Dugaan penganiayaan pedagang es gabus – Apa dampaknya jika tindak pidana diselesaikan dengan permintaan maaf dan hadiah?

Sumber gambar, KOMPAS.com/DINDA AULIA RAMADHANTY
Seorang pedagang es gabus dipukul, ditendang, dan disabet personel TNI dan polisi menggunakan selang hingga terluka. Dia dituduh menjual makanan berbahan spons. Video peristiwa itu lalu viral dan tuduhan itu tak terbukti.
Tentara dan polisi meminta maaf lalu memberi sepeda motor kepada korban.
Pertanyaannya, apa dampaknya jika 'maaf dan hadiah' dapat menghapus dugaan tindak pidana?
Sudrajat, 49 tahun, telah puluhan tahun berjualan es kue gabus. Namun, Sabtu (24/01) lalu menjadi hari yang tak terlupakan dan memicu trauma di kehidupannya.
Sudrajat bercerita, sebelum kerjadian itu dirinya memulai hari seperti biasa.
Pagi buta, dia berangkat dari rumahnya di Bojonggede, Kabupaten Bogor, menuju Kabupaten Depok, untuk mengambil es gabus dari sebuah pabrik rumahan.
Dia lalu membawa es itu untuk dijual di wilayah sekitar Kemayoran, Jakarta.
Saat tiba di lokasi, Sudrajat berkata dirinya didatangi oleh beberapa orang yang membeli dagangannya.
Tak disangka, orang itu malah menuduhnya menjual makanan beracun, yaitu berasal dari spons yang mengandung Polyurethane Foam (PU Foam).
"Kata bapaknya itu es basi, es racun, dilempar ke muka saya," ucap Sudrajat sambil menunjukkan luka gores di mukanya, pada Selasa (27/01).

Sumber gambar, Denny Prastyo Utomo/detikcom
Sudrajat pun mencoba meyakinkan bahwa dagangannya bukan spons.
"Saya bilang ini es kue yang asli, jadi ini dituduh. Saya bilang bukan tapi mereka bilang es spons," ungkapnya.
Namun penjelasannya tak diindahkan. Beberapa oknum polisi, tentara dan warga, kata Sudrajat, lalu memukul, menyabet pakai selang dan menendang dengan sepatu bot dirinya hingga terjatuh.
Usai menerima rangkaian kekerasan itu, Sudrajat bilang dirinya diberi uang Rp300.000 dan dilepas.
"Sudah bonyok baru dikasih duit," ujarnya.
Uang itu, kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra sebagai bentuk keseimbangan antara perlindungan masyarakat dan keberlangsungan usaha pedagang kecil.
Namun sejak kejadian itu, Sudrajat tak lagi berjualan karena merasa trauma.
"Sudah tiga hari belum jualan, gara-gara kejadian hari Sabtu ya begini, takutnya saya dikeroyokin pas ke Kemayoran," ujar Suderajat.
Ramai-ramai minta maaf

