SKB Tiga Menteri terkait jilbab dalam seragam sekolah diperintahkan MA dicabut, 'kado Ramadan' kata sejumlah pihak di Sumbar, pegiat HAM sebut 'pemaksaan akan lebih intens'

jilbab, hijab, seragam

Sumber gambar, AFP/Getty Images

Keterangan gambar, Foto ilustrasi: SKB Tiga Menteri melarang pemaksaan terhadap pelajar untuk mengenakan atribut keagamaan. Aturan ini hanya dikecualikan untuk Aceh.

Sejumlah pihak di Sumatra Barat menyebut dicabutnya SKB Tiga Menteri tentang seragam sekolah terkait kewajiban pemakaian jilbab oleh Mahkamah Agung sebagai "kado Ramadan" sementara pegiat HAM menyebut langkah ini akan memicu "pemaksaan lebih intens".

Peneliti dari Setara Institute, lembaga penelitian dan advokasi hak asasi manusia, Halili Hasan, mengatakan "dengan putusan MA pemaksaan (pakai jilbab) akan terus terjadi, bahkan akan lebih intens karena mendapatkan pembenaran secara hukum dari putusan MA itu."

MA mencabut SKB Tiga Menteri yang dikeluarkan pada awal Februari lalu karena disebutkan SKB "bertentangan dengan sejumlah peraturan yang lebih tinggi" sehingga perlu dibatalkan.

Putusan yang dikeluarkan di situs MA pada 3 Mei itu diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), Sumatera Barat.

Sejumlah laporan mengutip pejabat di Sumatra Barat termasuk ketua LKAAM M Sayuti yang mengatakan langkah MA itu sebagai "kado Ramadan."

"Kita bersyukur sebab secara tidak langsung sudah membela Islam seluruh Indonesia bahkan seluruh dunia bahwa Islam tidak bisa diotak-atik terutama dalam hal berpakaian karena aturannya sudah baku," kata M Sayuti seperti dikutip Tribunnews Padang.

Menanggapi komentar ini, Halili Hasan mengatakan, "Bahkan ada yang menyebut kado Ramadan. Itu keliatan sekali bahwa putusan MA ini adalah sesuatu yang dirayakan oleh kelompok Islam konservatif yang menganggap bahwa pemaksaan penggunaan jilbab untuk siswi yang sekalipun memiliki latar belakang bukan Islam adalah sesuatu yang dibenarkan, sesuatu yang harus dilihat sebagai bukan masalah di dalam negara Pancasila ini."

Masalah kewajiban pemakaian jilbab ini mencuat Januari lalu ketika seorang siswi di Padang dipanggil berulang kali oleh guru karena tak memakai jilbab saat sekolah tatap muka. Orang tua siswi, Elianu Hia dalam pertemuan dengan pihak sekolah mengatakan bahwa "anak saya non-muslim," sehingga tidak memakai jilbab.

Masalah ini memunculkan SKB Tiga Menteri, antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri, yang disahkan Rabu (03/02).

Semua kepala daerah dalam periode satu bulan ketika itu diwajibkan mencabut peraturan yang mereka buat tentang pemakaian seragam dan atribut khas agama tertentu di sekolah.

BBC News Indonesia telah menghubungi tiga kementerian namun belum memperoleh jawaban.

Halili Hasan juga mengatakan putusan MA itu, "pasti akan memberikan energi baru kepada kelompok2-kelompok intoleran, termasuk pemerintah daerah yang dengan bangga melakukan pemaksaan atas alasan apapun termasuk atas nama adat atau syariat, ini pasti akan memberikan daya dukung."

"Saya yakin, akan mempengaruhi praktik pemaksaan jilbab di lapangan, SKB keluar bukan tiba-tiba ditandatangani oleh tiga kementerian karena praktik di lapangan, ada pemaksaan penggunaan jilbab di beberapa tempat kepada siswi dari sisi keyakinan tidak berlatar belakang Muslim. maka ketika SKB keluar yang ingin diselesaikan dan dihentikan adalah praktik pemaksaan itu," tambahnya.

Mengejutkan dan ajaib

Ismail Hasani, juga dari Setara Institute, mengatakan, "Yang mengejutkan amar kabul (dikabulkannya gugatan penuntut). Dari sisi formil ini satu proses acara ajaib karena begitu sangat cepat dan rekor dalam penanganan perkara di MA. Biasanya hak uji materi perlu waktu cukup lama. Ini sangat-sangat cepat," kata Ismail.

