KPK sebut tuduhan terhadap Yasonna menghalangi penyidikan Harun Masiku 'terlalu jauh'

Yasonna Laoly

Sumber gambar, ANTARAFOTO/Dhemas Reviyanto

Keterangan gambar, Yasonna Laoly, Menteri Hukum dan HAM sekaligus pimpinan DPP PDIP, dituduh memberi informasi palsu soal tersangka KPK.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, dilaporkan ke KPK atas dugaan menghalangi penyidikan kasus suap yang menjerat politikus PDIP, Harun Masiku, Kamis (23/01).

Pelapor yang terdiri dari 18 lembaga masyarakat sipil menuduh Yasonna menyampaikan informasi tidak benar kepada publik soal keberadaan Harun yang kini berstatus buron.

KPK mengaku masih menunggu investigasi internal di Direktorat Jenderal Imigrasi, sebelum menindaklanjuti laporan terhadap Yasonna.

Adapun PDIP tidak berkomentar banyak dan mengklaim akan mengikuti proses hukum yang berjalan di KPK.

Informasi tidak benar yang dituduhkan kepada Yasonna menyangkut keberadaan Harun Masiku.

Otoritas imigrasi, Rabu lalu, menyatakan Harun sudah berada di Indonesia pada 7 Januari, usai terbang ke Singapura satu hari sebelumnya.

Namun sebelum pernyataan tersebut, Yasonna dalam beberapa kesempatan menyebut Harun belum kembali ke Indonesia.

Menurut Wana Alamsyah, aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Yasonna melanggar pasal 21 UU 31/1999 tentang tindak pidana korupsi.

"KPK harus segera mengusut obstruction of justice yang dilakukan Yasonna karena pasal 21 menyatakan bahwa setiap upaya menghalangi penyidikan dapat dipidana, bahkan maksimal 12 tahun," kata Wana saat dihubungi.

"Ketika Yasona menyampaikan informasi yang tidak benar kepada publik, informasi itu mengaburkan fakta yang ditemukan di lapangan," tuturnya.

Hukum

Sumber gambar, ANTARAFOTO/Indrianto Eko Suwarso

Keterangan gambar, Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, diduga menerima suap dari Harun Masiku dalam proses pergantian antarwaktu anggota DPR.

Pasal 21 yang disebut Wana mengatur pidana untuk setiap orang yang mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, pemeriksaan sidang terhadap tersangka dan terdakwa kasus korupsi.

Ancaman hukuman dalam pasal itu minimal tiga tahun penjara, paling lama 12 tahun. Ada pula ancaman denda Rp150-600 juta.

Wana mengatakan KPK mesti melanjutkan aduan mereka karena pada periode kepemimpinan sebelumnya, komisi antirasuah pernah menjerat sejumlah orang yang menghalangi proses hukum.

"Sudah ada beberapa preseden, salah satunya pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi," kata Wana.

Pada Oktober 2018, Fredrich Yunadi dihukum penjara selama tujuh tahun karena terbukti menyembunyikan kliennya, bekas Ketua DPR, Setya Novanto, yang kala itu berstatus tersangka kasus korupsi KTP elektronik.

Di tingkat kasasi, vonis itu diperberat menjadi 7,5 tahun penjara.

Hukum

Sumber gambar, (KOMPASCOM/Ardito Ramadhan D)

Keterangan gambar, Peneliti ICW Kurnia Ramadhana usai melaporkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ke KPK, Kamis (23/01).

'Belum mengarah ke sana'

Namun Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menilai tuduhan bahwa Yasonna menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku 'terlalu jauh'.

KPK disebutnya belum akan mengambil langkah apapun sebelum Ditjen Imigrasi menuntaskan pemeriksaan internal tentang perbedaan informasi kepulangan Harun dari Singapura.

"Akan dilakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih jauh kenapa bisa (keliru) seperti itu, itu yang perlu ditunggu dulu," kata Ali via telepon.

"Apakah memang ada faktor kesengajaan dari pihak tertentu atau murni kesalahan mesin pencatatan."

"Saya kira masih jauh kita menerapkan pasal 21 itu karena tidak serta merta dengan mudah kita menerapkannya," ucapnya.

Hukum

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Keterangan gambar, Yasonna Laoly belum memberi keterangan resmi sejak Imigrasi menyebut Harun Masiku sudah berada di Indonesia sejak 7 Januari 2020.

Ali berkata, KPK kini lebih fokus menangkap Harun.

Mereka mengandalkan bantuan Polri untuk menemukan Harun, yang diduga menyuap komisioner KPU, Wahyu Setiawan untuk proses pergantian antarwaktu anggota DPR.

"Kami terus berkoordinasi dengan kepolisian, mereka punya jaringan yang sangat baik dan luas sampai ke tingkat kecamatan dan desa," ujar Ali.

"Pasal 21 tadi, siapapun yang mengetahui tapi sengaja menyembunyikan, ancamannya bisa kami gunakan, tapi tidak serta-merta perlu dilakukan pendalaman laporan," tuturnya.

Saat dihubungi, I Wayan Sudirta, politikus sekaligus anggota tim hukum PDIP dalam kasus Harun, mengklaim tidak akan mencampuri seluruh proses yang tengah berlangsung di KPK, termasuk soal laporan terhadap Yasonna.

"Melapor itu hak warga negara, apakah unsurnya memenuhi atau tidak, nanti penyidik yang menentukan. Itu kewenangan penyidik. Kita lihat saja perkembangannya," kata Wayan.

Hukum

Sumber gambar, DETIKCOM

Keterangan gambar, Ditjen Imigrasi menyatakan Harun Masiku di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang dari Singapura tanggal 7 Januari 2019.

BBC News Indonesia sudah berusaha menghubungi pihak imigrasi soal laporan ke KPK tentang informasi keberadaan Harun yang tidak benar. Namun belum ada tanggapan.

Sebelumnya, Kepala Humas Ditjen Imigrasi, Arvin Gumilang, mengklaim telah mengetahui kepulangan Harun ke Indonesia selama beberapa hari.

Namun, kata dia, informasi itu tidak bisa segera dipublikasikan.

Arvin beralasan, pihaknya perlu mengecek ulang data perlintasan di Terminal 2F, Bandara Soekarno-Hatta, lokasi kedatangan Harun.

Restrukturisasi sistem manajemen keimigrasian juga disebutnya memperlambat verifikasi.

Harun Masiku ditetapkan menjadi tersangka atas tuduhan menyuap Wahyu Setiawan.

Anggota KPU itu diminta membantunya menjadi anggota DPR lewat mekanisme pergantian antarwaktu.

KPK menduga, suap diberikan karena KPU memilih Riezky Aprilia, bukan Harun, sebagai pengganti Nazarudin Kiemas di Fraksi PDIP di DPR.