tersangka yakni Samuel Ardi Kristanto dan Muhammad Yasin. Keduanya disebut melanggar tindak pidana Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun dan enam tahun penjara.
Seperti apa kronologinya?
"Badan saya diangkat oleh empat orang, (dua orang) pegang kaki dan (dua orang) pegang tangan. Ya saya lawan… tapi saya akhirnya dibawa sampai keluar baru diturunkan," tutur Elina terbata-bata menceritakan apa yang terjadi pada 6 Agustus lalu di rumahnya.
Beberapa menit sebelum kejadian pengusiran paksa itu, Elina dan seorang pria berpakaian kaos merah sempat adu mulut.
Ia berkali-kali mengatakan, rumah yang dia tinggali adalah miliknya sembari menyatakan kalau dia memiliki dokumen kepemilikan tanah berupa Letter C.
"Ini rumahnya siapa? Kalian tunjukkan surat kalian?" katanya dengan nada membentak.
Peristiwa itu terjadi pada siang bolong di Kawasan Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Perempuan sepuh ini sudah tinggal di sana sejak 2011 bersama penghuni lain: Musmirah dan dua anak kandungnya, Sari Murita Purwandari beserta sang suami Dedy Suhendra dan dua anaknya, kemudian ada Iwan Effendy.
Keberadaan mereka diketahui oleh perangkat RT juga warga sekitar.

Sumber gambar, Roni
Bangunan yang berada di lingkungan perkampungan padat penduduk tersebut, mulanya dibeli dan direnovasi oleh Elisa Irawati—kakak kandung Elina—pada 2011.
Namun, pada 2017 Elisa meninggal dunia. Tanah dan rumah itu lantas diwariskan pada sang adik.
Selama bertahun-tahun, Elina dan penghuni lain menempati bangunan tersebut.
Tak disangka, pada 5 Agustus 2025, malam, seorang pria bernama Samuel mendatangi Elina di rumahnya. Ia mengaku sama sekali tak mengenal pria itu sebelumnya.
"Saya ditanya, 'Ini (rumah) ada warisnya?'. Saya jawab, 'Ada'. Terus dia bilang, 'Anda saudara kandung (Elisa)?'. Saya jawab, 'Iya'."
Percakapan yang seperti menginterogasi itu masih berlanjut dengan pertanyaan terakhir dari Samuel, "Apa ada suratnya?".
"Saya bilang, 'Ada surat warisnya'," kata Elina menceritakan kembali pertemuannya dengan Samuel.
Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.
Klik di sini
Akhir dari Whatsapp
Kuasa hukum Elina, Wellem Mintarja, mengatakan pada saat itu Samuel mengklaim telah membeli tanah itu dari Elisa pada 2014. Ia berniat untuk mengambil alih.
Tapi kliennya keberatan dan bersikukuh sebagai pemilik yang sah. Elina bahkan menantang pria tersebut untuk menunjukkan surat kepemilikannya.
"Dia (Samuel) tidak pernah sama sekali menunjukkan (surat kepemilikan tanah) dan sebagainya," terang Wellem.
Esoknya, segerombolan pria yang kira-kira berjumlah 50 orang dan mengenakan kaos merah menggeruduk rumah Elina. Oleh Samuel, dia diminta menunjukkan dokumen kepemilikan tanahnya berupa Letter C.
Elina, sudah barang tentu menolak, karena khawatir dirampas.
Maka terjadilah cekcok antara Elina dengan beberapa orang suruhan Samuel.
"Saya diangkat-angkat, mau ambil tas enggak boleh, saya disuruh keluar. Terus ditanyakan soal surat (oleh Samuel). Dia minta diperlihatkan surat (Letter C), saya menolak memperlihatkan suratnya. Saya balik nanya, 'Mana surat kamu?'. Dia cuma diam terus pergi," pungkas Elina.

Sumber gambar, Kuasa hukum Elina
Ujung dari pertengkaran itu Elina diusir secara paksa oleh seorang pria bernama Yasin.
