Penempatan kepolisian di bawah kementerian ditolak Kapolri, mengapa wacana itu dianggap bukan solusi?

Sumber gambar, AFP via Getty Images/Adek Berry
Pengamat menilai wacana penempatan Polri di bawah kementerian merupakan bentuk kritik atas masalah kultural di institusi kepolisian, terkait kekerasan, korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan kerentanan menjadi alat politik.
Kapolri Listyo Sigit mengklaim ditawari kursi menteri kepolisian oleh seseorang. Tapi tawaran itu ditolak karena tidak mau institusinya berada di bawah kementerian.
Listyo Sigit bilang, ia memilih menjadi petani ketimbang menteri kepolisian. Dia juga mengklaim gagasan itu bakal melemahkan Polri yang dipimpinnya, negara, maupun Presiden.
"Kalaupun saya yang menjadi menteri kepolisian, saya lebih baik menjadi petani saja," ucap Kapolri Listyo.
Menanggapi pernyataan itu, mayoritas fraksi di Komisi III DPR menyatakan persetujuan agar kedudukan Polri tetap berada langsung di bawah Presiden.
Dari mana munculnya wacana itu?
Ide untuk menempatkan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian kembali mencuat dalam rapat kerja di Komisi III DPR, Senin (26/01). Rapat itu dihadiri oleh Kapolri dan para kepala polda dari seluruh Indonesia.

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Di tengah rapat, Kapolri Listyo Sigit mengungkapkan bahwa dirinya ditawari kursi menteri kepolisian. Tawaran itu merujuk pada wacana penempatan Polri di bawah kementerian khusus.
"Kemarin ada yang menyampaikan kepada saya lewat WhatsApp, 'Mau ndak Pak Kapolri jadi menteri kepolisian?'. Dalam hal ini saya tegaskan di hadapan Bapak dan Ibu sekalian dan seluruh jajaran, bahwa saya menolak polisi di bawah kementerian," kata Listyo Sigit.
Menurutnya, setelah reformasi 1998 muncul keputusan untuk memisahkan Polri dari TNI.
Mandat reformasi tersebut, kata Listyo, melahirkan komitmen untuk membangun ulang doktrin, struktur, akuntabilitas, serta mekanisme sekaligus mempersiapkan Polri menjadi polisi sipil—yang berfokus pada perlindungan, pelayanan, dan penegakan hukum humanis

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Listyo berpendapat, berkaca pada luas wilayah geografis dan jumlah penduduk Indonesia yang besar, polisi saat ini paling ideal jika tetap berada di bawah Presiden.
"Dengan demikian dalam melaksanakan tugasnya, Polri akan lebih maksimal dan lebih fleksibel," ujarnya.
"Ketika Presiden membutuhkan kami, kami bisa bergerak tanpa harus ada kementerian-kementerian yang kemudian tidak mau. Ini justru menimbulkan matahari kembar," ujarnya.
Menempatkan Polri di bawah kementerian, menurut Listyo, akan melemahkan institusi kepolisian, termasuk juga melemahkan negara dan presiden.
Kapolri menuturkan, Polri mengusung doktrin to serve and to protect dengan nilai Tata Tentrem Kerta Raharja, bukan to kill and destroy—doktrin yang membedakan karakter Polri dan TNI.
"Tentunya dengan kondisi yang ada, posisi Polri akan sangat ideal apabila tetap seperti saat ini," ucapnya.
Seperti apa sikap DPR?
Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.
Klik di sini
Akhir dari Whatsapp
Dalam rapat kerja Komisi III itu, perwakilan dari seluruh fraksi partai menyampaikan sikap mereka.
Keputusannya, Komisi III DPR menyatakan tetap mendukung kedudukan Polri di bawah Presiden, bukan kementerian.
Komisi III juga menegaskan Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR.
"Isinya tadi sudah saya bacakan dan kami perlu tekankan bahwa rekomendasi DPR sifatnya mengikat. Tentu kami akan menindaklanjutinya," kata Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman.
Selain keputusan itu, ada tujuh poin lain yang masuk dalam rekomendasi Komisi III DPR. Di antaranya, soal penugasan anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi dilakukan berdasarkan peraturan kepolisian, memaksimalkan pengawasan, hingga reformasi Polri dititikberatkan pada reformasi kultur.
Perlunya reformasi kultur di tubuh Polri disinggung oleh anggota fraksi PDI P, Safaruddin.
Ia bilang, Komisi III DPR memiliki tim Panitia Kerja Reformasi Polri yang mendorong agar aparat polisi semakin mencerminkan sikap melayani masyarakat.
Mengapa wacana ini selalu mencuat?
Peneliti senior Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Nicky Fahrizal, mengatakan wacana penempatan Polri di bawah kementerian kerap mencuat setiap kali ada kasus yang melibatkan institusi atau persoalan di tubuh Polri.
Pada akhir 2024, wacana serupa juga muncul yang datangnya dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Partai berlambang banteng moncong putih ini mengusulkan agar Polri ditempatkan di bawah Kementerian Dalam Negeri lantaran adanya berbagai persoalan di tubuh institusi tersebut, khususnya menyangkut dugaan "cawe-cawe" Polri dalam pemilu 2024.

