Guru SMP gunduli 19 siswi karena tidak mengenakan dalaman jilbab, pegiat HAM minta peraturan wajib jilbab dicabut

siswi jilbab

Sumber gambar, AFP

Keterangan gambar, [Foto ilustrasi]

Seorang guru SMP Negeri 1 Sidodadi, Lamongan, Jawa Timur membotaki kepala 19 siswi kelas IX karena tidak mengenakan dalaman kerudung alias ciput. Pegiat HAM menyebut tindakan itu “paling intimidatif” dan mendesak agar dinas pendidikan segera mencabut peraturan wajib jilbab.

Salsa, salah satu siswi kelas IX yang rambutnya dicukur oleh gurunya akibat tidak mengenakan ciput, mengaku merasa sedih atas kejadian yang menimpanya.

“Enggak [ditegur], langsung dicukur. Dicukur bagian depan, semuanya,“ kata Salsa kepada wartawan Fahrudin Ainun yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.

Kepala Sekolah SMPN 1 Lamongan, Harto, mengatakan sekolah peraturan mengenakan jilbab bukan merupakan paksaan. Namun, karena ia klaim sekolah itu “100% Muslim”, maka para siswi mengenakan jilbab.

Peneliti dari organisasi pegiat HAM Human Rights Watch, Andreas Harsono, yang sudah meneliti soal perundungan jilbab selama hampir delapan tahun, mengatakan bahwa tindakan sang guru terhadpa murid-muridnya merupakan perundungan alias bullying.

“Ini tidak berdarah, tapi ini mempengaruhi psikologi. Ini perundungan.

“Ada guru-guru yang berbuat lebih jauh dari peraturan yang melanggar. Pelanggaran kodrat ini termasuk memotong rambut, mengurangi nilai pelajaran dan seterusnya,” ungkap Andreas kepada BBC News Indonesia pada Selasa (29/08).

Ia menjelaskan dari 1.500 korban perundungan jilbab yang pernah ia wawancara, banyak yang menderita stress, menangis di kamar mandi sekolah dan bahkan tidak ingin kembali ke sekolah.

Lewati Whatsapp dan lanjutkan membaca
Akun resmi kami di WhatsApp

Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.

Klik di sini

Akhir dari Whatsapp

Menanggapi insiden tersebut, Plt. Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek, Purwaniati Nugraheni, mengatakan pemerintah telah mengirim tim yang berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat.

“Kami sedang menunggu laporan dari tim terkait tindak lanjut kasus tersebut. Demikian sementara yang dapat kami sampaikan,“ jelas Purwaniati dalam pesan tertulis kepada BBC News Indonesia pada Selasa (29/8).

Permendikbudristek nomor 50 tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah menyebut jilbab sebagai atribut pelengkap seragam termasuk salah satu model seragam bagi peserta.

Namun, dalam peraturan tersebut tidak terdapat ketentuan yang menyebut jilbab wajib dikenakan oleh peserta didik.

“Bagi orang tua atau wali Peserta Didik yang ingin Peserta Didik mengenakan jilbab maka model Pakaian Seragam Nasional sebagai berikut,” bunyi peraturan itu sebelum merincikan atribut-atribut pelengkap seragam.

Bagaimana kronologinya?

Kepala Sekolah SMPN 1 Lamongan, Harto, mengatakan kejadian guru yang membotaki 19 siswi itu terjadi pada Rabu (23/08) saat guru-guru yang menjadi bagian dari tim disiplin sekolah sedang menertibkan siswa-siswa yang melanggar aturan.

Menurut laporan Kompas.com pada Selasa (29/8), guru berinisial EN mengaku sering mengingatkan para siswi untuk mengenakan dalaman jilbab atau ciput. Sejumlah siswi saat itu diduga tidak mengenakannya.

Mereka kemudian dipanggil oleh guru itu saat hendak beranjak pulang. Harto mengatakan bahwa sang guru melakukan itu menggunakan alat cukur listrik untuk membotaki 19 siswi tersebut.

“Kemudian terjadi sesuatu yang tidak kita inginkan dan alhamdullilah, sore itu sudah diklarifikasi ke masing-masing wali murid di rumah,” ujar Kepala Sekolah SMPN 1 Sidodadi Lamongan Harto saat ditemui depan gedung sekolah oleh para awak media pada Selasa (29/8).

Ia mengklaim sekolah sudah melakukan mediasi dengan pihak orang tua murid dari para korban dan mengeklaim masalah itu telah berakhir dengan damai dan guru yang bersangkutan sudah ditarik oleh dinas.

Baca juga:

Akan tetapi, peneliti dari Human Rights Watch, Andreas Harsono, mengaku kurang yakin dengan klaim pihak sekolah yang menyebut keluarga dari 19 siswi itu sudah menerima penyelesaian kasus secara "perdamaian".

