'Food Estate di Kabupaten Gunung Mas, Kalteng, bukan tanggung jawab Kementan'

Sumber gambar, SEKRETARIAT PRESIDEN
Kementerian Pertanian, dalam hak jawabnya yang diterima BBC News Indonesia, Jumat (17/03), mengatakan pengelolaan Food Estate di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, bukan menjadi tanggung jawab Kementerian Pertanian.
Kementan hanya bertanggung jawab dalam mengelola pengembangan Food Estate yang berada di Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.
Hal itu menanggapi liputan BBC News Indonesia berjudul Food estate: Perkebunan singkong mangkrak, ribuan hektare sawah tak kunjung panen di Kalteng, 15 Maret 2023.
"Kementerian Pertanian hanya bertanggung jawab dalam mengelola pengembangan Food Estate yang berada di Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Pulang Pisau," kata Direktur Perlindungan dan Penyediaan Lahan, Kementerian Pertanian, Baginda Siagian, dalam hak jawab tertulis yang diterima BBC News Indonesia, Jumat (17/03).
Dikatakan, Food Estate di dua kabupaten itu dilakukan sejak pertengahan 2020 melalui kegiatan intensifikasi lahan pada areal lahan sawah eksisting sekitar 30.000 hektare.
"[Yaitu] dengan mengembangkan usaha tani padi dan multikomoditas (hortikultura, perkebunan dan peternakan itik)," tambahnya.
Setahun kemudian, lanjutnya, pengembangan Food Estate di Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau diperluas menjadi 60.778 hektare, melalui kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi lahan.
Hingga 2022 total luas pengembangan Food Estate menjadi 62.455 hektare pada dua kabupaten tersebut, sambung Baginda.
Program jangka panjang dan 'tidak mudah'
Dalam bagian lain hak jawabnya, Kementerian Pertanian mengatakan, pengembangan food estate merupakan program jangka panjang.
"Sehingga hasil kegiatan tidak seluruhnya dapat dilihat dalam waktu singkat," tulis Baginda.
Diakuinya, pengelolaan lahan pertanian rawa tidak mudah, namun memiliki potensi besar untuk dikembangkan.
Karena itulah, diperlukan penanganan lahan melalui program/kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi sebagai upaya meningkatkan produksi pangan dan luas lahan pertanian, paparnya.

Sumber gambar, BBC NEWS Indonesia
Baginda mengeklaim, dalam pengembangan lahan pertanian rawa di Kalteng, pihaknya melaksanakannya dengan memperhatikan tipologi lahan rawa.
"Agar diperoleh manajemen tata air makro dan mikro yang tepat untuk lahan tersebut," ujarnya.
Disebutkan, penyiapan infrastruktur tata air dilakukan utamanya oleh Kementerian PUPR.
Di sinilah, demikian hak jawab tertulis Kementerian Pertanian yang diterima BBC News Indonesia, sinergi antar kementerian dan lembaga dalam rangka membangun tata kelola lahan dan sistem irigasi yang optimal menjadi hal penting dilakukan.
Mencapai produksi 'cukup baik'
Lebih lanjut dikatakan, pengembangan food estate Kalimantan Tengah, pada 2020-2022, untuk komoditas padi telah mencapai produksi yang cukup baik.
Baginda mengatakan, capaian produksi tiap kabupaten - menurut tahun pelaksanaan kegiatan intensifikasi lahan - dilakukan pada lahan sawah eksisting masyarakat guna meningkatkan Indeks pertanaman (IP) dan produktivitas.

Sumber gambar, WALHI
Dikatakan, produksi padi di kawasan food estate khususnya di Kabupaten Kapuas meningkat dari 37.390 ton GKG (2019) menjadi 70.365 ton GKG pada tahun 2020, dengan produktivitas berkisar 2,8-4,5 ton GKG/ha.
"Sedangkan di Kabupaten Pulang Pisau meningkat dari 36.492 ton GKG (2019) menjadi 40.739 ton GKG pada tahun 2020 dengan produktivitas berkisar 2,29-4,7 ton GKG/ha," kata Baginda.
Kantor Dinas Pertanian 'mendampingi' masyarakat
Dalam bagian lain hak jawabnya, Kementerian Pertanian kembali menegaskan bahwa pihaknya sejak awal sudah melakukan pendampingan terhadap kegiatan food estate.
Menurut Baginda, pendampingan itu sudah dilakukan petugas dari Dinas Pertanian Provinsi dan Dinas Pertanian Kabupaten melalui penyuluh, petugas POPT, hingga mantri tani.
"Sehingga tidak benar bila disebutkan dalam pemberitaan tanpa pendampingan dinas pertanian," kata Baginda.
Dalam liputan tersebut, BBC News Indonesia sudah mewawancarai kantor Dinas Pertanian Kalimantan Tengah untuk mengklarifikasi pernyataan warga setempat yang mengaku tidak pernah didampingi instansi terkait.
Kepada wartawan BBC News Indonesia, Quin Pasaribu, Kepala Dinas Pertanian Provinsi Kalteng, Sunarti, menampik tuduhan bahwa jajarannya tidak melakukan pelatihan kepada petani lokal seperti yang terjadi di Desa Mantangai Hulu, Kapuas.
Sunarti berujar, petugas penyuluh di tingkat kecamatan sudah ditugaskan untuk melakukan pendampingan.
Merasakan manfaat positif

Sumber gambar, WALHI
Pada bagian akhir hak jawabnya, Kementerian Pertanian meminta BBC News Indonesia agar menyampaikan testimoni petani yang merasakan manfaat positif dari keberadaan kegiatan Pengembangan Food Estate.
Rilis Humas Kementan mengutip Timang, salah satu petani dari Kelompok Tani Ulin Berkarya Desa Garung, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng.
Timang mengatakan, semenjak program food estate berjalan banyak petani lain yang dapat mengubah perilaku tani. Perubahan yang dimaksud adalah dari yang sebelumnya suka melakukan pembakaran hutan untuk membuka lahan baru menjadi tidak lagi.
"Sebelumnya, kami memang sudah bertani tapi tapi semampunya saja. Sekarang kami bisa menanam padi sawah dan bisa berhenti melakukan kegiatan yang istilahnya sistem padi gunung atau sistem bakar. Maka dari itu, kami manfaatkan ini dengan sebaik mungkin," jelas Timang, sebagaimana dikutip dalam rilis Humas Kementan.
Saat ini program food estate dikembangkan di beberapa daerah, salah satunya di lahan rawa Kalimantan Tengah.
Program ini dilaksanakan dengan dua kegiatan yaitu intensifikasi lahan dan ekstensifikasi lahan.
Intensifikasi lahan adalah peningkatan produktivitas melalui atau menggunakan lahan eksisting.
Sementara, ekstensifikasi lahan adalah perluasan areal tanam baru dengan memanfaatkan atau optimalisasi lahan rawa eks PLG.










