KPK tetapkan eks Menteri Agama Yaqut tersangka kasus korupsi kuota haji – Mengapa anggaran perjalanan ke tanah suci berulang kali dimanipulasi?

Haji Indonesia

Sumber gambar, Antara Foto//Indrianto Eko Suwarso

Keterangan gambar, Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan ke ruang pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (07/08).
Waktu membaca: 8 menit

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

"Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo ketika ditanya apakah Yaqut sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, Jumat (09/01) siang.

KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.

Kuota tambahan itu didapat Indonesia setelah Presiden Indonesia saat itu, Joko Widodo melakukan lobi-lobi ke Arab Saudi, seperti dilaporkan Detik.com.

Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun atau lebih.

Secara terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8%, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92%.

Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92% untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8% untuk haji khusus.

Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.

"Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus," kata Asep Guntur Rahayu, Jumat (09/01).

"Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada," tambahnya, seperti dilaporkan Kompas.com.

Haji Indonesia

Sumber gambar, AFP/Getty Images

Keterangan gambar, Seorang jemaah haji dipotret saat mendarat di Aceh setelah melakukan perjalanan dari Mekkah, 28 Juni 2025.
Lewati Whatsapp dan lanjutkan membaca
Akun resmi kami di WhatsApp

Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.

Klik di sini

Akhir dari Whatsapp

Sebelumnya, eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dicegah keluar negeri oleh KPK, seiring kasus dugaan korupsi kuota haji yang naik ke tingkat penyidikan.

Perkara ini berpotensi memperpanjang daftar hitam tata kelola perjalanan ke tanah suci.

Dua mantan menteri agama sebelum Yaqut pernah dipenjara karena terbukti korupsi dalam pengelolaan haji. Said Agil Husin Al Munawar dihukum lima tahun penjara pada 2006 dan Suryadharma Ali yang divonis enam tahun penjara pada 2014.

Dalam perhitungan awal, kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji mencapai Rp1 triliun, yang bersumber dari selisih biaya yang seharusnya masuk ke kantong negara.

Kementerian Agama menyebut "akan menghormati proses hukum" di KPK. Mereka juga bersedia bekerja sama dengan para penyidik.

Dalam dugaan korupsi haji terbaru, KPK belum menetapkan satu orang pun menjadi tersangka. Namun mereka telah memeriksa dan mencegah sejumlah orang berpergian keluar Indonesia, termasuk Yaqut Cholil Qoumas.

Bagaimana duduk perkara kasus ini?

Dugaan korupsi kuota haji ini terungkap dari penyelidikan KPK. Mereka memantau distribusi kuota haji tambahan, sebesar 20 ribu orang, dari pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia pada musim haji 2024.

Indonesia mendapat tambahan kuota itu karena masa tunggu jemaah haji reguler mencapai puluhan tahun.

Setelahnya, Kementerian Agama membagi kuota tambahan tersebut, setengah untuk kuota haji regular dan setengah untuk kuota haji khusus. Pembagian itu mereka sahkan lewat Surat Keputusan Menteri Agama 130/2024.

Surat keputusan ini menjadi salah satu barang bukti penting dalam pengusutan dugaan korupsi kuota haji, kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, 12 Agustus lalu.

Haji Indonesia

Sumber gambar, AFP/Getty Images

Keterangan gambar, Calon jemaah haji di Indonesia harus menunggu bertahun-tahun jika mendaftarkan diri sebagai jemaah haji reguler.

KPK, kata Asep, menilai surat keputusan itu bertentangan dengan UU 8/2019. Beleid itu mengatur bahwa pembagian kuota haji regular dan khusus tidak boleh sama besar.

Asep berkata, regulasi itu mengatur agar pembagian kuota regular sebanyak 92% dan sisanya barulah untuk kuota khusus.

KPK kini tengah menelisik orang yang mengawali kebijakan membagi kuota tambahan dari Arab Saudi itu menjadi sama rata antara kuota haji reguler dan khusus.

"Apakah kebijakan ini bottom-up (dari bawah) atau top-down (dari atas) atau memang dua-duanya, ketemu di frekuensi yang sama, bahwa dari bawah inginnya begitu, yang dari atas juga inginnya begitu," kata Asep.

Berbasis dari analisis itu, KPK menggali lebih jauh dugaan pelanggaran hukum.

Hasilnya, mereka mendapati bahwa pejabat Kementerian Agama pernah bertemu sejumlah pengusaha perjalanan haji, tak lama usai kuota tambahan terbit.

