Potret kebijakan publik pemerintahan Prabowo-Gibran – Viral dulu, cabut kemudian

Sumber gambar, ANTARA FOTO
- Penulis, Faisal Irfani
- Peranan, Jurnalis BBC News Indonesia
- Waktu membaca: 20 menit
Roda pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang belum genap setahun berjalan diwarnai dinamika kritik maupun penolakan terhadap kebijakan-kebijakan yang mereka keluarkan. Sejumlah kebijakan punya pola serupa: umumkan, viral di media sosial, lalu batalkan. Mengapa hal ini terjadi? Siapa yang diuntungkan?
Terbaru, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, membatalkan rencana penerapan rumah subsidi berukuran 18 meter persegi. Maruarar menyampaikannya di hadapan anggota DPR, bertepatan agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP), Kamis (10/7) lalu.
"Hari ini, kami, pertama, menyampaikan permohonan maaf. Saya punya ide dan mungkin kurang tepat. Tapi, tujuannya, mungkin, cukup baik. Tapi, mungkin, kami juga masih belajar bahwa ide-ide di ranah publik harus lebih baik lagi soal rumah subsidi yang diperkecil," kata Maruarar.
Maruarar berdalih rencana pemerintah ini disusun demi menyediakan hunian bagi anak-anak muda di kota-kota besar. Karena harga hunian kian mahal, negara ingin hadir dan menawarkan alternatif dengan ongkos yang lebih terjangkau.
Rencana kebijakan ini panen respons negatif dari masyarakat lantaran ukuran rumah subsidi yang dipandang kelewat kecil. Angka 18 meter persegi sendiri, dalam kaitannya sebagai luas rumah subsidi, mengalami penurunan dari ketentuan yang ditetapkan sebelumnya.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023 disebutkan luas rumah subsidi minimal 21 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi.
Tidak hanya luas bangunan yang akan dipangkas, luas tanah pun demikian: dikurangi dari 60 meter persegi menjadi 25 meter persegi.
"Tapi, saya sudah mendengar begitu banyak masukan, termasuk dari teman-teman anggota DPR Komisi V. Maka saya terbuka menyampaikan permohonan maaf. Dan saya cabut ide itu," tambahnya.
Kejadian seperti ini tidak hanya muncul sekali waktu dan telah mengiringi perjalanan pemerintahan Prabowo dan Gibran.
Pakar yang BBC News Indonesia hubungi mendefinisikannya dengan viral based policy, atau keputusan menganulir kebijakan setelah ramai—penolakan—di khalayak luas.
Akademisi dari Universitas Airlangga menuturkan kebiasaan pemerintah mengoreksi kebijakan usai viral di masyarakat menandakan betapa partisipasi publik tidak dimaknai secara serius.
Sedangkan analis kebijakan publik dari Nalar Institute menyebut pola "memperbaiki kebijakan" yang senantiasa terjadi dapat memengaruhi kredibilitas pemerintah di mata masyarakat.
"Sebetulnya pemerintah mampu atau tidak membuat kebijakan untuk warganya? Jadinya yang lahir adalah distrust, atau ketidakpercayaan," tegasnya.
Penambangan Raja Ampat
Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.
Klik di sini
Akhir dari Whatsapp
Aksi aktivis Greenpeace, Iqbal Damanik, menerobos ruang konferensi internasional bertajuk Indonesia Critical Minerals 2025, awal Juni silam, viral. Dia melayangkan protes dalam bentang spanduk bertuliskan "Nickel Mines Destroy Lives" seraya meneriakkan dengan lantang "Papua bukan tanah kosong."
Video Iqbal—menunjukkan dia diringkus petugas keamanan—tersebar di lintas platform media sosial serta sudah ditonton belasan juta kali.
Iqbal tidak sendirian. Dia melakukan aksi itu dengan, salah satunya, Paulina, warga Papua, yang turut memperlihatkan kain rentang yang terang dibaca: 'Save Raja Ampat from Nickel Mining.'
