RUU KUHAP – Pasal-pasal dinilai bermasalah dan 1.676 DIM selesai dibahas dalam dua hari

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom
- Penulis, Faisal Irfani
- Peranan, Jurnalis BBC News Indonesia
- Waktu membaca: 12 menit
Komisi III DPR RI telah merampungkan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) sebanyak 1.676 poin dalam rentang waktu dua hari, 9-10 Juli 2025. Langkah ini dikritik koalisi masyarakat sipil dan pegiat hukum lantaran terkesan buru-buru sekaligus tidak mengakomodir masukan yang ada.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan proses penyusunan RUU KUHAP "harus segera" karena "KUHAP sekarang tidak adil dan harus segera diganti dengan KUHAP yang baru."
Senada, Wakil Menteri Hukum, Edward OS Hiariej, menjelaskan pembahasan RUU KUHAP wajib diselesaikan tahun ini. Sebab, KUHAP punya korelasi dengan pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diberlakukan mulai 2 Januari 2026.
"Mau tidak mau, suka tidak suka, bahkan senang atau tidak senang, RUU KUHAP harus disahkan pada 2025 ini. RUU KUHAP memiliki implikasi signifikan terhadap KUHP," terangnya, Mei 2025.
Habiburakhman menambahkan pihaknya akan membentuk Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) guna membahas serta memperbaiki hal-hal yang diubah dalam KUHAP dan yang bersifat redaksional.
Dia menyatakan poin-poin yang dituangkan ke dalam RUU KUHAP sudah berdasarkan aspirasi dari berbagai pihak. Menurutnya, KUHAP terbaru bakal memperkuat peran advokat, selain meningkatkan hak-hak individu yang berhadapan dengan hukum.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai pembahasan RUU KUHAP "ugal-ugalan" dan "penuh pelanggaran terhadap prinsip negara hukum." YLBHI mendesak pemerintah dan DPR "segera menghentikan proses yang berlangsung."
Sementara Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) meminta DPR dan pemerintah "membuka ruang dialog partisipasi seluas-luasnya terhadap pasal-pasal yang bermasalah."
Peneliti dan pegiat hukum dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) memandang RUU KUHAP "akan berdampak langsung terhadap hidup kita sehari-hari ketika berhadapan dengan aparat hukum."
"Di sini [RUU KUHAP] diatur apa saja yang boleh dilakukan oleh aparat terhadap diri kita [masyarakat]," tegasnya.
BBC News Indonesia merangkum sejumlah pasal dalam RUU KUHAP yang dinilai bermasalah oleh pengamat dan aktivis.
Penangkapan dalam waktu tidak terbatas hingga penggeledahan tanpa izin pengadilan negeri
- Pasal 5 huruf d
Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) menyoroti kewenangan penyidik untuk "mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab," sebagaimana termaktub dalam Pasal 5 huruf d RUU KUHAP.
Poin itu membuka kemungkinan terhadap tindakan yang luas, yang dapat dimanfaatkan penyelidik untuk menempuh langkah apa pun kepada seseorang yang dicurigai melakukan tindak pidana.
- Pasal 16
Pada Pasal 16 dijelaskan penyelidikan dapat dilakukan dengan cara-cara seperti "pembuntutan, penyamaran, pembelian terselubung, hingga penyerahan di bawah pengawasan."
"Kami menilai penambahan cara penyelidikan ini bernuansa eksesif dan melanggar hukum sebab tujuan penyelidikan adalah untuk mencari dan menilai peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana," Ketua PBHI, Julius Ibrani, menjelaskan kepada BBC News Indonesia, Senin (14/7).
- Pasal 90 ayat (2)
Pasal 90 ayat (2) RUU KUHAP menyebut penangkapan dapat dilakukan dalam waktu yang tidak terbatas pada keadaan tertentu. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaharuan KUHAP menyatakan pasal ini berpotensi menciptakan kekerasan karena semakin panjang masa penangkapan, "semakin besar ruang untuk penyalahgunaan."
