Penyelesaian pelanggaran HAM berat, Presiden Jokowi 'akan ke Aceh' dan 'kumpulkan korban di luar negeri' - mengapa korban tuntut proses hukum?

Sumber gambar, AFP
Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan instruksi presiden (inpres) khusus untuk menyelesaikan rekomendasi tim Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran HAM berat masa lalu, kata Menkopolhukam Mahfud MD, menyusul pengakuan atas peristiwa-peristiwa tersebut
Inpres khusus itu nantinya akan menugaskan 17 kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian untuk berkoordinasi dengan lembaga independen di luar eksekutif dalam menyelesaikan seluruh rekomendasi tim Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran HAM berat masa lalu (PPHAM).
Hal itu dilakukan untuk "menyelesaikan rekomendasi tim PPHAM ini," kata Mahfud MD dalam konferensi pers, Senin (16/01).
Untuk menunjukkan bahwa pemerintah "bersungguh-sungguh" menyelesaikan beberapa kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu, Presiden Jokowi akan berkunjung ke beberapa daerah terkait kasus-kasus tersebut, seperti Aceh dan Lampung.
"Mungkin dalam waktu dekat Presiden akan berkunjung ke beberapa daerah misalnya ke Aceh, kemudian Talangsari (Lampung),”
Pemerintah Indonesia, demikian Mahfud, juga akan "mengumpulkan para korban pelanggaran HAM berat di masa lalu" yang berada di luar negeri.
Mereka disebutkan kebanyakan berada di Eropa Timur, katanya.
"Untuk memberi jaminan kepada mereka bahwa mereka adalah warga negara Indonesia dan mempunyai hak yang sama”.
Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.
Klik di sini
Akhir dari Whatsapp
Namun, lokasi untuk mengumpulkan para korban itu belum ditentukan.
Pembentukan Inpres juga diikuti dengan pembentukan satuan tugas (satgas). Mahfud berkata, satgas itu akan “mengevaluasi dan mengendalikan pelaksanaan dari setiap rekomendasi tim PPHAM”.
Semua itu akan diumumkan oleh Presiden Joko Widodo “tidak akan lewat dari akhir Januari”, ujar Mahfud.
Dia juga menambahkan, selain melakukan penyelesaian non-yudisial, pemerintah tetap “memberi perhatian” terhadap penyelesaian secara yudisial.
“Tim ini tidak main-main, khusus penyelesaian yudisial itu Presiden akan tetap memberi perhatian penuh dan meminta Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan Komnas HAM.
Yang yudisial itu mencari pelakunya. Tinggal buktinya seberapa banyak bisa kita kumpulkan,” tuturnya.
Semua keputusan itu diambil dalam rapat terbatas antara Presiden Joko Widodo bersama dengan Meknopolhukam Mahfud MD, Menko PMK Muhajir Effendi, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri UMKM Teten Masduki, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
Ini dikatakan sebagai langkah lanjutan setelah presiden melaksanakan satu rekomendasi utama yang mengakui adanya pelanggaran HAM berat di masa lalu dan menyesalkannya.