Ketika aksi itu terjadi, Wakil Menteri Luar Negeri, Arief Havas Oegroseno, tengah berpidato di hadapan tamu undangan berisikan para pengusaha tambang asal luar negeri.
Dari situ, seruan 'Save Raja Ampat' mendapatkan momentum di ruang percakapan masyarakat.
Tuntutan publik jelas: pemerintah didesak menghentikan operasi pertambangan nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat, yang selama ini populer dengan keindahan alam dan lautnya.
Lima perusahaan tercatat memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Raja Ampat. Dari kelimanya, satu entitas, PT Gag Nikel, terafiliasi dengan PT Antam, perusahaan milik negara.

Sumber gambar, Dhemas Reviyanto/GREENPEACE
Kegiatan pertambangan nikel di Raja Ambat, catat Greenpeace, telah melahirkan deforestasi seluas lebih dari 500 hektare. Greenpeace menyebut pemerintah semestinya tidak mengeluarkan izin kepada lima perusahaan itu mengingat area Raja Ampat diisi oleh pulau-pulau kecil.
Regulasi menyatakan daerah pesisir dan pulau kecil dikecualikan dari penambangan mineral dan difokuskan untuk kepentingan konservasi.
Namun, yang muncul di Raja Ampat, tegas Greenpeace, melanggar beleid tersebut, dan ancaman kerusakan ekosistem mengintai di balik izin-izin yang diobral.
Pemerintah, selang seminggu kemudian, memutuskan mencabut izin empat perusahaan nikel di Raja Ampat—kecuali PT Gag Nikel—usai tekanan dari warganet terus menggema di saluran digital.
"Bapak Presiden memutuskan, memperhatikan semua yang ada, mempertimbangkan secara komprehensif, dan Bapak Presiden memutuskan bahwa empat IUP yang di luar Pulau Gag itu dicabut. Jadi, mulai terhitung hari ini, pemerintah telah mencabut empat IUP di Raja Ampat," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, di Istana Merdeka, Jakarta, 10 Juni 2025.

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Bahlil menambahkan pencabutan izin ditempuh sebab pemerintah menemukan pelanggaran. Dari sisi lingkungan, lanjut Bahlil, IUP empat perusahaan sebagian masuk ke area UNESCO Global Geopark.
"Alasan pencabutan tadi sudah disampaikan bahwa, pertama, secara lingkungan, atas apa yang disampaikan Menteri LH [Lingkungan Hidup] kepada kami, itu melanggar. Kedua, kita juga turut mengecek di lapangan, kawasan-kawasan ini, menurut kami, harus kita lindungi, dengan tetap memperhatikan biota laut dan juga alat konservasi," papar Bahlil.
Pada bulan yang sama dengan isu izin nikel di Raja Ampat mencuat ke permukaan, pemerintah mengulang langkah serupa: mencabut suatu keputusan atau kebijakan selepas ramai diperbincangkan.
Kali ini bergeser ke Indonesia bagian barat tatkala Aceh dan Sumatra Utara berada dalam pusaran sengketa empat pulau.
Sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatra Utara
Awal mulanya adalah Kementerian Dalam Negeri yang mengeluarkan keputusan untuk menetapkan Pulau Mangkir Besar, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, serta Pulau Panjang sebagai bagian dari wilayah administratif Sumatra Utara.
Alasan pemerintah pusat: keempat pulau itu lebih dekat dengan Sumatra Utara—tepatnya Tapanuli Tengah.
Bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh, masuknya empat pulau ke Sumatra Utara dipandang tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.
Pemprov Aceh bersandar kepada beberapa bukti yang menguatkan klaim mereka atas empat pulau, seperti dokumen kepemilikan dermaga, surat tanah, sampai keberadaan tugu maupun prasasti.
