Pilkada: Bagaimana kesiapan Indonesia menjalankan sistem elektronik rekapitulasi untuk Pilkada di tengah pandemi Covid-19?

Sumber gambar, ANTARAFOTO/Basri Marzuk
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengatakan sistem elektronik rekapitulasi tidak dapat menggantikan sistem manual untuk Pilkada 2020 karena infrastruktur teknologi yang belum memadai, namun pemerintah mengatakan sistem tersebut dapat menjaga keamanan penyelenggaraan penghitungan perolehan suara di tengah pandemi Covid-19.
Peneliti Perludem, Heroik Pratama, mengatakan masih terdapat berbagai celah di dalam infrastruktur teknologi sistem elektronik rekapitulasi (Sirekap), termasuk yang berujung pada kekeliruan pembacaan angka perhitungan suara.
Sementara, pemerintah, melalui Sekretaris Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum di Kementerian Dalam Negeri, Imran, mengatakan sistem e-rekap dapat membantu meminimalisir terjadinya kontak fisik antara pelaksana di lapangan dalam proses penghitungan suara, mengingat Pilkada akan berlangsung di tengah wabah virus corona.
Meski demikian, Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengatakan pihaknya masih akan melanjutkan proses uji coba untuk memastikan kesiapan sistem sebelum memustukan jika akan menerapkan Sirekap dalam pelaksanaan Pilkada serentak yang akan berlangsung di 270 wilayah.
- APD petugas lapangan pilkada 'tak kunjung tersedia', Perludem: 'Harus ditunda jika APD tak tersedia'
- Virus corona: Pilkada disarankan ditunda, pemantau pemilu sebut 'rawan politik transaksional'
- Tahapan pilkada di Surabaya dimulai pekan depan, peneliti: 'berpotensi ciptakan episentrum baru virus corona'
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Heroik Pratama, mengatakan dirinya memantau proses uji coba Sirekap yang diselenggarakan pada Selasa (25/08).
"Prinsip kerjanya adalah setelah dihitung secara manual suara-suara di TPS oleh petugas KPPS, kemudian nanti hasilnya itu dituang ke dalam C1 Plano, dan C1 Plano itu lah yang kemudian di foto melalui sistem aplikasi Sirekap, yang nanti hanya ada satu HP yang diverfikasi yang telah install aplikasi sistem Sirekap-nya," kata Heroik kepada BBC News Indonesia, Rabu (26/08).
Pembacaan data dari hasil potret keliru
Heroik mengakatan bahwa masih dibutuhkan banyak perbaikan dalam aplikasi Sirekap.
Di antaranya, jelas Heroik, masih terjadi kekeliruan pembacaan data dari hasil potret, dimana angkanya berbeda dengan yang tertera di halaman kertas C1 Plano.

Sumber gambar, Antara Foto
Ia menjelaskan bahwa memang ada notifikasi jika foto tidak sesuai, serta juga scan barcode bagi saksi dan pengawas TPS untuk memastikan suara yang terbaca di sistem sesuai dengan yang tertera di C1 Plano yang di foto.
Namun, persetujuan itu hanya verbal saja, sehingga tidak ada pertanggungjawaban yang bisa ditelurusi melalui jejak digital.
"Menurut kami tidak bisa hanya berupa verbal tersebut, harus ada catatan digital di dalamnya yang ter-record secara baik, agar kemudian ketika ada perselisihan hasil pemilu, bahwa ini sudah mendapatkan persetujuan dari saksi dan pengawas TPS, ataupun, sekalipun ada saksi yang tidak menyetujui, itu tercatat juga di dalam sistem tersebut," jelas Heroik.
Lebih lagi, ia mengatakan perlu juga meningkatkan keamanan kertas rekapitulasi suara yang akan di potret itu.
"C1 Plano memang sudah ada tanda tangan saksi untuk membuktikan memang betul C1 Plano yang asli. Namun menurut kami, untuk semakin memperkuat autentifikasi bahwa C1 Plano yang difoto benar C1 Plano yang asli, alangkah jauh lebih baik itu menyiapkan barcode yang bisa dibaca oleh sistem bahwa menunjukkan bahwa C1 Plano ini adalah asli," tuturnya.
Heroik juga menilai bahwa kerangka hukum di Indonesia belum memadai dalam hal penggunaan data elektronik, sehingga beresiko menimbulkan persengketaan hasil pemilu, bahkan didelegetimasi.

