Presiden Jokowi 'atas nama negara' mengakui dan menyesalkan terjadinya pelanggaran HAM berat masa lalu - 'tanpa menegasikan' penyelesaian Yudisial

Presiden Joko Widodo

Sumber gambar, Sektretariat Kabinet/Twitter

Keterangan gambar, Presiden Joko Widodo mengakui dan menyesalkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di berbagai peristiwa.

Presiden Joko Widodo mengatakan, sebagai kepala negara, dia mengakui dan menyesalkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di berbagai peristiwa.

Presiden menyatakan hal itu usai menerima laporan Tim Penyelesaian Non yudisial Pelanggaran HAM (PPHAM) yang Berat Masa Lalu di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (11/01).

Tim ini sebelumnya dibentuk oleh Presiden Jokowi melalui Keppres no 17 Tahun 2022.

Dalam jumpa pers itu, Presiden menyatakan "penyesalan" tersebut sebagai kepala negara.

"Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa, dan saya sangat menyesalkan terjadinya peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat," kata Presiden Jokowi.

Di hadapan wartawan, Presiden kemudian menyebutkan 12 pelanggaran HAM berat di masa lalu itu.

"Pertama, Peristiwa 1965-1966; Dua, Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985; Tiga, Peristiwa Talang Sari Lampung 1989; Empat, Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Satis di Aceh 1989;

"Yang kelima, Peristiwa Penghilangan Orang secara paksa 1997-1998; Enam, Peristiwa Kerusuhan Mei 1998; Tujuh, Peristiwa Trisakti dan Semanggi I dan II 1998 dan 1999; Delapan, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999;

"Sembilan, Peristiwa Simpang KKA di Aceh 1999; Sepuluh, Peristiwa Wasior di Papua 2001-2002; Sebelas, Peristiwa Wamena di Papua, 2003; dan dua belas, Peristiwa Jambo Kapok di Aceh 2003," ungkap Presiden.

Lebih lanjut Presiden mengatakan menaruh simpati dan empati yang mendalam kepada para korban dan keluarga korban.

"Oleh karena itu, yang pertama, saya dan pemerintah, berusaha untuk memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana, tanpa menegasikan penyelesaian judisial," tegas Presiden.

"Yang kedua, saya dan pemerintah, berupaya sungguh-sungguh agar pelanggaran HAM yang berat tidak akan terjadi lagi di Indonesia pada masa yang akan datang," katanya.

"Dan saya minta kepada Menkopolhukkam untuk mengawal upaya-upaya kongkrit pemerintah agar dua hal tersebut bisa terlaksana dengan baik.

"Semoga langkah ini menjadi langkah yang berarti bagi pemulihan luka sesama anak bangsa, guna memperkuat kerukunan nasional kita."

Apa isi rekomendasi PPHAM?

Lewati Whatsapp dan lanjutkan membaca
Akun resmi kami di WhatsApp

Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.

Klik di sini

Akhir dari Whatsapp

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo diminta mengakui terjadinya pelanggaran HAM berat di masa lalu, sementara penyintas serta para pegiat HAM berharap presiden juga menyampaikan permintaan maaf atas nama negara untuk tragedi-tragedi tersebut.

Rekomendasi untuk mengakui terjadinya pelanggaran HAM berat masa lalu itu merupakan hasil kerja Tim Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran HAM Berat (PPHAM) yang telah diserahkan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD pada Kamis (29/12) di Jakarta.

“Kalau kita lihat kan sampai sekarang tidak ada satu pun pengakuan negara terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM, jadi oleh karena itu mereka [korban] sangat mengharapkan adanya hal itu,” kata Ketua Tim PPHAM Makarim Wibisono.

“Dan saya mengharapkan itu bisa diterima oleh pemerintah dan bisa dijadikan pegangan,” tutur Makarim.

Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar berharap pernyataan presiden nantinya tidak sebatas pengakuan dan penyesalan atas tragedi yang terjadi, namun juga permintaan maaf.

