Polisi selidiki 'siapa yang menyuruh' seruan 'jihad' dalam azan, MUI tekankan teks azan tak boleh diubah

Sumber gambar, BAY ISMOYO/AFP
Kepolisian Jawa Barat sedang mendalami kemungkinan adanya "perintah dari pihak tertentu" dalam kasus 'ajakan jihad' melalui perubahan lafal azan yang disebarkan di media sosial.
Dugaan itu didasarkan bahwa 'ajakan jihad' melalui azan itu dilakukan secara serentak, kata seorang pejabat Polda Jabar, seperti dilaporkan wartawan di Bandung, Yulia Saputra untuk BBC News Indonesia.
"Ini lagi didalami, karena yang kita khawatirkan dalam satu hari serentak (video azan), ada di Jabar maupun daerah lain. Nah, tentunya Jawa Barat akan fokus untuk menyelidiki siapa yang menyuruh dan siapa yang memviralkan," kata Kabidhumas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Erdi Adrimulan Chaniago, Jumat (04/12).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap setidaknya dua orang yang diduga masing-masing mengubah dan menyebarkan lafal azan dari 'hayya'lash sholah' menjadi 'hayya alal jihad'.
Mereka dianggap telah menimbulkan kebencian atau permusuhan di masyarakat.
Berdasarkan keterangan salah-seorang tersangka, Polda Metro Jaya mengeklaim bahwa mereka mengaku mendapatkan video azan berisi 'ajakan jihad' itu dari grup WhatsApp Forum Muslim Cyber One (FMCO News).
Terhadap pengakuan ini, Polda Jabar mengaku "masih mendalaminya", kata Erdi. Sejauh ini Polres Majalengka telah memeriksa tujuh orang terduga pelaku 'azan jihad'.
"Penyidik juga akan mencari apakah ada yang menyuruh dan sebagainya, dicek handphone dan sebagainya. Jadi ini tunggu dulu," tambah Erdi. Tujuh orang terduga melafal 'azan jihad dilaporkan meminta maaf.
Erdi menambahkan, polisi menaruh perhatian khusus pada siapa yang pertama kali memviralkan video tersebut. Beberapa orang telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan yang dijadwalkan pekan depan.
"Jadi sekali lagi penyidik dari Polda Jabar dan penyidik dari Polres Majalengka akan menyelidiki siapa yang memviralkan dan siapa yang menyuruh. Ini ada perhatian khusus dari Polda Jabar," ujar Erdi
MUI: Azan tidak boleh diubah
Sementara, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat, Rachmat Syafe'i mengatakan, kalimat azan tidak boleh diubah, karena hal itu menyalahi syariat.
"Gak bisa (diubah). Teks azan itu tidak bisa diubah seperti itu. Azan itu walaupun untuk azan apa saja, termasuk untuk azan perang, azan angin ribut atau azan kelahiran, tetap saja teksnya seperti azan mengajak salat," kata Rachmat.
"Hukumnya sudah menyalahi ketentuan syariat," papar Rachmat saat dihubungi wartawan di Bandung, Yulia Saputra untuk BBC News Indonesia, melalui saluran telepon, Jumat (04/12).
Kalimat azan yang diubah menjadi ajakan berjihad, kata Rachmat, tidak relevan dengan kondisi Indonesia saat ini.
"Sangat tidak relevan. Jadi justru dari segi isi tidak relevan, bahkan membuat kegaduhan," tegasnya.
Karena itulah, Rachmat mengaku mendukung langkah polisi menyelidiki kasus tersebut.
Dua orang pelaku dan penyebar 'azan jihad' ditangkap
Polisi telah menangkap seseorang yang diduga mengubah lafal azan dari 'hayya'lash sholah' menjadi 'hayya alal jihad', karena tindakannya dianggap menimbulkan kebencian atau permusuhan di masyarakat.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, dalam keterangan tertulis kepada BBC News Indonesia, Jumat (04/12), membenarkan bahwa polisi telah menangkap pria berinisial SYM, 22 tahun.
Dalam sepekan terakhir, beredar sejumlah video di media sosial yang memperlihatkan sejumlah orang yang mengubah lafal azan dari 'hayya'lash sholah' menjadi 'hayya alal jihad'.
Diunggah oleh sejumlah media, 'ajakan hijad' dalam azan oleh sejumlah orang itu sepertinya digelar di beberapa tempat berbeda.
Kehadiran video ini kemudian menyulut kontroversi dan muncul kecaman dari berbagai pihak.
Sejumlah tokoh agama dan politikus lantas meminta polisi untuk mengusut siapa pelakunya.
Ditangkap di Sukabumi dan Jakarta
Menurut Argo, SYM ditangkap pada hari Jumat (04/12) dini hari, karena sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasar SARA.
"Tersangka diamankan di Jalan Raya Sukabumi, Kecamatan Cibadak, Jawa Barat," kata Argo Yuwono.
Dia dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156a KUHP.
Sebelumnya, Kamis (03/12), penyidik Polda Metro Jaya juga telah menangkap seorang pria berinsial H yang diduga menyebarkan video "ajakan jihad" melalui perubahan pelafalan azan di media sosial.
Menurut polisi, H ditangkap di Cakung, Jakarta Timur pada Rabu (02/12).
Yang bersangkutan diduga menyebarkan video tersebut melalui akun instagram pribadinya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, tersangka H mengaku mendapatkan video azan berisi 'ajakan jihad' itu dari grup WhatsApp Forum Muslim Cyber One (FMCO News).
"Modus operandi pelaku memang masuk dalam satu grup WhatsApp FMCO News (Forum Muslim Cyber One), kemudian dia menemukan adanya unggahan video-video yang ada di grup tersebut," kata Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (03/12).
Sejauh ini belum ada keterangan resmi apakah kedua penangkapan ini saling berkaitan.








