Papua: Pemerintah didesak adili anggota TNI yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan melalui peradilan umum, demi 'menyudahi impunitas'

Unjuk rasa penarikan TNI/Polisi dari Papua

Sumber gambar, Donal Husni/NurPhoto via Getty Images

Keterangan gambar, Maraknya aksi kekerasan yang diduga dilakukan aparat kemanan di Papua, mendorong unjuk rasa menuntut penarikan TNI/Polri dari wilayah itu.
    • Penulis, Ayomi Amindoni
    • Peranan, Wartawan BBC News Indonesia

Pemerintah Indonesia didesak untuk mengadili anggota TNI yang ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah kasus kekerasan di Intan Jaya, Papua, pada 2020 melalui peradilan umum, demi memberikan keadilan bagi keluarga korban dan "menyudahi impunitas di kalangan militer".

Pegiat HAM dari Komisi Untuk Orang Hilang dan Korbang Tindak Kekerasan (KontraS) dan Amnesty International Indonesia menyatakan terduga pelaku kekerasan perlu disidangkan di peradilan umum dan bukan peradilan militer karena sidang tertutup cenderung menjatuhkan vonis dengan sanksi ringan.

"Impunitas di kalangan anggota militer harus disudahi," ujar Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid kepada BBC News Indonesia, Selasa (29/12).

Namun, pemerintah melalui Kantor Staf Presiden (KSP) menegaskan bahwa pemerintah mengikuti peraturan yang berlaku, yakni mengadili personel militer yang terlibat suatu kasus, melalui pengadilan militer.

Merespons desakan pegiat HAM, Kepala Penerangan Komando Gabungan Wilayah Pertahanan II, Gusti Nyoman Suriastawa, mengatakan "tidak ada tolerir" bagi "prajurit yang melakukan tindakan salah prosedur di lapangan".

Setidaknya ada empat rangkaian kasus kekerasan yang diduga melibatkan TNI di Intan Jaya, Papua, pada 2020.

Amnesty International Indonesia mencatat setidaknya ada 20 kasus pembunuhan di luar hukum yang terjadi di Papua pada 2020.

'Hilangkan jejak, mayat korban dibakar'

Pekan lalu, sebanyak sembilan anggota TNI ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian dua warga Papua dalam aksi kekerasan yang dilakukan di Intan Jaya, Papua pada April lalu.

Guna menghilangkan jejak, para terduga pelaku membakar jasad dua bersaudara Luther Zanambani dan Apinus Zanambani dan membuang abunya ke sungai di Sugapa, Intan Jaya.

Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat Dodik Wijanarko menjelaskan keduanya diamankan karena dicurigai sebagai anggota apa yang disebutnya sebagai "kelompok kriminal bersenjata" untuk mendefinisikan kelompok pro-kemerdekaan Papua.

Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letnan Jenderal TNI Dodik Widjanarko

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Keterangan gambar, Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letnan Jenderal TNI Dodik Widjanarko menyampaikan paparan terkait tindak lanjut temuan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Intan Jaya Papua, di Jakarta, Rabu (23/12/2020).

Ia menjelaskan, saat dilakukan interogasi "terjadi tindakan berlebihan di luar kepatutan" yang menyebabkan salah satu dari mereka, yakni Apinus Zanambani meninggal dunia, sedangkan Luther dalam kondisi kritis.

Tak lama kemudian, Luther menyusul saudaranya.

"Untuk menghilangkan jejak, kedua mayat korban lalu dibakar dan abu mayatnya dibuang ke Sungai Julai di Distrik Sugapa," ujar Dodik dalam keterangan pers pada Rabu (23/12).

Setelah proses penyelidikan dan penyidikan dua personel Kodim Paniai dan tujuh personel Yonit Pararider 433 JSD Kostrad dari ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka diduga melanggarp Pasal 170 ayat (1), pasal 170 ayat (2), pasal 351 ayat (3) KUHP, pasal 181 KHUP, pasal 132 KUHPM dan pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sedangkan tiga personel TNI yang lain masih dalam pendalaman untuk menentukan status hukumnya, kata Dodik.

