Sanksi pelanggar aplikasi Pedulilindungi menuai kritik: 'negara ini senang sekali menghukum warganya'

Sumber gambar, ANTARAFOTO/Prasetia Fauzani
Pemerintah menyatakan sanksi cabut izin usaha dan denda bagi pihak yang tidak menerapkan Aplikasi Pedulilindungi merupakan langkah pencegahan penyebaran kasus Covid-19.
Namun, epidemiolog menyebut Aplikasi Pedulilindungi tidak banyak manfaatnya untuk pengendalian kasus Covid-19 karena datanya tidak nyata. Sementara, pemerhati kebijakan kesehatan menyebut aplikasi ini hanya akan menunjukkan jurang sosial karena tak semua kalangan dapat mengakses.
Di sisi lain, asosiasi pusat perbelanjaan khawatir sanksi aturan ini berlaku berbeda-beda di tiap daerah dan akan bermasalah di lapangan. Sementara pelaku usaha mikro ikut bereaksi takut terkena imbas aturan yang disebut "ribet".
Baca juga:
Kementerian Dalam Negeri memerintahkan kepala daerah membuat peraturan penggunaan Aplikasi Pedulilindungi.
Perintah itu termuat dalam Surat Edaran No. 440/7183/SJ tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 varian Omicron serta Penegakkan aplikasi Pedulilindungi.
Dalam surat edaran Mendagri disebutkan tempat publik yang wajib memasang Aplikasi Pedulilindungi, di antaranya, fasilitas umum, fasilitas hiburan, pusat perbelanjaan, restoran, tempat wisata dan pusat keramaian lainnya.
Selain itu, penegakan penggunaan aplikasi ini harus disertai dengan peraturan kepala daerah, yang secara mendasar menerapkan sanksi bagi penyelenggara tempat kegiatan publik yang melanggar disiplin penggunaan Aplikasi Pedulilindungi.

Sumber gambar, ANTARAFOTO/Prasetia Fauzani
"Pemberian sanksi di antaranya pencabutan sementara atau tetap terhadap izin operasional tempat usaha tersebut," tulis surat yang dirilis Rabu (22/12).
Layanan Pedulilindungi sudah diunduh lebih dari 50 juta melalui Google Play Store sejak dirilis 28 Maret 2020. Rating dan ulasan aplikasi ini mendapat bintang 3,6 dari angka maksimal 5.
Pedulilindungi yang terakhir diperbarui 5 Desember 2021, berisi fitur sertifikat vaksin, hasil tes Covid-19, e-hac (keterangan kesehatan untuk perjalanan), jejak perjalanan pengguna, regulasi perjalanan, layanan kesehatan online, alamat fasilitas kesehatan terdekat, statistik kasus dan informasi seputar vaksin baru.

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Fauzan
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan aplikasi ini terus diperbarui dan terintegrasi dengan laboratorium. "Status vaksin, status pemeriksaan laboratorium, apakah dia (pengguna) termasuk kontak erat, ini bisa segera diketahui, sehingga bisa juga mencegah orang mau melakukan perjalanan," katanya.
"Ini upaya pencegahan... Jadi kalau kita berbicara mengenai yang pasti mengurangi atau menghalangi orang yang tadi, kontak erat masuk ke mal, masuk ke tempat wisata, ke restoran, ke hotel, dan itu sudah sangat berarti," tambah Siti.
Pemerintah juga, kata Siti, akan mengirimkan peringatan berupa pesan singkat atau SMS kepada orang-orang yang memiliki kontak erat akan tetapi masih berkeliaran di tempat umum. "Yang kita sebut sebagai digital tracing," katanya.
Ia menyebut aturan ini akan dilakukan secara bertahap.
"Tapi setidaknya di mal, hotel, kepatuhan terhadap penggunaan aplikasi ini yang harus dipastikan, sebagai, tentunya salah satunya apakah nanti sebuah fasilitas publik itu perlu ditegur, atau malah perlu ditutup izin operasionalnya," kata Siti.
'Bukan solusi standar'

