Deforestasi di lahan konsesi perusahaan berperan dalam banjir dan longsor di Sumut, menurut hasil riset

Banjir Tapanuli Raya

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Yudi Manar

Keterangan gambar, Warga mengamati sampah kayu gelondongan pasca banjir bandang di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatra Utara.
    • Penulis, Faisal Irfani
    • Peranan, Jurnalis BBC News Indonesia
  • Waktu membaca: 18 menit

Deforestasi berperan penting dalam parahnya banjir serta longsor yang menimpa wilayah Sumatra bagian Utara sejak 26 November 2025, menurut hasil riset LSM lingkungan. Aktivitas perusahaan yang hampir tiga dekade beroperasi di sana berkontribusi besar terhadap kerusakan ekologis di berbagai titik.

Perusahaan yang dimaksud ialah PT Toba Pulp Lestari (selanjutnya PT TPL), yang bergerak di sektor kertas.

Direktur Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak, Jhontoni Tarihoran, mengatakan "PT TPL bergentayangan di mana-mana."

"Ada lima sektor yang mereka mendapat izin. Luas mereka 167.000 hektare," ucapnya kepada BBC News Indonesia, Minggu (28/12).

"Di mana langit dijunjung, di situ PT TPL telah mengkapling tanah."

Lima sektor tersebar di Aek Nauli (mencakup Kabupaten Simalungun), Tele (Samosir, Humbang Hasundutan, serta Dairi), Sidempuan (Tapanuli Selatan), Habinsaran (Toba dan Tapanuli Utara), serta Aek Raja (Tapanuli Utara).

Dari lima sektor tersebut, Aek Raja secara geografis dilintasi Sungai Batang Toru yang menjadi salah satu titik besar banjir bandang ketika Siklon Senyar menghantam.

Kerusakan terparah juga terjadi di area Batang Toru. Bahkan dari banyak video yang beredar, arus air turut membawa gelondongan kayu-kayu besar di kawasan ini.

Melalui analisis citra satelit hingga pengecekan lapangan, Auriga Nusantara dan Earthsight menemukan tumpukan kayu yang diduga ditebang secara ilegal (illegal logging) serta hamparan luas pembabatan hutan alam (land clearing) di dalam konsesi PT TPL yang disinyalir melebar hingga ratusan hektare ke luar area izin perusahaan.

Dari citra satelit pula terlihat adanya longsor tepat di sebelah area pembabatan hutan.

"Hutan-hutan yang dibabat tersebut berada di hulu area banjir pada DAS Batang Toru, DAS Sibundong, dan DAS Kolang yang sebagiannya berada di lereng curam, dalam area yang ditetapkan sebagai area dilindungi serta secara formal dikategorikan berisiko tinggi longsor," kata Ketua Auriga Nusantara, Timer Manurung.

Banjir Tapanuli

Sumber gambar, Sentinel-2/Auriga Nusantara

Keterangan gambar, Citra satelit sebelum dan sesudah Siklon Senyar menunjukkan tanah longsor di dekat area yang mengalami penggundulan hutan dalam konsesi PT Toba Pulp Lestari.

PT Toba Pulp Lestari (TPL) secara tegas membantah tudingan terkait kegiatan perusahaan yang menyebabkan bencana ekologis di Sumatra Utara.

"Bahwa areal operasional TPL mencakup porsi yang relatif kecil dari total luasan wilayah kabupaten terkait, serta perseroan menegaskan tidak memiliki kegiatan operasional sama sekali di Kabupaten Tapanuli Tengah," tegas Corporate Communication Head PT TPL, Salomo Sitohang, kepada BBC News Indonesia, Jum'at (26/12) lalu.

Banjir Tapanuli Tengah

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Keterangan gambar, Anggota tim SAR melakukan pencarian korban tanah longsor di Perumahan Matauli, Pandan, Tapanuli Tengah, Sumatra Utara.
Lewati Whatsapp dan lanjutkan membaca
Akun resmi kami di WhatsApp

Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.

Klik di sini

Akhir dari Whatsapp

Secara terpisah, Kementerian Lingkungan Hidup melakukan pemeriksaan sampel dari sejumlah perusahaan yang beroperasi di sekitar daerah aliran sungai (DAS) Batang Toru. Dari hasil sampel itu, sebanyak delapan perusahaan dijatuhi sanksi administratif.