"Terlebih tidak ada pengawasan atau kontrol terhadap penangkapan seperti kewajiban untuk menghadirkan hakim secara fisik segera setelah ditangkap," tulis mereka.
"Kebijakan ini malah hanya akan melanggengkan praktik-praktik penyiksaan atau kekerasan."
Standar HAM internasional, imbuh koalisi, memungkinkan penangkapan maksimal sampai 48 jam, dan hal itu berlaku untuk semua jenis tindak pidana.
Pertimbangan mencegah terus bermunculannya korban-korban dari penyalahgunaan wewenang penangkapan seharusnya menjadi prioritas, kata koalisi masyarakat sipil.
- Pasal 93 ayat (5) huruf b dan d
Aparat penegak hukum dapat menangkap seseorang dengan dalih "menghambat proses pemeriksaan" serta "memberikan informasi tidak sesuai fakta." Tafsir atas kedua poin itu dipandang kelewat luas sekaligus subjektif.
- Pasal 106 ayat (4)
Pasal 106 ayat 4 menerangkan penyidik dapat melakukan penggeledahan tanpa izin dari pengadilan negeri, selama "dalam keadaan mendesak."
Lagi-lagi "situasi mendesak" sangat bisa diterjemahkan sesuai pandangan penyidik sehingga membuat pengadilan akan selalu menyetujui permohonan izin yang diajukan. Koalisi sipil mendorong perumusan ulang terhadap kriteria "alasan mendesak" sebagai "batu uji yang objektif."
- Pasal 145 ayat (1)
Penyidik diberi keleluasaan untuk menentukan kuasa hukum bagi tersangka atau terdakwa, berbeda dengan KUHAP lama (Pasal 54, 55, dan 56) yang menyerahkan kuasa itu bukan di tangan aparat (polisi atau jaksa). Koalisi sipil memandang metode pendampingan hukum semacam ini "hanya formalitas" dan "penuh konflik kepentingan."
- Pasal 124
Penyadapan bisa ditempuh asalkan memperoleh izin dari ketua pengadilan. Kalau kondisinya mendesak, aparat tak perlu lagi lampu hijau dari pengadilan. Koalisi sipil menegaskan langkah ini rentan penyelewengan. Aktivis atau kelompok yang vokal mengkritik pemerintah berpeluang disasar.

Sumber gambar, FRAKSI GERINDRA DPR RI
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, mengungkapkan pembahasan pasal-pasal di RUU KUHAP "sangat dangkal dan tidak menyentuh substansi persoalan lapangan yang selama ini dialami banyak korban sistem peradilan pidana."
"Mulai dari kasus-kasus salah tangkap, kekerasan atau penyiksaan, undue delay dan kriminalisasi, serta pembatasan akses bantuan hukum tidak dijamin sepenuhnya dalam RKUHAP," ucapnya, Senin (14/7).
Tapi, Isnur menambahkan, DPR bersama pemerintah malah memperluas kewenangan penegak hukum polisi yang melegitimasi tindakan subjektif "untuk melakukan penangkapan, penahanan, serta penggeledahan."
"Mirisnya lagi, ini semua tidak didukung dengan mekanisme pengawasan yang ketat oleh lembaga eksternal yang independen. Kerangka hukum yang melegitimasi tindakan subjektif polisi sangat membuka terjadinya penyalahgunaan wewenang," imbuh Isnur.
Upaya merevisi atau mengubah KUHAP bukan pengalaman baru. Tercatat upaya serupa sudah muncul sejak 2004, dengan komitmen mengikis watak otoritarianisme Orde Baru, terang peneliti ICJR, Iftitah Sari.
"Sebetulnya KUHAP yang sekarang ini berlaku dibuat pada 1981. Ini produk hasil pemerintah kita sendiri. Tapi, aturan ini cerminan kondisi politik dan pemerintahan pada waktu itu yang masih otoritarian," papar Iftitah.
Dengan begitu, kekuasaan negara sangat besar dan tidak mengadopsi nilai-nilai check and balances maupun penguatan HAM, ucap Iftitah.
"Pemerintah bisa menggeledah atau masuk ruang privat masyarakat, tidak terkecuali melakukan penyadapan terhadap komunikasi kita," katanya.