Sumber gambar, Antara Foto
Di sisi lain, Epidemiolog Masdalina Pane mengritik penerapan sanksi bagi pihak yang tidak menerapkan Aplikasi Pedulilindungi dengan menyebut "negara ini senang sekali menghukum warga negaranya."
Menurutnya aplikasi yang memuat data sertifikat vaksin ini bukanlah "solusi standar" untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.
"Apalagi data-datanya itu pakai artificial, data-data yang tidak nyata. Data-data yang kita menyebutnya proxy. Nggak pernah ada dalam pengendalian itu kita menggunakan data artificial dan data proxy. Data kita itu selalu riil," kata Masdalina kepada BBC News Indonesia, Rabu (22/12).
Menurutnya, kasus di Indonesia yang terus menurun, salah satunya dikarenakan program tracing di 11 provinsi yang menyumbang 80% kasus di Indonesia apa yang ia sebut sebagai "basic control". Program ini dimulai sejak puncak gelombang kedua pertengahan Juli 2021.

Sumber gambar, ANTARAFOTO/SYIFA YULINNAS
"Apakah kasus kita beberapa bulan ini (turun) dikarenakan Peduliilndungi? Nggak. Pedulilindungi belum dimanfaatkan secara masif tapi kasus terkendali saja," tambah Masdalina.
Per 22 Desember 2021, kasus baru di Indonesia yang dilaporkan Satgas Covid-19 sebanyak 179 terkonfirmasi. Dalam satu pekan terakhir kasus terkonfirmasi di Indonesia berada di bawah 300.
"Yang disebut memutus mata rantai penularan itu, intervensi utamanya adalah isolasi dan karantina. Jadi isolasi dan karantina ini yang menjadi kata kuncinya," kata Masdalina.
Sejauh ini, Masdalina menyebut "tidak melihat manfaatnya terlalu banyak" terhadap Aplikasi Pedulilindungi. Sebab, kata dia, aplikasi ini dianggap tak bisa ikut memenuhi kaidah pengendalian penyebaran vírus.

Sumber gambar, ANTARAFOTO/RAISAN AL FARISI
Aplikasi ini baru bisa dikatakan bermanfaat ketika bisa menjaga dan menginformasikan kepada penggunanya terkait orang-orang di sekitarnya "aman atau tidak".
Sejauh ini, Aplikasi Pedulilindungi umumnya digunakan sebagai "tiket" untuk masuk ke tempat umum seperti bandara, mal, perkantoran, hotel, hingga lokasi pariwisata untuk menandakan jejak perjalanan pengguna.
"Jadi kalau saya mau masuk saya tempelkan QR Code. Yang tahu cuma dirinya dan mesin itu sendiri. Orang lain di sekitar kita nggak tahu kalau kita itu ada berisiko tinggi atau tidak," lanjutnya.

Sumber gambar, ANTARAFOTO/MOHAMMAD AYUDHA
Sementara itu, Direktur Kebijakan dari LSM pemerhati kesehatan CISDI, Olivia Herlinda menyebut kebijakan ini sebagai "menyudutkan kelompok yang tidak memiliki akses pada smartphone".
"Jadi ada bias kelas dalam kebijakan tersebut," kata Olivia kepada BBC News Indonesia, Rabu (22/12).
Menurutnya, cara ini justru akan membuat jurang antara kaya dan miskin dalam mengakses fasilitas umum, termasuk fasilitas hiburan bagi masyarakat.
Minta aturan seragam

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Pusat perbelanjaan menjadi permodelan penggunaan Aplikasi Pedulilindungi sejak Agustus 2021, saat perangkat ini mulai umum dikenal masyarakat.
Menurut Ketua Umum Asosisasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja, aplikasi ini memberi keuntungan pusat perbelanjaan karena masyarakat menjadi lebih aman untuk berbelanja.
"Karena pusat perbelanjaan yang memberlakukan skrining Pedulilindungi, itu mereka merasa ini mal yang sudah jauh lebih aman, dan jauh lebih sehat lagi," kata Alphonzus.
Namun, pusat perbelanjaan tidak memiliki akses untuk mengetahui status seseorang apakah positif COVID - 19 atau tidak. "Pusat Perbelanjaan hanya memiliki kewenangan untuk memeriksa notifikasi warna hasil pemindaian QR Code yang dilakukan oleh seseorang," tambah Alphonzus.