Tak ketinggalan, Pemprov Aceh memegang Surat Keputusan Bersama (SKB) keluaran 1992 yang diteken Gubernur Aceh waktu itu, Ibrahim Hasan, serta Gubernur Sumatra Utara, Raja Inal Siregar.
Masyarakat Aceh sendiri ikut berpartisipasi dalam menolak keputusan Jakarta. Narasi ihwal Jakarta yang disebut tidak menghormati Perjanjian Helsinki—yang mengakhiri bara api antara pemerintah pusat dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM)—merupakan salah satu hal yang ditekankan.
Di media sosial, terutama TikTok, konten-konten yang meminta empat pulau itu dikembalikan ke Aceh berseliweran.
Pantauan BBC News Indonesia menunjukkan mayoritas konten dikemas dengan nuansa kekecewaan terhadap Jakarta. Dari segi engagement, konten-konten ini disukai hingga puluhan ribu akun.

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Pemerintah pusat langsung bergerak cepat. Presiden Prabowo mengadakan rapat bersama menteri dan pimpinan Aceh (Muzakir Manaf) juga Sumatra Utara (Bobby Nasution). Hasilnya: empat pulau kepunyaan Aceh.
"Pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif, berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah, adalah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh," ungkap Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi.
Pemerintah, Prasetyo meneruskan, "berharap keputusan ini menjadi jalan keluar yang baik bagi semua."
Larangan penjualan gas 3 kilogram
Selisih empat bulan dari Juni, pemerintah, pada awal Februari, sempat mengeluarkan kebijakan larangan penjualan LPG 3 kg (gas melon) secara eceran.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan larangan ini ditujukan untuk mengendalikan harga di masyarakat supaya tidak ada yang dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).
Di luar itu, tambah Bahlil, Kementerian ESDM memperoleh laporan mengenai penyaluran LPG 3 kg yang tidak tepat sasaran—berkebalikan tujuan subsidi kepada masyarakat.
Dampak dari pembatasan penjualan gas melon ini ialah terjadinya antrean di banyak daerah. Masyarakat protes, merasa lebih kesulitan dalam mengakses LPG 3 kg sebab pengecer tidak diperbolehkan menjualnya.
Pemerintah, tidak lama setelahnya, membatalkan kebijakan tersebut; memastikan LPG 3 kg bisa didistribusikan secara eceran.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Ahmad Dasco, membuka ke publik bahwa kebijakan larangan itu, sebenarnya, bukan berasal dari presiden.
"Sebenarnya ini bukan kebijakannya dari presiden untuk kemudian melarang kemarin itu. Tapi, melihat situasi dan kondisi, tadi presiden turun tangan untuk menginstruksikan agar para pengecer bisa berjalan kembali sambil kemudian pengecer itu dijadikan sub-pangkalan. Administrasi segala macamnya bisa sambil berjalan saja," jelasnya.
Pemberlakuan PPN 12%
Pemandangan yang sama terjadi pada masalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menerangkan PPN akan naik menjadi 12%—dari 11%—serta diberlakukan mulai Januari 2025.
Sri menggarisbawahi kenaikan tarif PPN merupakan mandat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, termaktub di Pasal 7 ayat (1).
"Sudah ada UU-nya. Kami perlu menyiapkan agar itu [PPN 12%] bisa dijalankan tapi dengan penjelasan yang baik," ucapnya.
Pemerintah, dengan menaikkan PPN, mengaku hendak menambah pendapatan negara, yang nantinya dipakai untuk membiayai program-program yang sudah dirumuskan.
Pada saat bersamaan, kenaikan PPN juga didorong sebagai instrumen dalam mengurangi ketergantungan terhadap utang luar negeri.
Reaksi masyarakat terangkum melalui penolakan, menilai kebijakan ini hanya bakal menekan daya beli karena memengaruhi harga barang atau jasa.