Sumber gambar, Andry Haryanto/detikJabar
Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.
Klik di sini
Akhir dari Whatsapp
Usai menerima rangkaian kekerasan, ternyata apa yang dituduhkan ke Sudrajat tak terbukti. Jualannya tak mengandung spons.
Hasil pemeriksaan Tim Keamanan Pangan (Security Food) Dokpol Polda Metro Jaya menyatakan es gabus, agar-agar, dan cokelat yang dijual Suderajat aman dan laik dikonsumsi.
Video yang merekam peristiwa yang dialami Suderajat viral. Dua aparat yang ada di video itu bernama Serda Hari Purnomo (berstatus Babinsa) dan Aiptu Ikhwan Mulyadi (Bhabinkamtibmas).
Mungkin Anda tertarik:
Dalam video itu terlihat Aiptu Ikhwan dan Serda Hari berdiri di sebelah Sudrajat. Ikhwan sambil memegang kue gabus berkata, "Nah ini bahannya spons, kalau dibakar dia meleleh. Ini spons dari bedak."
Kemudian Serda Hari terekam memeras es kue dan Ihkwan terdengar berkata, "Diperas, bahannya enggak hancur, dari spons. Kalau dia kue pasti hancur."
Setelah diperas, Serda Hari menyerahkan es itu ke Sudrajat sambil berkata, "Makan ini, habisin, kamu telan. Yang modar [meninggal] biar kamu, jangan anak-anak kecil, kasihan."
Artikel ini memuat konten yang disediakan Instagram. Kami meminta izin Anda sebelum ada yang dimunculkan mengingat situs itu mungkin menggunakan cookies dan teknologi lain. Anda dapat membaca Instagram kebijakan cookie dan kebijakan privasi sebelum menerima. Untuk melihat konten ini, pilihlah 'terima dan lanjutkan'.
Lompati Instagram pesan
Usai kejadian itu, Serda Hari dan Aiptu Ikhwan mengaku salah dan meminta maaf, terlihat dalam video yang dibagikan humas Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (27/01).
"Atas kekeliruan tersebut, kami memohon maaf yang sedalam-dalamnya, khususnya kepada Bapak Sudrajat, pedagang es yang terdampak langsung oleh kejadian ini. Tidak ada maksud untuk merugikan atau mencemarkan nama baik beliau," kata Ikhwan.
Selain minta maaf, polisi juga memberikan motor dan amplop berisi uang untuk modal usaha ke Sudrajat.
Artikel ini memuat konten yang disediakan X. Kami meminta izin Anda sebelum ada yang dimunculkan mengingat situs itu mungkin menggunakan cookies dan teknologi lain. Anda dapat membaca X kebijakan cookie dan kebijakan privasi sebelum menerima. Untuk melihat konten ini, pilihlah 'terima dan lanjutkan'.
Lompati X pesan
Sementara itu, Pangdam Jayakarta Mayjen TNI Deddy Suryadi berharap persoalan tersebut tidak diperpanjang dan tidak berujung pada konflik berkepanjangan.
"Diharapkan tidak ada tuntutan atau konflik berkepanjangan yang timbul setelah pertemuan tersebut," kata Deddy.
Senada, Kadispenad Brigjen TNI Donny Pramono meminta agar permasalahan itu tidak berlarut karena merupakan kesalahpahaman.
Apa perbuatan itu masuk pidana?
Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu berkata, tindakan yang dilakukan oleh aparatur negara itu, sepanjang menggunakan kekerasan dan intimidasi, dapat dijerat dengan ketentuan pidana dalam KUHP baru.
Ketentuan itu, katanya tertulis dalam Pasal 529 dan Pasal 530 KUHP tentang Tindak Pidana Paksaan dan Tindak Pidana Penyiksaan.
"Perbuatan oleh pejabat yang memaksa seseorang untuk mengaku atau memberi keterangan, terlebih jika tindakan tersebut menimbulkan penderitaan fisik atau mental, dapat dipidana dengan ancaman hingga tujuh tahun penjara," kata Erasmus.

Sumber gambar, Kompas.com/tangkapan layar video
Selain itu, kata Erasmus, ICJR meyakini telah terjadi pelanggaran terhadap hukum acara pidana.
Kehadiran aparat atau pejabat yang tidak berwenang, seperti TNI, serta tindakan pengambilan keterangan dan penggunaan kekerasan oleh aparat Kepolisian, kata Erasmus, jelas bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana.
"KUHAP, baik yang lama maupun yang baru melalui UU No. 20 Tahun 2025, mengatur perlindungan hak-hak orang yang berhadapan dengan hukum. Peristiwa ini secara nyata telah melanggar prosedur tersebut," ujarnya.
Senada, Ketua Umum Pengurus YLBHI Muhammad Isnur bilang apa yang dialami Sudrajat mengandung beberapa unsur pidana.
"Pertama adalah kekerasan, pemukulan dan pelecehan. Kemudian juga ada penyebaran disinformasi. Ini jelas menyebarkan berita bohong, palsu, kepada masyarakat tentang makanan itu," kata Isnur.
Manager media Amnesty International Indonesia, Haeril Halim, berkata dugaan kekerasan yang dialami Sudrajat termasuk dalam penyiksaan, yang merupakan kejahatan sangat serius dalam perspektif HAM.
"Hak untuk bebas dari penyiksaan adalah hak asasi manusia yang tidak boleh dikurangi dalam keadaan apa pun bahkan dalam kondisi perang sekalipun," kata Haeril.
Selain itu, katanya, peristiwa itu sekali lagi memperlihatkan arogansi dari aparat penegak hukum terhadap masyarakat kecil, "Dan semakin menegaskan bahwa hukum di negara ini tumpul ke atas tajam ke bawah," katanya.
Haeril menambahkan peristiwa itu pun menambah daftar panjang tindakan anggota kepolisian maupun aparat TNI yang diduga melakukan tindak penyiksaan terhadap warga.
Apa dampak jika tindak pidana diselesaikan dengan maaf?
Untuk itu, Isnur dari YLBHI bilang kata maaf saja tidak cukup. Peristiwa itu, katanya, harus diproses secara hukum.
"Agar kita bisa melihat bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh aparat akan mendapatkan hukuman yang sama. Bukan hanya masyarakat yang punya salah kemudian diproses, tapi aparat juga harus diproses," kata Isnur.
"Jadi, pernyataan-pernyataan para pejabat yang menyuruh didamaikan saja, kekeluargaan, itu keliru. Harusnya segera dibawa ke proses pidana," tambahnya.