"Yasin saat itu pakai baju berwarna merah dan ada tulisan 'Madas Malika'. Itu yang menyuruh mengangkat saya untuk keluar. Enggak boleh masuk ke dalam (rumah)," tutur perempuan 79 tahun tersebut dengan terbata-bata.
Maria Sudarsini, kerabat Elina yang juga menyaksikan peristiwa itu, bercerita dia melihat banyak orang berkaos merah hingga akhirnya terjadi pengusiran paksa yang membuat hidung Elina berdarah dan memar pada wajah.
"Hidungnya berdarah, saya lihat sendiri. Soalnya saya mau masuk ke dalam rumah, enggak boleh. Saya bilang, 'Saya mau ambil tas'. Tapi oleh Samuel dijawab, 'Apa jaminannya? Ibu mau saya penjarakan?'," tutur Maria menirukan perkataan Samuel padanya.
"Saya bilang, 'Salah saya apa mau dipenjarakan wong saya cuma mau dampingi'."
Samuel dan Yasin lantas memasang palang pintu yang mengakibatkan Elina dan penghuni lain tak bisa memasuki rumah itu kembali.
Pada 15 Agustus 2025, orang-orang suruhan Samuel dengan dibantu Yasin memindahkan secara paksa dan tanpa persetujuan Elina mengakut barang-barang miliknya menggunakan dua mobil pickup ke tempat yang tidak diketahui.
Padahal di antara barang-barang itu ada sertifikat hak milik obyek rumah dan bangunan lain.
Selang sehari, rumah tersebut dirobohkan secara paksa oleh Samuel dan orang-orang suruhannya memakai peralatan berat. Perobohan itu dilakukan tanpa melalui perintah pengadilan.
Apa saja kejanggalan yang ditemukan kuasa hukum Elina?
Wellem Mintarja mencurigai akta jual beli yang dimiliki oleh Samuel adalah palsu.
Musababnya, pada 23 September 2025, Elina bersama kerabatnya Maria mendatangi kantor Kelurahan Lontar untuk mengecek status tanah miliknya.
Hasilnya, pihak kelurahan menyatakan status obyek tanah yang telah rata itu masih tercatat atas nama Elisa Irawati.

Sumber gambar, Roni
Tapi belakangan, pihak Elina mendapati adanya salinan akta jual beli Nomor 38/2025. Akta itu dibuat oleh notaris/PPAT tertanggal 24 September 2025.
Anehnya, kata Wellem, Samuel dicantumkan sebagai pihak penjual (dengan mengatasnamakan Elisa Irawati) sekaligus sebagai pembeli atas obyek tanah yang dimaksud.
"Kami juga menemukan Letter C di desa (Kelurahan Lontar) telah dicoret pada 24 September 2025. Padahal sebelumnya atas nama Elisa, seharusnya pencoretan itu mengajak ahli waris. Tapi ahli waris tidak pernah menjual (tanah) sama sekali," beber Wellem.
Itu mengapa, Elina melaporkan Samuel dan Yasin ke kepolisian pada 29 September 2025.
Adapun di lokasi bekas rumah Elina kini terpasang spanduk bertuliskan penawaran penjualan lengkap dengan nomor kontak.
Forum pemuda Surabaya tuntut bubarkan ormas, picu konflik sosial?
Usai viralnya video pengusiran paksa Elina di media sosial, ratusan orang yang tergabung dalam Forum Pemuda Surabaya menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya.
Mereka menuntut pemerintah daerah membubarkan ormas yang melakukan tindakan kekerasan dan premanisme lantaran telah meresahkan warga.
Massa juga mendesak kepolisian mengusut tuntas para pelaku di balik pengusiran paksa tersebut.
Setelah orasi, mereka melakukan razia sepihak dan menurunkan beberapa atribut dari salah satu ormas di beberapa lokasi di Surabaya.

Sumber gambar, Deny Prastyo Utomo/detikcom
Sosiolog dari Universitas Airlangga, Tuti Budirahayu, menyayangkan atas apa yang menimpa pada nenek Elina. Sebab, semestinya, ketika pengusiran paksa terjadi ada aparatur setingkat RT atau polisi yang setidaknya mencegah tindakan kekerasan itu.
