Covid-19: Pemerintah diminta ‘konsisten’ pidanakan warga yang buat kerumunan massa termasuk kampanye Pilkada

rizieq

Sumber gambar, Antara Foto

Keterangan gambar, Rizieq Shihab (tengah) menyapa ribuan jamaah di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 13 November lalu.

Pengamat pemilu meminta pemerintah menerapkan aturan secara konsisten dalam menindak warga yang membuat kerumunan massa saat pandemi Covid-19, termasuk menyangkut kampanye untuk Pilkada.

Langkah polisi mengusut sejumlah warga dengan UU Kekarantinaan Kesehatan namun mengabaikan calon kepala daerah yang menciptakan kerumunan massa saat kampanye Pilkada dipandang sebagian masyarakat sebagai diskriminasi, menurut Titi Anggraini dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Terkait Pilkada, sampai pekan terakhir November lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah membubarkan 197 acara kampanye tatap muka yang dianggap melanggar protokol kesehatan.

Namun langkah sanksi administratif ini menurut, Perludem, perlu ditingkatkan ke langkah penegakan hukum lain, menurut Perludem.

"Seolah-olah, ada pendekatan kalau sudah dikenakan sanksi administrasi pemilihan maka dianggap tidak bisa dilakukan penegakan hukum dalam konteks yang lain. Ini yang kemudian memicu ketidakpuasan [masyarakat]," kata Titi Anggraini.

Kepolisian sendiri membantah melakukan tebang pilih dan menegaskan bahwa aturan akan diterapkan kepada semua orang tanpa pandang bulu.

gibran

Sumber gambar, Antara Foto

Keterangan gambar, Sekitar 1.000 orang dari warga dan kader PDIP memadati kawasan Kantor KPU Solo mengantar Gibran Rakabuming mendaftar sebagai calon wali kota Solo, September lalu.

Salah satu kasus kerumuman massa yang tengah diselidiki polisi adalah terkait acara peringatan Maulid Nabi sekaligus pernikahan putri pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, di Petamburan, Jakarta, pertengahan November lalu.

Rizieq sendiri tidak memenuhi panggilan Polda Metro Jaya Selasa (01/12) karena masih perlu beristirahat setelah keluar dari rumah sakit, Sabtu lalu.

"Beliau tidak mangkir, beliau hadir diwakili tim kuasa hukum menyampaikan alasannya tidak dapat memenuhi pemeriksaan dimaksud dengan alasan sedang masih beristirahat," ujar Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar kepada wartawan di Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus, mengatakan kepada BBC News Indonesia bahwa Rizieq berstatus sebagai saksi.

Pasalnya, acara di Petamburan yang dihadiri ribuan orang itu diduga melanggar UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Kepolisian di daerah lain juga menggunakan undang-undang tersebut untuk mengusut kasus kerumunan massa.

massa

Sumber gambar, Antara Foto

Keterangan gambar, Massa dari berbagai ormas berunjuk rasa menentang sikap Presiden Prancis Emmanuel Macron terkait gambar Nabi Muhammad SAW di kawasan Kedubes Prancis, Jakarta, November lalu.

Di Kabupaten Tangerang, polisi memanggil panitia Haul Akbar Syeh Abdul Qadir Jailani di Pondok pesantren Al-Istiqlaliyyah yang dihadiri ribuan jemaah pada Minggu (29/11) lalu.

Sementara di Tegal, Wakil Ketua DPRD Wasmad Edi Susilo diseret ke pengadilan setelah menggelar konser dangdut, pada 23 September.

Sejumlah pihak menuding bahwa polisi 'tebang pilih' dalam menindak warga yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan.

Beberapa pihak antara lain menyoroti bahwa polisi tidak menindak calon-calon kepala daerah yang membuat kerumunan saat kampanye Pilkada serentak 2020.

"Saat Gibran Rakabuming mendaftarkan diri jadi calon wali kota Solo, September lalu, dia juga mengumpulkan massa. Kalau Rizieq dikenakan, yang lain juga harus dong. Ini tidak adil," kata Pengacara FPI, Aziz Yanuar kepada BBC News Indonesia pertengahan November lalu.