Yaqut tidak hadir dalam pertemuan tersebut, kata Asep. Namun selaku pejabat tertinggi di Kementerian Agama, dia dipanggil sebagai saksi oleh KPK, 7 Agustus silam.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu diperiksa selama sekitar empat jam. Kepada pers, dia menolak menjabarkan materi pemeriksaan.

Yaqut hanya berkata, "bersedia kooperatif dan mematuhi proses hukum yang tengah berlangsung di KPK".

Empat hari usai diperiksa sebagai saksi, KPK menerbitkan surat yang melarang Yaqut berpergian keluar negeri.

Berapa dugaan kerugian negara?

KPK menduga estimasi kerugian negara dalam dugaan korupsi kuota haji bisa mencapai Rp1 triliun.

Perhitungan awal itu didapat dari potensi pendapatan negara yang hilang akibat jatah haji reguler yang berkurang. Ada pula potensi pendapatan pihak swasta yang hilang akibat perubahan jatah kursi tambahan.

Lewat juru bicaranya, Yaqut mengatakan akan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku.

"Sebagai bagian masyarakat yang menghormati hukum, beliau menegaskan komitmen untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum," kata juru bicara Yaqut, Anna Hasbie.

KPK, Rabu (13/08), telah menggeledah kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Dari sana, mereka menyita sejumla dokumen dan barang bukti elektronik.

Kenapa korupsi haji berulang?

Dugaan korupsi kuota haji kali ini bukan perkara rasuah pertama yang terjadi di Kementerian Agama.

Sejak era reformasi, setidaknya dua menteri pernah dipenjara akibat ketidakjujuran pengelolaan haji, yakni Said Agil Husin Al Munawar dan Suryadharma Ali.

Meski dua pejabat tertinggi sudah menjadi pesakitan, kenapa praktik korupsi masih terjadi di pengelolaan haji?

Sejumlah analis menilai penyebabnya adalah pengawasan dan upaya pencegahan yang minim.

Peneliti Indonesia Corruption Watch, Wana Alamsyah, berkata bahwa pengawasan di Kementerian Agama hanya dilakukan inspektorat jenderal. Ini disebutnya ironis karena anggaran pengelolaan haji memiliki nominal fantastis.

Sebelumnya, terdapat Komisi Pengawas Haji Indonesia yang turut mengawasi kementerian tersebut.

Wana menyebut pengawasan yang bertopang pada inspektorat jenderal tidak cukup. Alasannya, secara kelembagaan mereka berada di bawah menteri.

"Peran inspektorat dalam melakukan fungsi pengawasan tidak berjalan optimal karena adanya relasi kuasa yang timpang," kata Wana.

"Sistem pencegahan korupsi di Kementerian agama tidak berjalan secara paripurna. Hal ini mendorong kegagalan secara kelembagaan untuk mencegah korupsi," ujarnya.

Peneliti Transparency International Indonesia, Agus Sarwono, memiliki penilaian yang sama.

"Situasi ini [korupsi haji berulang] terjadi akibat lemahnya sistem pengawasan," kata Agus.

"Tidak ada mekanisme kontrol internal yang ketat untuk memastikan pembagian kuota haji berjalan sesuai aturan," ujarnya.

Haji indonesia

Sumber gambar, Jefta Images/Future Publishing/Getty Images

Keterangan gambar, Seorang calon jemaah haji di Jakarta menjalani pemeriksaan kesehatan, Mei 2025.

Komisi Pengawas Haji Indonesia dibubarkan Presiden Joko Widodo pada 2018. Alasannya, efisiensi anggaran dan penguatan fungsi lembaga lain, seperti Ombudsman, DPR, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.

Saat dibentuk pada 2008, komisi itu ditugaskan mengawasi pelaksanaan haji, mulai dari tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban penyelenggaraan.

Merujuk Pasal 44-48 UU 13/2008 tentang Penyelenggaraan Haji, komisi itu bersifat mandiri dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Mereka berhak menilai kinerja menteri agama dan instansi lain, memantau pelayanan kepada jemaah haji sejak pendaftaran, keberangkatan, hingga kepulangan, dan mengawasi penggunaan dana haji.

Dalam menjalankan tugasnya, komisi itu berhak meminta data dari kementerian agama atau pihak lain yang terkait pelaksanaan haji, dan melakukan inspeksi.

Andaikata menemukan pelanggaran, Komisi Haji bisa melapor ke DPR, bahkan ke kepolisian, KPK, dan kejaksaan jika mendapati dugaan korupsi.

Haji Indonesia

Sumber gambar, AFP/Getty Images

Keterangan gambar, Seorang jemaah haji dipotret di Aceh, setibanya dari Mekkah, Juli 2023.