Kasus-kasus salah tangkap
Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.
Klik di sini
Akhir dari Whatsapp
Keberadaan RUU KUHAP, pada waktu yang sama, dipandang koalisi sipil kian menguatkan posisi kepolisian menjadi lembaga superpower. Ini tidak lepas dari keterangan yang menempatkan polisi sebagai "penyidik utama" yang diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan "terhadap semua tindak pidana."
Kekhawatiran bahwa RUU KUHAP hanya akan menambah kelam proses penegakan hukum yang serampangan tidak lahir dari ruang kosong.
Pada 2013, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menangkap empat pengamen di Cipulir. Keempatnya dituduh melakukan pembunuhan sesama pengamen dengan motif berebut lapak. Mereka disiksa untuk mengakui tindak pidana tersebut dan mendekam di penjara selama kurang lebih tiga tahun.
Hasil persidangan, belakangan, membuktikan keempat pengamen ini bukan pelaku pembunuhan, dipertegas dengan putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Data yang dikumpulkan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyatakan sepanjang Juli 2023 sampai Juni 2024 sudah ada 15 peristiwa salah tangkap yang dilakukan kepolisian.
Sekitar 23 orang menjadi korban, dengan 9 di antaranya mengalami luka-luka.
Tak sekadar salah tangkap, proses penegakan hukum di Indonesia juga melahirkan kekerasan di dalam tahanan.
Di Balikpapan, 2019, warga bernama Herman dituduh polisi mencuri ponsel. Dia lalu dibawa ke kantor polisi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dua hari setelahnya, Herman tewas. Ternyata, Herman dihajar. Enam polisi ditetapkan tersangka.
Pada 2022, tahanan narkotika di Polres Metro Jakarta Selatan meninggal dunia dengan luka di bagian kaki dan paha. Korban sempat memberikan pengakuan kepada temannya bahwa dia sering dipukuli. Polisi menyatakan kematiannya sebab sakit demam serta tidak nafsu makan.
Selama 2011-2019, sudah ada hampir 700 orang yang menjadi korban penyiksaan dalam tahanan oleh polisi. Sebanyak 63 orang meninggal dunia. Penyiksaan dipakai untuk memperoleh pengakuan. Korban dipukul, disetrum, dibakar, hingga ditembak.
Laporan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) turut menunjukkan pola kekerasan dilakukan aparat kala berhadapan dengan massa demonstrasi penolak UU TNI.
Terdapat 153 orang yang ditangkap dan ditahan sewenang-wenang di 15 titik kota atau kabupaten yang tengah melangsungkan aksi—pada 21-28 Maret 2025.
Masyarakat sipil diminta untuk berdiam diri—tidak protes, tidak melawan
Sebelum RUU KUHAP, publik lebih dulu disodorkan pembahasan beleid lainnya, termanifestasi lewat revisi Undang-Undang TNI dan revisi Undang-Undang Polri.
Aturan pertama, revisi UU TNI, memicu penolakan berskala besar lantaran dianggap bakal mengembalikan dwifungsi militer yang sudah lama dihapuskan usai pemerintahan Soeharto kolaps pada 1998. Revisi UU TNI, pendek kata, berpotensi menambah keterlibatan tentara di ranah sipil.
Kiprah TNI sendiri, ketika pemerintahan Prabowo Subianto berjalan, telah banyak berkelindan dengan urusan di luar perang, mulai dari program lumbung pangan, Makan Bergizi Gratis (MBG), sampai penunjukkan para perwira di pos-pos nonmiliter.
Revisi UU TNI, pada akhirnya, ditandatangani Presiden Prabowo, disertai rentetan dugaan intimidasi maupun kekerasan yang dialami masyarakat sipil yang menolak pemberlakuan regulasi ini.
Sedangan revisi UU Polri tidak jauh berbeda. Pasal-pasal perubahan yang ditawarkan, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menerangkan, berpotensi menambah kewenangan kepolisian, membuka pintu untuk berbisnis lewat sekuritisasi, hingga memberi diskresi besar dalam menempuh penyadapan.