Hingga tanggal 24 November 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di daerah telah menerbitkan 1.619 surat peringatan dan membubarkan sebanyak 197 kegiatan kampanye tatap muka yang dianggap melanggar aturan protokol kesehatan (prokes).

Pilkada

Sumber gambar, SEVIANTO PAKIDING/ANTARA FOTO

Keterangan gambar, Foto ilustrasi: Sejumlah pendukung dan simpatisan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Asmat, Elisa Kambu dan Thomas Eppe Safanpo berkumpul untuk menyaksikan proses pendaftaran calonnya untuk menjadi kontestan di Pilkada di KPU Asmat, Papua, Minggu (06/09).

Anggota Bawaslu, Mochammad Afifudin mengatakan penindakan tersebut berdasarkan Peraturan KPU nomor 13 tahun 2020.

Pasal 88C dalam aturan tersebut menjabarkan sanksi bagi peserta Pilkada yang berkampanye dengan kegiatan yang melibatkan pengumpulan massa.

Namun ia menolak berkomentar apakah peserta Pilkada yang melanggar bisa dijerat dengan UU lain, seperti UU Kekarantinaan Kesehatan. "Silakan tanya kepolisian ya," ujarnya lewat pesan singkat kepada BBC News Indonesia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus membantah anggapan bahwa polisi melakukan 'tebang pilih' dalam menindak warga yang menciptakan kerumunan. "Semua sama di muka hukum," ujarnya.

Adapun tindakan terhadap calon kepala daerah yang membuat kerumunan, Yusri berkata mereka akan "kena nanti semuanya".

"Wewenang Bawaslu"

Sebelumnya, pihak Mabes Polri mengatakan bahwa kerumunan yang terjadi saat tahapan Pilkada 2020 merupakan wewenang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Jangan samakan kasusnya. Ini kan ceritanya sekarang masalah apa, pentahapan (pendaftaran pilkada). Itu kan urusannya pilkada, ada siapa pengawasnya, (Bawaslu) iya. Jadi prosesnya kan ada, undang-undangnya kan ada, peraturan kan ada," kata Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono.

Melipat kartu suara untuk Pilkada di Serang, Banten.

Sumber gambar, Antara

Keterangan gambar, Melipat kartu suara untuk Pilkada di Serang, Banten.

Perlu 'saling melengkapi'

Bagaimanapun, Titi Anggraini dari Perludem memandang bahwa penerapan sanksi administratif oleh Bawaslu seharusnya tidak menghalangi proses pidana dengan undang-undang lain, seperti UU Karantina Kesehatan dan UU Wabah Penyakit Menular.

"Jadi sebenarnya bisa dikatakan peraturan ini saling melengkapi. Pendekatannya seharusnya dilekatkan seperti itu," kata Titi kepada BBC News Indonesia.

Ia menjelaskan, kemampuan Peraturan KPU (PKPU) mengatur sanksi dalam konteks pemilu di masa pandemi memang hanya sebatas sanksi administratif. Sementara ketentuan pidana harus diatur pada level undang-undang.

Namun UU Pilkada yang saat ini berlaku masih mengatur penyelenggaraan Pilkada dalam situasi biasa. "Karena undang-undangnya tidak berubah, ya tidak bisa dengan UU Pilkada memidanakan pelanggaran protokol kesehatan," tutur Titi.

Titi berpendapat, peserta Pilkada yang melanggar protokol kesehatan saat kampanye juga perlu dikenai proses pidana untuk memberi efek jera. Itu karena kerumunan, baik di dalam maupun di luar konteks Pilkada, sama-sama berdampak pada kesehatan dan keselamatan masyarakat luas.

"Pemerintah kan sudah menyosialisasikan untuk patuh pada protokol kesehatan, tidak membuat kerumunan, dan seterusnya. Jadi meskipun Pilkada, konsistensi itu harus terus ditunjukkan.

"Sanksi administrasi untuk proses pilkadanya, dalam kapasitas dia sebagai kandidat, dan sanksi pidananya dalam konteks pelanggaran terhadap protokol kesehatan, dikaitkan dengan undang-undang yang berlaku umum agar tidak ada diskriminasi atau perlakuan berbeda bagi warga negara," pungkasnya.