Pengadilan mengabulkan sebagian gugatan class action kasus gagal ginjal akut - 'Buat kami itu enggak adil'

Desi Permata Sari (kiri) dan anak perempuannya, Sheena (kanan)

Sumber gambar, Desi Permata Sari

Keterangan gambar, Sejak mengonsumsi obat sirop yang diproduksi PT Afi Farma pada September 2022, Sheena (kanan) masih belum bisa merespons dan berkomunikasi
Waktu membaca: 12 menit

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan sebagian tuntutan para keluarga korban kasus gagal ginjal dalam putusan gugatan class action, pada Kamis (22/08). Ibu salah satu korban menganggap putusan pengadilan ini sangat tidak adil.

Dalam salinan putusan yang diterima BBC News Indonesia, pengadilan memerintahkan PT AFI Farma Pharmaceutical dan CV Samudera untuk membayar kerugian masing-masing Rp50 juta untuk keluarga korban yang meninggal, dan Rp60 juta untuk yang masih dalam pengobatan.

“Jujur dari tadi siang saya baca [hasil putusan] sampai sekarang saya enggak berhenti nangis. Kecewa banget, terus sedih, marah juga karena buat kami itu enggak adil,” kata Desi Permata Sari, salah satu ibu korban kepada BBC News Indonesia, Jumat (23/08) sembari menangis.

“Nilai yang mereka kasih jauh banget dari nilai tuntutan.”

Dalam gugatannya, para keluarga korban menuntut kompensasi sebesar Rp3 miliar untuk setiap anak yang meninggal, dan sekitar Rp2 miliar untuk setiap anak yang sakit.

kasus gagal ginjal akut

Sumber gambar, Getty Images

Keterangan gambar, Dalam foto yang diambil pada 7 Februari 2023 ini, orang tua dari anak-anak korban gagal ginjal akut menghadiri sidang di pengadilan sambil mengenakan kaos hitam bertuliskan "Kukira obat ternyata racun".

Dalam putusannya, PN Jakarta Pusat tidak mengabulkan tuntutan keluarga korban terhadap Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Sementara itu, kuasa hukum PT AFI Farma, Reza Wendra Prayogo, mengatakan pihaknya kecewa atas putusan PN Jakarta Pusat. Menurutnya, banyak fakta persidangan tidak dipertimbangkan majelis hakim. Salah satunya adalah bahwa obat-obatan PT AFI Farma yang beredar sudah mendapat izin edar BPOM.

Gugatan class action ini diajukan sejak 15 Desember 2022 dan menjadi salah satu jalan yang diperjuangkan keluarga korban untuk mendapat keadilan dan pertanggungjawaban.

Tak sekadar menuntut kompensasi, para keluarga korban yang mengajukan gugatan class action ini menuntut BPOM dan Kementerian Kesehatan mencari sumber masalah serta memperbaiki sistem kesehatan supaya kejadian serupa tidak kembali terulang pada masa mendatang.

Reza Zia Ulhaq, kuasa hukum korban, mengonfirmasi bahwa pada awalnya mereka menggugat 11 pihak. Akan tetapi, beberapa dari jumlah total ini telah mencapai kesepakatan berdamai dalam proses mediasi.

Yang tersisa dalam gugatan mereka antara lain PT AFI Farma.

'Mereka tidak menghargai nyawa dan masa depan anak-anak ini'

Lewati Whatsapp dan lanjutkan membaca
Akun resmi kami di WhatsApp

Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.

Klik di sini

Akhir dari Whatsapp

Dalam gugatannya class action yang diajukan sejak 15 Desember 2022 para keluarga korban menuntut kompensasi sebesar Rp3 miliar untuk setiap anak yang meninggal, dan sekitar Rp2 miliar untuk setiap anak yang sakit.

Dalam putusan yang digelar Kamis (22/08) sore, pengadilan memerintahkan PT AFI Farma Pharmaceutical dan CV Samudera untuk membayar kerugian masing-masing Rp50 juta untuk keluarga korban yang meninggal, dan Rp60 juta untuk yang masih dalam pengobatan.

Desi menganggap perbedaan itu terlampau jauh. Sebagai ibu dari korban yang kini masih dalam masa pengobatan, ia hanya akan mendapatkan Rp60 juta.

Menurutnya, jumlah itu sangat kecil. Ia kemudian bercerita bahwa pada awal tahun ini, ia sudah mendapatkan santunan Rp60 juta dari pemerintah.

