Pemerintah larang kegiatan delapan korporasi yang turut memicu banjir di Sumatra Utara

setelah banjir bandang menerjang Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatra Utara

Sumber gambar, ANTARA FOTO

Keterangan gambar, Warga mengamati sampah kayu gelondongan setelah banjir bandang menerjang Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatra Utara, 29 November 2025.
Waktu membaca: 10 menit

Kementerian Lingkungan Hidup menjatuhkan sanksi administratif berupa larangan beraktivitas terhadap delapan perusahaan yang diduga memicu terjadinya banjir di Sumatra Utara.

Sanksi ini diberikan setelah Kementerian LH memeriksa sampel dari perusahaan yang berkegiatan di sekitar daerah aliran sungai (DAS) Batang Toru.

"Kepada semuanya telah kita berikan sanksi administrasi paksaan pemerintah untuk menghentikan kegiatan dan dilakukan audit lingkungan," kata Menteri Hanif Faisol Nurofiq di kantor Kementerian Lingkungan Hidup, Jakarta, Selasa (23/12), sebagaimana diberitakan Kompas.com.

Dikutip dari kantor berita Antara, delapan perusahaan itu mencakup PT Agincourt Resources, PT Toba Pulp Lestari, Sarulla Operations Ltd, PT Sumatera Pembangkit Mandiri, PT Teluk Nauli, dan PT North Sumatera Hydro Energy.

Kemudian ada PT Multi Sibolga Timber dan PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Batang Toru.

Hanif menyebutkan, setelah sanksi administrasi dijatuhkan, akan ada audit lingkungan dari sisi pakar dan berujung pada tiga opsi penegakan hukum.

Tiga opsi tersebut adalah sanksi administrasi paksaan pemerintah, gugatan perdata, hingga penegakan pidana.

"Jadi pengenaan pidana tentu kita maklumi harus kita ambil pada saat kegiatan ini mempunyai pengaruh kausalitas yang kemudian menimbulkan korban jiwa. Ini memang akan kita dekati dengan pidana," kata Hanif.

Lewati Whatsapp dan lanjutkan membaca
Akun resmi kami di WhatsApp

Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.

Klik di sini

Akhir dari Whatsapp

Hanif menegaskan pihaknya tidak akan berhenti di Sumatra Utara.

Saat ini, menurutnya, tim Kementerian Lingkungan Hidup sedang bergerak ke Sumatra Barat untuk melakukan verifikasi lapangan.

Dia menyebutkan, ada aktivitas pabrik semen, tambang, perumahan dan perkebunan sawit yang perlu dilakukan verifikasi di wilayah tersebut.

"Jadi ini sedang berjalan untuk di Sumatra Barat," ucap Hanif.

Sedangkan wilayah Aceh yang terdampak paling besar, yakni cakupan bencana seluas 4,9 juta hektare harus diaudit dengan perlahan dan membutuhkan waktu yang lama.

Sebab itu, Hanif mengatakan perlu pelibatan para pakar, dosen, dan guru besar dari ragam universitas untuk mengakselerasi audit lingkungan lewat penelitian bersama.

"Harapannya tadi tiga bulan selesai, kemudian langkah-langkah berikutnya akan kita sesuaikan," ucap dia.

Sejauh ini PT Agincourt, yang mengeksploitasi tambang emas Martabe di Tapanuli Selatan, menyatakan akan menghormati kewenangan pemerintah. Mereka bilang akan kooperatif terhadap proses audit pemerintah.

Adapun perusahaan-perusahaan lain yang dihentikan operasionalnya belum memberikan keterangan publik.

Banjir sumatra

Sumber gambar, Antara Foto/Erlangga Bregas Prakoso

Keterangan gambar, Foto udara menampilkan tumpukan kayu memenuhi area Pondok Pesantren Darul Mukhlishin pascabanjir bandang di Desa Tanjung Karang, Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, Jumat (05/12).

Koordinator Jaringan Antitambang (Jatam), Melky Nahar, mengatakan tidak sedikit dari perusahaan-perusahaan itu yang berafiliasi dengan pejabat negara, seperti PT Tusam Hutani Lestari di Aceh Tengah.

Melky menduga perusahaan ini berkaitan dengan Prabowo, sebagaimana pengakuannya pada Debat Pilpres 2019.

Pada debat itu, Prabowo dituding Joko Widodo menguasai tanah di berbagai wilayah, termasuk di Aceh Tengah, tempat PT Tusam Hutani Lestari beroperasi.