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
"Jika lolos skrining Protokol Kesehatan maka seseorang dengan notifikasi warna hijau atau kuning baru diperbolehkan untuk masuk ke Pusat Perbelanjaan."
Sejauh ini kata dia, pusat perbelanjaan sudah beradaptasi dengan aplikasi tersebut sehingga kewajiban penggunaan Pedulilindungi bisa diterapkan di seluruh Indonesia. Namun, Alphonzus berharap agar aturan ini diserahkan pada pemerintah pusat, bukan daerah sehingga sanksi yang diterapkan seragam.
"Kalau berbeda-beda ini akan menyulitkan juga di lapangan," tambahnya.

Sumber gambar, ANTARAFOTO/GALIH PRADIPTA
Reaksi pengusaha mikro
Meskipun sasaran wajib Aplikasi Pedulilindungi ini tidak diperinci, akan tetapi telah membuat pelaku usaha sektor mikro khawatir aturan ini menyasar mereka, yang akan berdampak pada menurunnya jumlah pembeli.
Soraya adalah salah satu pemilik warteg di kawasan Jakarta Pusat. Ia khawatir aturan tersebut menyasar warungnya yang umumnya dikunjungi masyarakat ekonomi bawah yang belum tentu bisa mengakses Aplikasi Pedulilindungi, termasuk mendapat vaksin.
"Karena kan nggak semua orang [sudah] divaksin. Kebanyakan dari mereka kan lebih suka makan di warteg. Pasti dampaknya gede banget buat warteg," kata Soraya kepada BBC News Indonesia, Rabu (22/12).

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Basri Marzuki
Di satu sisi ia keberatan dengan kebijakan ini, tapi di sisi lainnya ia juga khawatir dengan kedatangan Satpol PP yang bisa menutup wartegnya dengan alasan aturan tersebut.
"Karena pemerintah ndak bisa dilawan. Aturan tetap aturan. Kalau nanti diterapin juga dampaknya gede banget buat pelaku usaha warteg. Susah juga ngomongnya," tambah Soraya.
Menurut laporan Komunitas Warteg Nusantara (Kowantara) setidaknya terdapat 50.000 usaha kecil ini yang berdiri di Jakarta dan sekitarnya. Pada masa awal pandemi setengah usaha warteg di Indonesia, tutup.
"Tanpa Pedulilindungi aja sudah ngos-ngosan, apalagi diterapkan Pedulilindungi, kan semakin menurun (pendapatan). Orang akan enggan (datang)," kata Ketua Kowantara, Mukroni.

Sumber gambar, NurPhoto via Getty Images
Dia secara tegas "menolak" penerapan Aplikasi Pedulilindungi di lingkungan warteg, dan meyakini aturan ini tidak akan efektif di lapangan.
"Kalau di warteg hanya beli tempe, kok bisa pakai begitu (Aplikasi Pedulilindungi), bagaimana logikanya? Ini kan ribet sekali," tambah Mukroni.
Pada pertengah tahun ini, pemerintah juga mengeluarkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di mana makan di warteg diberi waktu 20 menit, telah menghebohkan jagat maya.
Aturan tersebut jadi bahan candaan sejumlah pesohor, termasuk Chef Arnold Poernomo yang membuat cuitan aturan makan 20 menit.
Reaksi serupa juga diutarakan Wakil Ketua Umum Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Ngadiran. Kata dia, aturan ini "hanya membuat susah rakyat ."
"Kalau pemerintah bisanya membuat Pedulilindungi, kemudian suruh semua pakai, emangnya pedagang itu semua pegangannya gadget? Orang yang belanja ke pasar tradisional, itu mayoritas penduduk miskin," kata Ngadiran.








