Empat perusahaan jadi tersangka kasus gangguan ginjal akut

Sumber gambar, Antara Foto
Tersangka kasus gangguan ginjal akut telah mencakup empat perusahaan, yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, PT Afi Farma, dan CV Samudera Chemical.
Penetapan PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical sebagai tersangka diumumkan Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, pada Kamis (17/11).
Sebelumnya, Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Penny K. Lukito, menyatakan PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries menjadi tersangka kasus cemaran etilen glikol dan dietilen glikol di obat sirup.
Keduanya diketahui memiliki obat dengan cemaran etilen glikol dan dietilen glikoldi luar ambang batas aman.
"PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries telah dilakukan proses penyidikan dan ditetapkan tersangka," kata Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam konferensi pers di Gedung BPOM, Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2022).
Penny juga menyebut perusahaan farmasi lainnya seperti PT Samco Farma dan Ciubros Farma tengah dalam proses penyelidikan terkait tersangka kasus obat tercemar zat toksik.
Baca juga:
Dalam keterangan kepada media, pada Kamis (17/11), Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan PT A dan CV SC ditetapkan sebagai tersangka setelah kepolisian melakukan penyidikan dan pemeriksaan sebanyak 41 orang.
Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.
Klik di sini
Akhir dari Whatsapp
Kedua perusahaan ini diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.
Dedi menjelaskan, modus PT A yakni "dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan propilen glikol yang ternyata mengandung etilen glikol dan dietilen glikol melebihi ambang batas".
"PT A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi," katanya.
Dedi menuturkan, PT A diduga mendapatkan bahan baku tambahan tersebut dari CV SC.
Dugaan ini diperkuat temuan 42 drum propilen glikol di lokasi CV SC, yang setelah dilakukan uji laboratorium oleh Puslabfor Polri mengandung etilen glikol yang melebihi ambang batas.
"Barang bukti yang diamankan yakni sejumlah obat sediaan farmasi yang diproduksi oleh PT A, berbagai dokumen termasuk PO (purchasing order) dan DO (delivery order) PT A, hasil uji lab terhadap sampel obat produksi PT A dan 42 drum PG yang diduga mengandung EG dan DEG, yang ditemukan di CV SC," papar Dedi.
Hingga 15 November 2022, kasus gagal ginjal akut mencapai 324 kasus dengan jumlah pasien yang meninggal mencapai 199 orang.
Tidak ada penambahan kasus selama periode 2-15 November 2022.
Sementara itu, jumlah pasien yang masih dirawat sebanyak 14 orang, dan jumlah pasien sembuh sebesar 111 orang. Kasusnya masih tersebar di 27 provinsi.
Pertanggungjawaban 'harus menyeluruh'
Julius Ibrani dari Persatuan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) mengatakan bahwa lolosnya obat sirop yang mengandung etilen glikol dan dietilen glikol merupakan “masalah sistemik”, sehingga pertanggungjawabannya juga harus menyeluruh oleh lembaga-lembaga negara terkait, mulai dari BPOM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, hingga Kementerian Perindustrian.
“Memang negara ini tidak punya campur tangan untuk izin edar segala macam? Negara punya kewenangan mulai dari bahan yang diimpor, produksinya, komposisinya itu ada di negara. Betul yang memproduksi adalah swasta, tapi dia kan diperiksa. Kalau nggak diperiksa di situ lah letak kelalaiannya,” jelas Julius.
“Ini bukan obat ilegal, tapi obat yang terdaftar dan dijual di apotek. Seharusnya kan ada fungsi pengawasan,” lanjut dia.
PBHI mendesak Presiden Joko Widodo bertindak atas apa yang dia gambarkan sebagai “kelalaian” lembaga-lembaga pemerintahan yang terkait.
Namun sejauh ini, Julius menilai sikap para pejabat cenderung “cuci tangan” dan “buang badan”.
Dia juga meragukan perbaikan sistemik dapat dilakukan apabila penindakan hanya fokus pada sektor industri.
"Seharusnya [pejabat-pejabat terkait] dicopot dulu. Kalau mereka disuruh memeriksa diri sendiri, jelas akan terjadi konflik kepentingan," kata Julius.









