Setya Novanto bebas bersyarat – 'Kemunduran agenda pemberantasan korupsi'

Sumber gambar, Pradita Utama/detikcom
Mantan Ketua DPR sekaligus terpidana kasus korupsi, Setya Novanto atau Setnov, resmi bebas dari Lapas Sukamiskin di Bandung, Jawa Barat, setelah mendapatkan program pembebasan bersyarat (PB) dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Keputusan ini menuai kritik dari para pegiat dan pengamat.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menganggap pembebasan bersyarat Setnov sebagai "bentuk dari kemunduran agenda pemberantasan korupsi".
Peneliti dari Transparency International Indonesia, Alvin Nicola, juga menganggap pembebasan bersayarat Seya Novanto ini merupakan masalah serius.
"Pembebasan ini memberikan sinyal bahwa koruptor besar bisa mendapatkan perlakuan istimewa meski telah merugikan negara dalam skandal e-KTP senilai triliunan rupiah," kata Alvin kepada BBC News Indonesia, Senin (18/08).
Alvin mengakui bahwa Setnov memang sudah melunasi uang pengganti, tapi cost of corruption atau dampak sosial dari korupsi yang dilakukan "tidak pernah benar-benar bisa ditebus".
"Efek jeranya jadi semakin kabur. Ini bertolak belakang dengan prinsip bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa," tutur Alvin.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menyatakan Setya Novanto bebas bersyarat berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK) yang diajukan sebelumnya.
Menurut Alvin, PK memang merupakan salah satu celah hukum "yang memungkinkan individu berpengaruh menghindari pertanggungjawaban penuh".
Selain itu, perubahan hukum terkait pemberian remisi juga berpengaruh besar dalam perjalanan kasus Setya Novanto hingga akhirnya bebas pada Sabtu lalu.
Bagaimana kronologi kasus Setnov dan apa saja celah hukumnya?

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.
Klik di sini
Akhir dari Whatsapp
Pada 24 April 2018, Setya novanto dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi KTP elektronik yang merugikan negara lebih dari Rp2,3 triliun.
Mantan ketua DPR dan ketua umum Golkar itu dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Hak politiknya juga dicabut selama lima tahun.
"Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar US$7,3 juta dikurangi Rp5 miliar yang sudah dititipkan kepada penyidik KPK," kata Ketua Majelis Hakim, Yanto, kala itu.
Setelah itu, Setnov mendekam di bui. Selama menjalani masa tahanan, Setya beberapa kali mendapatkan remisi atau pemotongan masa hukuman.
Setiap Lebaran pada 2023 dan 2024, Setya mendapatkan remisi masing-masing 30 hari. Setya juga mendapatkan remisi 90 hari pada HUT ke-78 RI.
Pada 4 Juni lalu, Mahkamah Agung juga mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setnov. MA pun mengurangi masa hukuman Setya dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan.
Dengan pengurangan masa tahanan tersebut, Setya memenuhi syarat bebas bersyarat karena dia sudah menjalani dua pertiga masa pidana.
"Dihitung dua pertiganya itu mendapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025," kata Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, seperti dikutip kantor berita Antara.

