Novel Baswedan: Fakta-fakta dalam kasus 1.192 hari, penantian 'tanpa sentuh aktor intelektual'

Sumber gambar, Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO
- Penulis, Muhammad Irham dan Dwiki Marta
- Peranan, BBC Indonesia
Dua orang anggota polisi yang melakukan penyerangan terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan, divonis hukuman penjara masing-masing dua tahun dan 1,5 tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (16/07).
Putusan ini dijatuhkan di tengah pernyataan Novel sendiri yang mengaku tak akan berhenti mencari keadilan pasca vonis kasusnya.
Kasus kekerasan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ini bergulir lebih dari tiga tahun sejak kejadian pada 11 April 2017 hingga vonis dijatuhkan pada 16 Juli 2020.
Selama kasusnya bergulir, Novel Baswedan juga beberapa kali dilaporkan ke kepolisian. Kasus dan tuduhannya berbeda-beda mulai dari penyalahgunaan wewenang, pencemaran nama baik, hingga rekayasa luka di mata kiri.
Dalam beberapa kali kesempatan Novel Baswedan meminta Presiden mendukung langkah Novel mengungkap aktor intelektual di balik penyerangan terhadap dirinya.
"Sangat penting agar presiden mau turun langsung mendesak atau memaksa aparaturnya mengungkap kasus ini dengan benar. Karena, kalau ini tidak diungkap, ini menjadi teror buat semua orang, terutama orang-orang yang berjuang memberantas korupsi," terang Novel Baswedan dalam wawancara khusus dengan Heyder Affan, wartawan BBC Indonesia pada Kamis (18/06).
Pihak istana menjawab,"Institusi bekerja secara profesional untuk menuntaskan kasus ini. Terbukti kan kepolisian yang membuka kasus ini. Dan akhirnya tertangkap (pelakunya)."
Kronologi Pernyataan Presiden Jokowi: 'Jangan sebelum ketemu ribut, setelah ketemu ribut'

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Maulana Surya
BBC Indonesia mengumpulkan sejumlah pernyataan Presiden Jokowi terkait kasus Novel Baswedan. Pernyataan ini dikumpulkan dari twitter, situs setgab.go.id, ksp.go.id, dan sejumlah media nasional.
Dalam sejumlah pernyataan, Presiden Jokowi banyak menekan Kapolri saat itu, Tito Karnavian untuk mempercepat pengungkapan kasus.
Kasus ini dilanjutkan Kapolri Idham Azis, setelah Tito Karnavian diangkat menjadi menteri dalam negeri pasca kemenangan kembali Presiden Jokowi dalam Pemilu 2019.
Pada awal kasus ini bergulir, Presiden Jokowi merespon melalui media sosial twitter. Setelah itu, disampaikan secara langsung kepada media.
Pernyataan Presiden Jokowi terkait dengan penanganan kasus Novel Baswedan lebih banyak disampaikan pada 2019. Tahun ini bertepatan dengan Pilpres sekaligus pelantikannya sebagai presiden periode 2019 - 2024.

'Skenario yang sempurna'
Proses hukum yang berlangsung atas kasus kekerasan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dinilai tim advokasi Novel sebagai 'keberhasilan aktor intelektual membuat skenario sempurna'.
"Skenario rencana penyerangan berhasil, skenario penghilangan barang bukti berhasil, skenario memperlama penangkapan berhasil, skenario menyembunyikan pelaku sesungguhnya berhasil, skenario menumbalkan pelaku lapangan berhasil," kata M. Isnur, anggota tim advokasi Novel Baswedan.
Hal yang disoroti Isnur adalah dua pelaku yang merupakan anggota aktif kepolisian, justru mendapat pendampingan hukum dari korps Bhayangkara.
"Harusnya, dia itu hukumannya, ancaman sanksinya berlipat-lipat… bahwa aparat hukum harusnya melindungi, bukan jadi pelaku. Dan institusinya secara resmi memberikan bantuan hukum, pembelaan. Kan semakin mengerikan, bagaimana hukum dipertontonkan di negeri ini," kata Isnur.

Sumber gambar, MUHAMMAD ADIMAJA/ANTARA FOTO
Hal ini yang disebut Isnur sebagai kegagalan negara dalam melindungi aparat penegak hukum. Ia berharap kasus Novel tak berhenti sampai di sini, dan meminta Presiden Joko Widodo membentuk tim pencari fakta independen.
Isnur membandingkan saat penanganan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Saat itu, dibentuk Tim Pencari Fakta (TPF) independen, yang menurut Isnur lebih baik dari penanganan kasus Novel.
"Dan minimal waktu itu, TGPF itu siapa, ke mana, keterlibatan jenderalnya siapa," katanya.
'Istana: kecurigaan berlebihan'
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Donny Gahral Adian meminta semua pihak untuk tidak menaruh kecurigaan berlebihan terhadap institusi kepolisian dalam mengungkap kasus Novel Baswedan.
"Institusi bekerja secara profesional untuk menuntaskan kasus ini. Terbukti kan kepolisian yang membuka kasus ini. Dan akhirnya tertangkap (pelakunya)," katanya.
Terkait dengan dua pelaku adalah anggota polisi aktif dari kepolisian dan tudingan ada konflik kepentingan dari institusi, Donny mengatakan, "Ya, harus dipisahkan. Ini oknum, sementara ini institusi. Institusi ini kan yang bekerja dengan sistem. Bukan bekerja berdasarkan like and dislike…. Institusi bekerja secara profesional untuk menuntaskan kasus ini."

