Kasus Djoko Tjandra: Tim pemburu koruptor segera dibentuk, apakah akan efektif?

Sumber gambar, Antara
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyatakan tim pemburu koruptor akan segera dibentuk setelah pihaknya mengantongi Instruksi Presiden (Inpres).
Rencana menghidupkan lagi tim pemburu buron kuroptor mengemuka, setelah terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, yang lama dicari aparat, diyakini berada di Indonesia dan membuat KTP elektronik di Jakarta.
Dokumen ini diperlukan sebagai kelengkapan mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kasusnya di pengadilan.
Selang beberapa hari, buron lain, Maria Pauline Lumowa, yang diduga membobol bank BNI Rp1,7 triliun dipulangkan dari Serbia.
"Sekarang Inpres tentang tim pemburu aset dan pemburu tersangka dan terpidana koruptor dan tindak pidana lain itu sudah ada di tangan Kemenkopolhukam, sehingga secepatnya nanti akan segera dibentuk tim itu," kata Mahfud MD dalam pernyataannya di media sosial Instagram yang dirilis Selasa (14/07) siang.
Menurutnya, tim itu akan melibatkan Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, Kemenkumham, dan Kemendagri "karena itu juga menyangkut masalah kependudukan".
"Karena ini memang perlu kerja bareng, nggak boleh berebutan, dan tidak boleh saling sabot. Tapi berprestasi pada posisi, tugas masing-masing lembaga atau aparat yang oleh undang-undang ditugaskan untuk melakukan itu," sebutnya.
Ditanya bagaimana korelasinya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mahfud MD mengatakan "nanti dikoordinasikan tersendiri".
"Karena bagaimanapun KPK itu adalah lembaga khusus di bidang pemberantasan korupsi dan mungkin sudah punya langkah-langkah sendiri. Akan kami koordinasikan."
- Kasus Maria Pauline Lumowa: Pemerintah tekankan komitmen penegakan hukum, pegiat sebut 'hanya seremoni'
- Maria Pauline Lumowa, buronan dan tersangka pembobolan bank BNI Rp 1,7 triliun tiba di Indonesia - 'Ada upaya suap agar ekstradisi gagal'
- Kasus Djoko Tjandra: Buron kasus korupsi kembali ke Indonesia, Kejagung dikritik tak aktif sebar informasi soal buron
- Buronan kasus BLBI, Samadikun Hartono, tiba di Jakarta

Sumber gambar, Antara
Tim pemburu koruptor 'tidak dibutuhkan'
Keberadaan tim pemburu koruptor ini dianggap pegiat tidak akan efektif jika tidak dibarengi dengan komitmen yang kuat dari penegak hukum untuk menangkap para buronan tersebut.
"Sebenarnya kita tidak memandang itu sebagai hal yang sangat dibutuhkan saat ini, karena yang penting untuk diperkuat adalah penegak hukumnya," kata Kurnia Ramadhana, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW).
"Yang penting adalah komitmen pimpinan penegak hukumnya. Kalau kita berkaca ke belakang sebenarnya banyak buronan yang bisa diringkus oleh penegak hukum, akan tetapi hal itu tidak dipandang sebagai sesuatu yang penting," katanya.
"Kalau cuma membentuk tim pemburu koruptor, saya katakan masih kurang."
"Saya selalu katakan, cari detektif swasta, detektif yang beroperasi lintas negara dan ia bisa mencari tahu lokasi tepatnya koruptor itu di mana. Lalu informasi itu disampaikan ke pemerintah kita, pemerintah kita kemudian menyampaikan ke pemerintah negara tempat dia bermukim, dan otoritas negara itu yang melakukan penangkapan," kata Kurnia.
Ia mengatakan, ketika tim pemburu koruptor dibentuk pada tahun 2004, hasil yang dicapainya "tidak maksimal" dan kinerjanya "tidak dievaluasi."
Kerja sama hukum yang baik
Apabila sudah ada komitmen kuat untuk menangkap para buronan, pemerintah dan penegak hukum Indonesia dinilai perlu menjalin kerja sama hukum yang baik dengan lebih banyak negara jika ingin memulangkan buronan seperti Maria Pauline Lumowa.
Maria, buronan tersangka kasus pembobolan bank BNI senilai Rp1,7 triliun, baru-baru ini diekstradisi dari Serbia melalui apa yang digambarkan sebagai "jalur diplomasi tingkat tinggi" yang dijalin sejak Juli 2019.
Indonesia dan Serbia tidak memiliki perjanjian ekstradisi, namun kedua negara meratifikasi Konvensi PBB tentang Antikorupsi, atau UNCAC, yang menekankan kerja sama antarnegara untuk memperlancar investigasi atau proses pidana terhadap para koruptor.
"Tapi memang kendala utama, tidak hanya di Indonesia tapi di negara-negara lain, adalah bagaimana membangun atau menjalin mutual legal assistance (MLA) atau kerja sama hukum timbal balik pidana," kata Kurnia Ramadhana, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW).
"Namun kalau bicara MLA kan bukan penangkapan, sehingga membutuhkan juga instrumen perjanjian ekstradisi," kata Kurnia.