"Untuk menghentikan kegiatan dan dilakukan audit lingkungan," ujar Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol.

Salah satu dari delapan perusahan tersebut merupakan PT TPL yang sudah menghentikan operasionalnya pada 11 Desember 2025.

Kemudian ada PT Agincourt Resources, Sarulla Operations Ltd, PT Sumatera Pembangkit Mandiri, PT Teluk Nauli, PT North Sumatera Hydro Energy, PT Multi Sibolga Timber, dan PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Batang Toru.

Usai sanksi berupa penghentian dan audit lingkungan, terdapat tiga opsi penegakan sebagai tindak lanjutnya: sanksi administrasi paksaan pemerintah, gugatan perdata, hingga penegakan pidana.

Audit lingkungan ini juga menyasar lebih dari 100 usaha dan/atau kegiatan yang tersebar di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Penanganan diprioritaskan pada unit usaha berskala besar, dengan target penyelesaian awal yaitu Maret 2026 mendatang sebagai dasar tindak lanjut penegakan hukum.

"Melalui audit lingkungan dan evaluasi tata ruang ini, kami ingin memperoleh gambaran yang utuh mengenai kondisi di lapangan agar langkah perbaikan lingkungan dan penegakan hukum dapat dilakukan secara tepat. Karena menimbulkan korban, pendekatan pidana harus diambil juga," imbuh Hanif.

Mengacu rekapitulasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), jumlah korban tewas sebab banjir dan longsor di Sumatra Utara, per 29 Desember 2025, menyentuh 365 jiwa. Secara keseluruhan, korban meninggal di tiga provinsi terdampak adalah lebih dari 1.100 orang.

'Area yang dibabat tiga kali luas GBK'

Melalui riset yang dilakukan Auriga Nusantara dan Earthsight, bukti-bukti dari tudingan pembabatan hutan yang berdampak terhadap kerusakan ekologis sampai petaka banjir bandang di area Batang Toru terlihat dari citra satelit.

Analisis citra satelit untuk area berhutan di dataran tinggi DAS Batang Toru dan cekungan sungai sekitarnya pada tahun-tahun sebelum bencana, teridentifikasi tiga blok deforestasi besar atau penebangan terbaru.

PT TPL

Sumber gambar, Auriga Nusantara

Keterangan gambar, Perluasan deforestasi di Sektor Aek Raja, konsesi PT Toba Pulp Lestari, pada 2021-2025. Garis hijau merupakan batas konsesi. Pembabatan hutan alam terlihat jelas meluas, bahkan hingga ke luar konsesi.
PT TPL

Sumber gambar, Auriga Nusantara

Keterangan gambar, Perluasan deforestasi di Sektor Aek Raja, konsesi PT Toba Pulp Lestari, pada 2021-2025. Garis hijau merupakan batas konsesi. Pembabatan hutan alam terlihat jelas meluas, bahkan hingga ke luar konsesi.

Salah satunya berada di sektor konsesi TPL. Perusahaan itu memiliki izin mengembangkan kebun kayu monokultur eukaliptus guna memasok pabrik pulp (kertas) besarnya.

"Kami menemukan rentang Maret 2021 hingga 1 Desember 2025 seluas 758 hektare hutan belantara dataran tinggi alami telah dibabat di Sektor Aek Raja, di mana konsesi PT TPL berada. Logging skala besar dan pembuldoseran hutan alam bahkan meluas hingga 125 hektare ke luar konsesi," ujar Ketua Auriga Nusantara, Timer Manurung.

"Secara keseluruhan, area yang dibabat ini mencapai tiga kali luas kawasan Gelora Bung Karno."

Aktivitas pembabatan ini, tambah Timer, terus terjadi secara berkala. Akibatnya, deforestasi kian parah pada beberapa pekan sebelum bencana terjadi.

Deforestasi di Sektor Aek Raja pernah ditunjukkan oleh Rainforest Action Network (RAN) pada Juli 2024. Saat itu, lembaga lingkungan berbasis di San Francisco, Amerika Serikat, ini melaporkan deforestasi terjadi dalam rentang 2015-2023.