Sebab, menurutnya, seringkali orang tua murid hanya setuju untuk berdamai karena adanya tekanan dari pihak sekolah, dinas pendidikan maupun aparat penegak hukum.

“Dalam kasus-kasus yang saya sudah pelajari, perdamaian yang genuine itu hampir tidak ada,” kata Andreas.

Pegiat HAM mendesak agar peraturan wajib jilbab dicabut di semua daerah

Foto siswi berjilbab

Sumber gambar, AFP

Keterangan gambar, Foto ilustrasi. Peraturan wajib jilbab berlaku di 24 provinsi, meskipun dalam Permendikbud Nomor 50 tahun 2022 jilbab tidak menjadi atribut wajib. [Foto ilustrasi]

Pegiat HAM dari Human Rights Watch, Andreas Harsono, mengatakan bahwa selama dua dekade terakhir banyak perempuan Muslim di Indonesia kerap menghadapi tuntutan hukum dan tekanan sosial untuk mengenakan pada yang disebut “busana Muslimah.”

“Saya tidak mempermasalahkan jilbabnya. Yang saya permasalahkan itu peraturan yang mewajibkan. Karena orang kalau ingin memakai jilbab sah-sah saja. Cuman kalau itu diwajibkan, dipaksa, pakai hukuman. Nah itu masalah,” ungkap Andreas kepada BBC News Indonesia.

Ia menjelaskan bahwa aturan jilbab biasanya dilengkapi dengan sanksi, baik secara lisan maupun tertulis. Sanksi dapat berupa pengguntingan rambut, hingga pengurangan poin nilai dari mata pelajaran sekolah.

Ia mengatakan bahwa aturan wajib jilbab melanggar sejumlah hak kemanusiaan, di antaranya kebebasan beragama, kebebasan berekspresi, larangan terhadap diskriminasi, hak akan privasi dan otonomi pribadi, dan lainnya.

Menurut Andreas, aturan itu menimbulkan dampak psikologis yang mendalam bagi siswi. Banyak yang menderita stres, menangis di sekolah dan masuk ke kamar mandi. Bahkan, ada yang tidak mau kembali ke sekolah.

“Dan yang paling serius, kalau orangtuanya punya uang akan ke psikolog. Lebih serius lagi ke psikiater, dan ada [korban] yang mencoba bunuh diri,” katanya.

Ia mengatakan guru yang melakukan tindakan keji itu seharusnya disuspensi dan tidak diperbolehkan masuk sekolah.

Baca juga:

Kemudian, sambungnya, peraturan sekolah mengenai wajib jilbab perlu dipelajari. Jika memang ada peraturan itu, maka kepala sekolah yang menandatanganinya perlu diperiksa.

Berdasarkan hasil penelitiannya, peraturan wajib jilbab masih berlaku di 24 provinsi.

Oleh karena itu, ia mendesak agar Menteri Dalam Negeri membatalkan keputusan Kepala Daearah soal wajib jilbab.

“Mereka mengatakan mereka tidak bisa membatalkan karena itu ranahnya Mahkamah Agung. Yang menjadi ranah Mahkamah Agung adalah peraturan legislatif. Sementara peraturan wajib jilbab ini dibuat oleh Kepala Sekolah, Dinas Pendidikan atau BUMN atau kantor-kantor bupati dan seterusnya,” kata Andreas.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, harus membatalkan semua keputusan Kepala Daerah soal wajib jilbab. Mereka mengatakan mereka tidak bisa membatalkan karena itu ranahnya Mahkamah Agung.

BBC News Indonesia sudah berusaha menghubungi Tito Karavian, Menteri Dalam Negeri. Namun, hingga berita ini dinaikan, yang bersangkutan masih belum membalas pesan.

Aturan pemakaian jilbab di sekolah yang memicu perdebatan

Peneliti Human Rights Watch Andreas Harsono mengatakan "perundungan jilbab" menimbulkan dampak psikologis mendalam pada perempuan Indonesia

Sumber gambar, Getty Images

Keterangan gambar, Peneliti Human Rights Watch Andreas Harsono mengatakan "perundungan jilbab" menimbulkan dampak psikologis mendalam pada perempuan Indonesia. [Foto ilustrasi]

Andreas Harsono menyebut aturan wajib jilbab pertama kali muncul di Sumatera Barat pada 2001, dan kemudian Aceh pada 2002. Sampai saat ini, terdapat aturan itu tercantum dalam minimal 64 peraturan daerah dan nasional termasuk seragam Pramuka dan sekolah negeri.

Pada Januari 2021, setelah ramai pemberitaan mengenai seorang pelajar non-Muslim di Padang yang dipaksa untuk mengenakan hijab, pemerintahan Presiden Jokowi menerbutkan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri yang melarang pemaksaan jilbab.