Tiga pembahasan undang-undang ini—bersama RUU KUHAP—direalisasikan dalam linimasa yang tidak berjarak jauh antara satu dan lainnya.
"Ini seakan-akan kita bertubi-tubi diberikan berbagai macam undang-undang yang, pada akhirnya, membuat kekuatan aparat pemerintahan itu semakin kuat," tandas akademisi di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti.
"Sementara masyarakat sipil dibuat semakin lemah. Tidak dilindungi, bahkan, dalam banyak hal ketika mengadukan kejadian-kejadian tindak pidana yang dialami, menjadi korban, dan lain sebagainya."

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa
Bivitri menambahkan kontrol negara terhadap masyarakat akan menguat, dengan kata lain masyarakat sipil diminta untuk berdiam diri—tidak protes, tidak melawan.
"Jadi tidak hanya jenis undang-undangnya atau judul undang-undangnya, tapi prosesnya juga sebenarnya menandakan bahwa kita diharapkan tidak terlalu ikut-ikutan dalam proses bernegara. Padahal, negara ini punya kita," tambahnya.
Kekuatan pemerintah, salah satunya, tergambarkan di parlemen, yang mengurusi berbagai produk undang-undang, tiga di antaranya yakni revisi UU Polri, UU TNI, serta RUU KUHAP.
Komposisi di DPR, sekarang, dikuasai partai-partai yang mendukung pemerintahan Prabowo dan Gibran Rakabuming, dikenal dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus. Koalisi ini, total, menguasai 470 kursi, atau sekitar 80% dari keseluruhan. Sisanya, 110 kursi, dipegang oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Kekuatan pemerintah di parlemen nyaris membuat mereka mulus meloloskan bermacam aturan, meski dianggap oleh publik sarat kontroversi.
"Saya khawatir memang menguatnya kontrol dari negara ini sebenarnya menandakan suatu karakter otoritarian," katanya.
"Jadi dengan presiden yang demikian kuat, dan kita tahu latar belakangnya juga tentara, maka pola ini bisa saya lihat sebagai cara untuk membuat negara ini tanpa kontrol."
Sehingga, tegas Bivitiri, "penyelenggara negara bisa berbuat semau-maunya."
DPR mengaku terbuka, koalisi sipil membantahnya
Pimpinan DPR RI mengaku akan menunggu terlebih dahulu menyelesaikan pembahasan RUU KUHAP di tingkat Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI. Setelah itu, materi dibawa ke Rapat Paripurna. Rencananya, DPR hendak merampungkan pembahasan ihwal RUU KUHAP dalam dua kali masa sidang.
Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, mengatakan RUU KUHAP telah dibahas sejak lama, walaupun penuntasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) hanya memakan waktu dua hari. Saan turut menambahkan perumusan RUU KUHAP mengajak banyak pihak untuk berpartisipasi.
"Jadi itu bukan waktu yang cepat. Cuma sudah berlangsung lama itu rapatnya, yang ini rapat-rapat berikutnya. Sebelum-sebelumnya sudah dilakukan," papar Saan.
Mempertegas pernyataan Saan, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menuturkan masyarakat diperbolehkan menginap di Gedung DPR untuk memantau proses diskusi RUU KUHAP.
Dia mengaku bingung sehubungan dengan munculnya anggapan tahapan RUU KUHAP dijalankan secara tidak terbuka.
"Saya minta bisa enggak kawan-kawan menginap di sini? Bareng-bareng kalau, misalnya, sampai malam. Di atas atau di bawah juga enggak apa-apa. Silakan yang mau teman-teman mengikuti proses ini," jelasnya, Jum'at (11/7) lalu.
Catatan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaharuan KUHAP justru mengatakan sebaliknya.
Pada 19 Februari 2025, koalisi masyarakat sipil mengirim permohonan informasi publik untuk draf dan naskah akademik RUU KUHAP. Hasilnya: tidak ada balasan dan respons hingga saat ini.
