Karantina Covid: Dispensasi pejabat dan anggota DPR justru akan 'buka celah penyebaran Omicron' kata epidemiolog

Sumber gambar, AFP via Getty Images
- Penulis, Renne Kawilarang
- Peranan, BBC News Indonesia
- Waktu membaca: 5 menit
Seorang pakar epidemiologi mengatakan "dispensasi" yang didapat pejabat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat untuk karantina mandiri dan tidak karantina di hotel setelah kembali dari luar negeri, justru akan meningkatkan penularan Omicron.
Epidemiolog Universitas Gadjah Mada, dr Riris Andono Ahmad mengatakan melonggarkan "prasyarat untuk sebagian mereka yang justru memiliki mobilitas tinggi akan membuka celah penularan" varian baru virus corona yang menyebar cepat.
Riris mengatakan hal itu terkait kontroversi yang beredar menyangkut sejumlah anggota DPR yang dilaporkan sejumlah media "menghindar" kewajiban karantina di hotel sepulang dari luar negeri.
Di antara anggota DPR yang dilaporkan termasuk Fadli Zon yang membantah menghindar dari kewajiban karantina dan menyebutkan bahwa anggota DPR dan pejabat berhak karantina mandiri.
Baca juga:
"Saya kan dinas, anggota DPR dapat karantina di rumah. Saya sedang menjalani karantina di rumah, mengapa dibilang menghindar?" ujarnya saat dihubungi BBC Indonesia, Selasa (21/12).
Dispensasi bagi pejabat eselon I ke atas
Sebagai salah seorang anggota DPR yang baru pulang dari luar negeri, Fadli Zon mengaku menjalani masa karantina di rumahnya. Ini berbeda dengan warga biasa Indonesia yang wajib menjalani karantina di hotel setiba dari luar negeri selama 10x24 jam.

Sumber gambar, Anadolu Agency via Getty Images
"Saya kan dinas, mewakili negara, sudah berkali-kali, bukan cuma sekali," ujarnya, yang mengaku telah menghadiri beberapa pertemuan mewakili parlemen Indonesia di Mesir, Spanyol, Inggris dan Turki. Fadli mengaku sudah mengikuti aturan yang dikeluarkan BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) dan Satgas Covid-19.
Dispensasi bagi pejabat dan anggota DPR disorot masyarakat melalui media sosial, termasuk mantan Menteri Perikanan dan Kealutan, Susi Pudjiastuti, yang menulis dalam cuitannya, "Kenapa yang boleh berhemat atau jadi pelit cuma pejabat /vip??"
Artikel ini memuat konten yang disediakan X. Kami meminta izin Anda sebelum ada yang dimunculkan mengingat situs itu mungkin menggunakan cookies dan teknologi lain. Anda dapat membaca X kebijakan cookie dan kebijakan privasi sebelum menerima. Untuk melihat konten ini, pilihlah 'terima dan lanjutkan'.
Lompati X pesan
Terkait aturan pengecualian, Abdul Muhari, Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, menyatakan aturan yang dimaksud adalah Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
"Itu sudah jelas semua, pengecualian untuk pejabat eselon 1 khusus perjalanan dinas, sudah ada semua tertulis. Bukan tersirat," kata Abdul kepada BBC Indonesia.
Berlaku mulai efektif 14 Desember 2021, poin nomor 5 Surat Edaran itu "memberikan dispensasi pengurangan durasi pelaksanaan karantina mandiri kepada WNI pejabat setingkat eselon I (satu) ke atas" dengan beberapa ketentuan.
Apakah anggota DPR termasuk pejabat eselon I ke atas?
"DPR itu lebih dari eselon 1 dong. Saya punya staf khusus waktu jadi wakil ketua DPR aja itu eselon 1. Semua pejabat negara. Ada MK, ada DPR, legislatif, itu namanya pejabat negara," tegas Fadli Zon.
'Jangan dengan pendekatan hierarkis'

Sumber gambar, ANTARA PHOTO
Sementara itu, pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Zuliansyah, mengingatkan agar pemerintah jangan terjebak pada pendekatan hierarkis dalam mengatasi pandemi Covid, termasuk terkait kebijakan karantina. Itu karena Covid bisa menjangkiti siapapun.
"Covid kan tidak mengenal jabatan, siapapun bisa kena. Jangan menangani penyakit ini dengan pendekatan hierarkis," ujarnya.
Zuliansyah menyarankan pemerintah dan Satgas Covid-19 harus memberi penjelasan yang transparan kepada masyarakat, apa justifikasi bagi kelompok masyarakat tertentu yang dibolehkan untuk melakukan karantina mandiri.
Dia pun memahami banyak tugas yang masih harus dilakukan pejabat negara usai kunjungan dinas dari luar negeri.
Maka, ketimbang membolehkan karantina mandiri bagi pejabat, termasuk memberi dispensasi periode karantina,
Zuliansyah menyarankan agar instansi atau lembaga negara yang terkait menyediakan tempat khusus karantina bagi mereka bila tidak ditempatkan di wisma atlet atau hotel yang ditunjuk.
"Itu dengan catatan mereka kembali dari luar negeri dalam rangka tugas negara atau kunjungan kerja." Jadi selama menjalani karantina, pejabat yang bersangkutan tetap bisa menjalankan tugas-tugasnya.
Epidemiolog UGM, dr. Riris Andono Ahmad, menyatakan yang akan menjadi perhatian apakah orang-orang ini akan terinfeksi atau tidak. Apalagi varian Omicron, yang memiliki tingkat penularan sangat tinggi, sudah masuk ke Indonesia.
"Dalam kasus Omicron yang sudah kita tahu meski sudah pernah divaksin maupun teinfeksi Covid, varian ini bisa menyebabkan orang yang sudah punya kekebalan untuk terifeksi ulang oleh virus tersebut," ujarnya.
Seruan karantina mandiri