Tiga menteri itu yakni Mendikbud Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian, dan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Namun , pemberlakuan SKB 3 Menteri itu tidak berlangsung lama. Suatu organisasi keagamaan di Padang melayangkan gugatan terhadap SKB tersebut kepada Mahkamah Agung. MA secara resmi membatalkan larangan itu pada Mei 2021.

Setahun kemudian, Kemendikbudristek menerbitkan Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Dalam aturan baru seragam sekolah itu. Kemendikbud menyatakan bahwa ada tiga jenis seragam utama yang dikenakan siswa di setiap jenjang pendidikan, yakni seragam nasional, seragam pramuka dan seragam khas sekolah.

Baca juga:

Selain mengatur jenis seragam yang dikenakan, aturan itu juga mengatur tentang model dan warna seragam sekolah.

Bagian yang membedakan setiap model adalah bawahan rok pendek, bawahan rok panjang, dan rok panjang disertai jilbab. Penggunaan jilbab hanya dikenakan sesuai kemauan siswa dan orang tua.

“Pakaian Seragam Model 3 Bagi orang tua atau wali Peserta Didik yang ingin Peserta Didik mengenakan jilbab,” ujar Kemendikbud seperti tertera dalam halaman lampiran. Pemakaian jilbab sudah bisa dilakukan sejak tingkatan SD.

Selain pengaturan seragam utama, pada Pasal 4 Kemendikbud memberi kewenangan pada Pemerintah Daerah untuk mengatur penggunaan pakaian adat.

Adapun model dan warna pakaian adat ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak setiap siswa atau peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing.

Bagaimana sikap Dinas Pendidikan dalam menangani kasus tersebut?

Kepala Dinas Pendidikan Lamongan, Munif Syarif, mengatakan pihaknya menyesalkan tindakan dari guru yang mencukur rambut siswi-siswi yang tidak mengenakan ciput.

Ia memastikan pihak dinas sudah mengirimkan tim untuk melakukan pendekatan dengan pihak orang tua dan dampingan secara psikologis kepada para siswi yang terdampak.

“Guru oknum yang bersangkutan sudah kita tarik untuk sementara, dia melakukan evaluasi diri akan nanti ke depannya, bagi sekolah-sekolah yang lain juga akan melakukan pendekatan yang sama.

“Yang jelas ini ada sanksi moral yang dilakukan di lembaga pendidikannya, kemudian yang penting bahwa ini menjadi pelajaran bagi kita semua,” ungkap Munif kepada wartawan Fahrudin Ainun yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.

Meski begitu, ia merasa bahwa perilaku sang guru memiliki “tujuan baik” guna menertibkan perilaku buruk dari para siswi yang dihukum. Hanya saja, seharusnya sanksi diberikan oleh guru BK, bukan guru pengajar mata pelajaran.

“Saya melihat ini kurang pas. Kalau guru BK mungkin pendekatannya berbeda yang dilakukan pada murid-murid yang melakukan pelanggaran,” katanya.

Plt. Sekretaris Inspektorat Jenderal, Purwaniati Nugraheni, mengatakan Kemendikbudristek sedang berkoordinasi dalam menangani insiden di Lamongan.

“Saat ini tim kami sedang menurunkan tim untuk pemantauan dan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Lamongan. Kami sedang menunggu laporan dari tim terkait tindak lanjut kasus tersebut,” ungkapnya.

Kepala Sekolah SMPN 1 Sidodadi Lamongan mengeklaim masalah itu telah berakhir dengan damai dan guru yang bersangkutan sudah ditarik oleh dinas

Sumber gambar, Fahrudin Ainun

Keterangan gambar, Kepala Sekolah SMPN 1 Sidodadi Lamongan mengeklaim masalah itu telah berakhir dengan damai.

Pegiat HAM dari Human Rights Watch, Andreas Harsono, menggarisbawahi bahwa SMP di Sidodadi tempat kejadian itu berlangsng merupakan sekolah negeri yang berada di bawah otoritas kabupaten Lamongan. Sehingga dalam hal ini, wewenang berada pada pemerintah setempat.

“Jadi dalam hal ini yang perlu bekerja dengan profesional adalah dinas pendidikan Kabupaten Lamongan,” ungkap Andreas.

Ia berharap pemerintah segera mengambil keputusan untuk mencabut peraturan wajib jilbab di daerah-daerah yang masih memperlakukannya, baik di lembaga pendidikan maupun lingkungan kerja yang masih melakukan diskriminasi terkait pemaksaan penggunaan jilbab.

Padahal, sambungnya, perempuan berhak menentukan busana mereka, yakni memakai jilbab atau tidak.

“Bupati harus mencabut semua peraturan wajib jilbab di berbagai sekolah, di berbagai instansi yang ada di kabupaten Lamongan. Itu juga berlaku bagi daerah-daerah lain.

“Ada 24 provinsi yang memperlakukan wajib jilbab, dengan derajat yang berbeda-beda. Semua mayoritas Islam,” kata Andreas.