DPR, pada Juli 2024, sempat membentuk Panitia Khusus Penyelenggaraan Haji. Pemicunya adalah sejumlah temuan masalah, seperti antren panjang calon jemaah haji, tenda yang melebihi kapasitas, dan persoalan transportasi serta konsumsi.

Panitia khusus yang digagas politikus lintas fraksi itu juga memanggil Yaqut, yang kala itu masih menjabat menteri agama. Namun Yaqut tak pernah memenuhi panggilan, dengan alasan "belum pernah menerima surat panggilan resmi dari DPR".

BBC News Indonesia menghubungi sejumlah pejabat Kementerian Agama untuk mengonfirmasi kasus korupsi haji yang berulang, tapi tak berolah jawaban.

Wakil Mentri Agama Raden Muhammad Syafi'i, 13 Agustus lalu, tidak berkomentar saat mendapat pertanyaan yang sama.

Dia hanya berkata "siap bekerja sama dengan penegak hukum".

"Kami sebagai warga negara harus membatu pekerjaan aparat penegak hukum," ujar Syafi'i.

Kelola anggaran besar – apakah ada celah korupsi lain?

Kementerian Agama merupakan salah satu kementerian dan lembaga negara beranggaran jumbo.

Setelah pemotongan anggaran baru-baru ini, mereka mengelola dana sebesar Rp66,2 triliun, turun dari nominal sebelumnya Rp78 triliun.

Mereka menjadi kementerian dan lembaga negara dengan anggaran terbesar kelima, setelah Kementerian Pertahanan (Rp139 triliun), Polri (Rp106,1 triliun), Kementerian Kesehatan (Rp86 triliun), dan Kementerian Sosial (Rp79 triliun).

Dengan jumlah anggaran itu, ICW menyebut potensi korupsi di Kementerian Agama sangat terbuka, tak cuma terkait kuota haji.

Sepanjang 2019-2023, ICW mencatat sembilan kasus korupsi yang terjadi atau melibatkan Kementerian Agama.

Apa saja kasusnya?

"Berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, penyaluran bantuan operasional pendidikan untuk madrasah, dan pengelolaan haji," kata Wana.

Haji Indonesia

Sumber gambar, AFP/Getty Images

Keterangan gambar, Sejumlah calon jemaah haji dipotret di Pusat Pelatihan Manasik Almahmudah di Tangerang Selatan, Banten, Mei 2024.

Soal pengelolaan haji, ICW pada 5 Agustus lalu melapor ke KPK soal dugaan korupsi dalam pengadaan makanan dan transporrasi jemaah haji pada penyelenggaraan tahun 2025.

Terkait transportasi jemaah haji, ICW menduga terdapat praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Dua perusahaan yang dipilih Kementerian Agama, menurut catatan ICW, dimiliki oleh satu orang yang sama.

Nilai kontrak pengadaan itu mencapai Rp667,58 miliar—sekitar 33% dari total pagu layanan sebesar Rp2,02 triliun.

ICW juga menemukan dugaan pungutan liar katering jemaah haji. Setiap porsi makanan, menurut ICW, dikenakan pungutan sekitar Rp 3.400 oleh oknum pengelola haji.

Jika berlaku untuk semua jemaah yang mencapai 200 ribu orang, maka potensi kerugian negara berkisar Rp51 miliar.

Adapula dugaan pengurangan porsi makanan sebesar Rp17.000 per orang, yang jika dikalikan 200 ribu jemaah, bakal merugikan negara sebesar Rp306 miliar.

Pengadaan barang dan jasa yang termasuk ke dalam belanja kementerian adalah salah satu celah paling besar, kata Wana.

Berdasarkan pantauan di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, rencana belanja Kementerian Agama berada di peringkat keempat dari keseluruhan kementerian, lembaga, dan badan negara. Nilainya mencapai Rp21 triliun.

"Dalam rencana pengadaan, pagu anggaran untuk swakelola merupakan yang tertinggi dibanding lembaga lain," kata Wana.

Swakelola merujuk pada penyediaan barang tanpa lelang.

Peneliti Transparency International Indonesia, Agus Sarwono, mendesak Kementerian Agama mengubah total tata kelola internal, demi mencegah kebocoran anggaran terjadi di masa mendatang.

"Kementerian Agama sudah beberapa kali terjerat kasus korupsi, jadi sudah seharusnya kementerian agama berbenah utk melakukan perubahan total," kata Agus.

"Pendekatan yang kolaboratif dapat menjadi salah satu alternatif utk mengurangi praktik korupsi dengan melibatkan unsur masyarakat sipil, akademisi dan dunia usaha dalam pengambilan keputusan," ucapnya.

Arie Firdaus berkontribusi untuk laporan ini