“Presiden bukan dalam posisi sebagai kepala pemerintahan waktu itu, tapi mengakui negara telah berbuat jahat kepada warga negaranya, maka presiden sebagai kepala negara perlu meminta maaf kepada warga negaranya yang menjadi korban tindakan aparat negara di masa lalu,” kata Wahyudi kepada BBC News Indonesia.

Korban peristiwa 1965
Keterangan gambar, Leo Mulyono, eks tahanan yang pernah dicap PKI berharap hasil kerja tim PPHAM bisa mengungkap apa yang sebenarnya terjadi dalam tragedi 1965.

Salah satu korban kasus peristiwa 1965, Leo Mulyono, berharap hasil kerja tim PPHAM “bisa terurai” sehingga dia bisa diakui sebagai korban yang tak bersalah.

“Anak cucuku jangan sampai mengira aku itu salah,” kata Leo, yang pernah mendekam di tahanan selama lebih dari 10 tahun sampai “dibuang” ke Pulau Buru, Maluku.

Tim PPHAM, yang dibentuk pemerintah pada September berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17/2022, memiliki sejumlah tugas yakni mengungkap penyebab terjadinya pelanggaran HAM berat masa lalu, mengusulkan rekomendasi pemulihan bagi korban, serta pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang.

Laporan dan rekomendasi yang dihasilkan menyangkut 12 kasus pelanggaran HAM berat, yaitu Peristiwa Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II 1998; Peristiwa Kerusuhan Mei 1998; Peristiwa Wasior 2001-2001; Peristiwa penghilangan orang secara paksa 1997/1998; Peristiwa Talangsari 1989 di Lampung; Peristiwa 1965-1966.

Kemudian Peristiwa penembakan misterius 1982-1985 ; Peristiwa Simpang KKA Aceh; Peristiwa Jambu Keupok Aceh; Peristiwa pembunuhan dukun santet 1998 Banyuwangi; Peristiwa Rumoh Geudong 1989 di Aceh; dan Peristiwa Wamena 2003 di Papua-Papua Barat.

Ketika menerima hasil laporan itu, Menkopolhukam Mahfud MD mengklaim bahwa hasil kerja tim ini merupakan “pelunasan hutang Presiden Jokowi atas janji kampanye untuk menjelaskan dan menjernihkan” persoalan pelanggaran HAM masa lalu.

Namun, substansi dari laporan tersebut baru akan dibuka ke publik setelah Presiden Jokowi membacanya pada awal tahun nanti.

Bagi Maria Catarina Sumarsih, ibu dari korban peristiwa Semanggi 1, penuntasan janji Jokowi "tidak cukup" hanya dengan upaya non-yudisial seperti ini.

"Kalau tujuan dari Keppres itu adalah penuntasan janji Jokowi, bawalah kasus-kasus pelanggaran HAM berat ini ke pengadilan ad-hoc," tutur Sumarsih, yang sejak awal menentang penerbitan Kepres tersebut.

Permintaan maaf jadi ‘ujian’ bagi Jokowi

Penyerahan laporan Tim Penyeleseaian Nonyudisial Pelanggaran HAM Berat (PPHAM)

Sumber gambar, Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan

Keterangan gambar, Mahfud MD mengatakan substansi baru akan dibuka ke publik setelah Presiden Jokowi membacanya pada awal tahun 2023.

Baik Menkopolhukam Mahfud MD, Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko, maupun Makarim Wibisono sebagai Ketua Tim PPHAM belum memastikan apakah pernyataan Jokowi nantinya akan mencakup permintaan maaf atau sebatas pengakuan dan penyesalan saja.

“Yang paling penting bagi korban itu adalah bahwa masalah ini diketahui, diakui oleh negara, dan negara bisa meminta maaf terhadap hal ini, kan? Tentu saya rasa, tapi itu sama sekali sangat bergantung pada respons Bapak Presiden terhadap hal ini,” kata Makarim ketika ditanya wartawan.

Mengenai harapan untuk permintaan maaf itu, Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai ini akan menjadi “batu ujian” bagi Jokowi.

“Ini ujian sejarah kepemimpinan Jokowi, tapi dengan dukungan mayoritas yang besar dalam pemilihan langsung atau konstelasi partai politik di DPR, tidak boleh ada keraguan untuk melaksanakan itu sebagai penentu penyelesaian tragedi yang kelam ini,” kata Usman.

