Tiga hal penting dalam Putusan MK soal UU Ciptaker yang bakal berpengaruh besar pada gaji karyawan dan ekonomi Indonesia

putusan MK Cipta Kerja

Sumber gambar, Getty Images

Keterangan gambar, Sejumlah buruh membentangkan syal usai pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Uji Materi UU Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (31/10).
Waktu membaca: 10 menit

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi Undang Undang Cipta Kerja yang diajukan oleh Partai Buruh dan sejumlah gabungan serikat pekerja lainnya. Putusan MK ini berdampak besar terhadap upah minimum yang akan ditentukan dalam waktu dekat, termasuk perekonomian nasional menurut sejumlah kalangan.

Kalangan pengusaha yang diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengatakan putusan ini justru “menciptakan ketidakpastian” iklim investasi yang akan membuat investor beralih ke padat modal, dan berhenti berekspansi.

Di sisi lain, buruh dan NGO mengapresiasi putusan MK yang disebut “bisa mendongkrak daya beli masyarakat.

Terhadap putusan MK itu, Presiden Prabowo Subianto meminta agar aturan upah minimum (UMP) selesai dalam dua hari atau 7 November 2024.

Keputusan itu diambil dalam rapat internal kementerian terkait dengan Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (04/11).

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, aturan pengupahan bisa berbentuk peraturan menteri atau surat edaran yang bakal disampaikan kepada seluruh gubernur.

Yassierli mengaku sudah berdiskusi dengan Dewan Pengupahan Nasional dan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit yang melibatkan serikat pekerja dan asosiasi pengusaha.

Secara terpisah, serikat buruh mengancam akan melakukan mogok nasional apabila pemerintah tidak menaati putusan MK tersebut.

Apa saja aturan dalam UU Cipta Kerja yang diubah MK?

MK mengubah 21 aturan dalam Undang Undang No.6/2023 tentang Cipta Kerja. Hal ini dimuat dalam Putusan No.168/PUU-XXI/2023 setebal 678 halaman, yang dibacakan Kamis, (31/10).

Berikut adalah putusan lengkap MK yang mengubah aturan UU Cipta Kerja yang ditulis ulang oleh Partai Buruh–pihak pemohon uji materi–perbandingan antara aturan sebelum dan sesudah putusan MK.

Apa alasan MK mengubah UU Cipta Kerja?

Lewati Whatsapp dan lanjutkan membaca
Akun resmi kami di WhatsApp

Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.

Klik di sini

Akhir dari Whatsapp

MK mengubah sebagian aturan UU Cipta Kerja karena substansi atau materinya tidak memuat atau tidak sinkron dengan Undang Undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Padahal, UU Ketenagakerjaan tahun 2003 ini sudah puluhan kali diujimaterikan, dan sebagian gugatan uji materi telah diputuskan: konstitusional dan inkonstitusional. UU ini masih diakui keberadaannya dan substansinya secara normatif.

MK melaporkan sudah 37 kali menerima permohonan uji materi UU No.13/2003. Dari 36 yang telah diputus MK, sebanyak 12 permohonan dikabulkan, baik kabul seluruhnya maupun kabul sebagian.

“Secara faktual pula, sebagian materi/substansi UU 13/2003 telah diubah dengan UU 6/2023. Meskipun diubah dengan UU 6/2023, telah ternyata tidak semua materi/substansi UU 13/2003 diubah oleh pembentuk undang-undang,” sebut putusan MK yang diketuai oleh Suhartoyo.

Oleh karena itu, sebagian besar putusan terbaru tentang perubahan UU Cipta Kerja ini kembali menghidupkan aturan pada Undang Undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, misalnya terkait dengan proses penentuan upah minimum.

garis

BBC News Indonesiahadir di WhatsApp.

Jadilah yang pertama mendapatkan berita, investigasi dan liputan mendalam dari BBC News Indonesia.

garis
Putusan MK UU Cipta Kerja

Sumber gambar, ANTARAFOTO

Keterangan gambar, Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi dua anggota Majelis Hakim MK Saldi Isra (kiri) dan Enny Nurbaningsih (kanan) memimpin sidang putusan putusan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (31/10).

MK menggambarkan aturan tenaga kerja dalam UU Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan yang tidak sinkron ini sebagai terjadi kemungkinan “perhimpitan norma”.

Tidak hanya persoalan kemungkinan perhimpitan norma, perumusan norma dalam UU 6/2023 dalam kaitannya dengan norma dalam UU 13/2003 yang diubah–baik berupa pasal dan ayat–sulit dipahami secara awam, termasuk sulit dipahami oleh pekerja atau buruh.