Dua bulan setelahnya, 8 April 2025, koalisi sipil menghadiri pertemuan tertutup, undangan dari Ketua Komisi III DPR RI. Pertemuan tersebut, terang koalisi sipil, "hanya membahas proses penyusunan tanpa masuk pembahasan substansi mengingat belum ada draf yang dipublikasikan DPR RI."
Anehnya, koalisi sipil meneruskan, "pertemuan itu diklaim menjadi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU)."
Sebulan kemudian, 27 Mei 2025, koalisi menyampaikan masukan mengenai pembahasan DIM kepada DPR. Pertemuan itu, kata koalisi, tidak ditindaklanjuti, termasuk perihal catatan maupun saran yang ujung-ujungnya tidak diakomodir.
Sebelumnya, di luar masalah DIM, koalisi sipil turut menyoroti keberadaan draf RUU KUHAP yang lahir dalam secepat kilat. Pada awal Februari 2025, draf itu "muncul tiba-tiba," kata koalisi, dan seketika disepakati "menjadi draf versi DPR pada awal Maret 2025."

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/agr
Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Iftitah Sari, menjelaskan partisipasi publik dalam perumusan suatu regulasi tidak sekadar dilihat dari kuantitas—seberapa sering DPR atau pemerintah mengajak masyarakat sipil untuk turut serta.
"Tapi, bagaimana pembahasan hasil itu secara substansial berdampak pada perkembangan perubahan RUU [Rancangan Undang-Undang]. Ini yang harus dipertanggungjawabkan dan dijelaskan oleh pembuat kebijakan," tandasnya saat dihubungi BBC News Indonesia, Senin (14/7).
Iftitah memberi gambaran bahwa proses penyusunan aturan kebijakan yang ideal adalah dengan melibatkan ahli, didasari kajian atau bukti ilmiah, menggunakan data yang relevan, serta tidak ditempuh secara tergesa-gesa.
Dalam konteks RUU KUHAP, pelibatan bermakna (meaningful participation) dari publik terasa mendesak dipenuhi sebab produk hukum ini bakal bersinggungan dengan nasib masyarakat sipil, tutur pengajar di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti.
Secara ringkas, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan pedoman yang mengatur tata cara para penegak hukum—dari polisi sampai jaksa—dalam melaksanakan kewenangannya.
Pembentukan KUHAP diharapkan mampu menjawab keluhan masyarakat yang mengalami kejadian pahit, baik laporan pencurian motor yang tidak ditanggapi secara serius hingga korban kekerasan seksual yang tak kunjung memperoleh keadilan atau penanganan yang layak.
"Nah, itu semua, sebenarnya, bisa saja diatasi dengan adanya hukum acara pidana yang lebih baik. Jadi, semua rapi: ada saluran pengaduan, penahanan tidak boleh sewenang-wenang, [dan] ada batasnya," sebut Bivitri kepada BBC News Indonesia, Senin (14/7).
Namun, Bivitri mengkritisi langkah DPR yang dinilainya mengetok palu dengan durasi yang sangat lekas, menihilkan prinsip kehati-hatian yang berpeluang berdampak terhadap kualitas aturan yang dikeluarkan.
"Sehingga saya melihat ada gejala lagi: gejala untuk proses pembahasan yang terburu-buru. Kita sering bilang proses pembahasan yang ugal-ugalan," ujarnya.
"Partisipasi, di titik ini, bahkan tidak ada. Mereka mengeklaim [partisipasi] ada [di] waktu penyusunan. Tapi itu penyusunan juga sering kali dibungkusnya dengan pertemuan-pertemuan informal."
RUU KUHAP bukan produk hukum pertama yang menuai kritik dari publik sehubungan proses pembuatan yang ditempuh dalam rentang waktu relatif singkat. Beberapa tahun lalu, pemerintah dan DPR berkubu untuk meloloskan Undang-Undang Cipta Kerja yang digadang-gadang membuat perekonomian Indonesia lebih maju.
Selain itu, ada pula revisi Undang-Undang KPK dan Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (IKN) yang sama-sama dikebut serta dilihat mengabaikan keberadaan publik.