Berkaca pada pengalaman itu, duit Rp60 juta jika dipakai untuk biaya perawatan anaknya, Sheena, habis dalam waktu beberapa bulan.

“Jadi, buat saya Rp60 juta ini kayak mereka itu menunjukkan secara enggak langsung kalau mereka ini enggak menghargai nyawa sama masa depan anak-anak ini,” katanya.

gagal ginjal akut

Sumber gambar, Desi Permata Sari

Keterangan gambar, Desi Permata Sari dan putrinya, Sheena, 6 tahun.

Ia pun sudah mengutarakan kekecewaannya kepada kuasa hukumnya, Siti Habiba. Rencananya, ia akan mengajukan banding.

“Kalau saya enggak setuju dan saya mau banding, apa pun risikonya. Karena uang Rp60 juta itu enggak ada apa-apanya. Asal mereka tahu, mereka sudah hancurin masa depan Sheena,” katanya.

Siti Habiba mengakui bahwa para penggugat sudah menyampaikan kekecewaan kepadanya. Menurutnya, permasalahan dalam putusan ini juga mencakup penggunaan kata “santunan”.

Dalam salinan putusan, memang disebutkan bahwa pengadilan menghukum dua tergugat untuk memberikan ganti rugi berupa “pemberian santunan” kepada para korban “sebagaimana Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 185/HUK/2023”.

“Kenapa mereka ditempatkan sebagai pengemis, seolah-olah mengemis empati dari pemerintah dan perusahaan, yang mana jelas-jelas mereka bersalah dalam hal ini?” kata Habiba kepada BBC News Indonesia.

Habiba lantas menegaskan bahwa putusan pengadilan ini seharusnya tidak merujuk pada keputusan menteri tersebut.

“Santunan ini kan sebetulnya sudah diberikan oleh menteri kepada para keluarga korban. Waktu itu Pak Muhadjir [Effendy, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan] juga sampaikan santunan ini tidak dapat disamakan dengan ganti kerugian,” tutur Habiba.

Baca juga:

“Jadi bilamana nanti dalam persidangan keluarga korban bisa membuktikan bahwa mereka memang adalah korban dan para pemerintah dalam hal ini Kemenkes dan BPOM bersalah, ya silakan mintakan ganti kerugian.”

Lebih jauh, Habiba juga kecewa atas putusan pengadilan yang seolah tak menggubris tuntutan mereka terhadap Kemenkes dan BPOM.

“Dalam mengajukan gugatan ini bukan hanya soal ganti kerugian kepada keluarga korban, tetapi ini juga mengenai advokasi kami melalui jalur hukum untuk perbaikan sistem,” katanya.

Untuk membahas langkah selanjutnya, Habiba mengatakan akan mengadakan pertemuan dengan keluarga korban, perwakilan, dan kuasa hukum untuk meemutuskan untuk menempuh jalur banding atau tidak.

Kuasa hukum GGAPA mengatakan terdapat total jumlah korban sebanyak 326 anak-anak berbagai umur yang tersebar di 27 provinsi. Adapun kuasa hukum GGAPA mewakili sedikitnya 33 keluarga korban gagal ginjal akut.

Apa tanggapan pihak yang tergugat?

Kuasa hukum PT AFI Farma, Reza Wendra Prayogo, mengatakan pihaknya kecewa atas putusan PN Jakarta Pusat.

Banyak fakta persidangan, menurut Reza, tidak dipertimbangkan Majelis Hakim. Reza mengeklaim salah satunya adalah bahwa obat-obatan PT AFI Farma yang beredar sudah mendapatkan izin edar BPOM.

"Obat-obat tersebut tidak akan beredar tanpa izin dari BPOM," ujar Reza ketika dihubungi pada Jumat (23/08).

"Tapi kenapa yang dinyatakan melakukan [perbuatan melanggar hukum] hanya [PT AFI Farma] dan [CV Samudera]. Apakah karena pemerintah dalam hal ini BPOM dan Kemenkes sudah memberi uang santunan lalu itu sudah dianggap menggugurkan tanggung jawabnya?"

Reza menambahkan pihaknya masih akan berkoordinasi untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

gagal ginjal akut

Sumber gambar, Getty Images

Keterangan gambar, Safitri Pusparani kehilangan putranya, Panghegar Bumi, pada 15 Oktober 2022.