PT TPL menanggapi temuan RAN dengan menekankan bahwa deforestasi merupakan perambahan liar dan penebangan ilegal pihak ketiga.

Namun, investigasi Auriga Nusantara serta Earthsight dari citra satelit mengindikasikan kegiatan pembukaan lahan tersebut merupakan pola yang biasa terjadi pada kegiatan pembangunan kebun kayu skala industri.

"Jadi, bukan oleh perambahan pertanian skala kecil (smallholder) yang biasanya dalam luasan kecil dan sporadis. Bukan juga pola degradasi yang biasa terjadi pada kegiatan tebang pilih atau illegal logging," papar Timer.

Bukti-bukti yang dikumpulkan Auriga Nusantara dan Earthsight, melalui pemantauan lapangan, meneguhkan skala industrial kegiatan itu.

Temuan di lapangan, pada waktu yang sama, memperlihatkan penebangan kayu terjadi di lereng yang sangat curam, hal yang tidak dimungkinkan oleh regulasi, menurut Auriga Nusantara.

Per September 2025, citra satelit juga menunjukkan area-area yang ditebang dan dibabat sebelumnya banyak yang berganti dengan tutupan kebun kayu monokultur.

"Tebang pilih yang terkesan dilakukan oleh pihak ketiga namun segera ditanami eukaliptus oleh PT TPL. Pola ini mengindikasikan adanya kolusi antara perusahaan dengan konon penebang liar," jelas Timer.

Konsesi PT TPL

Sumber gambar, Auriga Nusantara/Eartsight

Keterangan gambar, Longsor di satu titik dalam konsesi PT Toba Pulp Lestari di Sektor Aek Raja. Auriga Nusantara menduga sebelumnya terjadi penebangan pohon secara ilegal.

Tidak sebatas itu, tim investigasi Auriga Nusantara mendokumentasikan keberadaan alat berat dan gelondongan kayu alam yang ditumpuk di pinggir jalan serta berdekatan dengan tanaman eukaliptus.

Area bekas tebangan dan pembabatan hutan yang berganti eukaliptus pun hampir bisa dipastikan merupakan milik PT TPL, merujuk hasil investigasi Auriga Nusantara.

"Kalau illegal logging dan atau pembabatan hutan itu dilakukan pihak ketiga, PT TPL bisa saja mencegahnya dengan, sebutlah, memasang portal pada jalan yang menuju lokasi tersebut sehingga truk dan alat berat tidak bisa masuk ke atau keluar dari lokasi. PT TPL tetap harus bertanggung jawab jika itu seperti diklaimnya merupakan aktivitas ilegal," terang Timer.

Bukti lain yang sejalan dengan dugaan di atas dapat dilihat dalam rencana kerja edisi 2024 milik PT TPL serta satu laporan audit Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) di tahun yang sama.

Kedua dokumen tersebut merujuk kegiatan "pemulihan" atau "pengayaan" (dengan menanami monokultur eukaliptus) oleh PT TPL pada hutan lindung di dalam konsesinya.

PT TPL

Sumber gambar, Auriga Nusantara/Earthsight

Keterangan gambar, Dugaan illegal logging dan rintisan pembukaan lahan di area yang sangat curam dalam konsesi PT TPL.

Peneliti Pusat Limnologi dan Sumber Daya Air Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Iwan Ridwansyah, menjelaskan situasi banjir bandang parah yang menghantam banyak kabupaten di DAS Batang Toru adalah imbas dari alih fungsi lahan yang mempercepat laju lintasan air serta sedimentasi manakala hujan ekstrem terjadi.

Peringatan mengenai alih fungsi lahan ini, ucap Iwan, kerap disuarakan para ilmuwan.

"Saya sebenarnya begitu melihat korban, saya merasa bersalah juga. Kita menunjuk perusahaan, tapi sebagai periset kebencanaan, [saya] merasa bersalah juga karena mungkin kita kurang keras memberikan warning," tandas Iwan.

"Sejak 10 tahun lalu itu, sudah mengingatkan agar pengembangan tata ruang itu dilihat dan diperiksa juga bagaimana menghadapi hujan ekstrem, misalnya."

Berubahnya wilayah 'raja air'

Direktur Program Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM), Roki Suriadi Pasaribu, mengungkapkan enam wilayah terdampak banjir dan longsor di Sumatra Utara—Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan, Padangsidimpuan, serta Pakpak Bharat—memiliki irisan dengan konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL).

