Pemerintah berubah sikap soal PPN 12%, harga barang-barang telanjur naik – 'Masyarakat mulai oleng'

Sumber gambar, ANTARA FOTO
Setelah berbulan-bulan melakukan sosialisasi kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%, pemerintah memutuskan pada malam pergantian tahun bahwa kenaikan tarif PPN 12% hanya berlaku bagi barang dan jasa mewah. Pengumuman tersebut membuat para konsumen kebingungan lantaran harga sejumlah barang sudah telanjur naik.
Ekonom dan pendiri lembaga pemikir CORE, Hendri Saparini, mengatakan pemerintah telanjur membuat pihak industri mengambil ancang-ancang menaikkan harga menjelang penerapan kebijakan PPN 12%.
"Para pelaku usaha itu mereka sudah mengantisipasi duluan tentang kenaikan PPN ini. Terus kemudian, ya kalau ternyata barang yang saya jual itu PPN-nya enggak naik. Kalau ternyata naik, sudahlah kita naikin saja dulu," kata Hendri.
"Damage-nya itu sudah ada," tambahnya.
Menanggapi kebingungan publik Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti mengatakan kebijakan pemerintah didasari kondisi aktual warga.
"Setiap kebijakan pemerintah dipertimbangkan dengan seksama mempertimbangkan kondisi seluruh rakyat, kondisi perekonomian termasuk daya beli masyarakat dan pemerataan kesejahteraan," kata Dwi dalam pernyataan tertulis kepada BBC News Indonesia.
Berikut penuturan konsumen dan pelaku usaha di sejumlah wilayah:
'Masyarakat mulai oleng'
Bandung, Jawa Barat
Neni Hartini (34) adalah salah satu warga Bandung yang berbelanja di Pasar Saeuran. Dia mengaku sudah merasakan harga barang-barang meningkat.
"Ini belanja sudah Rp150.000. [Untuk belanja seperti ini] paling [biasanya] Rp130.000-an lah," kata ibu dua anak itu saat ditemui usai berbelanja.
Kenaikan harga hampir semua kebutuhan pokok telah Neni rasakan sejak Desember 2024 lalu, ketika wacana kenaikan PPN 12% menguat. Bahkan Neni merasakan ongkos angkutan kota ikut naik, padahal harga BBM tidak naik.
"Kebutuhan segala naik, sedangkan pendapatan masih tetap segitu-segitu saja. Semua sih terdampak. Ke sembako, transportasi, semuanya," ujarnya.
Menghadapi kenaikan harga kebutuhan pokok tersebut, Neni terpaksa mengencangkan ikat pinggang.
"Lebih ngirit aja sih, enggak terlalu sering masak sekarang. Soalnya, lebih diutamain buat anak-anak untuk bekal sekolah," ujarnya.

BBC News Indonesiahadir di WhatsApp.
Jadilah yang pertama mendapatkan berita, investigasi dan liputan mendalam dari BBC News Indonesia, langsung di WhatsApp Anda.

Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.
Klik di sini
Akhir dari Whatsapp
Sementara itu, Eti Herniati (56) pedagang di Pasar Saeuran, Bandung, harus menghadapi kemarahan pembeli yang memprotes kenaikan harga dagangannya.
Semua harga barang-barang kebutuhan pokok di kiosnya memang merangkak naik sejak dua minggu lalu.
"Pembeli jadi ngomel-ngomel. Kan enggak enak dikiranya warung yang naikin," kata Eti gusar.
Eti terpaksa menaikkan harga eceran lantaran harga barang dari pihak distributor telah lebih dulu naik.
Ia mencontohkan harga santan kemasan yang biasanya dibeli Rp100.000 per dus, sekarang naik menjadi Rp140.000 per dus. Selain itu, barangnya juga susah didapat.
Kenaikan harga juga terjadi pada MinyaKita, minyak goreng program pemerintah yang diklaim harganya merakyat.
Eti juga beberapa kali diprotes pembeli karena harga minyak goreng tersebut dijual lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET) yang tertera pada kemasan.
"Sekarang harganya Rp17.500, [pembelinya] masih ngomel, maunya Rp14.000 sesuai banderol. Salah mereka (pemerintah) ngasih harganya tinggi, tapi di kemasannya masih ada [harga lama]," ucap Eti dengan nada kesal.

