Jokowi perintahkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait pulihkan hak korban pelanggaran HAM berat masa lalu, pegiat: 'Korban seakan penerima bansos semata'

Sumber gambar, ANTARA FOTO
Presiden Jokowi memerintahkan 16 menteri dan lembaga terkait lainnya melaksanakan rekomendasi TPPHAM yang sebagian besar merinci bentuk-bentuk pemulihan kepada korban. Tapi kenapa pegiat HAM menilai Inpres ini seakan menempatkan korban semata sebagai penerima bantuan sosial?
Pada Rabu (15/03), Presiden Joko Widodo telah meneken Inpres nomor 2 tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat.
Inpres ini merupakan tindak lanjut setelah presiden pada tahun lalu membentuk Tim penyelesaian nonyudisial pelanggaran hak asasi manusia berat masa lalu atau disebut Tim PPHAM dan melahirkan setidaknya 11 rekomendasi.
Di Inpres tersebut, presiden memerintahkan 16 menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri untuk melaksanakan belasan rekomendasi TPPHAM yang sebagian besar merinci bentuk-bentuk pemulihan kepada korban pelanggaran HAM berat masa lalu.
Akan tetapi pegiat hak asasi manusia, Wahyu Djafar, menilai Inpres ini seakan menempatkan korban sebagai penerima bantuan sosial, bukan korban pelanggaran HAM berat yang patut diberikan pemulihan.
"Isi dari Inpres ini kan terlihat top down. Negara punya apa, itu yang diberikan kepada korban. Tapi tidak melihat korban butuh apa dan negara menyediakan apa," ujar Wahyu kepada BBC News Indonesia, Kamis (16/03).

Sumber gambar, Getty Images
Dalam Inpres, memang sudah tertera instruksi-instruksi yang diberikan presiden kepada para menterinya.
Mendikbud-Ristek, misalnya, diperintahkan untuk memberikan beasiswa pendidikan bagi korban atau anak-anak korban, memberikan bantuan perlengkapan atau pelaratan kebudayaan, dan memberikan bantuan fasilitas pendidikan.
Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.
Klik di sini
Akhir dari Whatsapp
Ada pula Menteri Sosial yang diinstruksikan untuk memberikan bantuan dan atau rehabilitasi sosial dan memberikan jaminan hari tua bagi korban atau ahli waris serta korban terdampak yang berusia lanjut.
Begitu juga kepada Menteri Kesehatan, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Agama, hingga Menteri Keuangan.
Kalau menurut Wahyu, Tim pelaksana rekomendasi penyelesaian nonyudisial semestinya mengidentifikasi terlebih dahulu permasalahan yang dihadapi tiap-tiap korban dari 12 kasus pelanggaran HAM berat tersebut.
Kemudian melakukan kajian atau penilaian atas permasalahan tersebut untuk menentukan bentuk pemulihan yang diberikan.
Karena setiap korban punya persoalan sendiri yang tidak bisa digeneralisasi.
"Kalau ada korban yang butuh pemulihan martabat, ya berikan. Kalau ada yang ingin asetnya dikembalikan atau sosial ekonominya dipulihkan, ya berikan itu."
"Tapi kan soal pengembalian aset, tidak ada dalam Inpres."
"Kalau yang di Inpres kesannya korban adalah penerima bansos. Karena mereka miskin, diberikan bantuan. Tapi tidak melihat mereka sebagai korban pelanggaran HAM."
Verifikasi data korban jadi rancu
Wahyu juga menyorot soal verifikasi data korban pelanggaran HAM berat yang rawan salah sasaran lantaran pekerjaan ini diserahkan kepada pemerintah daerah di bawah koordinasi Menteri Dalam Negeri.
Di dalam Inpres tersebut tertera tugas Menteri Dalam Negeri di antaranya menugaskan gubernur, bupati, dan walikota menyusun perencanaan dan pengalokasian anggaran berupa program dan kegiatan melalui APBD dalam melaksanakan rekomendasi Tim PPHAM di wilayahnya.
Lalu memberikan prioritas layanan administrasi kependudukan dan mengkoodinasikan pemerintah daerah untuk melakukan verifikasi data korban.