Komnas HAM sebut ada pelanggaran HAM

Sebelumnya, Komnas HAM menyatakan telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus gagal ginjal akut yang menyebabkan lebih dari 200 anak meninggal dunia usai mengonsumsi obat sirop beracun, dan meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mempertimbangkan temuan ini dalam gugatan class action yang masih berlangsung.

Hal itu disampaikan Komnas HAM sebagai amicus curiae (sahabat pengadilan yang merasa berkepentingan pada kasus ini) dalam sidang lanjutan gugatan class action di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (07/02).

Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan bahwa salah satu hal yang diharapkan dari putusan majelis hakim nanti adalah adalah perbaikan kebijakan hingga pertanggung jawaban untuk pemulihan para korban yang masih sakit.

Pasalnya, penanganan terhadap korban sejauh ini dinilai “belum maksimal” dan baru fokus pada dampak kesehatan, dan belum menyentuh dampak lanjutan jangka panjang yang mereka hadapi.

Selain hak-hak korban telah dilanggar, Komnas HAM dalam dokumen pemberian pendapatnya juga memaparkan bahwa upaya korban mendapat keadilan melalui proses pidana telah menghadapi sejumlah hambatan.

kasus gagal ginjal akut

Sumber gambar, Getty Images

Keterangan gambar, Kasus gagal ginjal yang menewaskan lebih dari 200 anak dua tahun lalu dikaitkan dengan obat sirop yang mengandung zat beracun etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Dalam pendapat yang dibacakan di dalam persidangan, Komnas HAM mengatakan telah terjadi pelanggaran hak hidup akibat kesengajaan mengoplos senyawa kimia sebagai bahan baku tambahan dalam produksi obat, kelalaian dalam proses produksi obat, serta kebijakan dan tindakan yang tidak efektif oleh pemerintah dalam menyikapi kasus-kasus tersebut.

Pemerintah dan BPOM juga dinilai lambat menyampaikan informasi secara masif dan cepat kepada publik sehingga kewaspadaan masyarakat, yang semestinya bisa mencegah jatuhnya lebih banyak korban, tidak terbangun dengan cepat. Dalam hal ini, Komnas HAM berpendapat bahwa hak atas kesehatan para korban telah dilanggar.

Pengawasan yang tidak efektif terhadap sistem produksi dan peredaran obat juga telah memicu dampak lanjutan terhadap ratusan anak-anak.

“Terjadinya kasus keracunan obat sirop karena EG/DEG [etilen glikol/dietilen glikol] pada anak memperlihatkan negara dan entitas bisnis telah gagal dalam menjamin dan memastikan perlindungan bagi anak,” bunyi pendapat Komnas HAM dikutip dari dokumen yang diterima BBC News Indonesia.

Riski Agri (kanan) menunjukkan sebotol sirup obat batuk yang dikonsumsi putranya Farrazka yang menyebabkan ginjalnya bermasalah.

Sumber gambar, Getty Images

Keterangan gambar, Riski Agri (kanan) menunjukkan sebotol sirup obat batuk yang dikonsumsi putranya Farrazka yang menyebabkan ginjalnya bermasalah.

Hak atas kesejahteraan para korban juga telah dilanggar. Meskipun korban mendapatkan biaya perawatan dan pengobatan yang ditanggung BPJS Kesehatan, namun ada peralatan medis yang tidak ditanggung.

Orang tua korban juga kesulitan membagi waktu antara merawat korban dan bekerja, bahkan berhenti bekerja sehingga berdampak bagi perekonomian keluarga mereka. Ini menyebabkan keluarga korban mengalami dampak lanjutan “yang memprihatinkan”.

Selain itu, Komnas HAM juga menilai terjadi pelanggaran terhadap hak masyarakat atas informasi karena pemerintah dinilai tidak transparan terkait peningkatan kasus gagal ginjal akut pada anak sepanjang Juli-Agustus 2022.

Dalam konteks ini, Komnas HAM sebagai amicus curaei menyatakan pendapatnya tidak bertujuan untuk mengintervensi pengadilan, namun diharapkan menjadi pertimbangan bagi majelis hakim dalam memutuskan perkara ini.