Sumber gambar, ANTARA FOTO
Eti merasakan kenaikan harga mulai terasa sejak pengumuman rencana kenaikan PPN 12% oleh pemerintah Desember 2024 lalu. Sejak itu, barang-barang juga dirasakan sulit didapat.
"Masyarakat mulai oleng, produsen distributor nahan barang sudah mulai Desember. Minyak juga katanya MinyaKita dari pemerintah, ternyata kan mahal. Jadi si pembeli tuh ngomel-ngomel, dampaknya ke penjual," ungkap Eti.
Akibat harga naik, Eti mengeluh omzet penjualannya menurun hingga 50%. Normalnya, Eti bisa mendapat omzet hingga Rp2 juta per hari, tapi sekarang hanya bisa sekitar Rp1 juta per hari. Kondisi ini, diakuinya lebih parah dibanding saat pandemi Covid-19.
"Baru kali ini sampai omzet turun jauh. [Waktu pandemi] Covid masih bagus," paparnya.
Padang, Sumatra Barat
Darmayanti (45) yang membuka warung minum dan makan mie instan di daerah perkantoran Padang Timur, mengatakan barang-barang sempat mengalami kenaikan sejak awal Desember 2024 lalu.
"Seperti minyak goreng yang biasanya Rp16.000 sekarang sudah menjadi Rp20.000," kata Darmayanti.
"Ini sangat menyulitkan kami sebagai penjual makanan ini karena sudah terlalu mahal," katanya.

Sumber gambar, ANTARA FOTO
Makassar, Sulawesi Selatan
Ona (45), salah satu pedagang sayur di Pasar Hertasning, Makassar, Sulawesi Selatan mengatakan harga barang-barang sudah naik.
"Kalau lombok [cabai] sebelumnya Rp20.000 sampai Rp25.000 [per kilogram]. Sekarang jadi Rp40.000 sampai Rp45.000. Bawang merah naik dari Rp20.000 ke Rp45.000," kata Ona saat ditemui.
Sementara Andi Deri (32) salah satu ibu rumah tangga di Makassar mengaku sudah merasakan kenaikan harga bahan pokok di pasar.
"Ini baru saya beli bawang merah, naik harganya. Yang tadi itu biasa saya beli Rp5.000. Kalau mau beli perkilo mahal. Ini saya beli Rp5.000 sedikit sekali jadi saya tambah Rp10.000 biar bawang merahnya itu sama dengan harga Rp5.000 yang sebelumnya," terangnya.
Kenaikan harga sejak rencana kenaikan PPN 12%
Ekonom dan direktur riset Bright Institute, Muhammad Andri Perdana, mengatakan pasar bergejolak sejak pemerintah mengumumkan rencana kenaikan PPN 12%.
Menurutnya ini tercermin dari inflasi Desember 2024 yang meningkat dibanding bulan sebelumnya.
"Inflasi bulan kemarin [Desember] mencapai 0,44% MoM [Month on Month], tertinggi dalam setahun terakhir dan bahkan lebih tinggi daripada Desember 2023 yang padahal kita tahu sebenarnya kita mengalami deflasi lima bulan beruntun," kata Andri.
Andri mengatakan "faktor lain" menyebabkan kenaikan harga barang-barang di luar faktor hari raya Natal dan Tahun Baru.
"Sangat bisa dikatakan bahwa faktor lain yang menjadi kenaikan harga tersebut adalah dari produsen dan pedagang yang sebelumnya sudah berancang-ancang untuk menyesuaikan harga akibat isu kenaikan PPN tersebut," kata Andri.
Ketidakpastian kebijakan
Peneliti perpajakan Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, mempertanyakan alasan pemerintah menegaskan jenis barang yang dikenakan pajak baru pada sore hari sebelum pergantian tahun.
Fajry menyebut pelaku industri kelimpungan karena harus menyesuaikan perhitungan baru dasar pengenaan pajak (DPP) barang dan jasa di luar barang mewah dalam regulasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 yang mengatur PPN 12%.
Peraturan ini memuat ketentuan pengenaan 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian untuk barang-barang selain barang mewah.
"Semua orang teknis pada marah-marah kemarin. Terlebih mekanisme kini pakai DPP 11/12 yang mana lebih menyulitkan dari sebelumnya," kata Fajry.
"Idealnya memang kebijakan ini dikeluarkan jauh-jauh hari agar para pelaku usaha bisa melakukan antisipasi," kata Fajry.
Fajry mengatakan isu ini merupakan cermin ketidakpastian berusaha.
"Sejak awal kita bingung dengan informasi yang ada, apakah barang umum saja atau barang mewah meski kini sudah fix barang mewah saja," kata Fajry.

