Salah ketik 'Komisi Perlindungan Korupsi', sabotase dari dalam

Sumber gambar, Okezone.com
#TrenSosial: Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan insiden salah ketik surat Kemendagri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi yang ditulis 'Komisi Perlindungan Korupsi' adalah sabotase dari dalam.
Melalui akun Twitternya, Tjahjo Kumolo menulis, "Baru semalam saya mencari tahu langsung kebenarannya, dan benar ada sabotase dari dalam," dan menambahkan pegawai yang bersangkutan telah dipecat dari kementerian secara tidak hormat.
"Tindakan pemecatan tersebut sbg efek jera, jangan sampai ada staf Kemendagri yg main-main sabotase spt itu. #InsidenSurat," tulis Tjahjo.
Ia juga mengatakan telah menulis surat resmi kepada KPK berisi permintaan maaf.
Komisi Perlindungan Korupsi menjadi topik populer di Twitter Kamis (09/06) dan disinggung sekitar 6.000 kali.
- <link type="page"><caption> Serahkan satwa liar yang diawetkan, Mendagri tak kena sanksi</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/majalah/2016/02/160215_trensosial_satwa_mendagri" platform="highweb"/></link>
- <link type="page"><caption> Ahok, KPK dan orang-orang yang ingin diselamatkan netizen</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/majalah/2015/12/151208_trensosial_recap_2015" platform="highweb"/></link>
Bebagai komentar terkait posting Twitter Tjahjo termasuk dari Teguh Hermanto yang menulis, "Jangan dipecat lah pak... minimal diangkat jadi duta kejujuran gitu," dan Arief Khoruddin yang menulis, "Mumpung lagi punya kuasa ya pak, maen pecat aja tanpa peringatan dulu."
Komentar lain dari akun Cerah Berawan @ganangismail15, "Kalau baru sekali mah gak papa pak... kasih SP2 dulu, jangan asal mecat."

Sumber gambar, Twitter
Bukan PNS
Langkah disipliner terhadap pegawai negeri memiliki prosedur tersendiri, menurut Herman Suriatman Kepala Biro Hukum, Komunikasi, Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, namun "bobot pelanggaran disiplin menjadi ranah pejabat berwenang. "

Sumber gambar, Okezone.com
"Untuk soal salah ketik undangan Kemendagri lebih pada kelalaian petugas yang mengetik dan mengirim undangan... kita bisa merujuk PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, lalai dalam melaksanakan tugas dan tentu tergantung pelanggarannya," kata Herman.
Herman mengatakan prosedur yang biasa dilakukan adalah memeriksa yang bersangkutan, diperiksa motifnya, dan disusun kronologi kejadian dan baru disimpulkan pelanggaran disiplin ringan dalam bentuk teguran, sedang dalam bentuk pengurangan pangkat dan gaji dan berat sampai pada pemberhentian."
Kepala Humas Kemendagri, Dodi Riatmaji, kepada BBC mengatakan pegawai yang bersangkutan 'bukan PNS' namun akan diteliti keterlibatan PNS dalam kasus ini.
"Di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dulu baru diberhentikan... korbannya bukan PNS kebetulan. Langkah selanjutnya mendalami keterlibatan PNS," tulis Dodi dalam pesan pendek kepada BBC Indoensia.