"Soal tanah yang saya kuasai ratusan ribu di beberapa tempat, itu benar," kata Prabowo menjawab tuduhan Jokowi saat itu.

Merujuk profil perusahaan yang terdaftar di Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Direktur Utama PT Tusam Hutani Lestari adalah mantan Edhy Prabowo.

Menteri Kelautan dan Perikanan dan eks Wakil Ketua Umum Gerindra itu menduduki jabatan direktur utama sejak Agustus 2024.

Sebelum Edhy, jabatan itu diduduki Prasetyo Hadi yang kini menjabat Menteri Sekretaris Negara. Prasetyo juga mengisi posisi Ketua Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan DPP Gerindra.

"Tidak akan leluasa melakukan penegakan hukum kalau presiden sendiri terlibat dalam konflik kepentingan yang sama," ujar Melky.

BBC News Indonesia telah menghubungi Edhy dan Prasetyo guna mengonfirmasi dugaan konflik kepentingan ini, tapi tak beroleh balasan. Dalam pernyataan resmi perusahaan, PT Tusam Hutani Lestari menyatakan berkomitmen terhadap lingkungan dan isu keberlanjutan.

Banjir Sumatra

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso

Keterangan gambar, Seorang warga melintasi lumpur yang dipenuhi kayu di Desa Tanjung Karang, Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, Minggu (7/12).

Namun, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo, mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak memiliki lahan kelapa sawit di Indonesia.

"Prabowo tidak punya lahan sawit satu hektare pun di bumi Indonesia," ujarnya dalam acara Perayaan Natal Gereja-Gereja Sumatera Utara di DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten di Gedung Gereja Mulia Raja, Jakarta, dilansir kantor berita Antara, Senin (22/12).

Hashim mengatakan ada aktor yang menyebarkan fitnah bahwa Prabowo memiliki lahan sawit.

Aktor itu disebutnya merupakan koruptor-koruptor yang merusak lingkungan.

Para koruptor itu, tutur Hashim, memiliki 3,7 juta hektare lahan sawit ilegal yang tersebar di kawasan hutan lindung hingga taman nasional.

"Mereka sangat dirugikan oleh pemerintah sekarang ini, kalau pemerintah sekarang ini menegakkan hukum," jelasnya.

Bagaimana kronologi larangan aktivitas perusahaan?

Larangan aktivitas delapan perusahaan diputuskan setelah Menteri Hanif Faisol Nurofiq melakukan inspeksi udara dan darat di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Barang Toru dan Garoga di Sumatra Utara, 5 Desember lalu.

Hanif saat itu sempat mendatangi sejumlah perusahaan, antara lain PT Agincourt Resources, PTPN III, dan PT North Sumatera Hydro Energy yang merupakan pengembang PLTA Batang Toru.

Hanif bilang, dia ingin memverifikasi penyebab bencana dan menilai kontribusi aktivitas perusahaan terhadap meningkatnya risiko banjir dan longsor.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Keterangan gambar, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, di hadapan Komisi XII DPR berkata akan melakukan "evaluasi menyeluruh" terhadap izin lingkungan yang dipegang perusahaan di hulu Daerah Aliran Sungai, khususnya di Sumatra yang terdampak bencana.

Selain itu, Hanif mengklaim ingin memastikan kepatuhan terhadap standar perlindungan lingkungan hidup.

Usai inspeksi, Hanif meminta empat perusahaan itu berhenti beroperasi dan mewajibkan mereka menjalani audit lingkungan.

"DAS Batang Toru dan Garoga adalah kawasan strategis dengan fungsi ekologis dan sosial yang tidak boleh dikompromikan," kata Hanif.

Pekan ini Hanif dijadwalkan memanggil dan bertemu dengan pimpinan perusahaan-perusahaan tersebut.

Pegiat lingkungan pesimis

Delapan perusahaan yang dihentikan operasional ini seluruhnya berlokasi di Sumatra Utara.

Koordinator Nasional Jatam, Melky Nahar, menyebut perusahaan-perusahaan yang dihentikan operasionalnya di Sumatra Utara hanya segelintir dari daftar panjang korporasi pemegang izin di kawasan hutan di seantero Sumatra.

Khusus izin tambang terdapat 551 perusahaan yang telah mendapat konsesi dari pemerintah, menurut penelusuran Jatam. Angka itu belum termasuk perusahaan yang memegang konsesi untuk perkebunan dan usaha lainnya.