Pada kesempatan itu juga, delapan anggota TNI yang lain ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran rumah Dinas Kesehatan di Hitadipa pada 19 September 2020.

tni papua

Sumber gambar, Antara Foto

Keterangan gambar, Sebanyak 500-an prajurit yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Yonif Para Raider 432/Waspada Setia Jaya tiba di Kota Jayapura, 6 September 2020. Yonif PR 432/WSJ ini menggantikan Satgas Yonif Raider 751/Vira Jaya Sakti dalam tugas operasi Pengamanan Daerah Rawan (Pamrahwan) di wilayah Papua.

Kasus-kasus kekerasan 'menjadi terang'

Peneliti KontraS, Rivanlee Anandar, penetapan tersangka tersebut membuat perkara kekerasan yang diduga melibatkan TNI, khususnya tewasnya dua bersaudara Luther dan Apinus Zanambani "menjadi terang".

Sebab, sejak ditahan Koramil Sugapa pada 21 April 2020, nasib dan keberadaan keduanya tidak diketahui hingga kini.

Sementara itu, Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan penetapan tersangka itu adalah "langkah awal" dalam penyelidikan internal TNI.

"Aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian negara Republik Indonesia tetap wajib memastikan bahwa para pelaku dihukum dengan seadil-adilnya di bawah yurisdiksi pengadilan umum dan digelar secara terbuka dan benar-benar adil," katanya.

TGPF

Sumber gambar, Kemenkopolhukam

Keterangan gambar, Ketua TGPF Intan Jaya, Benny J. Mamoto (kanan) mengatakan, tim investigasi terus bekerja.

Sebab, menurutnya, jika hanya dilakukan melalui penyelidikan internal "hampir dipastikan tidak memberikan keadilan pada korban".

Bahkan, lanjut Usman, mekanisme internal selama ini dipraktikkan lebih banyak untuk menghindari risiko maksimal secara hukum atas pelanggaran HAM yang melibatkan anggota TNI.

"Dengan kata lain, mekanisme itu lebih memfungsikan dirinya sebagai mekanisme untuk meniadakan hukuman, mekanisme impunitas," cetusnya.

Luther dan Apinus merupakan kerabat dari pendeta Yeremia Zanambani yang tewas dibunuh pada tanggal 19 September 2020 di kendang babi miliknya di Hitadipa, Intan Jaya.

Pendeta Yeremia Zanambani

Sumber gambar, Jubi/dokumen

Keterangan gambar, Pendeta Yeremia tewas ditembak pada Sabtu, 19 September 2020 di Kabupaten Intan Jaya, Papua.

Belum ada penetapan tersangka pembunuhan pendeta Yeremia

Pada kesempatan yang sama, Dodik juga mengabarkan perkembangan kasus kekerasan dan pembunuhan pendeta Yeremia Zanambani.

Ia mengatakan pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus itu sebab hingga saat ini Tim Gabungan Pencari Fakta dan Polda Papua masih mengumpulkan alat bukti dan melakukan autopsi terhadap jenazah Pendeta Yeremia.

"Berdasar alat-alat bukti dan keterangan saksi-saksi, bila sudah ada kejelasan adanya keterlibatan oknum anggota TNI AD dalam kejadian ini, maka kasusnya akan dilimpahkan kepada penyidik POMAD (Polisi Militer Angkatan Darat) untuk ditindaklanjuti dengan proses hukumnya," jelas Dodik.

Pelaku penembakan ketua klasis Gereja Kemah Injil Indonesia Hitadipa di Intan Jaya ini diduga ialah aparat Tentara Nasional Indonesia (TNI), menurut hasil investigasi yang dilakukan Komnas HAM.

TGPF

Sumber gambar, RODE ZANAMBANI

Keterangan gambar, Anak pendeta Yeremia, Rode Zanambani menuntut agar proses hukum atas perkara pembunuhan ayahnya dilakukan di pengadilan HAM.