Sumber gambar, AFP via Getty Images
Namun, Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Imipas, Mashudi, menegaskan Setnov belum bisa berpolitik setelah bebas bersyarat.
Menurut Mashudi, Setnov masih harus menjalani wajib lapor hingga 1 April 2029. Hak politik Setnov baru pulih setelah masa wajib lapor itu berakhir dan dia dinyatakan bebas murni.
Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, pun masih belum bisa mengonfirmasi Setnov akan kembali ke partai tersebut atau tidak setelah bebas murni.
"Beliau baru bebas, pasti butuh adaptasi. Masuk pengurus menyita pikiran. Biarkan beliau menikmati hidup tanpa beban terlebih dahulu," kata Sarmuji kepada BBC News Indonesia.
"Pak Novanto sudah menjalani pemasyarakatan sebagai bekal saat menjalani hidup normal. Insya Allah lebih baik."
Walau pembebasan ini sesuai hukum, pengamat menganggap Setnov dapat bebas karena beberapa celah hukum.
Alvin lantas membahas perubahan mendasar dalam aturan pemberian remisi bagi koruptor.
Pada 2021, Mahkamah Agung membatalkan Pasal 34 A Ayat (1) huruf (a) dari Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
Berdasarkan pasal itu, koruptor baru bisa mendapatkan remisi jika bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukan, atau biasa dikenal dengan sebutan justice collaborator.
Setelah pasal itu dihapus, terbit Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 yang tak lagi mengatur soal justice collaborator.
Menurut peraturan itu, syarat tambahan untuk seorang koruptor mendapatkan remisi hanya membayar denda dan uang pengganti yang telah diputuskan oleh pengadilan.
Alvin menganggap peraturan ini memberikan diskresi yang luas untuk pemerintah. Akibatnya, mekanisme pengawasan remisi menjadi tidak jelas.
"Sehingga judicial review [peninjauan kembali] dan sistem parole [pembebasan bersyarat] bisa dimanfaatkan untuk menghindari akuntabilitas penuh," ujar Alvin.
"Walau secara teknis legal, proses pengurangan hukuman melalui judicial review dianggap celah yang memungkinkan individu berpengaruh menghindari pertanggungjawaban penuh, terutama ketika penjelasan publik tentang dasar 'novum' atau bukti baru sangat minim."
Lebih jauh, peneliti ICW, Wana Alamsyah, menganggap putusan MA ini menunjukkan pemerintah tidak serius untuk memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi.
"Pemberian efek jera melalui pidana badan dan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik masih sangat diperlukan di saat RUU Perampasan Aset juga masih mangkrak oleh pemerintah dan DPR," ucap Wana.
Deret koruptor besar dibebaskan
Alvin mengaku khawatir karena pembebasan koruptor besar semacam ini bukanlah kali pertama. Pada 2022, publik juga dikejutkan dengan pembebasan 23 koruptor, yang lima di antaranya merupakan nama besar.
Kelima nama besar itu bebas dari bui karena remisi yang mereka dapatkan dari Kementerian Hukum dan HAM pada 6 September 2022.
Mereka adalah mantan hakim konstitusi, Patrialis Akbar; mantan gubernur Jambi, Zumi Zola; mantan menteri agama (almarhum) Suryadharma Ali; dan mantan gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah; dan mantan jaksa, Pinangki Sirna Malasari.
Pada 2014, Ratu Atut divonis 4 tahun penjara karena terbukti menyuap Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar untuk penanganan sengketa pilkada.
Dia juga divonis 5 tahun 6 bulan untuk kasus pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan. Kerugian negara akibat perbuatan Ratu Atut ini mencapai Rp79,7 miliar.
Sementara itu, Suryadharma Ali divonis hukuman penjara enam tahun pada Januari 2016 karena terbukti menyalahgunakan jabatannya dan terlibat dalam korupsi penyelenggaraan haji pada 2012-2013.
Hakim menganggap perbuatan Suryadharma merugikan negara hingga Rp 1,8 miliar.

