Korupsi dan peraturan baru MA: Akankah aturan hukuman seumur hidup hingga hukuman mati dipatuhi hakim?

Korupsi

Sumber gambar, ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Keterangan gambar, Pedoman berat-ringan hukuman untuk koruptor diklaim membuat vonis hakim mudah dipertanggungjawabkan.

Berdasarkan pedoman baru Mahkamah Agung (MA) untuk hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap koruptor, pelaku beberapa kasus termasuk dugaan korupsi Jiwasraya, e-KTP, dan Bank Century masuk kategori paling berat.

Ancaman hukuman bagi pelaku korupsi besar itu adalah hukuman seumur hidup hingga hukuman mati, menurut pedoman yang dikeluarkan MA dan mulai berlaku pada 24 Juli lalu.

Berat-ringan hukuman harus disesuaikan dengan kategori yang telah diatur secara rinci dalam pedoman itu, dari nominal kerugian negara hingga tingkat kesalahan serta keuntungan yang diraih pelaku.

Namun seorang mantan hakim menganggap keadilan tidak semestinya ditentukan secara matematis.

Sementara pegiat antirasuah meyakini kriteria yang jelas dalam pedoman itu akan menghapus polemik perbedaan hukuman untuk para koruptor.

Kasus korupsi tidak dapat disamakan satu sama lain, menurut mantan hakim Asep Iwan Iriawan.

Asep mencontohkan, walau jumlah uang negara yang dikorupsi sama, dampak kejahatan itu bisa berbeda dalam konteks ruang dan waktu.

Untuk itulah, kata Asep, yang tahun 2003 menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada terdakwa kasus korupsi Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI) Hendra Rahardja, hakim harus independen dalam menjatuhkan hukuman.

"Ini asas kebebasan hakim. Dalam undang-undang ada interval minimal-maksimal hukuman yang bisa dijatuhkan," kata Asep saat dihubungi, Selasa (04/08).

"Hukuman tidak bisa didasarkan pada jumlah uang. Rp50 juta untuk orang Jakarta mungkin tidak besar, tapi untuk mereka yang di Gunung Kidul atau Tasikmalaya, itu besar," ujarnya.

Asep juga mengkritik penjatuhan hukuman pidana yang didasarkan pada beleid setingkat Peraturan Mahkamah Agung. Perampasan hak seseorang, termasuk hak atas hidup bebas, menurutnya harus dilakukan atas perintah undang-undang.

Asep menyebut pedoman itu tak dibutuhkan. Upaya mendorong keberanian hakim untuk menjatuhkan hukuman yang setimpal dengan kejahatanlah yang dianggapnya lebih penting.

"Seseorang tidak boleh dihukum kecuali berbasis undang-undang, asasnya nullum delictum nulla poena. UU Tipikor sudah mengatur 30 jenis tindak pidana korupsi," ujar Asep.

"Kalau sudah diatur, buat apa dikasih pedoman?" katanya.

Korupsi

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

Keterangan gambar, Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, menyebut pihaknya ingin membuat pedoman pengambilan putusan untuk seluruh kasus pidana.

Apa isi pedoman MA?

Pedoman ini tertuang dalam Peraturan MA 1/2020. Aturan ini berlaku untuk orang yang didakwa melanggar pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi.

Pasal itu tentang perbuatan melawan hukum, baik pejabat negara maupun bukan, untuk memperkaya diri sendiri atau pihak lain sehingga merugikan keuangan negara.

Hukuman yang tertera dalam dua pasal itu, dari satu tahun penjara hingga yang terberat, yaitu penjara seumur hidup bahkan eksekusi mati.

Merujuk pedoman MA, pelaku yang masuk kategori paling berat adalah yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp100 miliar, mendapat keuntungan lebih dari 50%, dan menyebabkan dampak berskala nasional.

Terhadap pelaku kategori ini, hakim dapat menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup 16-20 tahun atau seumur hidup serta denda Rp800 juta sampai Rp1 miliar.

Secara berturut-turut, kategori di bawahnya mengatur hukuman penjara dari 10-13 tahun sampai yang paling ringan, 3-4 tahun untuk yang menyebabkan kerugian negara maksimal Rp200 juta.

Korupsi

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Keterangan gambar, Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro (kiri) dan Heru Hidayat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/07). Kerugian negara dalam kasus ini disebut BPK mencapai Rp16,8 triliun.

'Wajib dipatuhi hakim'

Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, membantah pedoman ini mengebiri independensi hakim dalam mengambil keputusan. Ia mengklaim aturan ini justru membantu hakim menjatuhkan hukuman secara terukur.

"Ancaman pidana di pasal 2 minimal penjara empat tahun sampai seumur hidup atau hukuman mati. Rentangnya terlalu jauh," kata Andi via telepon.

"Untuk menemukan putusan yang akuntabel, butuh parameter. Misalnya, terbukti bahwa tindakan pelaku masuk kategori tinggi dan berkaitan dengan objek vital, maka dia bisa dijatuhi hukuman seumur hidup," ujarnya.

Andi berkata, pedoman ini merupakan hukum acara pidana yang sifatnya mengikat dan wajib dirujuk oleh hakim Pengadilan Tipikor.

Jika tidak dipatuhi, kata Andi, putusan hakim dapat dibatalkan pada tingkat banding dan kasasi. Pedoman ini mulai berlaku 24 Juli lalu, walau masih akan disosialisasikan MA ke seluruh hakim.

Korupsi

Sumber gambar, ANTARA FOTO/ERIC IRENG

Keterangan gambar, ICW berharap pelaku lain dalam kasus korupsi Bank Century dapat ditangkap dan dihukum berat sesuai Peraturan MA 1/2020.

'Menyamakan standar hukuman'

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, menyebut pedoman MA ini adalah solusi atas perbedaan hukuman yang selama ini diterima para pelaku korupsi.

Standar ini, kata Kurnia, dibutuhkan karena tren hukuman penjara yang dijatuhkan kepada koruptor selama tahun 2019 hanya 2 tahun 7 bulan.

Kurnia berharap, koruptor kelas kakap bakal dijatuhi hukuman yang berat sesuai dengan dampak yang diakibatkannya.

"Aturan ini ditunggu publik karena permasalahan korupsi, ada perkara serupa, pasal yang didakwakan sama, tapi putusannya berbeda jauh," kata Kurnia.

"Pelaku dalam perkara lama yang belum disidangkan mestinya bisa terdampak oleh pedoman ini. Misalnya kasus korupsi yang kerugian negaranya triliunan, melampaui batasan dalam pedoman ini, seperti Bank Century, BLBI, dan kasus e-KTP," ucapnya.

Selain kasus lama yang disebut Kurnia, pedoman penjatuhan hukuman ini juga bisa berlaku untuk kasus korupsi perusahaan asuransi milik negara, PT Asuransi Jiwasraya.

Kasus ini tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta. Lima tersangka dalam perkara ini didakwa dengan Pasal 2 juncto pasal 18 UU Tipikor.

Merujuk kajian Badan Pemeriksa Keuangan, kerugian negara dalam perkara Jiwasraya mencapai Rp16,8 triliun atau masuk kategori paling berat dalam pedoman yang baru diterbitkan MA.