Banyak di antara perusahaan itu, kata Melky, berafiliasi dengan para tokoh politik nasional.

Alhasil, Melky pesimis penertiban dan penegakan hukum kawasan hutan oleh Kementerian Lingkungan Hidup akan berjalan maksimal.

Banjir sumatra

Sumber gambar, AFP via Getty Images

Keterangan gambar, Kayu-kayu menghantam Kecamatan Garoga di Tapanuli Utara dalam banjir dan longsor yang terjadi pada akhir November lalu. Foto ini diabadikan pada 4 Desember 2025.

Sebuah perusahaan pemegang izin kawasan hutan tanaman industri (HTI) di provinsi Aceh disebut Melky memiliki kaitan erat dengan Prabowo, yakni PT Tusam Hutani Lestari.

PT Tusam memiliki izin kawasan hutan seluas 97.300 hektare alias sekitar 1,5 kali lebih luas dari Jakarta. Wilayah konsesi mereka merentang di empat kabupaten di Aceh yakni Aceh Utara, Bireuen, Aceh Tengah, dan Bener Meriah.

Dua daerah yang ditulis terakhir adalah wilayah yang terdampak parah dalam bencana yang bermula 26 November—bahkan sampai saat ini dilaporkan masih terisolasi.

Banjir Aceh Tengah

Sumber gambar, Iwan Bahagia

Keterangan gambar, Akibat jembatan putus, warga Kecamatan Linge di Aceh Tengah menggunakan rakit darurat dari drum untuk menyeberangi sungai.

Wartawan Iwan Bahagia yang melaporkan untuk BBC News Indonesia dari Aceh Tengah mengatakan, masyarakat Kemukiman Wih Dusun Jamat, Kecamatan Linge, bahkan harus berjalan berkilometer menuju jalur penyeberangan Sungai Kala Ilie.

Jembatan yang membentang di sungai ambruk akibat banjir bandang akhir November lalu.

Sementara untuk mengarungi Sungai Ilie, masyarakat terpaksa membuat rakit dari susunan drum. Moda transportasi darurat inilah yang kemudian digunakan anak-anak, ibu hamil, hingga orang tua untuk menyeberangi sungai.

Apakah PT Tusam berkaitan dengan Prabowo?

Merujuk profil perusahaan yang terdaftar di Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, posisi direktur utama perusahaan ini bergantian dipimpin oleh sosok yang dekat dengan Prabowo

Saat ini Direktur Utama PT Tusam dijabat mantan Wakil Ketua Umum Gerindra, Edhy Prabowo.

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan ini pernah dipenjara dalam kasus suap sebesar US$77.000 dan Rp24,62 miliar terkait persetujuan pemberian izin ekspor benih lobster. Dia menjabat Direktur Utama PT Tusam sejak Agustus 2024.

Sebelum Eddy, posisi ini diisi Ketua Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan DPP Gerindra, Prasetyo Hadi. Prasetyo kini menjabat Menteri Sekretaris Negara.

Meski Prabowo tak pernah ada di struktur perusahaan ini, Melky menduga PT Tusam berelasi dengan presiden.

Apalagi, kata Melky, Prabowo membenarkan dirinya menguasai tanah di Aceh Tengah saat debat Pemilu Presiden 2019.

Pengakuan itu disampaikan Prabowo setelah rivalnya di kontestasi politik kala itu, Joko Widodo, menyebut mantan tentara itu memiliki lahan 220.000 hektare di Kalimantan Timur dan 120.000 hektare di Aceh Tengah.

Prabowo kala itu menjawab, "Soal tanah yang saya kuasai ratusan ribu di beberapa tempat, itu benar."

"Tapi itu HGU (hak guna usaha), itu milik negara," tuturnya.

"Prabowo mengakui itu kan [punya lahan di Aceh Tengah]? Meskipun enggak ada nama Prabowo di komposisi pengurus dan pemegang saham, tapi ada orang-orang dekatnya,' ujar Melky.

Prabowo Subianto

Sumber gambar, Bloomberg via Getty Images

Keterangan gambar, Prabowo dipotret di pesawat pribadinya saat berkampanye pada Pilpres 2019.

PT Tusam merupakan hasil kongsi perusahaan kehutanan pelat merah Inhutani IV dan PT Alas Helau. Fakta ini tertuang berkas yang dimiliki Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum.