Sumber gambar, Antara/NOVA WAHYUDI
Donny juga mengatakan sulit untuk membentuk tim pencari fakta independen tanpa keterlibatan kepolisian.
Sebelumnya, Presiden Jokowi juga menampik seruan untuk membentuk tim pencari fakta independen untuk kasus Novel Baswedan.
"Dari dulu tam-tim, tam-tim. Entah tim pencari fakta, apa pun yang paling penting dikawal semua, bareng-bareng mengawal agar peristiwa itu tidak terulang lagi, yang paling penting itu. Jangan sebelum ketemu ribut, setelah ketemu ribut," kata Jokowi, Senin (30/06).
Sementara itu, Kadiv Humas Mabes Polri, Argo Yuwono enggan menanggapi tentang dua pelaku yang berstatus polisi aktif dan dibela oleh tim kuasa hukum dari kepolisian. Dia mengatakan hal ini saat proses persidangan masih berlangsung. "Saya juga tidak berprasangka," katanya melalui pesan singkat kepada BBC News, Selasa (23/06).
TGPF: Kasus yang melibatkan 'high profile'

Sumber gambar, MUHAMMAD ADIMAJA/ANTARA FOTO
Sebelumnya, dalam keterangan Tim Gabungan Pencari Fakta, serangan penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan disebut tidak terkait masalah pribadi, tapi karena pekerjaan Novel sebagai penyidik KPK.
"Serangan wajah korban bukan untuk membunuh tapi membuat korban menderita. Motifnya sakit hati atau balasan," kata juru bicara TGPF, Nur Kholis dalam keterangan pers di Mabes Polri, Rabu 17 Juli 2019.
Diketahui ada lima kasus besar yang saat itu ditangani Novel Baswedan:
- Kasus korupsi e-KTP
- Kasus korupsi mantan ketua MK, Akil Mochtar
- Kasus korupsi Sekjen Mahkamah Agung
- Kasus korupsi Bupati Buol
- Kasus korupsi Wisma Atlet
"Kasus yang ditangani ini melibatkan high profile. Kami menduga orang-orang yang dimaksud tidak melakukan sendiri, tapi menyuruh orang lain," kata Nur Kholis.
TGPF juga menambahkan kasus penganiayaan pencuri sarang burung walet di Bengkulu 2004 silam ikut menjadi bagian dari dugaan motif penyerangan terhadap Novel Baswedan.
Motif pelaku penyiraman air keras Novel Baswedan

Sumber gambar, Antara Foto
Namun, saat memberikan kesaksian di persidangan, Rahmat Kadir Maulette (saat itu berstatus terdakwa) mengaku kesal dengan Novel Baswedan karena dianggap 'lupa diri' sebagai anggota kepolisian.
"Saya hanya ingin memberikan pelajaran kepada saudara Novel. Karena menurut saya dia seorang pengkhianat. Yang besarkan dia siapa? Dia bisa besar, dia bisa hebat, karena dia seorang polisi," kata Rahmat dalam persidangan di PN Jakarta Utara, Kamis (04/06).
Rahmat mengaku mulai menyimpan kemarahan saat Novel Baswedan keluar dari institusi kepolisian dan menetap bekerja di KPK. "Pada saat itu hati saya mulai tergerak untuk memberikan pelajaran, karena kesannya dia lupa diri," katanya.

Sumber gambar, Antara/Rivan Awal Lingga
Novel mundur dari kepolisian dan menjadi pegawai KPK pada 2012. Saat itu sempat terjadi konflik antara KPK dengan kepolisian karena Novel bersama 27 orang penyidik KPK menolak untuk ditarik kembali ke korps Bhayangkara.
Saat itu, Novel menjadi Ketua Satgas penyidikan kasus korupsi simulator SIM Korlantas Mabes Polri yang melibatkan jenderal polisi Djoko Susilo.
Rahmat juga mengaku tidakan penyiraman air keras atas inisiatif sendiri, tanpa perintah orang lain. "Sama sekali tidak ada," katanya.
Berkali-kali dilaporkan ke polisi
Selama kasusnya bergulir, Novel Baswedan sudah beberapa kali dilaporkan ke kepolisian. Kasus dan tuduhannya berbeda-beda mulai dari penyalahgunaan wewenang, pencemaran nama baik, hingga rekayasa luka di mata kiri.
Selain itu, kasus pencurian sarang burung walet tahun 2004 diminta untuk dibuka kembali. Dalam kasus ini, Novel Baswedan dituduh menganiaya salah seorang tersangka hingga meninggal saat ia menjabat Kasatreskrim di Polda Bengkulu.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan mengaku sudah berkali-kali mendapat serangan saat bekerja. Sejak awal, ia selalu mempersiapkan diri dalam kondisi yang terburuk.
"Maka saya juga mempersiapkan bagaimana apabila proses penyerangan kepada saya itu, diabaikan. Saya mengatakan ke publik, saya memaafkan pelaku dan saya menerima dengan apa yang terjadi pada diri saya agar tidak kecewa. Dan saya tetap punya spirit dan semangat untuk berjuang untuk memberantas korupsi," kata Novel dalam wawancara khusus dengan BBC News Indonesia, Kamis (18/06).
Fakta-fakta dan kronologi kasus Novel Baswedan
Vonis yang dijatuhkan dalam kasus Novel Baswedan pada 16 Juli 2020 terjadi setelah berbagai rangkaian kejadian sejak April 2017. Berikut adalah fakta-fakta dan kronologi kasus kekerasan terhadap Novel Baswedan.





