Anggota tim hukum keluarga Pendeta Yeremia Zanambani, Yohanis Mambrasar, mengatakan proses hukum kasus ini seharusnya sudah sampai di tahapan yang lebih maju seperti penahanan dan penetapan tersangka.

"Karena bukti-buktinya telah cukup. Sudah ada banyak keterangan saksi dan juga bukti-bukti petunjuknya sudah sangat kuat menerangkan terangnya kasus ini dan pelakunya," ujar Yohanis.

Yohanis kembali menegaskan pernyataan keluarga Pendeta Yeremia yang menyatakan tidak sepakat kasus ini diproses di pengadilan militer, melainkan pengadilan HAM.

"Mereka mau agar kasus ini diselesaikan di pangadilan HAM, agar pelaku dapat diproses sesuai perbuatannya dan adanya keadilan bagi korban. Keluarga korban tidak percaya terhadap proses hukum di pengadilan militer," katanya.

Masalah yang timbul dalam peradilan militer

Rivanlee Anandar dari KontraS menyayangkan kasus ini diproses melalui peradilan militer.

Sebab, menurutnya, "proses peradilan militer kerap kali tidak menjawab keinginan dari korban atau keluarga korban".

Ia menambahkan ada sejumlah masalah yang memang timbul dari proses peradilan militer.

"Misalnya, ketertutupan informasi, ketidakjelasan dalam aturan UU Peradilan Militer mengenai kerugian tindak pidana - apakah itu diletakkan dalam peradilan umum atau militer - dan proses penyelesaian kasus di peradilan militer itu kerap kali cenderung tertutup," jelasnya.

KontraS mencatat dari 196 kasus yang masuk ke pengadilan militer, terdapat 114 tindak pidana umum yang diadili oleh pengadilan militer, mulai dari narkoba, penipuan, penggelapan, KDRT dan kesusilaan dengan sanksi mayoritas di bawah satu tahun.

"Kami melihat ada disparitas pemidaan yang tinggi dibandingkan sanksi yang diberikan untuk tindak pidana ketika itu diadili di peradilan umum," kata dia.

"TNI tidak belajar dari sejumlah kasus yang melibatkan anggotanya yang mana sanksinya lemah sekali ketika itu diadili di peradilan militer," ujar Rivanlee kemudian.

Atas pertimbangan itu, KontraS beranggapan bahwa segala tindak pidana, baik yang dilakukan anggota militer atau kepolisian, harus diadili melalui peradilan umum.

anggota TNI

Sumber gambar, ANTARA FOTO

Sementara itu, Usman Hamid dari Amnesty International Indonesia mengatakan anggota TNI yang terlibat pelanggaran hukum pidana umum wajib tunduk pada UU TNI.

Namun sayangnya, kalangan militer berkukuh menggunakan UU Peradilan Militer yang dibuat pada masa Orde Baru.

"Itu sama saja dengan melanjutkan sistem lama yang selama ini menjadi mekanisme impunitas," tegasnya.

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia menempatkan tentara dalam ranah wewenang peradilan sipil untuk pelanggaran berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Namun sayangnya, ketentuan ini belum diimplementasikan karena Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih dalam proses pembahasan UU. 31/1997 tentang Peradilan Militer yang menyediakan yurisdiksi bagi peradilan sipil atas personil militer untuk semua kejahatan yang dilakukan terhadap warga sipil.

papua

Sumber gambar, AFP/Getty Images

Keterangan gambar, Sejumlah personel Brimob dikerahkan untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku penembakan para pekerja proyek pembangunan jembatan Trans Papua di Kabupaten Nduga.

'Harus tunduk pada peradilan umum'

Senada dengan Rivanlee dari KontraS, Usman Hamid mengatakan anggota TNI yang melakukan pelanggaran tindak pidana umum "harus tunduk pada jurisdiksi peradilan umum".

Hal itu dimaksudkan untuk menempatkan anggota TNI dan warga biasa dalam kedudukan hukum yang setara sesuai dengan prinsip negara hukum yang ada dalam Undang-Undang Dasar, kata Usman.