Total area konsesi PT TPL sendiri mencapai lebih dari 160.000 hektare, tersebar di 12 kabupaten serta kota di Sumatra Utara.

"Kemudian kami mencoba menelusuri kembali untuk membuktikan data ini yang ternyata semakin kuat. Salah satu lokasi, khususnya di Kecamatan Batang Toru yang mengalami kondisi banjir paling parah, punya hubungan keterkaitan dengan konsesi PT TPL di salah satu sektor, namanya Aek Raja," terang Roki saat dihubungi BBC News Indonesia, Kamis (25/12).

Roki mencontohkan dua desa yang kena imbas parah banjir maupun longsor, Garoga serta Huta Godang, hilirnya berada di Sungai Batang Toru. Sementara hulu dari lokasi ini adalah Aek Sigeaon di Tarutung, Tapanuli Utara.

Menurut laporan investigasi KSPPM, kegiatan perusahaan di Sektor Aek Raja "telah mengubah bahkan menghilangkan" berbagai sumber air yang berasal dari daerah tangkapan air bagi masyarakat serta sejumlah sungai besar di wilayah hilir, termasuk Sungai Aek Sigeaon dan Batang Toru.

Di wilayah itu, masih mengacu temuan KSPPM, PT TPL mulai beroperasi sejak 1992. Mereka mengelola konsesi seluas lebih dari 45.000 hektare. Apabila dihitung berdasarkan siklus tanam dan panen, PT TPL telah melakukan rotasi penanaman dan pemanenan eukaliptus sebanyak sekitar lima sampai enam kali.

Meski begitu, tidak semuanya mengalami jumlah rotasi yang sama. Di beberapa lokasi, seperti Lobu Sikkam, rotasi tanam serta panen baru berjalan sekira dua kali. Sedangkan di daerah lain, macam Tor Honas, aktivitas perusahaan masih berada pada tahap awal perluasan area tanam.

Banjir Sumatra Utara

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Yudi Manar

Keterangan gambar, Warga memanggul barang-barang miliknya saat melintas di area banjir bandang dan longsor di Kelurahan Huta Nabolon, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Mengutip data Rupa Bumi Indonesia (RBI), di dalam wilayah konsesi PT TPL di Sektor Aek Raja terdapat 64 anak sungai serta 8 sungai besar yang menjadi hulu Aek Sigeaon hingga bermuara ke Sungai Batang Toru.

"Hampir seluruh anak sungai di Sektor Aek Raja itu sedang mengalami krisis, bahkan ada yang tidak berfungsi lagi karena memang sudah tertutup oleh monokultur miliknya PT TPL. Sehingga menyebabkan daya dukung ekosistem di hulu Aek Raja itu memang tidak bagus lagi," sebut Roki.

Temuan KSPPM di Desa Lobu Singkam, misalnya, yang notabene merupakan bagian dari Sektor Aek Raja, menunjukkan adanya pembukaan hutan alam sebesar kurang lebih 30 hektare. PT TPL diduga menebang hutan sekitar enam bulan silam. Kini, pohon-pohon eukaliptus tumbuh di sana.

Area di sekeliling Lobu Singkam berlokasi di zona perbukitan hulu yang memiliki fungsi penting sebagai daerah tangkapan air.

Penelusuran KSPPM menggambarkan bahwa terdapat kurang lebih 17 titik alur sungai yang menjadi bagian dari hulu Aek Sigeaon. Jarak dari lokasi hulu dengan Sungai Aek Sigeaon diperkirakan sekitar 8,3 kilometer.

Tidak jauh dari Lobu Singkam, tepatnya di kawasan Seminari-Sipoholon di barat daya, teridentifikasi adanya bukaan baru hutan alam, mengacu temuan KSPPM. Berdasarkan keterangan warga setempat, aktor di balik pembukaan itu adalah PT TPL dengan estimasi tiga hektare.

Sebagian area disebut berada dalam fase penebangan kayu dan belum sepenuhnya ditanami eukaliptus. Dengan kata lain, proses konversi hutan masih berlangsung.

