Eks koruptor boleh ikut Pilkada usai lima tahun keluar penjara, Perludem: Peraturan KPU harus direvisi

Sumber gambar, RENO ESNIR/ANTARA FOTO
Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta segera merevisi peraturannya tentang pencalonan kepala daerah, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan eks narapidana koruptsi boleh ikut pilkada usai lima tahun keluar dari penjara.
"Revisi peraturan ini penting segera dilakukan, agar mekanisme teknis pencalonan lebih pasti, khususnya bagi mantan terpidana yang akan menjadi calon," sebut Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Rabu (11/12).
Dalam keterangan tertulisnya, Perludem juga meminta agar KPU "segera mensosialisasikan Peraturan KPU tersebut, yang sesuai dengan putusan MK".
Senada dengan Perludem, ICW juga menuntut agar KPU segera merevisi Peraturan KPU yang disebutnya tidak akan membutuhkan waktu lama dan tidak membutuhkan lagi uji publik.
"Karena hanya menambahkan frasa saja, yaitu menambahkan frasa lima tahun," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz. "Dan dia hanya mengacu kepada putusan MK."

Sumber gambar, KOMPAS.com/Deti Mega Purnamasari
"Jadi segera perbaiki PKPU agar memberikan kepastian bagi partai, bagi kandidat dalam pencalonan kepala daerah dalam Pilkada 2020," ujarnya usai mengikuti proses pembacaan putusan MK.
Donal menambahkan untuk mengubah PKPU Pencalonan, KPU juga tak memerlukan lagi persetujuan DPR.
Lagi pula, sambungnya, mengingat tahapan Pilkada juga terus berjalan.
Apa tanggapan Komisi Pemilihan Umum?
Komisioner KPU Evi Novita Ginting Manik mengatakan, pihaknya menjanjikan melakukan sejumlah perubahan PKPU pencalonan Pilkada 2020 untuk "menyesuaikan dengan substansi putusan MK tersebut."
"Tentu, karena ini keputusan MK, akan kita tindak lanjuti," kata Evi kepada BBC News Indonesia, melalui sambungan telepon, Rabu (11/12) malam.
KPU akan mempelajari putusan MK tersebut dan akan menyesuaikannya dengan Peraturan KPU, katanya.