Sumber gambar, ANTARA FOTO
Wahyu mengatakan pemerintah daerah selama ini tidak punya tolok ukur untuk menentukan apakah orang tersebut masuk kategori korban atau tidak.
Berbeda dengan Komnas HAM yang memiliki otoritas dan dasar yang jelas dalam mengeluarkan surat keterangan korban.
Semisal orang tersebut bisa memberikan bukti pernah diadili atau ditahan, bisa menghadirkan dua saksi yang menyatakan dirinya korban pelanggaran HAM, atau pernah diperiksa dalam penyelidikan Komnas.
"Membaca Keppres dan Inpres ini tidak ada rujukan yang mengatur hal itu. Khawatirnya verifikasi korban tidak tepat sasaran kalau tidak ada rujukan."
Dia berharap nantinya pemerintah daerah atau Menteri Dalam Negeri menggandeng Komnas HAM dalam memverifikasi data korban agar kerja mereka lebih optimal.
Atau setidaknya bekerjasama dengan perwakilan Komnas HAM di daerah-daerah.
Tidak ada pelurusan sejarah
Seorang keluarga korban peristiwa G30S mengatakan, Instruksi Presiden (Inpres) soal pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat "bisa diterima", walau dia sangat menyayangkan hilangnya satu poin penting terkait penulisan ulang sejarah yang dinilai "keliru".
Sebab, tanpa adanya pelurusan peristiwa 1965, para korban dan keluarga mereka akan tetap terbelenggu stigma dan trauma.
Salah satu keluarga korban peristiwa G30S, Uchikowati Fauzi, turut menyayangkan hilangnya poin penting itu. Apalagi telah direkomendasikan Tim PPHAM.
Sebab penulisan ulang sejarah sesungguhnya bisa menghapus stigma dan trauma yang selama setengah abad dilekatkan pada korban beserta keluarga mereka.
"Stigma bahwa PKI jahat, ateis, tidak bermoral, itu kan harus dipulihkan. Bagaimana caranya? Harus ada penulisan ulang sejarah yang tidak ditutup-tutupi dan objektif," ujar Uchikowati kepada BBC News Indonesia.
Kalaupun tidak tertulis secara tegas di Inpres, Uchi masih berharap pemulihan korban atas stigma itu dilakukan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Entah bentuknya lewat pendekatan budaya atau tradisi.
Pegiat HAM, Wahyu Djafar, juga menyebut hilangnya poin krusial itu menjadikan Inpres anyar ini "kehilangan nyawa" karena hal tersebut merupakan bentuk konkret dari pengakuan dan penyesalan Presiden Jokowi pada 11 Januari silam.
Padahal, penulisan ulang sejarah sebelumnya masuk dalam rekomendasi Tim PPHAM yang diumumkan ke publik pada 11 Januari 2023.
Poin itu, kata Wahyu, krusial karena menjadi nyawa dalam Inpres tersebut.
"Tidak adanya pelurusan sejarah, artinya tidak bisa dikatakan sebagai sebuah proses pengungkapan kebenaran."
Wakil Ketua Tim Pelaksana Pemantau Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran HAM berat, Makarim Wibisono, mengaku tak tahu mengapa rekomendasi penyusunan ulang sejarah itu tak masuk, kendati secara keseluruhan Inpres ini sudah menjawab kebutuhan para korban.

Sumber gambar, AYOMI AMINDONI/BBC
Baca juga:
Bentuk pemulihan apa saja yang dibutuhkan korban?
Selain pemulihan dari stigma dan trauma, Uchikowati mengatakan para korban peristiwa 1965 juga membutuhkan bantuan kesehatan.
Ini karena mayoritas korban tragedi 1965, katanya, sudah berusia sepuh sehingga harus mendapat prioritas di bidang kesehatan.
Merujuk pada Inpres, Menteri Kesehatan ditugaskan memberikan prioritas bagi korban untuk mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan indikasi medis dan menyediakan iuran BPJS kepada korban untuk mendapatkan pelayanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan.
"Jadi tidak bisa korban hanya diberikan kartu BPJS tapi pergi sendiri. Mereka harus didampingi," ujar Uchi.
Bantuan lain yang diperlukan adalah pemberian beasiswa kepada anak-anak atau cucu korban.
Berkaca pada kasus G30S, ujarnya, para korban tidak bisa bekerja karena diketahui pernah ditahan atau ada cap sebagai anak PKI. Hal itu berdampak pada perekonomian keluarga sehingga tidak bisa menyekolahkan anak-anaknya.
Atau karena cap sebagai anak PKI, mereka tidak diterima bekerja di pemerintahan.