Mereka mendapat izin HTI berdasarkan surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 1 September 1997. Izin ini berakhir pada 14 Mei 2035.

Sekarang Inhutani memiliki 7.946 lembar saham senilai sekitar Rp7,9 miliar dan PT Alas Helau sebanyak 11.920 lembar saham yang bernilai sekitar Rp11,9 miliar.

Pertanyaan selanjutnya, siapa pemilik PT Alas Helau?

Merujuk profil perusahaan yang terdaftar di Kementerian Hukum, PT Alas Helau berdiri lewat Surat Keputusan Ditjen AHU bertanggal 15 Juli 2024.

Edhy Prabowo juga menjabat Direktur Utama di PT Alas Helau.

Ada pula Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, yang menjabat komisaris. Hendrik merupakan Ketua DPD Gerindra Maluku dan memegang posisi sebagai Tim Kampanye Daerah Maluku untuk pasangan Prabowo-Gibran pada Pemilu 2024.

"Jadi ini perusahaan sejak lama sering disebut sebagai perusahaan yang dimiliki langsung oleh Prabowo," terang Melky.

Perusahaan Prabowo Subianto

Sumber gambar, PT Tusam Hutani Lestari

Keterangan gambar, Potret pohon-pohon yang ditebang oleh PT Tusam Hutani Lestari.

Beroperasi sejak 1997, Melky menyebut PT Tusam beberapa kali berkonflik dengan warga sekitar lahan.

Masyarakat sekitar lahan HTI menuding PT Tusam telah menyerobot lahan yang sejatinya termasuk areal penggunaan lain (APL) ke dalam kawasan mereka.

Warga menuding PT Tusam telah menyerobot kawasan 13 kampung di empat kecamatan, dan memasukkannya ke dalam kawasan HTI PT Tusam.

Konflik ini sudah berlangsung sedari lama, sampai akhirnya sempat dimediasi Pemerintah Daerah Aceh Tengah pada Juni lalu.

"Konsesi PT THL itu kan sebelumnya mendapat protes dari warga karena dianggap merampas ruang hidup," kata Melky.

Baca juga:

Selain berkonflik dengan masyarakay sekitar, Melky menduga PT Tusam juga "memperlemah fungsi ekologis hulu" sehingga menyebabkan banjir dan longsor di area sekitarnya —termasuk Aceh Tengah dan Bener Meriah yang terdampak parah.

Dalam keterangan dokumen Ditjen AHU, izin PT Tusam meliputi pemanfaatan kayu hutan tanaman pada hutan produksi, antara lain, berupa jati, pinus, mahoni, sonokeling, sengon, jabon, akasia, ekalitus, dan cendana.

"Mengubah hutan menjadi kebun industri, dalam konteks besar dia akan memperlemah fungsi ekologis hulu," kata Melky.

"Jadi, hutan yang mestinya menyerap air menjadi longsor… karena terjadi alih fungsi pemanfaatan, saya duga itu yang kemudian memicu terjadinya kerentatan bencana."

Edhy Prabowo

Sumber gambar, AFP via Getty Images

Keterangan gambar, Edhy Prabowo dipotret saat menjabat Menteri KKP pada 25 November 2020. Edhy sempat dipenjara usai terbukti menerima suap dalam perkara penerbitan izin ekspor benur.

BBC News Indonesia menghubungi Direktur Utama PT Tusam, Edhy Prabowo, dan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, guna mengonfirmasi beragam dugaan Jatam tersebut, tapi tak beroleh balasan.

BBC News Indonesia juga menghubungi nomor kontak PT Tusam yang tertera di situs perusahaan guna dihubungkan dengan pihak yang dapat merespons pertanyaan, tapi resepsionis yang menjawab telepon hanya mengatakan "akan meneruskan ke PT Tusam Hutani Lestari."

Dalam situs mereka, PT Tusam menyebut berupaya menjaga harmoni antara pengelolaan sumber daya alam dan pembangunan sosial. Selain tanggung jawab sosial perusahaan, mereka mengklaim juga mengembangkan program "perlindungan hutan".

Pada Senin (22/12), Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo, mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak memiliki lahan kelapa sawit di Indonesia.

"Prabowo tidak punya lahan sawit satu hektare pun di bumi Indonesia," ujarnya di Jakarta, dilansir kantor berita Antara.

Seperti apa tahapan sanksi pelanggar lingkungan?