Sumber gambar, Kompas.com/MEI LEANDHA
Ditanya apakah KPU akan melakukan uji publik atau melakukan rapat dengan DPR terlebih dahulu, Evi hanya mengatakan singkat: "Keputusan MK kan sama dengan Konstitusi. Jadi, akan kita laksanakan."
Tentang kapan peraturan itu akan direvisi, Evi mengatakan "tidak akan terlalu lama".
"Paling pasal-pasal terkait, syarat calon, itu yang akan direvisi, sehingga tidakan memakan waktu yang salam," jelasnya seraya menambahkan, pihaknya akan "mengharmonisasikannya" kepada Kemenhukam.
MK kabulkan sebagian gugatan
Sebelumnya, dalam putusannya yang dibacakan pada Rabu (11/12) pagi, MK memutuskan "mengubah isi Pasal 7 ayat 2 huruf g UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, sehingga calon kepala daerah harus memenuhi sejumlah syarat, salah satunya "eks koruptor boleh maju pilkada setelah lima tahun keluar penjara".
Keputusan MK ini mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, yang diajukan Perludem dan Indonesia Corruption Watch.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, ketika membacakan putusan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (11/12).
Selain itu, Perludem juga meminta KPU membuat pengaturan yang memungkinkan partai politik melakukan penggantian atas calon yang terkena OTT (operasi tangkap tangan) KPK dengan alasan calon tersebut berhalangan tetap.
"Sebab, dengan ditangkap oleh KPK maka si calon tidak bisa melakukan kewajibannya dalam berkampanye sebagai bagian dari kerja pendidikan politik yang harus dilakukan calon," kata Perludem.
Lebih lanjut, Perludem meminta perlu adanya terobosan pengaturan teknis dalam Peraturan KPU tentang Kampanye serta Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan suara di TPS.
Mereka meminta KPU menerjemahkan lebih spesifik, konkret, dan menjangkau secara luas atas klausul "jujur dan terbuka" bagi para mantan napi yang dicalonkan di pilkada.
Dengan demikian, mantan napi harus mengakui bahwa dirinya adalah mantan napi saat mencalonkan diri pada pilkada, kata Perludem.
Seperti apa isi putusan MK?
Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi mengubah isi Pasal 7 ayat 2 huruf g sehingga calon kepala daerah harus memenuhi sejumlah syarat. "Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Syarat pertama, calon kepala daerah tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.
- Syarat kedua, calon kepala daerah yang mantan terpidana harus melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana.
- Syarat ketiga adalah calon kepala daerah bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
Dalam amar putusannya, MK mengacu kepada putusan Mahkamah sebelumnya pada putusan MK Nomor 71/PUU-XIV/2016 yang pernah memutus Pasal 7 ayat 2 huruf g UU 10/2016 serta putusan terkait yakni 4/PUU-VII/2009 tentang norma hukum yang memuat persyaratan tentang pengisian jabatan publik dan putusan MK Nomor 120/PUU-VII/2009 tentang negative legislator.
Dalam pandangan hakim konstitusi, putusan 42/PUU-XIII/2015 dan putusan MK Nomor 71/PUU-XIV/2016 telah bergeser dari rumusan yang bersifat kumulatif menjadi alternatif.
Pergeseran membuat longgar syarat untuk memperoleh pemimpin yang bersih, jujur dan berintegritas sesuai putusan MK Nomor 4/PUU-VII/2009 lalu.
MK tolak 'jeda waktu 10 tahun' setelah hukuman
Mahkamah dalam putusannya berpendapat, demokrasi bukan hak individu saja, tetapi juga nilai moralitas seperti kepantasan, kesalehan, kewajaran, kemasukakalan, dan keadilan.
Selain itu, hakim konstitusi juga merujuk kepada pejabat negara liberal yang mundur begitu tersandung kasus hukum meski dipilih rakyat.
Oleh sebab itu, Mahkamah Konstitusi berpendapat, "penerapan syarat secara kumulatif" perlu kembali diterapkan sesuai putusan asal di Putusan MK nomor 4/PUU-VII/2009.
"Mahkamah tidak menemukan jalan lain kecuali memberlakukan kembali keempat syarat kumulatif sebagaimana tertuang dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-VII/2009," demikian Hakim.
Namun demikian, MK tetap berkeyakinan kalau terpidana akibat kealpaan maupun terpidana tindak pidana politik tetap bisa maju dalam kontestasi calon kepala daerah.
Hakim menolak permohonan pemohon yang meminta agar jeda waktu narapidana harus 10 tahun setelah hukuman.
Mengapa ICW dan Perludem meminta jeda waktu 10 tahun?
ICW, menurut Donal Fariz, menginginkan agar hak politik eks napi korupsi dihilangkan sama-sekali, namun kemungkinan permohonan itu sulit dikabulkan oleh MK.
"Sehingga kami memilih jalan lebih moderat. Kami dalam permohonan mengusulkan 10 tahun untuk masa tunggu itu," ungkapnya.
Alasan 10 tahun, jelasnya, karena itu merupakan dua siklus pemilihan kepala daerah. Alasannya, orang itu bisa menjadi kepala daerah selama dua periode.
"Sementara, MK melarang, tapi hanya satu siklus saja, yaitu lima tahun. Ya sudah kita apresiasi."
"Kami memang tidak memenangkan seluruh permohonan ini, tapi paling tidak ada esensi penting yaitu masa tunggu itu dikabulkan," tambahnya.
Gugatan masa tunggu koruptor diajukan oleh Perludem dan ICW, karena mereka mengganggap penting keberadaan masa tunggu bagi para koruptor untuk mendapat kembali mencalonkan diri sebagai kepala daerah.