Sumber gambar, ANTARA FOTO
Baca juga:
Sebelumnya, pernyataan Presiden Joko Widodo yang mengakui adanya pelanggaran HAM berat atas 12 kasus yang terjadi di masa lalu serta menyesalkan peristiwa itu, dinilai aktivis dan sejumlah korban "tidak cukup" dan "tidak ada artinya tanpa pertanggungjawaban hukum".
Sebab pengakuan tanpa dibarengi upaya serius mengadili para pelaku, bakal memicu kembali terulangnya kasus pelanggaran HAM berat di masa mendatang.
Wakil Ketua Tim Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran HAM berat masa lalu, Ifdhal Kasim, menegaskan apa yang disampaikan Presiden Jokowi tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral kepada nasib para korban yang selama ini mengalami kebuntuan.
Adapun soal penyelesaian secara yudisial, klaimnya, diserahkan kepada Jaksa Agung karena hal itu merupakan kewenangannya.
Apa hasil laporan tim atas 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu?
Tim Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran HAM berat masa lalu berkata penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu sebetulnya ditujukan untuk menjawab kebutuhan para korban di tengah kebuntuan hukum dan politik.
Pascareformasi atau setidaknya 23 tahun lamanya perdebatan soal penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu tak kunjung tuntas.
Dari segi hukum, kata Ketua Tim Pengarah Mahfud MD, hasilnya suram. Di Mahkamah Agung, semua pelaku dari empat kasus diputus bebas karena bukti-buktinya disebut tidak cukup.
Empat kasus itu yakni Timor Timur 1999, Tanjung Priok 1984, Abepura 2000, dan terakhir Paniai berdarah 2014.
Adapun penyelesaian melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) juga buntu, lantaran ada saling curiga di tengah masyarakat. Dalam peristiwa 1965 dan Dukun Santet di Banyuwangi, beberapa kalangan menuding pemerintah hendak menghidupkan komunisme dan melawan Islam.
"Presiden mencoba dan membuka jalan menyelesaikan kebuntuan ini dengan membentuk tim yang diminta memeriksa dan menyelidiki ulang peristiwa itu. Serta mencari kemungkinan penyelesaian dalam situasi sekarang," imbuh Mahfud MD dalam konferensi pers di Istana Jakarta, Rabu (11/01).

Sumber gambar, AFP
Hingga pada 26 Agustus lalu, Presiden Jokowi membentuk Tim Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran HAM berat masa lalu lewat Keppres Nomor 17 Tahun 2022.
Tim ini diberi waktu empat bulan untuk memeriksa dan menyelidiki ulang 12 kasus yang masuk ketegori pelanggaran HAM berat masa lalu.
Kemudian merekomendasikan pemulihan bagi korban, serta merekomendasikan langkah mencegah pelanggaran HAM berat di masa yang akan datang.
Hasilnya adalah Presiden Jokowi selaku kepala negara mengakui adanya pelanggaran HAM berat dalam 12 kasus yang terjadi di masa lalu. Serta menyatakan menyesalkan peristiwa itu.
Ia juga berjanji untuk memulihkan hak-hak korban.
"Saya menaruh simpati dan empati yang mendalam pada para korban dan keluarga korban. Karena itu saya dan pemerintah berusaha untuk memulihkan hak-hak korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial," ujar Presiden Jokowi.
"Saya dan pemerintah juga berupaya sungguh-sungguh agar pelanggaran HAM berat tidak akan terjadi lagi di Indonesia pada masa yang akan datang," sambung Presiden.
Seperti apa pemulihan hak korban yang akan diberikan pemerintah?
Wakil Ketua Tim Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran HAM berat masa lalu, Ifdhal Kasim, mengatakan ada beberapa aspek pemulihan hak yang akan diberikan pemerintah.
Pertama berupa kompensasi "yang lebih banyak mengarah kepada ganti rugi finansial atau nonfinansial," kata Ifdhal kepada BBC News Indonesia.
Kedua, rehabilitasi dalam bentuk pemulihan nama baik, fisik dan psikis. Kata dia, bagi korban yang mengalami luka akibat menjadi sasaran kekerasan akan mendapatkan pengobatan secara medis dan psikologis.
Ketiga, restitusi di mana pemerintah akan membuat program bagi keluarga korban yang kehilangan anggota keluarganya yang ketika itu menjadi tulang punggung.

