Kasus Novel Baswedan: Jaksa penuntut bersikukuh dua terdakwa 'melakukan penganiayaan berat' terhadap Novel Baswedan

Sumber gambar, ANTARA/MUHAMMAD ADIMAJA
Jaksa penuntut umum bersikukuh bahwa dua terdakwa penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan telah melakukan penganiayaan berat sehingga menyebabkan luka berat pada kedua mata penyidik KPK tersebut.
Demikian replik atau tanggapan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, yang disiarkan melalui YouTube, Senin (22/06).
Menurut jaksa, alasan dua terdakwa hanya memberikan "pelajaran" kepada korban, tetapi faktanya mengakibatkan "mata kiri korban tidak berfungsi" dan "mata kanan hanya berfungsi 50%", sehingga menyebabkan "cacat permanen", tidak dapat diterima.
Hal ini menanggapi pembelaan (pledoi) kuasa hukum kedua terdakwa pelaku penyerangan Novel Baswedan, pada Senin (15/06) pekan lalu, yang meminta kliennya dibebaskan dari segala tuntutan.

Sumber gambar, ANTARA/RIVAN AWAL LINGGA
Seperti diketahui, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, dituduh melakukan aksi penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, pada Selasa 11 April 2017, usai Novel menunaikan salat subuh di masjid dekat rumahnya.
Jaksa penuntut, dalam repliknya, juga bersikukuh bahwa klaim dua terdakwa yang menyebut kerusakan mata Novel Baswedan merupakan "kesalahanan penanganan" dan "bukan akibat penyiraman", tidak beralasan.

Sumber gambar, ANTARA FOTO
Hal ini, demikian jaksa, didasarkan hasil visum yang dikeluarkan RS Mitra Keluarga pada 24 April 2017, yang menyimpulkan bahwa "ada luka bakar" di kedua mata, dahi dan pipi.
"Ada luka bakar 2% pada dahi, pipi kanan dan kiri, batang hidung, kelopak mata kanan dan kiri, dan luka bakar derajat tiga pada selaput bening korban mata dan kiri, akibat berkontak dengan bahan yang bersifat asam..." ungkap jaksa.
Walaupun belum diketahui derajat lukanya, menurut jaksa, akibat perbuatan terdakwa, mengakibatkan Novel Baswedan mengalami luka berat.
"Yaitu mengalami penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, kerusakan pada selaput bening kornea mata kanan dan kiri, yang menyebabkan potensi kebutaan atau hilangnya panca indera pada penglihatan," papar jaksa.
Sidang akan dilanjutkan Senin, 29 Juni 2020, dengan mendengarkan tanggapan (duplik) tim pengacara terdakwa atas replik jaksa penuntut.
Apa isi pembelaan tim pengacara dalam sidang sebelumnya?
Dalam pembelaannya, tim pengacara kedua terdakwa dari Divisi Hukum Polri mengatakan kerusakan pada mata Novel Baswedan merupakan "kesalahanan penanganan" dan "bukan akibat penyiraman".
Mereka berargumen hasil visum et repertum nomor 03/VER/RSMKKG/IV/2017, yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Mitra Keluarga, mengenai luka bakar di bagian wajah dan kornea mata kanan dan kiri Novel, bertentangan dengan keterangan saksi-saksi.

Sumber gambar, MUHAMMAD ADIMAJA/ANTARA FOTO
"Kerusakan mata yang dialami saksi korban ini [Novel Baswedan] sesungguhnya bukan akibat langsung dari tindakan penyiraman yang dilakukan terdakwa, melainkan kesalahan penanganan yang dilakukan pihak-pihak tertentu," sebut tim pengacara kedua terdakwa.
Tim penasihat hukum kedua terdakwa dalam nota pembelaan atau pleidoi kemudian meminta kliennya agar dibebaskan dari segala tuntutan.
Mengapa dua terdakwa dituntut hukuman setahun pidana penjara?
Sebelumnya, dalam pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/06), Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fedrik Adhar Syaripuddin, menyebutkan kedua terdakwa terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan, dengan menyiramkan air keras ke bagian wajah.
Jaksa menilai Rahmat terbukti menganiaya dengan terencana yang mengakibatkan luka berat karena menggunakan cairan asam sulfat atau H2SO4 untuk menyiram Novel. Sementara Rony dinilai terlibat dalam penganiayaan karena membantu Rahmat.

Sumber gambar, YULIUS SATRIA WIJAYA/ANTARA FOTO
Kedua terdakwa dinilai melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.
Meskipun begitu, Jaksa menilai tindakan Rony dan Rahmat tak memenuhi unsur-unsur dakwaan primer terkait penganiayaan berat dari Pasal 355 ayat (1) KUHO junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalih Jaksa adalah terdapat unsur ketidaksengajaan saat Rahmat menyiram cairan asam sulfat yang mengenai dan melukai mata Novel.
Menurut Jaksa, Rahmat sebenarnya berniat menyiramkan cairan tersebut ke badan Novel.
JPU kemudian menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama satu tahun.
Jaksa menyebut kedua terdakwa tidak ingin menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel. Menurut jaksa, kedua terdakwa hanya ingin menyiramkan cairan keras ke badan Novel untuk "memberikan pelajaran".

Sumber gambar, ANTARA
"Bahwa dalam fakta persidangan, terdakwa tidak pernah menginginkan melakukan penganiayaan berat. Terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman cairan air keras ke Novel Baswedan ke badan.
"Namun mengenai kepala korban. Akibat perbuatan terdakwa, saksi Novel Baswedan mengakibatkan tidak berfungsi mata kiri sebelah hingga cacat permanen," ujar jaksa saat membacakan tuntutan.
Jaksa menyebut dakwaan primer yang didakwakan dalam kasus ini tidak terbukti. Oleh karena itu, jaksa hanya menuntut kedua terdakwa dengan dakwaan subsider.
"Oleh karena dakwaan primer tidak terbukti, terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan primer. Kemudian kami akan membuktikan dakwaan subsider. Dakwaan subsider melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP," tambah jaksa.
Apa tanggapan Novel Baswedan atas tuntutan?
Menanggapi tuntutan jaksa, tim advokasi Novel Baswedan, melalui melalui siaran pers pada Kamis, 11 Juni 2020, menganggap kasus tersebut sebagai "sandiwara hukum".
"Sandiwara hukum yang selama ini dikhawatirkan oleh masyarakat akhirnya terkonfirmasi. Penuntut pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hanya menuntut dua terdakwa penyerang Novel Baswedan satu tahun penjara," demikian siaran pers yang diedarkan di Twitter, Kamis 11 Juni 2020.
Novel Baswedan, melalui tim advokasinya menganggap, tuntutan jaksa "tidak hanya sangat rendah, akan tetapi juga memalukan" serta "tidak berpihak pada korban kejahatan".
"Terlebih ini adalah serangan brutal kepada penyidik KPK yang telah terlibat banyak dalam upaya pemberantasan korupsi. Alih-alih dapat mengungkapkan fakta sebenarnya, justru penuntutan tidak bisa lepas dari kepentingan elit mafia korupsi dan kekerasan," papar tim advokasi.
Novel Baswedan disiram air keras pada Selasa 11 April 2017, usai salat Subuh di masjid dekat rumahnya. Peristiwa itu mengakibatkan mata kiri Novel tidak berfungsi hingga cacat permanen.
Namun, polisi baru berhasil menangkap pelaku penyiraman air keras dua tahun lebih atau Desember 2019.