Apabila berkaca dari kejadian sebelumnya, seperti setelah simposium peristiwa 1965 yang digelar pada 2015, Wahyudi Djafar mengatakan muncul gejolak politik akibat narasi bahwa “presiden akan meminta maaf kepada PKI”.

Namun dalam konteks saat ini, di mana masa jabatan Jokowi akan berakhir pada 2024, presiden semestinya memiliki “keberanian politik” untuk menyampaikan permintaan maaf, sebut Wahyudi.

"Mestinya tidak ada lagi kendala yang besar seperti di periode sebelumnya untuk Presiden Jokowi meminta maaf, mengakui, menyesali, peristiwa-peristiwa di masa lalu. Yang terjadi di 2015 semestinya tidak terjadi lagi hari ini."

Pemulihan hak-hak korban

Penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu.

Sumber gambar, ANTARA FOTO

Setelah pengakuan atas pelanggaran HAM di masa lalu, Wahyudi mengatakan barulah pemerintah bisa melangkah lebih maju untuk memulihkan hak-hak korban.

Upaya pemulihan ini yang dia harap juga tercantum di dalam rekomendasi tim PPHAM.

Pemulihan itu mencakup hak korban untuk mengetahui apa yang sesungguhnya terjadi di masa lalu sehingga menyebabkan mereka menjadi korban.

Selain itu, juga pengakuan dalam nomenklatur birokrasi sehingga hak-haknya dipulihkan dalam kapasitas sebagai “korban pelanggaran HAM berat masa lalu” serta pemulihan reputasi.

Pemerintah juga berkewajiban memulihkan reputasi para korban yang selama ini distigma.

Wahyudi berharap rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan oleh tim PPHAM akan benar-benar ditindaklanjuti oleh pemerintah.

“Mengingat tim ini juga dibentuk di bawah kendali presiden, semestinya kalau konsisten, presiden juga akan menindaklanjuti laporan yang disampaikan PPHAM,” kata Wahyudi.

Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko mengaku telah mengusulkan agar dibentuk tim independen untuk mengawal tindak lanjut rekomendasi tim PPHAM.

“Saya menyarankan perlu ada tim lagi, yang independen, ad hoc, yang lebih independen untuk mengawal ini semua,” kata Moeldoko kepada wartawan.

Penyintas 65: 'Ungkap saja yang sebenar-benarnya'

Setelah puluhan tahun, Leo Mulyono mengaku mulai pesimistis peristiwa yang menyebabkan dia dipenjara hingga dibuang ke Pulau Buru bisa terselesaikan.

“Ungkap saja tragedi 65 itu yang sebenar-benarnya,” kata Leo.

“Nyatakanlah bahwa peristiwa itu sejarah yang kebenarannya sudah terbalik-balik."

Menurut Leo, pengakuan negara atas peristiwa itu penting. Tetapi, sejauh ini dia "kecewa" lantaran butuh waktu begitu lama ini bagi negara untuk mengakui peristiwa pelanggaran HAM.

Padahal, kata Leo, di masa lalu Presiden Abdurrahmanwahid "pernah hampir mengakui".

"Tapi ternyata Jokowi sendiri belum meneruskan [apa yang dilakukan] Gusdur," tutur dia.

Sebagai penyintas, Leo mengatakan hal terbesar yang dia inginkan adalah agar peristiwa ini bisa terurai sejelas-jelasnya.

"Jangan seakan-akan sampai saat ini peristiwa 65 itu kita yang salah, aku ini enggak salah, aku ini bukan PKI," kata Leo.

Sampai saat ini, Leo mengatakan anaknya pun seolah masih menanggung stigma "turunan" atas apa yang menimpanya di masa lalu.

"Catatan saya, anak cucu saya itu jangan sampai dianggap itu kesalahan saya. Kalau saya salah dalam pengadilan, itu anak cucu saya rela. Tapi kalau saya enggak salah, enggak pernah diadili dan anak cucu saya sampai cicit di-PKI-kan ya kan gawat".