Menteri Hanif mengatakan tak menutup kemungkinan akan ada sanksi pidana jika temukan bukti berkontribusi menyebabkan banjir dan longsor.

Namun, bagaimana sebenarnya tahapan pemberian sanksi bagi korporasi pelanggar lingkungan?

Pengamat hukum lingkungan Universitas Andalas, Sucy Deliarahmi, mengatakan sanksi terendah dalam hukum administrasi negara adalah teguran.

Jika teguran tak mempan, sanksi ditingkatkan menjadi penghentian usaha sementara, disusul pencabutan izin.

Jika ditemukan unsur pidana, Sucy pun menyebut perusahaan dapat digugat pidana atau perdata ke pengadilan.

Hal ini diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Banjir sumatra

Sumber gambar, Anadolu via Getty Images

Keterangan gambar, Suasana Desa Huta Nabolon, Tukka, Tapanuli Tengah, pada 3 Desember 2025.

Guru Besar Bidang Perlindungan Hutan Fakultas Kehutanan IPB, Bambang Hero Saharjo menambahkan pernyataan Sucy.

Dalam gugatan pidana atau perdata, Bambang menyebut kementerian dapat pula menyertakan perhitungan kerugian ekonomi dan kewajiban pemulihan lingkungan.

"Nanti akan dilihat oleh pengadilan hasil perbuatan mereka [perusahaan]. Sampai sejauh mana, misal, apakah nanti sampai menghantam atau menenggelamkan rumah orang?" papar Bambang.

Apa yang bisa diharapkan masyarakat dari Presiden Prabowo soal lingkungan?

Dalam COP ke-30 di Belem, Brasil, pada November lalu, pemerintah Indonesia yang diwakili Hashim Djojohadikusumo, yang merupakan adik Prabowo, membawa rombongan berjumlah 450 orang yang mayoritas berisi perwakilan perusahaan.

Langkah ini sempat mematik kritik beragam pegiat lingkungan, menyebut lemahnya komitmen iklim Pemerintah Indonesia.

Lembaga pemantau lingkungan, Trend Asia, misalnya, menyebut langkah itu mengindikasikan bahwa pemerintah lebih mendahulukan agenda pasar dan korporasi ketimbang melawan krisis iklim dan berpihak kepada rakyat terdampak.

Koordinator Nasional Jatam, Melky Nahak, menyebut pemerintahan Prabowo sedari awal memang sudah tak menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat.

Melky merujuk penelitian Jatam di awal pemerintahan Prabowo yang mendapati bahwa terdapat 34 menteri yang punya afiliasi langsung dengan berbagai macam bisnis, terutama pertambangan.

Perusahaan Prabowo

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Anita Permata Dewi

Keterangan gambar, Adik Presiden Prabowo, Hashim Djojohadikusumo (tengah) bersama Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq (kiri) saat menghadiri COP30 di Belem, Brasil, akhir November lalu.

Lantas, apa yang bisa diharapkan dari rezim Prabowo yang disebut Jatam berpihak pada kepentingan pengusaha?

"Saya kira, kita enggak bisa berharap lagi ke rezim yang bebal minta ampun ini. Satu-satunya harapan, ya, warga saling membantu," ujar Melky.

"Menurut saya, Prabowo belum selesai dengan dirinya sendiri. Ia tidak akan leluasa melakukan penegakan hukum kalau ia sendiri terlibat dalam konflik kepentingan yang sama."

Para pengamat hukum lingkungan memberi alternatif untuk merespons pemerintah yang disebut Jatam "bebal": gugatan class action.

Bambang Hero mencontohkan gugatan class action warga Desa Mandalawangi di Garut, Jawa Barat, yang menggugat Perum Perhutani dan pemerintah setelah bencana longsor 28 Januari 2003.

Dalam tuntutannya, warga Desa Mandalawangi meminta ganti rugi material dan immaterial senilai Rp50,417 miliar.

Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan tersebut dan menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi dan pemulihan lingkungan.

"Ada penebangan di daerah miring sehingga saat hujan terjadi longsor," kata Bambang yang turut menjadi saksi ahli di persindangan.

Sucy menambahkan: "Karena ini merugikan masyarakat, ya, masyarakat sebenarnya bisa mengajukan gugatan class action. Dari perspektif perdatanya, meminta ganti rugi."

Wartawan di Aceh Tengah, Iwan Bahagia, berkontribusi dalam laporan ini