"Juga untuk memberi kepastian bahwa anggota-anggota TNI yang dituduh melakukan pelanggaran hukum atau pelanggaran hak asasi manusia, mendapatkan perlakuan yang sama, mendapatkan penanganan yang adil termasuk pembelaan diri dan pendampingan pengacara sehingga tidak disalahkan, seperti yang selama ini terjadi, oleh atasan-atasan mereka."

Peradilan militer, menurut Usman, tidak memungkinkan bagi prajurit di tingkat bawah untuk secara leluasa melakukan pembelaan diri.

"Prajurit di tingkat bawah itu selalu menjadi orang-orang dalam kursi pesakitan. Itulah sebabnya mekanisme itu tidak pernah efektif selama ini," katanya.

Papua

Sumber gambar, DONAL HUSNI/NURPHOTO VIA GETTY IMAGES

Keterangan gambar, Ratusan mahasiswa asal Papua berunjuk rasa di depan Istana Kepresidenan Jakarta, 22 Agustus 2019.

"Sudah lama orang-orang di Indonesia dan juga di Papua berharap bahwa setiap terjadi pelanggaran HAM oleh anggota polisi atau anggota TNI itu diadili sesuai prinsip-prinsip peradilan yang adil," tegas Usman kemudian.

Dalam laporan yang dirilis 2018 silam, Amnesty International menemukan setidaknya 69 pembunuhan di luar hukum yang dilakukan aparat keamanan, baik militer dan polisi, antara Januari 2010 hingga Februari 2018.

Beberapa kasus yang diinvestigasi kemudian dibawa ke pengadilan militer atau diselesaikan lewat mekanisme disiplin internal atau metode penyelesaian tradisional.

Laporan itu mengungkap pembunuhan di Paniai yang terjadi pada 2014 adalah contoh impunitas aparat keamanan.

Pada 8 Desember 2014, pasukan keamanan melepaskan tembakan terhadap ratusan pengunjuk rasa yang memprotes kekerasan yang diduga dilakukan personel militer terhadap 11 anak-anak di Paniai Timur sehari sebelumnya.

Kericuhan terjadi dan akibatnya, empat orang meninggal dunia.

Lebih dari lima tahun kemudian, Komnas HAM menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran HAM berat dan telah menyampaikan berkas kasusnya ke Kejaksaan Agung (Kejagung)

Namun, hingga 2020, penyelidikan kasusnya belum naik ke tingkat penyidikan sebab masih belum ada kesepahaman antara Komnas Ham dan Kejaksaaan Agung untuk membawanya ke pengadilan HAM.

Apa tanggapan pemerintah dan TNI?

Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden, Donny Gahral Adian menegaskan pemerintah mengikuti peraturan yang berlaku, yakni mengadili personel militer yang terlibat suatu kasus, melalui pengadilan militer.

"Apabila personel militer yang bermasalah maka prosesnya maka pengadilan militer, bukan pengadilan umum. Itu sudah menjadi ketentuan," kata dia.

Papua

Sumber gambar, ANTARA FOTO/THOYIB

Keterangan gambar, Presiden Joko Widodo bersama Ibu Negara Iriana Joko Widodo meninjau pasar khusus Mama Papua di Distrik Anggi, Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat, Minggu (27/10/2019)

"Karena ini sudah menjadi praktik umum di hampir semua negara untuk membagi antara peradilan umum dan peradilan militer. Saya kira belum sampai ke arah kita mengevaluasi pembagian pengadilan semacam itu," ujar Donny kemudian.

Sementara itu, Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kagobwilhan) III, sebagai penanggunjawab operasi TNI di Papua, menegaskan komitmennya untuk terus menindaklanjuti kasus tersebut sesuai ketentuan hukum dan memprosesnya secara transparan.

"Apabila terbukti ada prajurit yang melakukan tindakan salah prosedur di lapangan, dia harus menerima sanksi. Itu komitmennya kita. Tidak ada tolerir, siapapun yang bersalah," tegas Kepala Penerangan Kogabwilhan III, Gusti Nyoman Suriastawa.