Lokasi tersebut, kata KSPPM, "memiliki nilai ekologis yang tinggi" lantaran di dalamnya terdapat sekitar 11 titik hulu sungai yang semuanya terkoneksi ke Sungai Aek Sigeaon—berfungsi sebagai daerah tangkapan air.

Sementara di Sitikko Langit, masih di sekitar Aek Raja, KSPPM menemukan aliran sungai yang tertutup serta terhimpit eukaliptus. Jejak alirannya tidak lagi tampak.

"Jadi bisa dibayangkan memang ketika terjadi curah hujan yang cukup tinggi, seperti 25 November kemarin, air akhirnya mencari aliran baru karena memang semuanya sudah berubah," tutur Roki.

"Sehingga itulah yang menyebabkan tidak ada lagi daya tahan langsung pada saat air datang [dalam volume] besar dibawa Sigeaon langsung menghempas ke Batang Toru. Tidak ada lagi penahan yang ada di hulu."

KSPPM menilai kontribusi PT TPL dalam memperparah skala bencana banjir dan longsor tidaklah sedikit. Pasalnya, PT TPL merupakan "salah satu perusahaan yang paling lama beroperasi di hutan sekitar Tapanuli Raya," ucap Roki.

"Kejadian bencana ekologis yang terjadi di Tapanuli Raya itu bukan perbuatan dua bulan yang lalu, bukan karena perbuatan satu tahun yang lalu, tapi itu adalah akumulasi dari perbuatan yang sudah cukup lama," tambah Roki.

Akan tetapi, Roki mengaku tidak menutup mata terhadap kehadiran perusahaan lainnya yang sudah mematok lahan di bentang alam di Sumatra Utara—merentang dari sawit sampai PLTA.

Catatan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatra Utara, ambil contoh, memaparkan tujuh perusahaan berandil dalam lahirnya bencana ekologis di Sumatra Utara.

Selain PT TPL, Walhi Sumut menyodorkan PT Agincourt Resources, PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE), PT Pahae Julu Micro-Hydro Power, PT SOL Geothermal Indonesia, PT Sago Nauli Plantation, dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Batang Toru.

Banjir Sumatra Utara

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Yudi Manar

Keterangan gambar, Situasi pascabanjir di Sumatra Utara.

Riset lainnya, yang disusun Satya Bumi, memantau eksistensi PLTA Batang Toru dan PT Agincourt Resources.

Sejak 2017, PT NSHE—operator PLTA—diduga membuka hutan guna pembangunan infrastruktur PLTA. Deforestasi yang diciptakan, menurut kalkulasi Satya Bumi, menyentuh lebih dari 500 hektare.

Pembangunan ditempuh di sekitar sempadan sungai yang dinilai amat berisiko, terlebih sebab area hutan yang telah dibuka berada di daerah dengan kemiringan curam serta rawan longsor. Hal ini, jelas Satya Bumi, berpotensi menambah kerentanan kawasan, apalagi jika kapasitas sungai berubah akibat deforestasi.

Bendungan dan terowongan air yang dirancang untuk kebutuhan energi tidak otomatis mampu menahan limpasan air dalam volume besar tatkala curah hujan ekstrem datang bersamaan dengan kondisi hutan yang telah rusak.

"Aktivitas proyek di sekitar sempadan sungai di Batang Toru merupakan bencana ekologis yang menunggu waktu. Ini adalah contoh di mana profit jangka pendek dipertaruhkan dengan keselamatan publik, fungsi hidrologis, dan kelangsungan hidup spesies kunci," ujar Juru Kampanye Satya Bumi, Riezcy Cecilia Dewi.

Pada saat yang sama, operasi tambang emas Martabe milik PT Agincourt Resources—yang telah melakukan ekspansi hingga 603,21 hektare—juga dituduh memperburuk kondisi lingkungan, masih mengacu riset Satya Bumi.

Tambang beroperasi di area curam dan berada lebih tinggi dari permukiman sehingga potensi dampak longsor semakin besar.

Temuan Satya Bumi turut menunjukkan terdapat bukaan lahan di atas konsesi PT Agincourt Resources yang memicu efek masif dari banjir. Limpasan air dari bukaan tersebut terlihat mengalir ke anak Sungai Garoga yang bermuara ke sejumlah titik banjir terparah di Desa Garoga, Aek Ngadol, serta Huta Godang.