Sementara sebagian pengamat dan organisasi nonpemerintah berpendapat kenaikan PPN 12% menambah panjang beban kelas menengah. Ancamannya: kelompok miskin baru berpotensi terbentuk.

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Pada akhirnya, kenaikan PPN 12% tidak diteruskan, tepat sehari sebelum diterapkan, 31 Desember 2024. Pemerintah merevisi kebijakannya dengan berfokus kepada barang dan jasa mewah.
"Karena itu seperti yang sudah saya sampaikan dan berkoordinasi dengan DPR hari ini, pemerintah memutuskan bahwa tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," kata Presiden Prabowo Subianto di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta.
"Untuk barang dan jasa selain tergolong mewah, tidak ada kenaikan PPN."
Prabowo menegaskan komitmennya untuk "selalu berpihak kepada rakyat, kepentingan nasional, dan berjuang mencapai kesejahteraan."
Pengangkatan CPNS
Giliran calon aparatur sipil negara (CASN) yang kena imbas kebijakan pemerintah pada Maret 2025.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menjadwalkan pengangkatan baik calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) masing-masing Oktober 2025 serta Maret 2026.
Pemerintah menyatakan opsi ini dipilih dalam rangka penataan kesiapan atau proses di lapangan agar lebih komprehensif. Pengangkatan serentak lantas dijadwalkan.
"Kebijakan kemarin diambil murni karena kami ingin memperkuat dan memastikan kesiapan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah di lapangan dalam pengangkatan CASN yang harus dilaksanakan secara hati-hati dan menjamin kepastian pengangkatan," tandas Menteri PANRB, Rini Widyantini.
Para calon pekerja yang sudah bersiap memasuki lembaran baru, terpaksa gigit jari dan menunggu lebih lama lagi. Permasalahannya, tidak sedikit yang memutuskan berhenti kerja.
Alhasil, mereka terpaksa menganggur sampai nanti masa pengangkatan tiba. Informasi tentang perubahan jadwal ini menghasilkan respons yang bejibun, alias viral.
Pemerintah mengetahui huru-hara ini dan, sekali lagi, memperbaharui keputusan yang sudah dibikin. Pengangkatan CPNS dilakukan paling lambat Juni 2025 dan PPPK pada Oktober 2025.
"Penyelesaian pengangkatan ini agar dilakukan sesuai kesiapan masing-masing kementerian, lembaga, dan pemda [pemerintah daerah] saat ini dalam memenuhi persyaratan yang ada," terang Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi.
Apabila ditindaklanjuti dengan lebih serius, kebijakan pemerintah yang viral dapat dimanfaatkan menjadi ruang penampung aspirasi masyarakat, dengan menggunakan ruang digital sebagai pilarnya, terang pengajar administrasi publik di Universitas Airlangga, Nurul Jamila Hariani.
Berbagai kritik masyarakat terhadap kebijakan publik yang dinilai tidak ideal memperlihatkan bahwa masyarakat peduli atas langkah yang diambil otoritas.
"Harusnya ini menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk bagaimana caranya bisa mengakomodir suara-suara dari masyarakat yang, mungkin, sebelumnya tidak ada," ucap Nurul kepada BBC News Indonesia.
Persoalannya, kalau kebijakan viral ini terjadi dalam intensitas yang cukup sering maka hal itu menggambarkan betapa "pemerintah kita tidak belajar," tegas Nurul yang juga mengambil studi administrasi publik di University College London.
Sementara analis kebijakan publik dari Nalar Institute, lembaga riset mengenai tata kelola dan inovasi pembangunan, Joko Susilo, mengatakan cara pemerintah menangani masalah membentuk pola dengan faktor pendorong cenderung reaksioner—bukan adaptif atau responsif.
"Kalau kita melihat tren dari kejadian-kejadian yang sudah ada, pemerintah memiliki atensi yang mereka tempatkan di situ, yakni menghindari kritik," ujar lulusan Manajemen dan Kebijakan Publik FISIPOL UGM ini saat diwawancarai BBC News Indonesia.
