MK larang polisi aktif duduki jabatan sipil – Apa dampak keputusan ini?

Polri

Sumber gambar, AFP via Getty Images

Keterangan gambar, Potret Kapolri Listyo Sigit Prabowo beserta jajarannya.
Waktu membaca: 8 menit

Pakar hukum tata negara dan pegiat HAM mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK), "berdampak baik" sebagai "dorongan reformasi kepolisian besar-besaran".

Pada Kamis (13/11), MK membatalkan aturan pengecualian yang sebelumnya memungkinkan polisi menduduki jabatan di luar Polri–atau yang biasa disebut sebagai jabatan sipil.

Keputusan MK bersifat final dan mengikat.

"Menurut saya, kepolisian harus mengeluarkan data [polisi aktif] di semua institusi dan kemudian menarik semuanya," kata Pengajar Hukum Tata Negara STH Indonesia Jentera, Bivitri Susanti.

BBC News Indonesia telah menghubungi beberapa anggota polisi aktif yang juga duduk pada jabatan sipil, tapi mereka menolak berkomentar.

"Biar nanti lembaga resmi [Polri] yang menjawab," kata seorang anggota polisi aktif yang juga duduk di jabatan sipil.

Sementara itu, juru bicara Polri Inspektur Jenderal Sandi Nugroho belum merespons pertanyaan tentang langkah lanjutan yang akan dilakukan institusinya. Tapi, sebelumnya ia berkata, "Polri akan selalu menjalankan putusan pengadilan."

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshidiqie mengatakan, putusan MK harus dilaksanakan. Putusan ini juga akan mempermudah kerja timnya untuk menerbitkan rekomendasi kepada kepolisian.

Mengutip data yang dipaparkan dalam putusan MK, anggota kepolisian yang ditempatkan di luar struktur organisasi terus meningkat sejak 2023.

Pada 2023, total polisi yang bertugas di luar struktur mencapai 3.424 orang, dengan 1.026 di antaranya berstatus perwira.

Jumlah itu bertambah tahun berikutnya, mencapai 3.824 orang. Kemudian meningkat 4.351 orang pada 2025, dengan 1.184 di antaranya berstatus perwira.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo.

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/YU

Keterangan gambar, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo.

'Momentum pembenahan Polri'

Lewati Whatsapp dan lanjutkan membaca
Akun resmi kami di WhatsApp

Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.

Klik di sini

Akhir dari Whatsapp

"Menurut saya, makna [keputusan MK] adalah memperkuat dorongan kita untuk melakukan reformasi kepolisian besar-besaran," kata Pengajar Hukum Tata Negara STH Indonesia Jentera, Bivitri Susanti.

Menurut Bivitri, keputusan ini bukan sebatas perkara jabatan sipil yang diokupasi polisi, tapi prinsip dasar pembatasan fungsi Polri agar tetap fokus pada penegakan hukum dan pelayanan masyarakat, bukan perkara birokrasi.

"Ini bukan sebatas soal jabatan, tapi prinsip pemisahan fungsi negara yang sehat," kata Bivitri.

"Kita bukan soal iri atau enggak pengin saja karena enggak suka polisi, tapi namanya pemerintah harus berdasarkan kapasitas [dan] merit sistem,"

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menambahkan, keputusan MK ini "selaras dengan amanat reformasi."

Ia merujuk Ketetapan MPR Tentang Peran dan Fungsi Polri. Ketentuan ini mengatur setiap anggota kepolisian sejatinya harus pensiun jika ditempatkan di jabatan-jabatan sipil.

Polri, indonesia

Sumber gambar, AFP via Getty Images

Ketetapan bernomor VII/MPR/2000 tersebut mengatur peran dan fungsi Polri sebagai alat negara yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan masyarakat.

Alhasil, ia berharap keputusan itu dapat mengembalikan Polri ke tugas dan fungsi awalnya, seperti termaktub di aturan bernegara.

"Kami berharap putusan itu tidak dipolitisasi untuk tujuan politik partisan tertentu atau motif lainnya yang berada di luar prinsip independensi, netralitas, dan profesionalisme Polri," ujar Usman.

Usman dan Bivitri bersepakat, konsep serupa juga harus diberlakukan pada Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang kini juga banyak mengisi jabatan sipil.

"Harus sekali. Menurut saya, perlu ada juga judicial review terhadap materi itu [UU TNI]," kata Bivitri.

Begitu pula tanggapan Usman yang mengatakan, "Konsep serupa seharusnya diberlakukan kepada TNI yang juga dilarang menduduki jabtan sipil jika masih aktif."

Bagaimana komentar pemerintah dan Komisi Reformasi Polri?

Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Permasyarakatan, Yusil Ihza Mahendra mengatakan putusan MK akan menjadi masukan bagi Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Kata dia, putusan MK harus ditindaklanjuti dengan pengubahan peraturan perundang-undangan serta transisi bagi para polisi aktif yang sudah terlanjur punya jabatan di kementerian atau lembaga.

"Nanti akan kami bahas soal itu," kata Yusril yang juga anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Kamis (13/11).

Dalam kesempatan terpisah, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, Istana Kepresidenan akan mematuhi putusan MK.

"Sesuai aturan kan seperti itu. Ya [akan meminta polisi aktif mundur] kalau aturannya seperti itu kan," kata Prasetyo seperti dikutip Kompas.com.

Pelantikan Komisi Percepatan Reformasi Polri

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Keterangan gambar, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie (tengah) bersama mantan Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) dan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengikuti pelantikan anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/11/2025).

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshidiqie tak memerinci pertimbangan yang akan direkomendasikan timnya, seiring keputusan MK.

Hanya saja, dengan situasi ini, opsi yang dapat dilakukan adalah menarik seluruh personil aktif yang ada di luar Polri atau "pensiun dini".

"Untuk teknisnya, coba langsung tanyakan ke Kapolri [Listyo Sigit Prabowo]," katanya, seraya menambahkan, "Putusan MK itu harus dilaksanakan."

Namun, ia menyebut "putusan MK ini tepat waktu" karena akan memudahkan kinerja timnya untuk mereformasi kepolisian—sebagaimana instruksi Presiden Prabowo Subianto.

"Itu [putusan MK} memudahkan kerja komisi, untuk meningkatkan diskusi di internal untuk nantinya menerbitkan rekomendasi," kata Jimly yang juga mantan Ketua MK.

Apa tindaklanjut Polri?

Mabes Polri sampai saat ini belum memerinci langkah lanjutan yang akan dilakukan, menyusul keputusan MK yang melarang anggotanya untuk mengisi jabatan sipil.

BBC News Indonesia menghubungi Juru Bicara Polri Inspektur Jenderal Sandi Nugroho, tapi tak belum mendapat balasan.

Namun, Sandi dalam keterangan kepada wartawan, Kamis lalu (13/11), mengatakan institusinya "akan menghormati semua putusan hukum yang sudah dikeluarkan [MK]".

Sandi berkata, masih menunggu salinan putusan resmi yang dikeluarkan MK untuk dilaporkan kepada Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Putusan itu akan segera dipelajari.

"Polri masih menunggu hasil resminya. Kalau memang sudah diputuskan dan kita dapat mempelajarinya, Polri akan selalu menjalankan putusan pengadilan yang sudah diputuskan," lanjut Sandi.

Sandi berdalih, penempatan anggota kepolisian di luar institusi selama ini sejatinya mayoritas berasal dari permintaan lembaga-lembaga tersebut. Polri hanya mengatur lewat penerbitan peraturan Kapolri.

"Sudah memenuhi kriteria-kriteria yang sudah ditentukan, baik itu berdasarkan permintaan dari lembaga-lembaga yang membutuhkan kehadiran Polri, dan dilengkapi dengan izin dari Bapak Kapolri," ujar Sandi.

Dua polisi sedang membawa rantang makanan untuk MBG.

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Arnas Padda

Dalam gugatan uji materi UU Kepolisian ke MK, pemohon menyitir sepuluh perwira tinggi Polri mengisi jabatan sipil yang tidak berkaitan dengan institusi kepolisian.

Dua di antaranya Komisaris Jenderal, Muhammad Iqbal yang menempati Sekjen DPD RI dan Inspektur Jenderal Argo Yuwono yang mengisi pos Sekjen Kementerian Usaha Kecil dan Menengah.

Di luar daftar itu, adapula Inspektur Jenderal Nico Afinta yang mengisi Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum.

Ketiganya telah dimintai komentar, tapi sampai berita ini diturunkan belum ada respons.

Sementara salah seorang perwira tinggi berpangkat brigadir jenderal yang mengisi jabatan sipil di Badan Bank Tanah, Yulmar Try Himawan, enggan berkomentar lebih lanjut terkait keputusan MK.

Nama Yulmar tidak termasuk ke dalam sepuluh perwira tinggi yang disitir pemohon di uji materi MK.

"Tidak pas [saya berkomentar]. Biar nanti lembaga resmi yang menjawab," kata Yulmar kepada wartawan Halbert Chaniago yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.

"Harusnya tanggapan itu institusi, bukan perseorangan."