Sumber gambar, ANTARA FOTO
Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia Solihin mengatakan bahwa para pengusaha sempat bertanya-tanya soal kepastian pemerintah tentang barang-barang yang dikenakan PPN 12%.
"Saya punya anggota, itu memang menanyakan di akhir-akhir itu menanyakan. Dan kita tahu pengumuman itu tanggal berapa kan di last minute kan," kata Solihin.
Solihin mengatakan pelaku industri sempat bersiap-siap melakukan penyesuaian harga seiring kenaikan PPN 12%.
Namun, hal tersebut menurutnya berubah saat pemerintah mengumumkan bahwa barang yang terkena PPN 12% benar-benar hanya untuk barang mewah pada Selasa (31/12).
"Last minute itu ada pengumuman, tentunya kita menyesuaikan [dengan ketentuan pemerintah]," kata Solihin.
Meski demikian, berdasarkan temuan di lapangan, harga sejumlah barang telah merangkak naik sejak Desember 2024—saat pemerintah menggencarkan sosialisasi kenaikan PPN 12%.
Pemerintah tidak mau mengungkit
Dalam konferensi pers di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utom,o mengatakan pihaknya tidak mau mengungkit kembali perihal kenapa pemerintah baru belakangan menegaskan barang dan jasa yang dikenakan PPN 12%.
"Saya tidak akan mengelaborasi lagi lebih, karena yang kami lakukan di sini adalah bagaimana policy itu dapat dilaksanakan sebaik-baiknya," kata Suryo di Jakarta, Kamis (02/01).
Suryo menerangkan bahwa wajib pajak yang terlanjur dikenakan PPN 12% meski barang yang dikonsumsinya bukan barang mewah maka akan dikembalikan.
"Jadi bagaimana ini yang lagi kita atur transisinya nih, seperti apa, dari prinsipnya kalau sudah kelebihan dipungut ya dikembalikan," kata Suryo.
"Dengan caranya bisa macam-macam dikembalikan kepada yang bersangkutan bisa, kalau enggak membetulkan faktur pajak nanti dilaporkan," kata Suryo.
Suryo mengatakan sudah bertemu dengan para pelaku usaha dan mencoba membicarakan masalah teknis faktur pajak terkait PPN 12% ini.
"Karena terbitnya PMK ini di penghujung tahun, otomatis kami juga tadi merencanakan transisi pembuatan faktur pajaknya akan seperti apa," kata Suryo.
Bagaimana perhitungan PPN 12% dan PPnBM untuk barang mewah?
Jenis barang mewah ditetapkan pemerintah meliputi:
- Kendaraan bermotor
- Hunian mewah
- Pesawat
- Balon udara
- Yacht
- Kapal laut
- Kapal Pesiar
- Senjata api dan amunisi
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, memberikan penjelasan terkait perhitungan PPN serbagi barang mewah dengan sebuah ilustrasi:
Rora membeli rumah mewah seharga Rp100 miliar dari developer yang merupakan pengusaha kena pajak (PKP). Atas penyerahan rumah mewah ini dikenakan PPN dan PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah) dengan perhitungan,
a. PPN = (dasar pengenaan pajak) x (tarif 12%)
PPN = Rp100 miliar x 12% = Rp12 miliar
b. PPnBM = (dasar pengenaan pajak) x (tarif 20% berdasarkan PMK 15 tahun 2023)
PPnBM = Rp100 miliar x 20% = Rp20 miliar
Total yang harus Tn. Rora bayarkan adalah Rp100 miliar + Rp12 miliar + Rp20 miliar atau Rp132 miliar.
Rora juga merupakan PKP dan menjual kembali rumah mewah tersebut seharga Rp200 miliar. Maka atas penyerahan rumah mewah ini hanya dikenakan PPN dengan perhitungan PPN = Rp200 miliar x 12% = Rp24 miliar.
Wartawan Darul Amri di Makassar, Yuli Saputra di Bandung, dan Halbert Chaniago di Padang berkontribusi untuk laporan ini.