Bicara soal kebijakan publik, pemerintah setidaknya mesti memenuhi beberapa elemen dasar seperti kemampuan komunikasi dan kapasitas, tambah Joko. Faktor kapasitas memegang peran penting dalam keberlangsungan sebuah kebijakan.
Nurul menerangkan lebih jauh bahwa dalam kebijakan publik pemerintah semestinya mempunyai tiga wujud kapasitas.
Pertama, kemampuan menganalisa (analytical capacity). Suatu kebijakan publik yang baik lahir dari proses penuh pertimbangan yang tidak hanya untuk jangka pendek, melainkan juga jangka panjang.
Lalu yang kedua yakni kemampuan operasional (operational capacity) yang menekankan pada aspek sejauh mana pemerintah mampu mengimplementasikan kebijakan yang dibuatnya.
Dan terakhir, ketiga, kemampuan politik (political capacity) yang berkaitan erat dengan masyarakat, termasuk bagaimana menyusun strategi komunikasi yang akan diupayakan.
Kebijakan publik yang viral merepresentasikan kelemahan pemerintah dalam menuntaskan tiga kapasitas di atas, tutur Nurul.
"Kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah tidak berorientasi masa depan. Tidak mengantisipasi kira-kira apa akibat-akibat yang akan terjadi ke depannya sehingga cenderung sifatnya reaktif dan tidak strategis," Nurul memaparkan.

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Ferlian Septa Wahyusa
Pemerintah, Nurul meneruskan, seolah tidak mempunyai justifikasi atas kebijakan yang dikeluarkan. Di balik setiap kebijakan yang diputuskan, pertanyaan apa alasan logisnya sering kali tidak terjawab.
Tatkala kebijakan itu memantik pertanyaan—bahkan reaksi negatif—dari publik, pemerintah tidak dapat mengelak dan mengambil jalan pintas berwujud pembatalan kebijakan.
"Ini menandakan, sebenarnya, jauh dari perumusan kebijakan yang sifatnya rasional. Tidak ada yang namanya riset. Tidak ada namanya analytical process di dalamnya," imbuh Nurul.
Bagi Joko, apabila pemerintah memang betul-betul mempraktikkan konsep kebijakan publik yang dibangun dengan pendekatan bukti (evidence) dan data yang kokoh, langkah yang diambil tidak akan terburu-buru.
Menurutnya, suatu kebijakan dapat diawali dengan percobaan (pilot) terlebih dahulu untuk melihat apa yang kurang dan apa yang harus dievaluasi sebelum nantinya diluncurkan menyeluruh.
Situasi kian pelik manakala pemerintah, Joko menerangkan, tidak melekatkan skenario "what if"—kemungkinan jika yang terjadi adalah sebaliknya atau yang lain—di dalam setiap program.
"Pembuat kebijakan di Indonesia, selama ini, tidak pernah diajarkan bahwa sebuah program itu bisa gagal. Padahal, setiap kebijakan publik punya yang namanya implikasi risiko," tandas Joko.
Joko, dalam konteks yang luas, mencontohkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang seiring waktu berjalan mendapati banyak tantangan di masyarakat. Berbagai kritik dan rekomendasi mendesak pemerintah untuk mengevaluasi total program ini.
Meski begitu, Presiden Prabowo tetap melanjutkan MBG dan, tidak cuma sekali, mengeklaim program—sekaligus janji kampanyenya pada Pilpres 2024—berjalan mulus.
"Ini menggeser paradigma besar [mengenai kebijakan publik berdasarkan] data dan partisipasi. Popularitas lebih dikedepankan," tambah Joko.
Joko melihat ruang-ruang digital di bermacam platform media sosial kini teraktivasi dengan begitu masif (digital activism). Pemerintah lantas menganggap ruang digital memiliki legitimasi dalam menentukan penting atau tidaknya kebijakan.