"Nah, ini ada apa? Kenapa kok terlambat, karena mestinya kalau menyita rumah itu harus ada proses hukum yang dilalui. Yang melakukan sita juga harus ada polisi mengawasi. Ini kenapa tidak ada?" tanyanya.
Dalam perkara ini, Tuti memahami kemarahan sejumlah warga Surabaya terhadap keberadaan ormas yang dianggap telah meresahkan warga.
Namun, kalau ditarik ke belakang, keberadaan ormas sebetulnya ditujukan sebagai wadah sekelompok masyarakat untuk menyuarakan aspirasinya dan dilegalkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Di situ mengatur soal pendirian, pendaftaran, hak, kewajiban, larangan, dan sanksi bagi ormas di Indonesia.
"Jadi ormas itu hak masyarakat untuk berkumpul dan berpendapat, bisa melalui ormas," jelasnya.
"Tapi ada sisi negatifnya, di mana ormas itu menjadi 'alat' bagi kelompok tertentu atau dijadikan tameng. Sehingga yang direkrut masuk dalam ormas itu, misalnya, preman."
"Akibatnya ormas disalahgunakan, diselewengkan untuk berbagai macam hal, terutama yang negatif. Bisa jadi centeng atau preman," sambungnya.
Itu kenapa, menurut Tuti, polisi dan pemerintah daerah tidak bisa tinggal diam jika mendapat laporan adanya ormas yang berbuat aksi-aksi anarkistis atau premanisme hingga membuat warga resah.
Termasuk, dalam kasus nenek Elina.
"Hati-hati karena bisa memancing konflik yang lebih luas, konflik antargolongan jika tidak disikapi dengan cepat," ucapnya.
Pemerintah kota Surabaya, menurutnya, mesti menyisir ulang segala kelakuan anggota ormas di wilayahnya apakah pernah melakukan aksi-aksi razia sepihak, kekerasan, atau tindakan premanisme.
Juga, legalitas ormas-ormas yang ada. Jika ketahuan melanggar aturan, maka patut dipertimbangkan menjatuhkan sanksi.
Pimpinan Madas: 'Tindakan Yasin tidak terkait ormasnya'
Untuk diketahui, ormas Madas yang disebut oleh Elina adalah akronim dari Madura Asli.
Dalam laporan ke kepolisian, Wellem Mintarja selaku kuasa hukum Elina, mengatakan pihaknya melaporkan salah satu pelakunya bernama Yasin.
Namun, ia enggan menyangkutpautkan Yasin dengan ormas Madas.

Sumber gambar, SUARA.COM
Soal dugaan keterlibatan ormas tersebut dengan orang-orang yang mengusir paksa nenek Elina lantaran memakai atribut Madas, Ketua Umum DPP Madas Sedarah, Mochammad Taufik, mengatakan tindakan Yasin tidak ada kaitannya dengan organisasi.
"Saya mengutuk keras tindakan arogan dan premanisme apapun bentuknya tidak bisa kita benarkan," ujar Taufik saat dihubungi via telepon.
"(Tindakan pengusiran paksa) tidak ada kaitannya dengan Madas yang saya pimpin. Kejadian itu jauh sebelum bulan Desember. Itu jauh (waktunya) saya menjadi ketua umum dan sebelum yang bersangkutan menjadi bagian dari ormas Madas," imbuhnya.
Tatkala mengetahui Yasin sudah dilaporkan ke kepolisian, Taufik juga menyatakan pihaknya mendukung upaya penegakan hukum terhadap Yasin.
"Saya mendorong upaya-upaya penegakan hukum yang adil. Dia sudah kita nonaktifkan, meskipun pada saat itu dia belum menjadi bagian dari kepengurusan saya. Tindakannya dia pribadi, tidak ada kaitannya dengan ormas Madas," kilah Taufik.
Dia pun membantah keberadaan video viral saat peristiwa pengusiran Elina terjadi, ada orang-orang yang diduga memakai atribut Madas.