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Pada 2014, Menteri Pertahanan saat itu, Ryamizard Ryacudu, juga pernah melontarkan ide agar Polri ditempatkan di bawah Kementerian Pertahanan dan tidak lagi berada langsung di bawah Presiden.
Usulan tersebut didasarkan pada pertimbangan efektivitas koordinasi dan untuk meringankan beban Presiden. Tapi, ide itu tidak pernah ditindaklanjuti secara resmi oleh pemerintah.
Kuat dugaan, Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian yang dibentuk oleh Presiden Prabowo, juga membahas rencana serupa dengan ide pembentukan Kementerian Keamanan Nasional.
"Jadi aspirasi ini memang pasang surut, mengikuti kejadian politik yang melibatkan Polri atas suatu kejadian," kata Nicky Fahrizal, Selasa (27/01).
"Karena Polri ini lembaga yang kuat, dia memegang fungsi administratif, regulasi, dan operasional. Berbeda dengan TNI di bawah Kemhan yang memegang fungsi administratif dan regulasi, sedangkan operasional di panglima TNI," ujarnya.
Tapi menurut Nicky, wacana penempatan Polri di bawah kementerian ini mulai didukung oleh publik. Pemicunya adalah maraknya kasus-kasus dugaan kekerasan yang melibatkan polisi, penyalahgunaan wewenang, korupsi, dan dugaan Polri dijadikan alat kekuasaan politik.
Dugaan dijadikan alat kekuasaan itu, klaim Nicky Fahrizal, meskipun tidak terbukti secara hukum, namun sudah menjadi cerita publik dengan adanya sebutan "partai coklat".
Itu mengapa, menurutnya, berkembangnya wacana ini mesti dilihat sebagai kritik terhadap institusi Polri yang semestinya diterima dengan perbaikan nyata.
"Sebab kita tahu persis bahwa reformasi di kepolisian itu banyak yang jalan di tempat. Jadi kritik atau aspirasi ini sebetulnya harus diterima oleh Kapolri dengan mempercepat agenda-agenda perubahan, bukan ditanggapi secara agresif," tuturnya.
"Karena apabila tidak, aspirasi untuk menempatkan kepolisian di bawah kementerian akan menemukan jalannya lantaran kinerja kepolisian tidak optimal," ujar Nicky.