Ini terjadi, seperti contoh, kala isu kenaikan PPN 12%. Di media sosial, warganet menumpahkan kritik kepada kebijakan ini. Dari PPN 12%, cakupan pembahasan meluas ke masalah lainnya, yang kebetulan datang dalam durasi berdekatan.
Tagar #IndonesiaGelap kemudian merangkum suara-suara di media sosial tersebut. Data yang dikumpulkan Jangkara, perusahaan riset digital, memperlihatkan #IndonesiaGelap meraih 13 juta engagement di X—dulu Twitter—dan 4 juta di Instagram.
Sentimen yang lahir di kedua platform itu, mengutip Jangkara, sama-sama menggambarkan rasa frustrasi serta kemarahan. Di X, sebanyak 81% (52.442 dari total 64.816) komentar bernuansa negatif.
Sayangnya, pemerintah dipandang baru menampakkan kehadirannya setelah gelombang kritik meluncur deras di media sosial. Kemunculannya pun bersifat reaksioner—merevisi kebijakan—bukan mengumpulkan aspirasi sebelum penolakan warganet meledak.
"Kita tidak bisa menegasikan aktivisme digital, bagaimana keberadaan platform digital menjadi ruang yang berkesinambungan. Kita cukup rentan di partisipasi online itu yang tidak terhubung dengan penyusunan kebijakan," Joko menuturkan.
"Pemerintah bisa memanfaatkan ruang digital ini dengan, salah satunya, menarik petisi daring dari masyarakat, kalau ada. Lalu, petisi itu dibawa ke rapat kerja. Tapi, selama ini, itu tidak terjadi," tambah Joko.
Makalah berjudul Why public policies fail: Policymaking under complexity (2020) yang ditulis Bernardo Mueller menerangkan kebijakan publik memiliki sifat dasar yang kompleks, dan acapkali gagal terwujud dengan maksimal lantaran berbagai alasan.
Akan tetapi, setiap masalah yang timbul dan menghalangi penerapan ideal dari sebuah kebijakan publik bukannya tidak dapat dicari solusinya.
Penyampaian informasi yang tegas, perbaikan manajemen atau tata kelola, transparansi, hingga pelibatan masyarakat dalam satu koridor yang signifikan merupakan beberapa hal yang dapat dilakukan.
Khusus poin terakhir, di Indonesia, partisipasi publik dalam pembuatan kebijakan dinilai belum menyentuh titik yang diharapkan, menurut para ahli yang berbincang dengan BBC News Indonesia.
Menyediakan porsi untuk masyarakat dalam rangka mendengarkan aspirasi mereka mengenai kebijakan seperti apa yang dicita-citakan bukan perkara yang susah, kata analis kebijakan publik dari Nalar Institute, Joko Susilo.
"Pemerintah bisa mengarusutamakan konsep satu pertemuan dengan warga. Eksperimen semacam ini bisa dimulai di banyak daerah. Biarkan warga berbicara mengenai pandangan mereka, dan pemerintah, yang paling utama, jangan defensif," Joko menjelaskan.
Peran "publik" begitu krusial ketika membahas soal kebijakan sebab mereka yang menjadi subjek atas segala pilihan yang diputuskan pemerintah.
Dosen administrasi publik di Universitas Airlangga, Nurul Jamila Hariani, menerangkan dalam siklus kebijakan terdapat urutan tahapan yang mesti direalisasikan, mulai dari penentuan agenda setting, formulasi kebijakan, hingga fase penerapan kebijakan itu sendiri beserta evaluasinya.
Lantas di mana sebaiknya posisi publik ditempatkan? Nurul meyakini keterlibatan publik "harus ada di semua tahapan."
"Saya percaya itu karena kita semestinya menggunakan yang namanya participatory policymaking [pembuatan kebijakan yang partisipatif]. Ini bukan hanya sekadar formalitas, sekadar hadir di daftar hadir saja, tapi mereka juga benar-benar didengar," ungkap Nurul.