Sumber gambar, KOMPAS.com/DINDA AULIA RAMADHANTY
Pernyataan yang sama juga diungkapkan oleh Erasmus dari ICJR.
Selain karena tindakan itu sangat berbahaya bagi kebebasan dan perlindungan sipil, Erasmus bilang, proses hukum juga akan menegaskan bahwa telah terjadi kesalahan dalam menjalankan tupoksi yang dilakukan aparat negara itu.
"Jika dengan minta maaf selesai maka akan rusak ruang sipil dan negara hukum kita, akan ada ketakutan di masyarakat, dan normalisasi pelanggaran hukum oleh aparat penegak hukum," ujarnya.
Haeril dari Amnesty International Indonesia juga bilang permintaan maaf tidak lah cukup untuk menyelesaikan dugaan tindakan penyiksaan yang terjadi.
"Penyiksaan adalah tindak pidana dan permintaan maaf dan pemberian hadiah kepada korban tidaklah cukup dan tidak boleh digunakan menghapus kejahatan penyiksaan oleh aparat," ujarnya.
Dia bilang proses pidana akan membawa efek jera dan dapat memutus mata rantai kekerasan yang dilakukan aparat.
"Sebaliknya jika permintaan maaf dianggap cukup maka kejadian semacam ini akan terus terjadi di masyarakat. Saatnya aparat penegak hukum berbenah dan melakukan reformasi total agar tidak ada lagi impunitas bagi aparat yang melakukan kekerasan," ujar Haeril.
Lalu, siapa yang berwenang memeriksa makanan?
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Niti Emiliana berkata pihak yang berwenang mengawasi hingga memeriksa makanan siap saji UMKM dan kaki lima adalah pemerintah daerah.
"Bukan polisi ataupun TNI. Di situ sudah ada peran dari puskesmas dan juga dinas kesehatan setempat, terutama untuk pangan siap saji, seperti es gabus" kata Niti.
Menurut Niti, seharusnya aparat keamanan berkordinasi dengan puskesmas atau dinas setempat jika menemukan atau mendapatkan laporan adanya dugaan racun dalam makanan.
"Nanti mereka akan menguji ke laboratorium. Di kasus itu kan tidak terbukti ada spons. Hal itu kan jadi masuknya pencemaran nama baik," ujarnya.

Sumber gambar, Kompas.com/Humas Polres Jakarta Pusat
Senada, Isnur dari YLBHI juga bilang keterlibatan polisi dan tentara memeriksa makanan telah melanggar pedoman internal institusi itu.
"Ini bukan kewenangan dari babinsa dan bhabinkamtibmas. Ini adalah kewenangannya BPOM untuk mengecek makanan itu baik apa tidaknya," katanya.
"Maka jelas ini adalah bagian dari arogansi, bagian dari kesewenang-wenangan, dan bagian dari melanggar bukan hanya pidana, tapi juga kode etik dan kepegawaian."
Isnur berkata tentara memiliki tugas di bidang pertahanan, seperti ancaman perang. Sedangkan polisi bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, "Dan mereka bukan mengurusi makanan, bukan urusi es."