Sumber gambar, Getty Images
'Nggak bisa main-main'
Di tengah keterbatasan waktu, Perludem berpendapat bahwa sistem elektronik itu belum mampu menggantikan sistem manual.
"Tentunya ini kan kita nggak bisa main-main, yang dipertaruhkan ini hak politik warga negara, dimana kemudian pemilih memberikan suara di dalamnya dan di sana itu ada kontestan, ada kontestan Pilkada, ada calon kepala daerah yang kemudian akan sangat bergantung dari hasil pemilu.
"Nah, di tengah tadi infrastruktur teknologi yang masih belum dipersiapkan secara baik, masih perlu perbaikan ke depan, kemudian sumber daya manusia yang masih perlu dipersiapkan dan juga framework hukum yang masih belum memadai, menurut kami ini akan rawan sekali ketika kemudian sirekap dipaksakan untuk menggantikan rekapitulasi manual yang berjenjang," ujar Heroik.
Pemerintah, melalui Sesditjen Politik dan PUM Kemdagri, Imran, mengatakan pilkada mendatang itu akan dilaksanakan di tengah situasi yang luar biasa akibat pandemi Covid-19 yang masih bergulir. Sehingga, upaya-upaya untuk menyesuaikan dengan kondisi ini juga dilakukan.
"Memang beberapa upaya terus dilakukan, apakah oleh pemerintah bersama penyelenggara, untuk menjamin, yang pertama, pelaksanaan pilkada tahun 2020 ini bisa berjalan lancar, yang kedua pelaksanaan pilkada tahun 2020 ini berjalan aman," kata Imran via telpon, (26/08).
Ia menjelaskan bahwa aspek stabilitas keamanan tidak hanya berarti mencegah konflik, namun juga dari sisi kesehatan.
"Kesehatannya dalam arti dalam pelaksanaan pilkada tahun 2020 ini akan sangat mengedepankan penerapan protokol kesehatan Covid-19. Terkait dengan e-rekap ini, memang beberapa waktu yang lalu, diskusi-diskusi terkait dengan penggunaan e-rekap dalam pilkada 2020 ini, ini akan mulai itu dirancang oleh penyelenggara," tutur Imran.
"Terkait dengan e-rekap ini juga merupakan salah satu upaya meminimalisir ini terjadi, yang pertama, kontak fisik antara pelaksana di lapangan tentunya dengan beberapa kontestan maupun saksi yang ada di proses penghitungan suara itu," tambahnya.

Sumber gambar, ANTARA
Di tengah pandemi Covid-19, Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan peraturan untuk memastikan pilkada digelar dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, antara lain terkait penggunaan alat pelindung diri (APD) bagi petugas di lapangan.
Ada 270 daerah yang akan menggelar pilkada pada tahun 2020.
'Upaya inovasi'
Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan pihaknya masih akan melanjutkan proses uji coba terhadap aplikasi Sirekap secara komprehensif untuk menghindari terjadinya sengketa, baik sengketa proses maupun hasil.
"Pada prinsipnya, KPU tetap melakukan upaya-upaya inovasi, upaya-upaya pencarian atau alternatif baru. Namun demikian, tentu tidak dipaksakan karena ini adalah hal yang sangat penting dan strategis apalagi menyangkut 270 daerah yang pilkada," kata Raka via telpon, (26/08).
Ia menjelaskan bahwa Sirekap dirancang untuk dua hal. Yang pertama adalah sebagai aplikasi yang merupakan perkembangan lebih lanjut dari simulasi sistem informasi perhitungan suara (situng) untuk keterbukaan informasi publik.
Yang kedua adalah untuk melakukan rekapitulasi menggantikan proses rekapitulasi manual berjenjang yang dilakukan selama ini.
"Nah, ini masih dalam proses, jadi KPU dalam waktu dekat akan melakukan proses simulasi lagi dan juga melakukan pendalaman-pendalaman untuk kemudian nanti akan diambil keputusan dalam waktu dekat. Baik aspek teknis, aspek hukum ini juga tentu masih dalam proses karena memang KPU harus berhati-hati," tambah Raka.