"Enggak ada atribut. Coba dicek, yang atribut Madas yang mana? Dan (Yasin) itu hanya membantu Pak Samuel, pribadi. Yang bersengketa itu kan nenek dengan Pak Samuel itu."
"Dan saya sudah panggil juga Pak Samuel. Apakah benar memakai Madas dalam kejadian eksekusi itu. Tidak sama sekali katanya. Kami sangat dirugikan dalam persoalan ini," beber Taufik.
Seperti apa tindakan yang diambil pemda?
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyatakan tidak akan memberi ruang sedikitpun bagi praktik premanisme di wilayahnya. Eri bahkan siap merekomendasikan pembubaran ormas yang terbukti terlibat aksi premanisme, termasuk kekerasan, dan pemaksaan terhadap warga.
Ia juga memastikan pemerintah kota Surabaya telah mengambil langkah konkret untuk mencegah terulangnya kasus serupa. Salah satunya melalui pembentukan Satuan Tugas Anti-Premanisme yang melibatkan berbagai unsur.
"Kita tidak ingin ada premanisme atau kegiatan apa pun yang meresahkan masyarakat. Hari ini kita kumpulkan arek-arek Suroboyo dan melakukan sosialisasi terkait SK Satgas Anti-Premanisme di Kota Surabaya," ujarnya.

Sumber gambar, ANTARA/HO-Diskominfo Surabaya
"Di dalam Satgas itu ada unsur dari TNI, Polri dan seluruh suku yang ada di Kota Surabaya. Kalau ada premanisme, kita harus lawan bareng-bareng, kita harus berani. Jika ada yang seperti itu kita laporkan, tapi jangan terjadi benturan antarsesama warga Surabaya. Tolong dijaga kondusifitas Kota Surabaya," tandasnya.
"Nanti Insyaallah di awal Januari saya akan juga kumpulkan semua ormas semua suku yang ada di Surabaya. Kita akan menyampaikan yang diminta oleh kepolisian supaya ada Satgas Antipreman untuk menghilangkan premanisme di Kota Surabaya," tambahnya.
Untuk diketahui, jumlah ormas di Surabaya tercatat ada sebanyak 275 organisasi yang terdaftar. Dari ratusan itu, ada yang tidak aktif.
Pascakejadian pengusiran, menurut keterangan tim kuasa hukum, sementara ini Elina tinggal di rumah kos di kawasan Balongsari dengan swadaya dari keluarga besar Elina.
Dikatakan Wali Kota Surabaya, pihaknya tengah berkomunikasi kepada keluarga Elina perihal apa saja yang saat ini dibutuhkan.
"Karena rumahnya sudah dirobohkan, maka kami menanyakan apa saja yang dibutuhkan sehingga si nenek merasa tenang. Tapi yang pasti yang kita kuatkan adalah psikisnya ya. Kita juga akan menguatkan tetangganya. Jadi kita kuatkan semuanya," pungkas Eri Cahyadi.
Samuel dan Yasin jadi tersangka
Ditreskrimum Polda Jawa Timur telah resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus pengusiran paksa dan perobohan rumah yang ditempati Elina Widjajanti di Dukuh Kuwukan, Lontar, Sambikerep, Surabaya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol. Widi Atmoko mengatakan, penetapan kepada dua orang tersangka dilakukan setelah polisi mengadakan gelar perkara, Senin (29/12).
Tersangka Samuel Ardi Kristanto (SAK) sudah ditangkap. Sedangkan tersangka Muhammad Yasin (MY) saat ini masih diburu polisi.
"Kami juga sudah melakukan yang tadi, penangkapan terhadap tersangka SAK dan saat ini sedang dalam pemeriksaan. MY masih tim kami di lapangan untuk melakukan penangkapan terhadap MY," ujar Widi saat diwawancarai awak media di Mapolda Jatim.
Widi Atmoko menyatakan, pihaknya tengah melakukan pengembangan perkara sekaligus membuka kemungkinan adanya tersangka baru dari kasus nenek Elina ini.









