#TrenSosial: Serahkan satwa awetan ke BKSDA, Mendagri Tjahjo Kumolo tak kena sanksi

harimau

Sumber gambar, BKSDA

Keterangan gambar, Inilah harimau-harimau yang diawetkan yang diserahkan Tjahjo Kumolo ke BKSDA Jakarta.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tidak dikenakan sanksi terkait kepemilikan satwa langka awetan karena sukarela menyerahkan koleksi itu ke pemerintah, kata Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Awen Supranata, kepala BKSDA Jakarta, mengatakan pihaknya telah menerima lima harimau dan dua beruang madu yang diawatkan itu pada Senin (15/02). Rencananya, ini akan dijadikan koleksi bagi museum yang kekurangan spesimen atau dikirim untuk penelitian.

Menyimpan satwa langka yang diawetkan menurut UU dapat dikenakan sanksi lima tahun penjara dan denda Rp100 juta. Namun, menteri dalam negeri tidak diberikan sanksi.

Sumber gambar, FACEBOOK PROFAUNA

"Bagi masyarakat yang menyerahkan sukarela, diberikan dispensasi tidak ada sanksi hukum yang diterapkan," kata Awen kepada wartawan BBC Indonesia, Christine Franciska. "Tetapi kalau kami mengadakan sweeping itu lain lagi ceritanya."

Penyerahan satwa awetan dilakukan Tjahjo Kumolo setelah mendapat kritik keras dari aktivis pecinta satwa di media sosial.

Ini dipicu oleh tayangan wawancara selama satu jam di sebuah televisi, pada Jumat (12/02) malam, di mana Tjahjo menunjukkan sejumlah koleksi satwa langka tersebut. Kelompok pecinta satwa lantas menggunggah <link type="page"><caption> foto tayangan itu di Facebook</caption><url href="https://www.facebook.com/54459281066/photos/a.391153831066.168946.54459281066/10153851659821067/?type=3&theater" platform="highweb"/></link> dan mempertanyakan, "Bagaimana menurut pendapat Anda tentang pejabat negara yang mengkoleksi satwa dilindungi seperti ini?"

Pengguna media sosial lalu mengkritik. "Kok bangga, harusnya malu Pak," kata salah satu pengguna. Lainnya mengatakan, "pejabat sekelas menteri saja tidak mengerti mengerti hukum perlindungan satwa."

harimau yang diawetkan

Sumber gambar, BKSDA JAKARTA

Keterangan gambar, Penyerahan harimau dan beruang yang diawetkan di kantor BKSDA Jakarta.

Ketua Profauna Indonesia Rosek Nursahid menyayangkan adanya pejabat yang "bangga memamerkan koleksi awetan satwa liar dilindungi" dan dia khawatir jika praktik itu ditiru oleh masyarakat.

Mendagri, dalam sejumlah kicauan mengatakan akan menyerahkan satwa awetan tersebut ke BKSDA.

Sumber gambar, TWITTER

Keterangan gambar, Mendagri, dalam sejumlah kicauan mengatakan akan menyerahkan satwa awetan tersebut ke BKSDA.

Walau tindakan Tjahjo menyerahkan koleksinya diapresiasi, sejumlah pengguna media sosial masih mempertanyakan. "Apa dengan penyerahan koleksi awetan sudah menutup kasus ini?" tanya pengguna Facebook dengan nama Dave Id. Lainnya mengatakan percuma, karena tidak ada efek jera.

Menyimpan satwa yang dilindungi--termasuk memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain--dilarang oleh Undang-Undang 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Namun, Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Novrizal Tahar, mengatakan ada pengecualian untuk yang memiliki izin. Maka itu, dia mengatakan perlu cek apakah Tjahjo memiliki izin atau tidak. "Sedang kita cek ya," katanya.