“Jika semua masalah tersebut dibiarkan berlarut-larut dan tidak segera dihentikan/diakhiri, tata kelola dan hukum ketenagakerjaan akan mudah terperosok dan kemudian terjebak dalam ancaman ketidakpastian hukum dan ketidakadilan yang berkepanjangan,” bunyi pertimbangan MK.

Putusan MK UU Cipta Kerja

Sumber gambar, ANTARAFOTO

Keterangan gambar, Sejumlah buruh berpelukan usai pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Uji Materi UU Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (31/10/2024).

Menurut MK, pemangku kebijakan baik DPR dan pemerintah “segera membentuk undang undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU 6/2023”.

“Dengan undang-undang baru tersebut, masalah adanya ancaman ketidakharmonisan dan ketidaksinkronan materi/substansi undang undang ketenagakerjaan dapat diurai, ditata ulang, dan segera diselesaikan,” kata pertimbangan MK, sambil menambahkan pemerintah bisa menyelesaikan ini dalam dua tahun, termasuk aturan turunannya.

Prof. Tadjuddin Noer Effendi pengamat ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada juga setuju dengan saran MK agar UU Ketenagakerjaan dipisahkan dari UU Cipta Kerja.

“Tapi jangan dibatalkan undang-undang cipta kerjanya seluruhnya. Karena undang-undang cipta kerja ini, seperti saya katakan tadi, tujuannya adalah untuk dapat mengundang investasi masuk ke Indonesia,” katanya.

Apa saja poin perubahan UU Cipta Kerja paling krusial?

Pengupahan yang paling krusial, kata pakar hukum ketenagakerjaan, Nabiyla Risfa Izzati.

Di dalam perubahan pengupahan ini terdapat penambahan tiga hal utama yaitu Komponen Hidup Layak (KHL), Dewan Pengupahan, dan Upah Minimum Sektoral (UMS).

“Jadi ada ketentuan soal indeks tertentu yang diberikan klarifikasi bahwa indeks tertentu ini harus merepresentasikan KHL, sementara KHL sendiri dihapuskan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, itu krusial sekali,” katanya.

Dalam penentuan upah minimum setiap tahun yang diatur UU Cipta Kerja, upah minimum ditentukan melalui rumusan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu. Semua hitungan ini dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) dan ditetapkan kepala daerah sampai tingkat kabupaten/kota atas saran Dewan Pengupahan.

Dengan putusan MK, maka penghitungan upah minimum harus menggambarkan KHL yang meliputi kelayakan hidup buruh mulai dari jenis sisir, sampai standar bahan sprei dan sarung bantal yang mereka gunakan.

Putusan MK UU Cipta Kerja

Sumber gambar, Getty Images

Keterangan gambar, Kelompok buruh melakukan protes terhadap UU Cipta Kerja pada 2020

Dalam putusan terkait pengupahan ini, MK juga kembali menghidupkan Dewan Pengupahan. Dewan Pengupahan ini adalah lembaga non-struktural yang terdapat unsur pemerintah, serikat pekerja dan pengusaha.

“Dewan Pengupahan yang juga dihidupkan kembali dengan lebih kuat, fungsinya diperkuat, yang tadinya tidak disebutkan lagi dalam Undang-Undang Cipta Kerja,” tambah Nabiyla.

Poin lain yang krusial dalam perubahan UU Cipta Kerja adalah ketentuan pesangon, penghidupan kembali Upah Minimum Sektoral (UMS), dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), kata Nabiyla.

Khusus PKWT yang dipertegas oleh MK tidak melebihi lima tahun, sebenarnya sudah diatur dalam peraturan pemerintah. Namun, Nabiyla mengapresiasi putusan MK terkait hal ini karena aturan tidak lagi masuk ke peraturan pemerintah, tapi sudah naik kelas ke level UU.

“Jadi tidak dibiarkan kosong di undang-undang,” katanya.

Baca Juga:

Lainnya adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Nabiyla bilang putusan MK soal PHK ini membuat “buruh lebih kuat”. Musababnya, keabsahan PHK baru bisa ditentukan oleh putusan pengadilan hubungan industrial (PHI). Artinya tidak serta merta PHK dari perusahaan itu sah ketika buruh melakukan penolakan dan menemui kebuntuan musyawarah-mufakat melalui bipartit.

“PHK tetap bisa dilakukan secara sepihak melalui pemberitahuan, tapi kemudian standing (posisi tawar) pekerja untuk menolak diperkuat oleh putusan MK kemarin,” tambah Nabiyla.

Akur dengan pendapat Nabiyla, Direktur Eksekutif Trade Union Rights Centre (TURC), Andriko Otang menilai hal krusial dari putusan MK terbaru tentang UU Cipta Kerja adalah soal pengupahan.