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Ika Maryani
Lembaga pemantau HAM, Kontras, mencatat bahwa dalam rentang Juli 2024-Juni 2025 ada 602 kasus dugaan kekerasan oleh polisi.
Dari 602 kasus itu, terdapat 38 peristiwa penyiksaan dengan 86 korban, di mana 10 orang meninggal dan 76 lainnya luka ringan hingga berat.
Kontras juga mencatat terjadi 37 peristiwa pembunuhan di luar hukum yang menyebabkan 40 orang menjadi korban.
Pada periode yang sama, Kontas mendapati 44 peristiwa salah tangkap yang menyebabkan 35 orang terluka dan delapan orang meninggal.
Terdapat pula 89 pelanggaran terhadap kebebasan sipil dalam beragam bentuk. Secara khusus adalah pembubaran paksa aksi unjuk rasa yang menyebar di berbagai wilayah di Indonesia.
Apakah penempatan Polri di bawah kementerian adalah solusi?
Nicky Fahrizal menilai persoalannya bukan pada penempatan Polri di bawah Presiden atau kementerian.
Selama presidennya memiliki integritas dan memegang teguh etika publik, maka presiden tidak akan melibatkan kepolisian dalam agenda politiknya.
Dengan demikian, sebagai institusi yang profesional, Polri semestinya fokus pada tiga tugas utamanya: memelihara keamanan, memelihara ketertiban masyarakat dan penegakan hukum, serta pelayanan publik.
"Tapi kalau presidennya sebaliknya, tidak memiliki etika, tidak punya integritas, mau tidak mau, Polri akan mengikuti dan tunduk apa pun perintah presiden," kata Nicky.
"Itu minusnya, sangat bergantung pada kualitas pemimpinnya. Kapolrinya juga punya sikap yang sama, itu idealnya," ujarnya.
Kenyataannya saat ini tugas Polri, klaim Nicky Fahrizal, seakan telah menjadi alat politik. Bahkan harus turut menyukseskan agenda pembangunan Presiden Prabowo Subianto, semisal makan bergizi gratis.
"Ada MBG, operasi pasar, ketahanan pangan. Itu justru membebani Polri untuk mewujudkan polisi yang profesional. Karena tiga fungsi utama kepolisian saja sudah berat, ditambah tugas lain. Ini yang membuat fokus Polri hilang dan kerjanya setengah hati."
"Karena energinya terbagi. Porsi untuk mengurusi di luar job desknya lebih banyak sekarang. Apalagi melihat Pak Prabowo yang modelnya seperti itu, mau enggak mau dikerjakan," kata Nicky.
Namun, menempatkan Polri di bawah kementerian juga tak menjamin institusi kepolisian ini bakal seperti yang diharapkan publik. Musababnya, jabatan menteri kerap diisi oleh politisi, bukan teknokrat.
"Ini juga sulit dihindari, karena dalam ekosistem demokrasi setiap jabatan menteri itu adalah jabatan politik," kata Nicky.
"Bagaimana mencegah supaya tidak diintervensi, di tubuh kepolisian sendiri harus imun, punya tata kelola yang baik, punya kepemimpinan yang jelas, integritas, dan etika yang kuat," ujarnya.
Pemerhati kepolisian, Poengky Indarti, sependapat. Ia bilang, Polri di bawah kementerian berdasarkan sejarah terbukti melemahkan dan mengerdilkan Polri.
Apalagi jika dilakukan pada masa sekarang ketika politisasi meningkat, termasuk banyak di antara para menteri berasal dari partai politik.
"Dalam konteks saat ini Polri rawan dipolitisasi jika berada di bawah kementerian," ujarnya.
Seperti apa idealnya?
Nicky Fahrizal menilai saat ini tidak ada alasan kuat untuk mengubah struktur Polri berada di bawah kementerian. Kecuali, kata dia, ada kebutuhan mendesak yang menginginkan adanya perubahan struktur yang radikal.
Namun Nicky berkata, alasan itu mesti ditopang oleh data dan kajian yang kuat.
Selain itu, dengan menempatkan di bawah Kementerian Dalam Negeri, menurutnya, tidak tepat. Sebab, unsur pelaksana teknis di dalamnya sudah terlalu banyak. Otomatis, anggaran juga terbatas.
"Kalau mau buat kementerian khusus, namanya mungkin keamanan publik lebih tepat. Karena dalam TAP MPR kepolisian mengurusi keamanan," kata Nicky.
Namun lebih dari itu, dia menuturkan kunci untuk menjadi Polri yang profesional ditentukan oleh presidennya.
"Ketika presiden mendorong kepolisian menjadi profesional dan fokus pada bidangnya, otomatis kapolri akan mempercepat agenda-agenda perubahan di dalam."
"Tapi kalau sebaliknya, ya berat," ujarnya.
Seperti apa sejarah Polri?
Sebelum reformasi, Polri dan TNI dulunya sempat tergabung dalam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Penyatuan keduanya dilakukan pada 1962 saat Indonesia menghadapi berbagai ancaman integritas nasional.
Dilansir dari tni.mil.id, menyatunya kekuatan angkatan bersenjata di bawah satu komando diharapkan bisa mencapai efektivitas dan efisiensi dalam melaksanakan perannya.
Tetapi usai Soeharto lengser pada 1998, muncul tuntutan agar kepolisian dipisahkan dari ABRI. Hal itu tidak lepas dari tujuan reformasi, yakni memberantas sejumlah kebijakan kontroversial ABRI pada Orde Baru, semisal masalah dwifungsi ABRI.
Tak cuma itu, era reformasi juga mengalami banyak perubahan yang cukup besar. Beberapa di antaranya yakni menjamin kebebasan pers, kebebasan mengeluarkan pendapat, dan penegakan hukum.

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Ika Maryani
Dalam konteks itu, pemisahan kepolisian dari ABRI perlu dilakukan supaya Polri menjadi lembaga yang profesional dan mandiri alias jauh dari intervensi pihak lain dalam menegakkan hukum.
Dikutip dari buku Sejarah Perkembangan Kepolisian Indonesia, terdapat perbedaan tugas antara Polri dan TNI. Tentara bertugas mengamankan negara dari ancaman musuh dengan kekerasan.
Sedangkan polisi mengamankan masyarakat agar tercipta ketertiban dan rasa aman serta tidak mengesampingkan HAM. Pemisahan itu juga diharapkan bisa membuat polisi tidak lagi bertugas dengan gaya militer.
Pada 1 April 1999, Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1999 tentang Langkah-langkah Kebijakan dalam Rangka Pemisahan Kepolisian dari ABRI.
Inpres itu selanjutnya ditetapkan dalam TAP MPR/VI/2000 tentang Pemisahan ABRI (TNI dan Polri) serta TAP MPR/VII/2000 tentang peran kedua lembaga dengan menempatkan TNI di bawah Departemen Pertahanan, sedangkan Polri berdiri langsung di bawah Presiden.
Tindak lanjut dari keluarnya kedua TAP MPR tersebut adalah dikeluarkannya UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.