‘Ada hambatan dalam proses hukum’

Di luar gugatan class action yang masih berlanjut ini, sejumlah proses hukum pidana juga masih diupayakan.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait kasus ini. Salah satu temuan penyidikan adalah obat sirop yang dikonsumsi para korban mengadung cemaran EG/DEG yang melebihi ambang batas.

Bareskrim telah menetapkan lima perusahaan farmasi sebagai tersangka dan delapan tersangka perorangan. Namun menurut Komnas HAM, pasal-pasal yang dikenakan belum maksimal.

Deputi Penindakan BPOM telah menyidik lima industri farmasi, dan sebagian di antaranya telah dilimpahkan penanganannya ke Bareskrim Polri. Namun proses penyidikan atas kasus ini masih berlangsung dan berkas perkara dari dua perusahaan belum kunjung dinyatakan lengkap.

Komnas HAM juga menyebut “terdapat upaya-upaya menghambat Polri dalam penyelidikan dan penyidikan”.

kasus gagal ginjal akut

Sumber gambar, Antara Foto

Keterangan gambar, Polisi menemukan bahwa CV Samudera Chemical menggunakan drum atau tong berlabel Dow palsu atau bekas kemudian melakukan peracikan, penambahan atau oplos zat cemaran EG.

“Di antaranya terdapat tersangka yang berupaya melarikan diri atas dasar informasi dari pihak-pihak di luar Polri, sampel barang bukti obat sirop yang diterima Polri untuk dilakukan pengujian tidak menunjukkan informasi apa pun terkait jenis dan merek obat,” tulis Komnas HAM.

Selain itu, penyidik juga disebut kesulitan mencari atau mendapatkan keterangan ahli.

“Terdapat upaya-upaya yang dilakukan para pihak untuk melobi penegak hukum lainnya di luar Polri,” bunyi dokumen tersebut.

Pada Desember 2023, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin menyatakan ada dugaan keterlibatan BPOM selaku regulator dalam peredaran obat yang mengadung racun ini.

Namun hingga saat ini, belum ada kelanjutan atas pernyataan tersebut.

Sebelumnya pada 1 November 2023, Pengadilan Negeri Kediri menjatuhkan vonis penjara selama dua tahun dan denda Rp1 miliar kepada empat petinggi PT Afi Farma.

Vonis ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yaitu hukuman penjara selama tujuh hingga sembilan tahun penjara.

gagal ginjal akut

Sumber gambar, Antara Foto

Keterangan gambar, Direktur Utama PT Afi Farma, Arief Prasetya Harahap, divonis penjara selama dua tahun dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan oleh PN Kediri, pada November 2023

Bagaimana riwayat gugatan class action ini?

Gugatan yang diajukan pada 15 Desember 2022 ini adalah gugatan pertama yang diajukan keluarga korban terhadap pemerintah dan delapan perusahaan farmasi setelah lebih dari 200 anak Indonesia meninggal dunia karena gagal ginjal akut.

Mereka menuntut kompensasi sebesar Rp3 miliar untuk setiap anak yang meninggal dan sekitar Rp2 miliar untuk setiap anak yang sakit.

Menurut kuasa hukum yang mewakili 42 korban, Siti Habiba, gugatan ini bukan cuma soal menuntut uang kompensasi, namun juga demi perbaikan sistem agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.

Para tergugatnya yakni Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), PT Mega Setia Agung Kimia, CV Budiarta, PT Logicom Solution, CV Mega Integra, PT Tirta Buana Kemindo, CV Samudera Chemical, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma Pharmaceutical Industry. Selain itu, Kementerian Keuangan turut menjadi tergugat.

Baca juga:

Majelis hakim PN Jakarta Pusat akhirnya memutuskan menerima gugatan ini pada 21 Maret 2023, yang disambut oleh rasa lega dan haru oleh para keluarga korban.

Kemudian pada 2 Oktober 2023, hakim menolak seluruh keberatan yang diajukan oleh para tergugat.

Keluarga korban telah mendapat santunan dari pemerintah sebesar Rp60 juta pada awal Januari silam. Desi Purnama Sari adalah salah satu penerima santunan ini.

Akan tetapi, menurut Desi, uang santunan itu tidak sepadan dengan penderitaan yang ditanggung keluarganya.

"Rp60 juta itu enggak sebanding dengan apa yang sudah saya keluarkan selama ini. Kan pemerintah baru memberikan bantuan dalam waktu dekat ini, tapi Sheena berjuang itu sudah hampir setahun. Bisa bayangkan setahun itu berapa puluh dan ratus juta yang saya keluarkan," kata Desi kepada BBC News Indonesia pada Februari silam.