"Ini artinya tidak ada proses penggalian pengetahuan yang berkualitas untuk hakim memahami SKB tiga menteri," tambah Ismail.

Ia juga mengatakan mekanisme dalam yudicial review di Mahkamah Agung berjalan tertutup sehingga tidak bisa dipertanggung jawabkan.

"Si pemohon dan termohon tidak tau kapan disidangkan, kemudian dengan suka-suka hati dikeluarkan, petikan yang didahulukan baru putusan lengkap menyusul," kata Ismail.

Ismail juga mengatakan bahwa SKB Tiga menteri bukan produk regulasi namun dikeluarkan untuk "menjalankan aturan yang tertuang di perundang-undangan..yakni kebebasan berekspresi, cara berpakaian, ini dijamin dalam konstitusi."

"Saya tidak mengerti mengapa hakim di MA mengambil keputusan kabul untuk seluruh permohonan, karena posisi SKB bukan suatu hal yang baru dan bukan rumusan norma baru tapi injeksi kepada kepala daerah untuk menegakkan peraturan yang ada, seperti jaminan hak dalam UU, yang diatur dalam sistem pendidikan nasional," tambahnya.

Tetapi Ismail mengatakan, "Sepanjang SKB belum dicabut, maka akan status quo. Saya sarankan pemerintah membuat aturan baru."

Potret Mayoritarisme

Sebelumnya, Halili Hasan, mengatakan kebijakan diskriminatif seperti yang terjadi di SMK Negeri 2 Padang merupakan potret mayoritanisme, yakni kelompok mayoritas kerap memaksakan nilai-nilanya menjadi standar bagi aturan hidup bersama.

Di sektor pendidikan, sikap atau praktik intoleransi seperti ini sudah berlangsung lama dan terjadi di berbagai daerah serta tidak hanya menyasar agama Kristen, katanya.

Namun ketentuan yang wajib dicabut itu tidak termasuk peraturan daerah (perda) yang disusun gubernur, bupati, atau wali kota bersama DPRD.

Masyarakat diminta menggugat ke Mahkamah Agung jika merasa dirugikan oleh perda yang bernuansa intoleran.

Bagaimanapun, pegiat pendidikan menilai SKB tiga menteri soal seragam ini tidak cukup untuk menghentikan praktik intoleran di sekolah. Kebijakan yang komprehensif disebut penting untuk menjamin keberagaman di institusi pendidikan.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar, mengklaim Februari lalu sudah tidak ada lagi peraturan setingkat perda yang mewajibkan pelajar memakai atribut agama tertentu.

Kalaupun ada, kata Bahtiar, hanya Mahkamah Agung yang dapat membatalkan perda semacam itu.

"Mahkamah Konstitusi menyatakan itu hanya bisa diuji di Mahkamah Agung, jadi kalau ada yang merasa dirugikan atau tidak setuju, silakan bawa ke sana," ujarnya via telepon, Kamis (04/02).

"Setahu saya tidak ada. Perda apa, nomor berapa? Kalau ada kejadian, itu bukan karena perda tapi kejadian insidental," kata Bahtiar.

AGAMA

Sumber gambar, Reuters

Keterangan gambar, Merujuk catatan Kementerian Hukum dan HAM, ada delapan perda soal pakaian muslim/muslimah untuk masyarakat, termasuk pelajar. Lima di antaranya dibuat kabupaten/kota di Sumatra Barat, yaitu Agam, Lima Puluh Kota, Sawahlunto, Pasaman, dan Solok.

Dalam hierarki peraturan perundang undangan, ketentuan soal seragam yang disasar SKB Tiga Menteri berada di bawah perda.

Mengacu poin keempat surat keputusan itu, yang wajib dicabut adalah yang dibuat kepala daerah dan kepala sekolah, baik yang wujudnya peraturan, keputusan, instruksi, kebijakan, maupun imbauan tertulis.

Sementara merujuk catatan Kementerian Hukum dan HAM, ada delapan perda soal pakaian muslim/muslimah untuk masyarakat, termasuk pelajar. Lima di antaranya dibuat kabupaten/kota di Sumatra Barat, yaitu Agam, Lima Puluh Kota, Sawahlunto, Pasaman, dan Solok.

Sementara tiga perda lainnya ada di Batam, Maros, dan Bulukumba.