Sumber gambar, AP
Patrialis Akbar divonis delapan tahun penjara pada 2017 karena terbukti menerima suap US$10 ribu atau Rp2,15 miliar dari impotir daging sapi.
Suap itu terkait dengan uji materi UU No 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang sedang ditangani MK.
Pada 2018, Zumi Zola divonis 6 tahun penjara karena menerima suap terkait sejumlah proyek di Provinsi Jambi. NIlai gratifikasi yang diterima Zumi mencapai lebih dari Rp40 miliar.
Pada 2020, jaksa Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara atas kasus korupsi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung.
Pengurusan fatwa itu merupakan upaya agar terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani hukuman dua tahun.
Pinangki menerima suap US$500 ribu dari Djoko Tjandra. Ia juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan total US$375.229.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian mengurangi masa hukuman Pinangki menjadi empat tahun penjara sebelum akhirnya ia bebas bersyarat pada 2022.
Pada 2023, ICW mencatat total 59 terdakwa koruptor divonis bebas dan lepas sepanjang tahun itu.
Pada 2024, Kemenkumham juga memberikan remisi kepada 2.618 narapidana kasus korupsi dalam rangka perayaan HUT RI ke-79.
Apa dampak pembebasan koruptor?
Alvin menganggap dampak pembebasan atau pemberian remisi kepada koruptor sangat serius.
"Moral publik tergerus, kepercayaan pada hukum melemah, budaya impunitas menguat, dan potensi ekonomi serta pembangunan nasional terganggu," kata Alvin.
Ia pun mendesak moratorium remisi untuk koruptor besar. Selain itu, kata Alvin, pengadulan juga harus ikut menilai putusan jaksa dan memasukkan tuntutan terkait remisi.
"Peninjauan eksternal juga harus diterapkan agar setiap hukuman menegakkan efek jera dan keadilan bagi rakyat, bukan sekadar prosedur legal yang menguntungkan elite," tutur Alvin.
Siapa saja yang terlibat korupsi KTP elektronik ini?
Dalam kasus kasus korupsi yang menyeret Setnov, Pengadilan Tipikor juga menjatuhkan vonis bersalah pada dua eks-pejabat Kementerian Dalam Negeri, yaitu Irman dan Sugiharto.
Pengusaha Andi Narogong juga dijatuhi hukuman penjara karena dinyatakan terlibat patgulipat proyek e-KTP.
Sementara itu, Setya Novanto dianggap memiliki pengaruh untuk meloloskan jumlah anggaran KTP Elektronik ketika dibahas di Komisi II DPR RI pada 2011-2012.
Dalam pembelaannya, ia menyatakan diri tidak bersalah, dan membantah semua dakwaan.
Setya waktu itu mengaku bertemu sejumlah pengusaha terkait E-KTP, termasuk Andy Narogong dan Johanes Marliem yang kemudian tewas di Amerika Serikat.
Pertemuan pertama berlangsung di sebuah hotel, disusul beberapa perjumpaan lain di rumahnya.
Walau begitu, ia mengaku tak pernah menindaklanjuti permintaan mereka untuk memengaruhi pengambilan keputusan di DPR terkait proyek e-KTP. Ia mengaku merasa dijebak dalam kasus itu.
Setnov mengakui dia memang mengembalikan uang sebesar Rp5 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, Setya mengklaim pengembalian itu sebagai tangung jawab atas perbuatan keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi, yang menerima uang Rp5 miliar dari Andi Narogong dan sebagian diserahkan kepada sejumlah anggota Komisi II DPR.
'Drama' tabrak tiang listrik, sel mewah, dan 'pelesiran' dari lapas
Kasus korupsi yang melibatkan Setya Novanto tak luput dari 'drama' pada 2017—saat kasusnya masih diusut Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kala itu, dia mengalami kecelakaan tunggal saat mobil yang membawanya "menabrak tiang listrik".
Berita kecelakaan ini menarik perhatian publik dan muncul aneka meme, baik yang terkait dengan tiang listrik maupun kondisi Setya. Saat itu, pengacara Setya Novanto menyebut kliennya 'benjol besar segede bakpao'.
Polisi menyelidiki kecelakaan untuk memastikan tidak ada unsur rekayasa.
KPK berpendapat Novanto diduga ikut terlibat dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik dan menetapkannya sebagai tersangka.
Tapi Setya Novanto membawa keputusan KPK itu ke praperadilan yang ia menangkan. Tapi KPK menetapkannya kembali sebagai tersangka.

Sumber gambar, AFP via Getty Images
Pada September 2018, saat melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Sukamiskin, Ombudsman RI menemukan kamar sel Setya Novanto berukuran lebih luas dibanding sel napi lainnya.
Di kamar sel Setnov, Ombudsman menemukan kloset duduk—fasilitas yang tidak dimiliki napi lain.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung saat itu, Tejo Harwanto, berkilah sel Setnov terkesan lebih mewah lantaran dindingnya dilapisi plywood atau lapisan kayu.
Menurut Tejo, plywood dipasang untuk mengantisipasi dinding sel rapuh akibat rembesan air hujan.

Sumber gambar, Antara Foto/NOVRIAN ARBI
Setelah itu, pada pertengahan 2019, dua orang pegawai Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, dijatuhi hukuman disiplin setelah terpidana Setnov pergi ke toko bangunan di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, di sela-sela izin berobat.
Kabar 'pelesiran' ini berawal dari beredarnya foto Setnov di sebuah toko bangunan yang terletak di Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
Dalam foto tersebut, Setya tampak mengenakan kemeja lengan pendek, memakai topi hitam, dan masker yang menutupi wajah. Dia tampak berbincang dengan seorang perempuan berjilbab yang tengah menenteng tas berwarna merah.
Akibat kasus ini, petugas pengawalan berinisial SS kemudian mendapat sanksi penundaan gaji, sedangkan komandannya berinisial YAP dijatuhi sanksi penundaan kenaikan pangkat.