Sumatra Utara

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Yudi Manar

Keterangan gambar, Banjir di Sumatra Utara.

PT Agincourt Resources menampik tudingan kegiatan perusahaan menyebabkan dampak parah dari bencana banjir. Perusahaan mengatakan "lokasi banjir bandang di Desa Garoga tidak terhubung dengan tempat PT Agincourt Resources beroperasi."

Senada dengan mereka, operator PLTA Batang Toru, PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE), menyatakan "kegiatan operasional perusahaan selalu mengedepankan prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan hidup yang baik."

"Sehingga konservasi adalah keniscayaan bagi keberlangsungan usaha kami," tutur Manajer Sosial dan Komunikasi PT NSHE, Arie Dedy.

Bantahan tegas PT Toba Pulp Lestari

PT Toba Pulp Lestari (TPL) secara tegas membantah tudingan terkait penyebab bencana ekologis di Sumatra Utara—sebagaimana dilontarkan Auriga Nusantara, Earthsight, serta KSPPM.

"Bahwa areal operasional TPL mencakup porsi yang relatif kecil dari total luasan wilayah kabupaten terkait, serta perseroan menegaskan tidak memiliki kegiatan operasional sama sekali di Kabupaten Tapanuli Tengah," tegas Corporate Communication Head PT TPL, Salomo Sitohang, kepada BBC News Indonesia, Jum'at (26/12) lalu.

Lokasi konsesi TPL, Salomo melanjutkan, berada pada daerah aliran sungai (DAS) yang berbeda dengan lokasi terjadinya banjir dan longsor, serta secara geografis dipisahkan oleh jarak dan perbedaan elevasi, sehingga tidak memiliki keterkaitan hidrologis langsung antara area operasional perseroan dan titik-titik bencana.

Selain itu, PT TPL mengklaim bahwa sejak 30 Juni 2014, perusahaan telah menerapkan moratorium sukarela terhadap konversi hutan alam dan hanya mengelola hutan tanaman eukaliptus pada area non-hutan yang telah melalui penilaian High Conservation Value (HCV) dan High Carbon Stock (HCS), sebagaimana diatur dalam kebijakan keberlanjutan serta kebijakan pengadaan kayu dan serat perusahaan.

"Perseroan menerapkan praktik-praktik terbaik dalam pengelolaan hutan lestari melalui pola tanam dan panen yang disesuaikan dengan kondisi lanskap, guna memastikan perlindungan lingkungan dan keberlanjutan ekosistem di sekitar konsesi," tambah Salomo.

Sejauh ini, Salomo menyatakan, PT TPL "secara konsisten melaksanakan berbagai langkah untuk menjaga ekosistem di sekitar area konsesi." Ada pemantauan erosi, kegiatan rehabilitasi dan pengayaan vegetasi, hingga menstabilkan area yang terdegradasi.

"Seluruh kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan Rencana Kerja Usaha (RKU), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang telah disetujui pemerintah," papar Salomo.

"Dalam aspek tata kelola, PT Toba Pulp Lestari Tbk menjalankan operasional berdasarkan izin yang sah dan secara rutin menyampaikan laporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan (RKL–RPL) kepada pemerintah setiap enam bulan."

Banjir Sumut

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Yudi Manar

Keterangan gambar, Korban banjir di Sumatra Utara.

Perusahaan, Salomo menambahkan, "juga menjalani audit berkala atas berbagai skema sertifikasi nasional dan internasional" demi tercapainya "komitmen perlindungan ekosistem."

Sehubungan tindakan yang sudah diambil pemerintah terhadap operasional PT TPL, pihak perusahaan "menghormati kewenangan pemerintah untuk melakukan audit dan evaluasi menyeluruh," tandas Salomo.

"Perseroan mendukung sepenuhnya proses audit dan evaluasi tersebut serta bersikap kooperatif dan terbuka dalam pelaksanaannya oleh otoritas berwenang," pungkas Salomo.

"Dukungan terhadap proses audit ini merupakan bagian dari komitmen untuk memastikan tata kelola perusahaan yang baik, serta sebagai bentuk kepatuhan terhadap izin, prosedur, peraturan, dan ketentuan yang berlaku."