Tahun 2016, Kementerian Dalam Negeri membatalkan 3.143 perda yang mereka anggap bermasalah. Delapan perda soal pakaian muslim/muslimah tadi tidak termasuk di antaranya.

Dan sejak Juni 2017, Mahkamah Konstitusi tidak lagi berwenang mencabut perda yang diproduksi oleh kepala daerah bersama DPRD.

Agama

Sumber gambar, ANTARA

Keterangan gambar, Sejak awal tahun 2000-an muncul peraturan daerah yang mengatur tentang cara berpakaian menurut ajaran agama tertentu.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatra Barat, Adib Alfikri, menyebut pihaknya akan menjalankan kewajiban yang diatur dalam SKB Tiga Menteri, tapi dengan penyesuaian tradisi di daerahnya.

"Aturan itu akan segera kami sikapi dengan baik. Kalau memang sudah begitu aturannya, ya akan kami ikuti," ujarnya saat dihubungi.

"Tapi tergantung pelaksanaannya, orang mau pakai jilbab atau tidak, tidak bisa juga kami halangi.

"Kami sedang mengkaji SKB itu. Mungkin nanti akan ada penyesuaian dengan kearifan lokal yang ada di Sumatra Barat," kata Adib.

Pendidikan

Sumber gambar, AGUS EMBUN

Keterangan gambar, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Adib Alfikri, berkata pihaknya akan menyesuaikan SKB Tiga Menteri dengan kearifan lokal di daerahnya.

Tapi apakah SKB Tiga Menteri ini cukup untuk mencegah intoleransi di sekolah?

Menurut Muhammad Mukhlisin, pegiat pendidikan di Yayasan Cahaya Guru, perlu solusi yang komprehensif untuk menekan kejadian intoleran di sekolah.

Salah satu strategi yang disebut Mukhlisin adalah memasukkan implementasi prinsip penyelenggaraan pendidikan yang diatur UU Sisdiknas sebagai salah satu faktor dalam akreditasi sekolah.

Prinsip itu menyatakan bahwa pendidikan di Indonesia harus diselenggarakan secara demokratis, tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, kultural, dan kemajemukan bangsa.

"Akreditasi sekolah memberikan porsi yang sedikit untuk itu. Selama ini hanya tentang fasilitas yang dimiliki sekolah," kata Mukhlisin.

"Menteri Nadiem Makarim, misalnya, sekarang memperkuat penggunaan teknologi untuk pembelajaran jarak jauh. Teknologi itu sarana dan dapat berubah setiap waktu.

"Ki Hajar Dewantara pernah berakta bahwa harus ada yang berubah dalam pendidikan, tapi ada juga yang harus dipertahankan. Dan menurut saya, yang harus dipertahankan adalah nilai demokratis dan keadilan yang menjungjung tinggi kemajemukan," ujarnya.

Selain itu, Mukhlisin juga mendorong pemerintah membuat kurikulum khusus agar para calon guru dapat memahami dan mengelola keberagaman.

"Toleransi tidak cukup diajarkan dengan memberi pemahaman, ajak calon guru bertemu komunitas yang berbeda agama dengan mereka. Kasus intoleransi di sekolah terjadi karena guru tidak terbiasa dengan keragaman.

"Guru adalah ujung tombak pendidikan. Sejauh apapun peraturan intoleran ditertibkan, belum tentu berdampak jika guru tidak menyadari makna dari peraturan itu," kata Mukhlisin.

Pendidikan

Sumber gambar, Getty Images

Keterangan gambar, Pemerintah diminta membuat kurikulum khusus agar calon guru memahami nilai keberagaman yang diatur dalam Sistem Pendidikan Nasional.

SKB tiga menteri soal seragam ini dibuat setelah seorang siswi di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat, dipaksa mengenakan jilbab oleh pimpinan sekolahnya.

Pimpinan sekolah negeri itu berdalih menjalankan Instruksi Wali Kota Padang tahun 2005 tentang aturan berpakaian muslim/muslimah bagi pelajar, yang sebenarnya tidak membebankan kewajiban bagi siswa-siswi non-Islam.

Mendikbud Nadiem Makarim menyatakan, larangan memaksakan atribut agama ini tidak berlaku untuk tenaga pendidik dan peserta didik beragama Islam di Aceh. Alasannya, provinsi itu diperbolehkan menerapkan hukum syariat Islam.