Dengan mengajak masyarakat untuk turut serta, pemerintah mampu mencegah lahirnya kebijakan publik yang viral, selain memastikan bahwa keluaran dari kebijakan yang dibikin tepat sasaran.

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Jessica Wuysang
Menurut indeks administrasi publik yang dikeluarkan Blavatnik School of Government dari Universitas Oxford (2024), Indonesia berada di peringkat 38 dengan skor total 0,61.
Indonesia unggul atas Filipina dan Malaysia, tapi kalah dari Singapura yang duduk di kursi paling atas.
Empat domain penilaian ditetapkan dalam indeks ini, salah satunya tentang kepemimpinan dan strategi (strategy and leadership).
Bagian kepemimpinan dan strategi dimaksudkan untuk mengevaluasi penetapan arah program kerja pemerintah, pengelolaan lembaga publik, serta pendekatan yang diambil para pejabat.
Lima tema termuat di dalamnya: kapasitas, kolaborasi, keterbukaan dan komunikasi, integritas, serta inovasi.
Skor Indonesia, untuk kepemimpinan dan strategi, berada di angka 0,55. Apabila dikerucutkan ke poin keterbukaan dan komunikasi, yang dipakai mengukur sejauh mana pemerintah berkonsultasi dan berinteraksi dengan publik dalam pengembangan kebijakan, Indonesia mendapatkan skor 0,63—di peringkat 33.
Pelibatan masyarakat juga sebaiknya diimbangi dengan penguatan kapasitas—informasi yang cukup, kesempatan bertukar ide—di dalamnya sehingga tidak terjadi relasi yang timpang. Publik, selain itu, harus diposisikan setara.
Jalan seperti ini memerlukan proses yang tidak sebentar. Namun, kemungkinan bahwa kebijakan yang dihasilkan berdampak kuat bakal terbuka lebar.
"Karena saya yakin suatu kebijakan, khususnya yang menyentuh ranah publik, butuh sekali dukungan dari masyarakat sebagai penerima dari kebijakan itu," Nurul menegaskan.
"Tapi, karena dari awal tadi sudah tidak melibatkan, atau melibatkan hanya sekadar nama saja, formalitas saja, maka sampai [proses] ke belakang, prosesnya kemudian bermasalah."

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan
Di Indonesia, strategi komunikasi pemerintah kerap dikambinghitamkan lantaran tidak jarang justru memperkeruh keadaan.
Kasus PPN 12% merupakan satu contoh yang terang benderang. Pejabat publik di pemerintahan Prabowo tidak satu suara yang kemudian membuat publik kebingungan harus berpedoman kepada pernyataan siapa—atau yang mana.
Masalah komunikasi adalah refleksi dari "perumusan masalah dalam suatu kebijakan yang tidak digarap secara serius," kata konsultan kebijakan publik dari Think Policy, lembaga think tank independen, Florida Andriana.
"Kalau, misalnya, perumusan masalahnya sudah baik, sudah menggunakan bukti dan dakta, sudah melakukan konsultasi dengan baik, risiko blunder di komunikasi [publik] itu rendah," jelas Florida.
"Karena semua pemangku kebijakannya sudah terinformasi dengan baik."
Pola penyelesaian kebijakan publik berbasis viral ini diperkirakan akan sering terjadi selama masa pemerintahan Prabowo dan Gibran dalam tahun-tahun mendatang.
Namun, terlepas dari itu, agaknya, viral based policy menyediakan keuntungan lain bagi rezim.
"Dan yang diuntungkan, tentunya, yang menjadi savior-nya, penyelamat, masyarakat yang membatalkan kebijakan itu tadi," sebut akademisi Universitas Airlangga yang fokus mengkaji kebijakan publik, Nurul Jamila Hariani.