Sumber gambar, Antara Foto
Pengamat hukum internasional dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, mengatakan perjanjian ekstradisi dengan sebuah negara bukan menjadi jaminan bahwa negara tersebut akan memulangkan buron koruptor yang tengah dicari Indonesia, meskipun hal tersebut dapat mempermudah pemulangan mereka.
"Kita dengan Australia punya perjanjian ekstradisi. Tapi ketika kita minta Hendra Rahardja, Hendra pergi ke pengadilan di Australia, minta kepada pengadilan agar pihak eksekutifnya tidak mengembalikan ia ke Indonesia, dan dikabulkan, meskipun kita punya perjanjian ekstradisi," jelas Hikmahanto.
Hendra Rahardja merupakan terpidana seumur hidup dalam kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp2,569 triliun.
Ia dikabarkan meninggal dunia di Australia pada 2003.
ICW mencatat saat ini ada sekitar 40 buronan koruptor yang masih berada di luar negeri. Menurut Kurnia, para pelaku korupsi banyak meletakkan uangnya di negara-negara seperti "Swiss atau mungkin Singapura".
Tidak diketahui berapa jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh buron koruptor dalam 30 tahun terakhir, namun ia mengatakan bahwa jumlahnya "sangat fantastis".
Perjanjian dengan Singapura 'tak kunjung diratifikasi'
Paku Utama, konsultan hukum dan praktisi pelacakan aset pidana, mengatakan bahwa buron koruptor di Indonesia menyimpan uangnya di luar negeri di negara-negara seperti di "Singapura, British Virgin Island, Cayman Island, Guernsey, dan Seychelles".
Singapura menjadi salah satu negara yang dipilih untuk menyimpan uang hasil kejahatan buron koruptor dari Indonesia karena "mereka paham skema-skema restrukturisasi bisnis untuk mengelabui otoritas terkait".
"Kalau ditanya apakah Singapura itu destinasi [favorit buron koruptor], saya bilang tergantung, karena aturan [moneter] di Singapura itu lebih ketat dari Indonesia," kata Paku.
"Kalau dari beberapa perkara seperti kasus Gayus Tambunan dan kasus Maria Pauline Lumowa ini, mereka ada juga aliran uang ke Singapura karena orang-orang ini paham skema-skema restrukturisasi [bisnis atau utang fiktif], jadi mereka tidak bawa uang secara cash ke Singapura," ujar Paku.
"Ini tidak cuma terjadi di Singapura, [buron koruptor biasa membawa uangnya] ke Hong Kong, Seychelles, British Virgin Islands. Kenapa Singapura? Mungkin karena kalau dari jarak juga dekat [dari Indonesia]."