Mengapa polisi aktif yang duduk di jabatan sipil menuai polemik?

Para perwira tinggi yang mengisi jabatan sipil mayoritas merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol), yang disebut Bivitri dididik dengan pola "pendidikan militeristik" serta patuh pada komando.

Bivitri menyoroti mandeknya regenerasi dan meritokrasi di lembaga sipil akibat diisi polisi aktif.

Menurut Bivitri, pengelolaan negara yang sehat dan demokratis sejatinya berpijak pada pengutamaan kapasitas dan kemampuan, bukan pada latar belakang institusi seseorang.

"Nah, soal kapasitas itu kan spesifik... Kalau polisi, mungkin dia lulusan Akpol, tapi latihannya kan agak militeristik, disiplin ala militer. Ya enggak cocok," ujarnya.

"Kita kuatkan saja prinsipnya, bahwa dalam sebuah pekerjaan pasti butuh pengetahuan dan pengalaman."

Salah satu contohnya, polemik saat Muhammad Iqbal duduk sebagai Sekjen DPD. Ia diduga tak punya latar belakang pendidikan soal politik dan pemerintahan sebelum menjabat Sekjen DPD.

Lulusan Akpol 1991 itu memiliki spesialisasi di bidang lalu lintas dan sempat menempuh pendidikan kejuruan bidang itu di Belanda pada 1996.

Tiga anggota hakim MK sedang berdiskusi.

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Keterangan gambar, Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih (kanan), Guntur Hamzah (tengah), dan Arsul Sani (kiri) berdiskusi saat sidang pembacaan putusan uji materiil UU Polri di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Begitu pula Argo Yuwono yang menjabat sekretaris jenderal di Kementerian Koperasi dan UMKM juga menuai kritik.

Usman Hamid menyebut tak menyelami kiprah para anggota polisi di luar institusi, lantaran jumlahnya yang mencapai ribuan orang.

Namun, ia menyinggung Firli Bahuri yang pernah memimpin KPK kala berstatus perwira aktif.

"Di bawah Firly, KPK mengalami kemerosotan luar biasa. Entah itu karena status dia yang polisi atau karena memang Firly secara personal tidak memiliki integritas moral," kata Usman.

Bagaimana persidangan berjalan?

Dalam amar putusan MK Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo, anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Suhartoyo, dalam persidangan tersebut.

Pasal 28 ayat 3 pada UU 2/2002 tentang Polri mengatur bahwa polisi dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

Pada undang-undang itu, di bagian penjelasan pasal 28 ayat 3, tertuang maksud dari "jabatan di luar kepolisian", yaitu "jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri".

Frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" itulah yang dinyatakan MK bertentangan dengan UUD Republik Indonesia Tahun 1945.

Akibat dari putusan itu, kata Ketua MK, Suhartoyo, "frasa itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat."

Dalam putusannya, MK menyebut frasa itu menimbulkan kerancuan dan malah memperluas pemaknaan dari Pasal 28 ayat 3. Akibatnya, frasa itu menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penempatan polisi pada jabatan di luar Polri.

Di sisi lain, frasa itu disebut MK juga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier Aparatur Sipil Negara di luar institusi kepolisian.

"Dalil para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," kata hakim Suhartoyo.

Pemohon pengujian penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU Polri ini adalah seorang advokat bernama Syamsul Jahidin dan seorang sarjana hukum bernama Christian Adrianus Sihite.

Polri, Indonesia

Sumber gambar, Anadolu Agency via Getty Images

Merujuk keterangan eks Kepala Badan Intelijen Strategis, Soleman Ponto, yang menjadi saksi ahli bagi Syamsul dan Christian, saat ini setidaknya terdapat 4.351 polisi yang bekerja di luar Polri alias menduduki jabatan sipil.

Soleman berkata, 4.351 polisi itu menghilangkan peluang kerja terjadap 4.351 warga sipil yang tidak bekerja di Polri.

Dalam persidangan sebelumnya, Syamsul dan Christian, beserta para kuasa hukum mereka, mengungkap bagaimana polisi aktif selama ini telah bekerja di berbagai lembaga sipil, seperti KPK, BNN, BNPT, dan berbagai kementerian.

Dari sembilan hakim MK, dua di antaranya tidak setuju dengan putusan ini, yaitu hakim Daniel Yusmic Foekh dan hakim Guntur Hamzah.

Kedua menilai "pengujian frasa atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri bukanlah persoalan konstitusionalitas norma tapi lebih merupakan implementasi norma."

Daniel dan Guntur berpendapat, MK semestinya menolak perkara pengujian UU Polri ini "karena tidak beralasan menurut hukum".