Sumber gambar, ANTARA FOTO
Bentuk pemulihan selanjutnya yakni pemberian tunjangan hari tua bagi korban pelanggaran HAM.
Dengan adanya tunjangan, para korban setidaknya merasa setara dengan orang lain atau tidak ada lagi perbedaan hak, kata perempuan 70 tahun ini.
Berikutnya adalah perbaikan rumah para korban.
Uchikowati bercerita, rumah orangtuanya di Cilacap, Jawa Tengah, dirusak massa saat huru hara 1965. Kala itu ayahnya yang merupakan anggota PKI dan menjabat sebagai Bupati, ditahan dan mendekam di penjara selama 20 tahun lantaran dituduh terlibat G30S.
Ibunya, yang masuk dalam organisasi Gerwani juga turut ditahan selama delapan tahun tanpa diadili di Penjara Bulu, Semarang.
Rumah orangtuanya kini memprihatinkan, kata Uchi. Kalau dulu kerusakannya hanya 50% sekarang hampir 100%.
Pekerjaan perbaikan rumah atau pembangunan rumah para korban sesuai Inpres, diserahkan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Tercantum bahwa Menteri PUPR ditugasi menyediakan pengadaan air bersih, memperbaiki jalan dan kembatan, serta memperbaiki irigasi, dan membangun memorial.
Bagaimanapun, kata Uchikowati Fauzi, sebagai korban tragedi 1965, dia menerima Inpres tersebut terlepas dari beberapa catatan kritik.
"Saya tidak serta merta menolak. Kita bersama-sama duduk, diskusi, membahas di mana bisa menemukan titik temu."
"Untuk korban yang telah meninggal setidaknya dilakukan prosesi pemakaman kembali sehingga keluarga mereka yang masih hidup bisa berziarah dengan bebas."
Apa tanggapan Tim pelaksana?
Wakil Ketua Tim Pelaksana Pemantau Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran HAM berat, Makarim Wibisono, mengaku tidak tahu mengapa rekomendasi TPPHAM soal penyusunan ulang sejarah tidak masuk dalam Inpres anyar ini.
Sebab usai TPPHAM mengeluarkan 11 rekomendasi pada 11 Januari silam, tidak ada perubahan apapun.
Untuk itulah dia berjanji akan mempertanyakan hilangnya poin itu dalam rapat perdana Tim pelaksana dalam waktu dekat.
Terlepas dari persoalan itu, baginya, apa yang tercantum dalam Inpres sudah sejalan dengan rekomendasi TPPHAM.
"Iya betul sudah sejalan, sudah ada usaha dari pemerintah dengan menugaskan 16 menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri," imbuhnya.
"Termasuk pembiayaan oleh kementerian terkait."
Soal verifikasi data korban pelanggaran HAM oleh pemerintah daerah, dia menilai hal tersebut tidak perlu diperdebatkan.
Pemda, katanya, justru harus dilibatkan lantaran merekalah yang paling tahu kondisi daerahnya.
Kalaupun ada kekhawatiran verifikasi data korban tidak akan tepat sasaran, pemda bisa meminta data dari Komnas HAM atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Mereka [pemda] bisa akses data dari Komnas dan LPSK atau berdialog langsung dengan keluarga korban sehingga bisa mendapat informasi lebih lengkap."
Makarim berkata, kerja tim pelaksana hanya sembilan bulan atau berakhir pada 31 Desember 2023.
Apa saja tugas para menteri?
Menteri Luar Negeri ditugaskan melakukan verifikasi data dan memberikan prioritas layanan untuk memperoleh dokumen terkait hak kewarganegaraan terhadap korban atau ahli warisnya dan korban terdampak dari peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang berada di luar negeri.
Kemudian meningkatkan diplomasi dengan dunia internasional terkait langkah pemerintah dalam penyelesaian nonyudisial pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

Sumber gambar, ANTARA FOTO
Menteri Agama diinstruksikan memberikan bantuan perlengkapan tempat ibadah, bantuan pembangunan tempat ibadah, memberikan bantuan untuk pesantren dan bantuan kitab suci.
Menteri Hukum dan HAM ditugasi memberikan prioritas layanan dalam memperoleh dokumen terkait hak kewarganegaraan kepada korban atau ahli warisnya dan korban terdampak dari peristiwa pelanggaran HAM berat yang berada di luar negeri.
Menteri Keuangan diperintahkan mengkoordinasikan kebijakan anggaran kementerian atau lembaga untuk melaksanakan rekomendasi Tim PPHAM, serta memberikan prioritas beasiswa pendidikan bagi anak-anak korban melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan.
Menteri Ketenagakerjaan diminta memberikan akses program pelatihan kejuruan pada Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas serta Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas.
Menteri Koperasi dan UKM diminta memberikan fasilitas akses pembiayaan usaha, memberikan pelatihan dan pendampingan pada koperasi serta usaha mikro, kecil, menengah.
Jaksa Agung diinstruksikan melakukan koordinasi dengan Komnas HAM dalam penanganan dugaan pelanggaran HAM berat dan melakukan pendampingan saat dilakukan verifikasi data korban.
Adapun Panglima TNI dan Kapolri ditugasi melakukan optimalisasi pendidikan dan pelatihan hak asasi manusia pada anggotanya.