Sumber gambar, Antara
Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru, Jakarta, senilai Rp1,7 triliun lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.
Sjamsul Nursalim, tersangka kasus korupsi BLBI Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI); Samadikun Hartono, tersangka korupsi BLBI Bank Modern; dan tersangka korupsi Cessie Bank Bali, Djoko Tjandra; adalah beberapa buron yang dikabarkan pernah bermukim di Singapura setelah lari dari Indonesia.
Kurnia Ramadhana dari ICW mengatakan, payung hukum internasional yang memungkinkan negara-negara di dunia untuk bekerja sama dalam memburu koruptor sudah tersedia melalui Konvensi Anti-Korupsi Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau UNCAC.
"Sebenarnya payung hukum internasional sudah ada, dalam kesepakatan UN Convention Against Corruption pada tahun 2003, di mana salah satu pasal dalam kesepakatan itu meminta agar suatu negara yang diduga ada buronan [koruptor] di sana, untuk membantu negara yang sedang melakukan pencarian. Itu payung hukum globalnya," kata Kurnia.
"Tapi memang kendala utama, tidak hanya di Indonesia tapi di negara-negara lain, adalah bagaimana membangun atau menjalin MLA atau kerja sama hukum timbal balik pidana. Namun kalau bicara MLA kan bukan penangkapan, sehingga membutuhkan juga instrumen perjanjian ekstradisi."
Perjanjian ekstradisi antara Singapura dan Indonesia telah dibahas sejak tahun 1970-an.

Sumber gambar, Antara
Pembahasan rancangan perjanjian ekstradisi sendiri telah ditandatangani oleh pemimpin kedua negara pada tahun 2007 di Bali, namun ini tidak akan efektif jika belum diratifikasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari mengatakan lewat pesan singkat kepada BBC Indonesia bahwa agenda ratifikasi perjanjian ekstradisi dengan Singapura belum ada.
"Komisi I pasti akan segera membahas jika ditugaskan oleh pimpinan DPR. Setahu saya ratifikasi tersebut belum masuk DPR, silahkan dicek," kata Abdul Kharis.
Ketika ditanya kenapa belum diprioritaskan, Abdul mengatakan, "Ya nggak tahu."
"Yang pasti sampai saat ini Komisi I tidak punya pembahasan ratifikasi yang berhenti."
Menurut Hikmahanto Juwana, perjanjian ekstradisi tersebut diikuti oleh kerja sama pertahanan antara kedua negara, atau DCA, di mana pemerintah Singapura meminta agar sebagian wilayah di sekitar Sumatera dan Kepulauan Riau dapat dipakai untuk latihan militer.
"Waktu mau dilihat isi perjanjian DCA itu, rakyat ramai-ramai mengatakan 'Wah ini sih menguntungkan Singapura, masak kedaulatan tanah [air] itu digadaikan dengan para pelaku kejahatan', tidak mau mereka. Akhirnya isunya menjadi ramai, sehingga surat Presiden [Susilo Bambang Yudhoyono] ke DPR saat itu untuk minta agar [perjanjian ekstradisi] ini diratifikasi tidak dikirim," jelasnya.
Sejauh ini, Indonesia baru tercatat memiliki perjanjian ekstradisi dengan tujuh negara yakni China, Malaysia, Filipina, Thailand, Australia, Hong Kong, dan Korea Selatan.

Sumber gambar, Antara Foto
Jalur lain
Namun Kurnia, peneliti ICW, mengatakan perjanjian ekstradisi bukan satu-satunya jalur yang bisa ditempuh pemerintah Indonesia dalam memburu buronan koruptor di luar negeri.
"Ada jalur formal melalui ekstradisi dan mutual legal assistance (MLA), ada jalur nonformal juga yang kerap disebut G2G, atau government to government, yaitu menjalin hubungan baik antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara terkait, dan penegak hukum kita dengan penegak hukum di negara terkait. Kalau itu sudah dijalin maka peran tim untuk menangkap Maria Lumowa ini bisa diterapkan terhadap buron-buron lainnya," kata Kurnia.
Hikmahanto mengatakan timbal balik antara dua negara pernah dijadikan alasan saat Amerika Serikat memulangkan David Nusa Wijaya, terpidana korupsi BLBI lainnya, pada 2008, ke Indonesia.
"Amerika Serikat dan Indonesia tidak punya perjanjian ekstradisi tapi AS punya kepentingan terhadap Indonesia. Apa kepentingan AS? Kepentingan AS adalah agar Indonesia terus memerangi terorisme, ini yang kita jadikan alat untuk kemudian David Nusa Wijaya kembali ke Indonesia," katanya.
Artikel ini telah diperbarui dengan menambahkan pernyataan teranyar Menkopolhukam, Mahfud MD.