“Aspek pengupahan ini menjadi sangat penting sekali buat teman-teman pekerja karena selama ini pengupahan itu kan sudah berdasarkan formula. Semua sentralistik,” kata Andriko.

Putusan MK UU CIpta Kerja

Sumber gambar, Dok. Andriko Otang

Keterangan gambar, Direktur Eksekutif Trade Union Rights Centre (TURC), Andriko Otang menilai putusan MK sebagai "titik keseimbangan" antara karpet merah investasi dan perlindungan terhadap buruh.

Secara umum, Andriko mengemukakan putusan MK terbaru tentang UU Cipta Kerja ini sebagai “titik keseimbangan” antara semangat investasi dan perlindungan terhadap pekerja.

“Investasi boleh, tapi titik keseimbangan dengan perlindungan tenaga kerja, perlindungan hak asasi manusia tidak boleh diabaikan,” kata Andriko yang menilai UU Cipta Kerja hanya sebagai “karpet merah untuk investor”.

Ia juga menilai putusan MK ini mengembalikan hakikat pekerja dalam relasinya di dunia industri yang kerap menjadi pihak yang dieksploitasi.

“Yang ketiga, MK ingin mengembalikan kembali atau menegaskan kembali prinsip dasar hubungan industrial, yaitu tripartisme. Mengedepankan kembali prinsip-prinsip dialog sosial yang tidak mengabaikan serikat pekerja,” kata Andriko.

Bagaimana reaksi buruh?

“Saya mengapresiasi MK yang berani mengambil keputusan ini,” kata Jumisih.

Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) ini mengatakan putusan MK sebagai “Upaya memperbaiki sistem hukum di Indonesia”. FSBPI adalah bagian dari Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) yang juga ikut dalam permohonan uji materi di MK.

Menurut pengamatannya selama berlaku sistem pengupahan di bawah UU Cipta Kerja, pihak serikat buruh tidak dilibatkan.

“Sistem pengupahan dibentuk berdasarkan kondisi ketenagakerjaan, kondisi ekonomi dan situasi ketenagakerjaan. Bagi kami itu bahasa yang abstrak,” kata Jumisih.

Putusan MK UU Cipta Kerja

Sumber gambar, Dok. Jumisih

Keterangan gambar, Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia, Jumisih mengapresiasi putusan MK, tapi menyayangkan ketentuan kontrak paling lama lima tahun tetap dipertahankan.

Namun, di tengah apresiasi ini, ia juga menyayangkan MK tetap mempertahankan PKWT lima tahun. Menurutnya, hal ini justru “mengkondisikan buruh dalam posisi hubungan kerja yang tidak pasti”. Dalam UU 13/2003 PKWT ditentukan selama dua tahun ditambah setahun perpanjangan.

“Pada saat dia punya kepastian upah, artinya keluarga dia itu juga tidak was-was untuk makan kesehariannya, bulan ini tetap bisa makan, bulan besok juga bisa makan,” katanya.

Bagaimana dampak putusan MK terhadap perekonomian nasional?

Dari kacamata kalangan pengusaha, keputusan MK ini “menciptakan ketidakpastian” bagi iklim investasi, kata Sekretaris Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia, Aloysius Budi Santoso.

Aloysius Budi merujuk pada regulasi ketenagakerjaan yang berkali-kali digugat-direvisi dan memakan waktu bertahun-tahun.

Pada 2020, UU Cipta Kerja mendapat gelombang penolakan, kemudian dinyatakan “inkonstitusional bersyarat” oleh MK pada 2021 yang direspon pemerintah dengan mengeluarkan Perppu pada 2022. UU Cipta Kerja kemudian kembali disahkan pemerintah pada 2023.

Dalam putusan terbaru, MK membuat saran agar pemerintah membuat UU Ketenagakerjaan tersendiri atau dipisahkan dari UU Cipta Kerja dengan perkiraan waktu dua tahun penyelesaian.

UU Cipta Kerja

Sumber gambar, Getty Images

Keterangan gambar, Kelompok buruh melakukan aksi demonstrasi untuk menolak UU Cipta Kerja.

“Kebayang dong, enam tahun. Kalau kita 2020-2024, berarti hampir lima tahun. Kalau ditambah dua tahun lagi, tujuh tahun, terus bagaimana?” kata Aloysius Budi bertanya-tanya.

Dalam hal sistem pengupahan yang dikembalikan sebelum terbit UU Cipta Kerja, Aloysius mengatakan akan terjadi “adu otot” lagi antara serikat pekerja dan pengusaha saban tahun. Padahal, kata dia, UU Cipta Kerja sudah menciptakan kepastian hukum bahwa penentuan upah minimum berdasarkan “data-data independen” dari BPS.