‘Ingin sekali dipanggil bunda lagi'

“Kami benar-benar berjuang sendiri, saya sampai harus jual rumah saya jadi sekarang saya ngontrak, saya kelilit utang karena mau enggak mau karena pas lagi enggak ada [uang] untuk beli susu aja enggak ada," tutur Desi.

“Kalau untuk kontrol saya bisa enggak kontrol, tapi kalau susu enggak bisa karena nutrisi Sheena cuma itu yang bisa dia minum. Mau enggak mau saya pinjam online,” sambungnya.

Selama 1,5 tahun terakhir, Desi mengatakan bahwa biaya pengobatan dan kontrol memang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Namun, biaya transportasi menggunakan taksi online untuk ke rumah sakit hingga kebutuhan untuk perawatan Sheena di rumah harus mereka tanggung sendiri.

Pengeluaran untuk perawatan Sheena berkisar Rp6 juta hingga Rp7 juta per bulan. Itu belum termasuk cicilan membayar utang dan kebutuhan rumah tangga mereka lainnya.

Selama 1,5 tahun terakhir, Desi mengatakan bahwa biaya pengobatan dan kontrol memang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Sheena, 6 tahun, salah satu korban obat sirop beracun

Sumber gambar, Desi Permata Sari

Keterangan gambar, Sheena semestinya sudah mulai bersekolah di taman kanak-kanak.

Namun, biaya transportasi menggunakan taksi online untuk ke rumah sakit hingga kebutuhan untuk perawatan Sheena di rumah harus mereka tanggung sendiri.

Pengeluaran untuk perawatan Sheena berkisar Rp6 juta hingga Rp7 juta per bulan. Itu belum termasuk cicilan membayar utang dan kebutuhan rumah tangga mereka lainnya.

Suaminya bekerja sebagai satpam, sementara Desi adalah ibu rumah tangga yang kini mendedikasikan seluruh hari-harinya untuk mendampingi Sheena.

Bahkan sebagian uang santunan yang mereka terima dari pemerintah juga digunakan untuk menyicil utang pinjol.

Sheena yang semestinya sudah mulai bersekolah di taman kanak-kanak, kini hanya bisa berbaring.

“Sebelum sakit anaknya tuh senang banget kalau disuruh les, ngaji karena katanya ingin sekolah. Sebelum sakit, bapaknya baru beliin sepeda, sekarang saya kalau lihat sepedanya sedih banget. Apalagi kalau lihat anak-anak lain sekolah, sudah main gitu, itu hancur banget,” kata Desi.

Sepeda milik Sheena

Sumber gambar, Desi Permata Sari

Keterangan gambar, Sepeda yang dibelikan untuk Sheena sebelum dia jatuh sakit

Ketika ditanya apa yang paling dia rindukan dari Sheena, Desi mengatakan, “Saya ingin sekali dipanggil bunda lagi.”

Gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini kini menjadi tumpuan harapan Desi untuk setidaknya mendapatkan pertanggungjawaban.

“Pemerintah itu harusnya kan ada gitu lho jaminan-jaminan untuk anak-anak istimewa seperti ini. Saya berharapnya itu saja. Saya enggak minta macam-macam," tuturnya.

“Sheena ini kan akibat kelalaian pemerintah juga. Harusnya yang bertanggung jawab pemerintah untuk menjamin semua kebutuhan Sheena, transportasi Sheena minimal ambulans. Kalau pun ada caranya, kasih tahu saja ke saya biar saya yang cari-cari sendiri.”

Apabila majelis hakim mengabulkan gugatan mereka, Desi mengatakan uang ganti rugi tersebut akan dia gunakan untuk memberikan pengobatan terbaik bagi putri keduanya tersebut.

“Saya mah rumah masih ngontrak, enggak apa-apa, yang penting kalau sampai uang ganti rugi itu saya bakal bawa Sheena berobat ke luar negeri yang kata orang-orang bagus. Pokoknya prioritas utama saya Sheena,” tutur Desi.

“Saya mau bawa Sheena berobat ke tempat yang bagus,” kata dia.

Dia juga ingin menyimpan uang itu untuk masa depan Sheena.

"Karena Sheena ke depannya kan belum ada yang menjamin," ujar Desi.