Sumber gambar, ANTARA PHOTO
Selain membenarkan haknya sebagai anggota DPR untuk karantina mandiri di rumah, Fadli Zon juga berpendapat semua warga Indonesia pun seharusnya berhak melakukan hal serupa.
"Karena di negara-negara lain, mereka karantina di rumah tidak harus dipaksakan di hotel. Bagi mereka yang ada rumah dan bisa karantina mandiri, ya sebaiknya karantina mandiri. Di Jerman dan negara-negara lain, biasa saja mereka karantina mandiri. Inggris mereka juga karantina mandiri, biasa saja," ujarnya.
Maka menurut dia peraturannya harus diubah. Lagipula, menurutnya sudah ada aplikasi canggih yang bisa mendeteksi keberadaan warga.
Namun, sebagai epidemolog, Riris menyatakan efektif tidaknya karantina itu bukan pada kata mandiri atau tidak, tetapi terletak pada seberapa terhindar dia dari orang lain ketika melakukan karantina.
"Karantina mandiri pun seandainya dia di rumah sendirian saja, tidak ada orang lain, bisa efektif. Tetapi siapa bisa menjamin itu? Yang bisa menjamin adalah fasilitas karantina yang sudah ada prosedur (SOP) standarnya dan memastikan bahwa interaksi orang yang dikarantina dengan lingkungannya itu sangat dibatasi, sehingga itu yang akan menentukan efektif atau tidaknya karantina."
Berharap pemerintah terapkan pemeriksaan kesehatan dan karantina yang efisien

Sumber gambar, AFP via Getty Images
Sementara itu, dua warga Indonesia yang baru pulang dari luar negeri dan harus menjalani karantina di hotel, berharap pemerintah menerapkan prosedur yang lebih baik dalam proses pemeriksaan kesehatan hingga karantina penumpang pesawat di terminal kedatangan internasional bandara.
"Sehingga tidak perlu sampai makan waktu terlalu lama di bandara menunggu prosedur pemeriksaan," kata Renny Fernandez, WNI yang pulang dari Inggris pada 12 Desember lalu dan kini harus menjalani karantina wajib di hotel selama sepuluh hari.
Dia mengaku harus menunggu sekitar 4,5 jam sejak dari turun pesawat sampai pergi ke hotel tempat karantina.
Sedangkan Karlina, yang pulang dari Amerika Serikat, mengeluhkan tidak adanya jaga jarak selama menunggu proses pemeriksaan dokumen dan tes PCR di Bandara Soekarno Hatta.
"Banyak orang berebut untuk maju ke meja pemeriksaan sehingga tidak ada jaga jarak. Ini yang harus diperhatikan agar penumpang tetap merasa aman dari risiko penularan," ujar Karlina.

Lima jam melewati pemeriksaan kesehatan
Dwiki Marta, jurnalis video BBC News Indonesia
Pada 1 Desember 2021 lalu, saya dan seorang wartawan BBC Indonesia lain, mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta setelah melakukan perjalanan peliputan di Belanda.
Di terminal kedatangan, kami diharuskan mengantre untuk pemeriksaan dokumen Covid-19, termasuk hasil tes PCR dari negara keberangkatan.
Saat itu, kami mengantre selama lebih dari satu jam di pos pemeriksaan. Kami kemudian harus singgah lagi di check point berikutnya untuk pemeriksaan dokumen yang sama (sertifikat vaksin dan PCR), walau durasi antrean tidak seperti di pos pertama.
Saya mendengar keluhan salah satu penumpang yang mengatakan, "Kenapa tidak jadi satu pemeriksaan saja sih? Ini kan tidak efektif dan hanya menambah panjang antrean saja."
Setelah itu, para penumpang diarahkan lagi ke check point berikutnya, yakni tes PCR. Petugas PCR mengatakan pada saya bahwa hasil tes akan keluar dalam dua jam, dan kami semua diharuskan menunggu di wilayah isolasi bandara.
Saya mendengar lagi pertanyaan seorang penumpang lainnya kepada petugas bandara soal efektivitas tes PCR setelah turun dari pesawat.
"Pak, bukannya butuh inkubasi beberapa hari dulu ya untuk mendeteksi virus di badan kita? Kan kita sudah PCR di negara keberangkatan? Memangnya efektif kalau kita PCR sekarang?" ujar penumpang perempuan tersebut.
Petugas bandara hanya menjawab, "Aturannya sudah seperti itu, pak"
Setelah tes PCR, saya berjalan menuju ruang isolasi. Saya melihat ada dua penunjuk arah, yang pertama ruang isolasi untuk penumpang yang akan dikarantina di Wisma Atlet, arah lainnya yang akan dikarantina di hotel.
Saya menuju ruang isolasi untuk karantina di hotel. Tibalah saatnya kita semua harus menunggu hasil tes PCR tersebut. Saat itu saya hanya berharap hasil PCR akan keluar lebih cepat dari yang dikatakan petugas PCR, yaitu dua jam, karena saya kelelahan setelah melakukan 12 jam perjalanan dari Belanda.
Tapi, dua jam berlalu. Hasil tes PCR baru keluar setelah sekira tiga jam menunggu. Setelah itu, kami diantar ke titik jemput mobil oleh petugas yang diutus hotel tempat saya karantina.
Jadi, waktu total yang harus saya tempuh dari mulai mendarat hingga berangkat menuju tempat karantina, kurang lebih lima jam.