Cara masyarakat adat di Sumut menjaga alam

Alam, menurut Direktur Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak, Jhontoni Tasihoran, memegang peran krusial bagi masyarakat adat di Sumatra Utara. Keduanya membentuk ikatan material serta spiritual yang terpupuk secara turun temurun.

Masyarakat adat di Sumatra Utara, Jhontoni bilang, mengelola alam dengan membaginya berdasarkan penataan ruang.

Ada yang difungsikan sebagai permukiman (perhutaan), tempat penggembalaan hewan ternak (parjampalan ni horbo), hingga hutan (tombak).

Agar kelestarian alam tidak terusik, atau bahkan dirusak, masyarakat adat membentenginya dengan konsep kesakralan.

"Jadi, ada tempat-tempat tertentu yang memang itu dikeramatkan, disebut di sini parbeguan, misalnya. Tapi, kalau dari segi fungsi, sebenarnya, itu dalam rangka konservasi tempat tersebut sebagai sumber air, katakanlah, yang menjadi kebutuhan warga," terang Jhontoni kepada BBC News Indonesia, Minggu (28/12).

Secara budaya, alam dan manusia, dalam konteks di Sumatra Utara, "sangat terhubung erat," tambah Jhontoni. Keterhubungan itu terlihat melalui "ritual dengan hutan," Jhontoni menjelaskan.

"Ada di komunitas adat Sihaporas, misalnya, ketika kehidupan ritual mereka berhubungan dengan hutan. Karena banyak sekali dalam pelaksanaan ritual adat mereka, ritual keyakinan mereka, bahan-bahannya itu dari hutan, termasuk juga dengan air," kata Jhontoni.

Pendeknya, dengan melihat bagaimana masyarakat adat Sihaporas memperlakukan lingkungan, upaya-upaya untuk menjaga ekosistem telah terbangun sejak lampau.

Hutan di Sumatra Utara menyediakan sumber yang melimpah, dan tugas manusia adalah memastikan agar sumber itu terjaga dengan begitu baik.

"Jadi, kalau hutannya justru dirusak atau ada aktivitas di sana, secara langsung sudah mencemari sumber air mereka, yang itu mereka konsumsi, mereka gunakan, untuk kehidupan sehari-hari," imbuh Jhontoni.

"Dan banjir atau longsor kemarin itu, seperti kita lihat, mengganggu keseimbangan alam dan manusia."

Longsor di Sumut

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Keterangan gambar, Situasi longsor di Sumut.

Jhontoni menekankan perubahan ruang di kawasan hulu di Sumatra Utara, tepatnya di wilayah yang terdampak banjir kemarin, mempunyai korelasi langsung terhadap bencana.

Di kampung-kampung yang masuk ke dalam konsesi PT Toba Pulp Lestari (PT TPL), Jhontoni memberi contoh, sungai-sungai telah beralih rupa imbas dari penebangan maupun penanaman monokultur.

"Sungai-sungai ini kemudian mati, atau hilang," ujar Jhontoni.

Begitu sungai mati, dia kehilangan fungsi alaminya, yang lalu "berdampak terhadap sekitarnya," tegas Jhontoni.

Aek Raja, salah satu sektor operasional PT TPL, jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia berarti "raja air," menggambarkan betapa aliran sungai tumbuh subur di wilayah tersebut sebagai pilar penopang kehidupan masyarakat serta hutan.

Kini, Jhontoni mengutarakan, Aek Raja tidak lagi terjaga seperti halnya yang leluhur adat tinggalkan petuah. Penebangan hutan sudah melahirkan kekhawatiran yang berbuah nyata: kerusakan alam.

"Dan pada akhirnya bencana dahsyat," sebut Jhontoni.

Mengapa pemerintah baru bergerak?

Alih fungsi lahan yang mengakibatkan deforestasi dan merugikan masyarakat di kawasan Tapanuli Raya terjadi hampir tiga dekade. Namun, pemerintah maupun penegak hukum dikritik lantaran acap kali bergerak reaktif—usai terjadinya bencana.

Jaksa Agung, ST Burhanuddin, misalnya, mengumumkan pada Rabu (24/12) mengenai dugaan 27 korporasi yang berkontribusi terhadap terjadinya banjir bandang di Sumatra.