Survei yang dihimpun Litbang Kompas menunjukkan tingkat kepuasan publik dalam 100 hari pertama kerja pemerintahan Prabowo dan Gibran menyentuh 80,9%.
Capaian ini melampaui pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla (2014-2019) yang hanya 65,1%.
Litbang Kompas melakukan survei dengan memilih 1.000 responden secara acak di 38 provinsi di Indonesia. Metode yang digunakan yakni pencuplikan sistematis bertingkat pada rentang periode 4 sampai 10 Januari 2025.
Salah satu faktor yang menyumbang tingginya kepuasan masyarakat adalah kebijakan-kebijakan populis yang Prabowo terapkan, termasuk di dalamnya pembatalan PPN 12%—hanya diberikan kepada barang atau jasa mewah.
Walaupun menawarkan kenaikan penerimaan maupun kepuasan publik, durasinya tidak lama, jelas Direktur Lembaga Survei Indonesia (LSI), Djayadi Hanan, kepada BBC News Indonesia.
Untuk jangka menengah dan panjang, kata Djayadi, kebijakan berbasis viral "menunjukkan ketidakmampuan pemerintah mengambil kebijakan yang sudah didasarkan pada analisis berbagai aspek."
"Jadi, kalau kebijakan viral terus-menerus dilakukan, maka yang akan muncul malah adalah kesan bahwa pemerintah tidak memiliki konsistensi atau pemerintah sebetulnya tidak begitu tahu dengan apa yang dibutuhkan oleh masyarakat," ucapnya.

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Nurul mengingatkan kalau pemerintah masih menerapkan pendekatan kebijakan publik berlandaskan sesuatu yang viral, bisa jadi hanya itu saja yang kelak direspons oleh pemerintah—dan difungsikan sebagai landasan berpijak.
Persoalan lainnya, yang tidak kalah mendesak, berpotensi terpinggirkan hanya sebab tidak ramai dibicarakan.
Pada saat bersamaan, jika situasinya memang terus berulang publik bakal mempertanyakan apa motif pemerintah yang sebenarnya di balik pendekatan semacam itu.
"Pasti akan menjadi pertanyaan, sebenarnya. Ini benar-benar hal yang sifatnya itu korektif dari pemerintah atau sengaja dilakukan untuk kemudian menaikkan nama politik tertentu," tambah Nurul.
Nurul menegaskan publik masih menanti apakah pemerintah memakai pendekatan yang rasional dalam merumuskan suatu kebijakan atau justru sebaliknya—bereaksi selepas viral.
Sayangnya, sejauh ini "belum ada perkembangan yang signifikan," menurut Nurul.
Artinya, pemerintah masih berdiri di zona yang sama, sebagaimana tergambarkan dengan, misalnya, pembatalan rencana pembangunan rumah subsidi berukuran 18 meter yang semula ditujukan kepada masyarakat.

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
Kepercayaan publik menjadi elemen krusial saat membahas pola pemerintah yang mencabut sebuah kebijakan setelah viral di media sosial.
Peluang terbesarnya, "kepercayaan itu pasti semakin menurun," sebut konsultan kebijakan publik dari Think Policy, Florida Andriana.
"Mungkin di jangka pendek, kesannya masyarakat happy [karena kebijakan kontroversi dicabut]," katanya.
"Tapi, di jangka panjang, psikologinya berubah jadi harus fight or flight mode: hari ini kebijakan apa lagi yang salah?"
Pemerintah sudah harus memikirkan bagaimana memastikan kepercayaan publik tetap kuat, terlebih di era ketika perputaran informasi menyebar begitu cepat.
Kuncinya, menurut Florida, menyediakan informasi bagi publik tepat sejak awal proses perumusan kebijakan dilakukan. Dengan begini, perannya tak sekadar bentuk komunikasi, tapi juga konsultasi.
"Itu yang perlu diperkuat atau kepercayaan publik akan jadi pertaruhan buat pemerintah," pungkasnya.