Putusan UU Ciptaker

Sumber gambar, ANTARAFOTO

Keterangan gambar, Sejumlah pencari kerja antre untuk melamar pekerjaan saat pameran bursa kerja di halaman Masjid Raya Al-Bantani, Kota Serang, Banten, Selasa (8/10/2024). APINDO mengatakan putusan MK akan berdampak terhadap penyerapan tenaga kerja.

“Kasusnya adalah adanya politisasi, misalnya di masalah pengupahan, kemudian juga adu otot antara serikat pekerja dan pengusaha yang menyebabkan upahnya tidak berdasarkan data-data yang independen,” jelas Aloysius Budi.

Dengan ketidakpastian ini, ia khawatir para investor baru akan memilih negara tetangga selain Indonesia untuk berinvestasi. Pengusaha yang ada saat ini lebih memilih untuk masuk di jalur padat modal dan tidak melakukan investasi secara lebih agresif.

“Kan dampaknya negara juga ya, pengangguran, penyerapan tenaga kerja,” jelas Aloysius Budi sambil menyinggung gelombang PHK yang terjadi baru-baru ini di Indonesia.

Putusan MK UU Cipta kerja

Sumber gambar, ANTARAFOTO

Keterangan gambar, Pencari kerja mencari informasi lowongan saat berlangsungnya Jakarta Job Fair di Jakarta, Selasa (8/10/2024).

Ada kemungkinan upah minimum yang ditetapkan tahun depan akan lebih besar dibandingkan ketentuan dari UU Cipta Kerja. Hal ini karena MK telah menyertakan komponen hidup layak (KHL) dalam penghitungan upah minimum.

Pada 2023, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI) mengeklaim melakukan survei yang menunjukkan 64 KHL pekerja naik rata-rata 12-16%. KSPSI juga melaporkan dalam lima tahun terakhir daya beli masyarakat turun 30%, seperti dikutip dari Kompas.

Menurut Direktur Eksekutif Trade Union Rights Centre (TURC), Andriko Otang, kemungkinan kenaikan upah minimum dengan skema KHL ini justru akan mendorong daya beli masyarakat. Ujung-ujungnya perputaran ekonomi nasional lancar.

Deflasi menjadi salah satu indikator yang bisa kita lihat bahwa konsumsi masyarakat melemah,” katanya.

Dari data Kementerian Tenaga Kerja, rata-rata kenaikan UMP dalam lima tahun terakhir fluktuatif. UMP mengalami penurunan signifikan pada 2021 dan 2022 saat masa pagebluk melanda. Namun, sempat menyentuh angka 7,5% pada 2023 dan kemudian turun menjadi 3,6% di tahun berikutnya.

Bagaimana dampak putusan MK terhadap persoalan di depan mata?

Pemerintah berkejaran dengan waktu untuk menetapkan upah minimum yang jatuh tempo pada 21 November mendatang untuk tingkat upah minimum provinsi (UMP), sedangkan tingkat kabupaten/kota adalah 30 November.

Ketentuan ini tertuang dalam UU Cipta Kerja yang diturunkan melalui PP No.51/2023 tentang Pengupahan.

Presiden Prabowo Subianto meminta agar aturan upah minimum (UMP) selesai dalam dua hari atau 7 November 2024.

Keputusan itu diambil dalam rapat internal kementerian terkait dengan Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (04/11).

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, aturan pengupahan bisa berbentuk peraturan menteri atau surat edaran yang bakal disampaikan kepada seluruh gubernur.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Keterangan gambar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (foto atas) mengatakan, aturan pengupahan bisa berbentuk peraturan menteri atau surat edaran yang bakal disampaikan kepada seluruh gubernur.

Yassierli mengaku sudah berdiskusi dengan Dewan Pengupahan Nasional dan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit yang melibatkan serikat pekerja dan asosiasi pengusaha.

"Ini yang sedang kami coba rumuskan. Kami punya batas waktu sampai tanggal 7 November untuk keluar dengan sebuah apakah itu surat edaran ataupun itu peraturan Menteri Tenaga Kerja terkait tentang penetapan upah minimum yang itu nanti akan kami sampaikan kepada para gubernur se-Indonesia," kata Yassierli, Senin (04/11) kepada media.

Yassierli mengaku sudah berdiskusi dengan Dewan Pengupahan Nasional dan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit yang melibatkan serikat pekerja dan asosiasi pengusaha.

Di sisi lain, pihak pemohon uji materi UU Cipta Kerja yang diwakili oleh Presiden Partai Buruh, Said Iqbal merencanakan akan menggelar “lima juta buruh mogok nasional, stop produksi” jika pemerintah tetap menggunakan skema UU Cipta Kerja dalam menentukan upah minimum.