"Diperoleh temuan terdapat korelasi kuat bencana banjir besar di Sumatra bukan hanya fenomena alam biasa, melainkan pada alih fungsi lahan yang masif di hulu sungai daerah aliran sungai yang bertemu dengan curah hujan yang tinggi," ujar Burhanuddin.

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), kata Burhanuddin, merekomendasikan investigasi lanjutan terhadap seluruh subjek hukum yang dicurigai di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Ini sejalan dengan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol, yang menyampaikan akan ada tindak lanjut pidana atau perdata.

Pada kesempatan tersebut, Burhanuddin turut menampilkan tumpukan uang yang diklaimnya berjumlah Rp6,6 triliun.

Dari jumlah yang ada, sebesar Rp2,34 triliun merupakan uang hasil denda administrasi kehutanan dari 20 perusahaan kelapa sawit dan satu perusahan penambangan nikel.

Satgas PKH juga diketahui menyerahkan hasil penguasaan kembali kawasan hutan tahap V dengan luasan mencapai 893.000 hektare.

Lalu Kementerian Lingkungan Hidup, bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, melakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai dasar kebijakan tata ruang wilayah dan sektoral.

Evaluasi ini dilaksanakan untuk meninjau kesesuaian KLHS dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah ditetapkan. Proses evaluasi ditargetkan selesai dalam tiga bulan.

Konsesi PT TPL

Sumber gambar, Auriga Nusantara/Earthsight

Keterangan gambar, Tumpukan kayu diduga hasil dari penebangan liar di konsesi PT TPL.

Tidak berhenti di Kejaksaan Agung dan Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan mengambil langkah serupa dengan mengirim Surat Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Nomor S.468/PHL/IPHH/PHL.04.01/B/12/2025 tanggal 8 Desember 2025 tentang penangguhan sementara akses penatausahaan hasil hutan pada wilayah perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatra Utara mengirim surat Nomor 500.4.4.44/237/DISLHKPHPS/XII/2025 tanggal 10 Desember 2025 yang memerintahkan penghentian seluruh kegiatan penebangan dan pengangkutan kayu eucalyptus hasil budidaya, termasuk dari Perkebunan Kayu Rakyat (PKR), dalam rangka kewaspadaan terhadap dampak banjir dan cuaca ekstrem.

Surat ini membuat PT TPL menghentikan sementara operasional pabrik dan pemanenan kayu yang sebagian digunakan untuk bahan serat rayon viskosa yang diekspor ke sejumlah negara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti enggan ketinggalan. Lembaga antirasuah ini meluncurkan dashboard bertajuk "Jaga Hutan" yang dapat diakses sejak 19 Desember lalu.

Lewat dashboard itu, publik diharapkan berpartisipasi merawat kelestarian hutan dengan melaporkan kemungkinan dugaan korupsi di sektor hutan.

Di dalam dashboard yang dibuat, KPK tak luput menampilkan angka total deforestasi, menyentuh 608.000 hektare, dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp175 triliun.

PT TPL

Sumber gambar, Auriga Nusantara/Earthsight

Keterangan gambar, Area yang terdampak illegal logging di konsesi PT TPL.

Selama bertahun-tahun, para aktivis lingkungan, pendamping masyarakat adat, hingga warga sekitar telah menyuarakan protes ihwal alih fungsi lahan serta dampak yang dimunculkan. Teriakan mereka, menurut Ketua Auriga Nusantara, Timer Manurung, tidak pernah direspons dengan ideal.

"Ke mana otoritas seperti Direktorat Jenderal Produksi Hutan Lestari dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan pada semua kejadian ini?" ucap Timer.

Direktur Program Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM), Roki Suriadi Pasaribu, menilai penghentian sementara kegiatan perusahaan yang terhubung dengan bencana banjir mesti ditempatkan sebagai "pintu masuk" untuk mempercepat penutupan permanen.

Jangan sampai, Roki menambahkan, pemerintah hanya menganggapnya sebatas strategi "meredam amarah publik."

"Kalau memang nanti hasil dari evaluasi dan audit tidak sesuai yang kami perkirakan, maka kami, dan juga masyarakat yang selama ini terdampak operasional PT TPL, akan terus melawan," tandas Roki.

Jurnalis Riana A. Ibrahim di Jakarta berkontribusi dalam artikel ini.