Sumber gambar, BBC Indonesia
Keempat, pemerintah bakal membangun monumen memorialisasi atau tugu peringatan, atau museum pelanggaran HAM sebagai bentuk pengakuan atas peristiwa tersebut dan mencegah pelanggaran HAM terjadi lagi ke depan.
Kelima, pemerintah akan "mengoreksi pelajaran sejarah yang ada dan dinilai keliru".
Keenam, memberikan beasiswa kepada keluarga korban atau mengganti rumah mereka yang menjadi sasaran kekerasan.
Semua hasil rekomendasi itu, kata Ifdhal, akan ditindaklanjuti oleh tim yang ditunjuk Presiden Jokowi dalam waktu dekat dan dikuatkan dalam bentuk Instruksi Presiden (Inpres).
Tim itu juga yang nanti akan mendata serta memverifikasi kebutuhan para korban.
Sedangkan cara upaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM berat di masa mendatang, Tim merekomendasikan agar TNI-Polri mengintegrasikan standar-standar hak asasi manusia dan hukum humaniter dalam kerja-kerja TNI-Polri.
Baca juga:
Apa tanggapan korban?
Salah satu korban Tragedi 1965 yang juga pimpinan Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan (YPKP) 1965, Bedjo Untung, mengaku kecewa karena Presiden Jokowi tidak menyatakan permintaan maaf atas adanya peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu.
Sebab nyatanya, negara kala itu telah berbuat jahat kepada warga negaranya.
"Harusnya menyatakan minta maaf, mengapa Jokowi tidak secara gamblang mengatakan minta maaf atas kasus pembunuhan massal tahun 1965? Itu harusnya jelas. Sepertinya presiden masih khawatir ada kelompok yang tidak suka," imbuh Bedjo Untung.
Tapi terlepas dari itu, ia menyebut langkah presiden hari ini sebagai "langkah awal yang baik" untuk menyelesaikan kasus-kasus di masa lalu.
Kendati dia mengingatkan presiden agar tidak melupakan penuntasan secara yudisial. Karena tanpa menyeret para pelaku ke pengadilan, penyelesaikan pelanggaran HAM berat hanya "basa-basi".
"Itulah presiden harus melaksanakan pembentukan pengadilan HAM Adhoc."
Soal pemulihan hak korban, Bedjo juga mengusulkan kepada pemerintah untuk merawat kuburan massal yang berserakan di beberapa lokasi. Dan, mendirikan monumen sebagai pengingat.
Temuan YPKP setidaknya ada 346 lokasi kuburan massal di sejumlah lokasi seperti Sumatera Utara, Sumatera Barat, Palembang, Lampung, Sukabumi, Tangerang, Bandung, dan lainnya.
Lokasi-lokasi itu sudah didatangi tim YPKP dan telah menggali informasi dari para saksi. Catatan itu pun telah diserahkan ke Komnas HAM.

Sumber gambar, Getty Images
Frans Saba yang merupakan korban peristiwa Wasior di Papua pada 2001-2002, juga mendesak Presiden Jokowi menindaklanjuti keinginan para korban yang agar kasus tersebut diproses secara hukum.
Meskipun ada beberapa korban yang setuju dengan cara nonyudisial.
"Jadi bagi kami penyelesaian hari ini tidak cukup. Kalau tidak ada proses hukum justru pemerintah membangun masalah baru. Mereka yang meninggal itu bukan binatang, tapi manusia," ujar Frans Saba kepada BBC News Indonesia.
"Sehingga harus ada proses hukum dan pelakunya harus bertanggung jawab," sambungnya.
Apa konsekuensi dari penyelesaian nonyudisial?
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan penyelesaian nonyudisial "belum cukup" untuk menyatakan bahwa kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu sudah tuntas.
Disebut tuntas, jika Presiden Jokowi bisa memaksa Jaksa Agung segera menuntaskan penyidikannya dan menyeret para pelaku ke pengadilan.
Karena menurut Usman Hamid, pengakuan saja tanpa upaya mengadili mereka yang bertanggungjawab atas peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu, bakal memicu kembali terulangnya kasus pelanggaran HAM berat di masa mendatang.
"Cara mencegah pelanggaran HAM di masa mendatang ya dengan mengeluarkan orang-orang yang bertanggungjawab dari posisi strategis pemerintahan dan mengajukan mereka ke proses penuntutan," tegas Usman Hamid.
"Kalau sekadar diberi pendidikan HAM dan hukum humaniter, sudah dari dulu dilakukan dan nyatanya terus berulang."
Dia juga menilai hak pemulihan yang direkomendasikan Tim Nonyudisial, harus menyertakan hak atas kebenaran kepada para korban.
"Dengan menjelaskan apa yang terjadi dalam peristiwa itu? Kalau kasus 1965 misalnya mengapa banyak orang dituduh PKI dibunuh? Mengapa orang yang disebut PKI atau terlihat G30S dipenjara tanpa proses pengadilan?"
"Mengapa mereka diberhentikan dari profesi mereka? Itu bagian dari apa yang disebut pemulihan. Jadi pemulihan itu bukan cuma uang, itu sih amal sosial saja."