'Bukan penuntasan janji Jokowi'

Bagi Maria Sumarsih, penuntasan janji Jokowi semestinya diwujudkan dengan "menghapus impunitas dalam pengusutan kasus pelanggaran HAM berat", yang dilakukan melalui jalur pengadilan ad-hoc.

"Tidak bisa hanya sekadar negara mengakui, tidak seperti itu, tapi harus ada tindak lanjutnya ke proses pengadilan," kata dia.

"Janjinya Jokowi itu kan menghapus impunitas, artinya ya perkara pelanggaran HAM yang berat pada masa lalu itu diselesaikan melalui pengadilan HAM ad-hoc."

Apabila Jokowi menyampaikan pernyataan terkait kasus pelanggaran HAM masa lalu nanti, Sumarsih berharap ada upaya yang dilakukan pemerintah agar upaya penyidikan kasus-kasus ini di Kejaksaan Agung bisa berlanjut.

Sumarsih mengatakan dirinya sempat menerima undangan dari tim PPHAM pada November lalu untuk menjadi narasumber pada focus group discussion (FGD).

Namun, dia menyebut bahwa di daftar undangan juga tercantum nama Yun Hap, korban tragedi Semanggi II yang sudah meninggal dunia.

"Menurut saya mereka tidak didukung data yang valid, orang yang sudah meninggal saja diundang FGD. Bagaimana saya bisa percaya oleh tim yang dibentuk presiden untuk menyelesaikan kasus HAM berat?"

Dia juga mengkritisi terlibatnya sejumlah orang, seperti Kiki Syahnakri di dalam tim itu sebagai anggota Tim Pelaksana.

Padahal, menurut dia, Kiki pernah diduga turut bertanggung jawab atas peristiwa di Timor Leste.

‘Pecutan’ agar upaya yudisial tetap berjalan

Penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Sumber gambar, ANTARA FOTO

Wahyudi Djafar mengatakan upaya non-yudisial ini justru diharapkan bisa mendorong agar penuntasan kasus lewat jalur pengadilan juga bisa berjalan.

“Ketika presiden mengakui dan meminta maaf, pengakuan itu memberi legitimasi bahwa betul dalam periode tertentu telah terjadi pelanggaran HAM yang berat, itu kan berarti peristiwa pidana benar terjadi.”

“Ini yang bisa jadi pecutan bagi Jaksa Agung untuk kemudian menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM, melihat apakah secara prosedur hukum masih memungkinkan untuk diteruskan melalui sebuah proses pengadilan,” ujar Wahyudi.

Terkait itu, Menkopolhukam telah menegaskan bahwa pembentukan tim ini “tidak akan meniadakan upaya yudisial”.

Mahfud menyebut tim ini justru dibentuk berdasar fakta bahwa upaya untuk membawa kasus pelanggaran HAM masa lalu ke pengadilan selalu berujung gagal.

“Sampai sekarang, pengadilan sudah membebaskan 35 orang, dari apa yang direkomendasikan Komnas HAM kita bawa ke pengadilan, bebas semua. Karena buktinya gak cukup, hukum acaranya beda,” kata Mahfud.

35 Orang itu terdiri dari 14 orang dalam kasus Tanjung Priok, dua orang terkait kasus Abepura, 18 orang terkait kasus Timor-Timur, dan yang terakhir, satu orang terdakwa dalam kasus Paniai dinyatakan bebas dalam putusan pengadilan tingkat 1 pada 8 Desember 2022.

Salah satu penyebabnya, kata Mahfud adalah perbedaan hukum acara soal pembuktiannya.

Komnas HAM memiliki peran pro-yustisia untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran HAM berat.

“Tapi Kejaksaan Agung itu ‘buktinya apa, visumnya apa, pelaku langsungnya siapa, korbannya siapa? Itu ndak ketemu kalau menggunakan ukuran standar pelanggaran HAM berat,” kata Mahfud.

“Itu yang terus kita olah karena itu tanggung jawab negara, termasuk nanti melihat undang-undangnya lagi apakah masih bisa,” jelas dia.