Sidang Mahkamah Konstitusi: Tim Jokowi hadirkan dua saksi dan dua ahli

Sumber gambar, Antara/GALIH PRADIPTA
Tim hukum pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, menghadirkan dua saksi dan dua ahli dalam sidang kelima sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (21/06).
Dua orang saksi yang dihadirkan bernama Chandra Irawan dan Anas Nashikin. Adapun dua orang ahli yang dihadirkan adalah Edward Omar Sharif Hiariej dan Heru Widodo. Empat orang tersebut akan menjelaskan soal tuduhan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif.
Pada persidangan yang digelar Rabu (19/6) hingga Kamis (20/6) dini hari, tim hukum pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 02, Prabowo-Sandi mengajukan 15 saksi dan dua ahli.
Saksi pertama yang maju untuk diminta keterangannya adalah Chandra Irawan, yang mengaku sebagai tenaga ahli fraksi PDIP di DPR RI. Dia mengatakan ditugaskan sebagai anggota direktorat saksi TKN 01.
Pada periode 4 Mei sampai 21 Mei, Chandra mengaku bertugas di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, sebagai saksi paslon Jokowi-Ma'ruf Amin.
Dia mengklaim saksi tim paslon nomor urut 02 tak mengajukan keberatan soal perolehan suara saat proses rekapitulasi suara di tingkat nasional.
"Sepanjang menyangkut hasil perolehan suara pilpres tidak ada keberatan Yang Mulia," jawab Chandra menanggapi hakim I Dewa Gede Palguna.
"Adanya keberatan soal apa?" tanya Palguna.
"Keberatan di luar soal perolehan suara. misalnya soal DPK. Kedua disampaikan ada kecurangan-kecurangan di proses rekap daerah, kabupaten, provinsi dan DPT ganda," ujar Chandra.
"Saudara tahu itu dari mana?" tanya Palguna
"Saya mendengar ketika disampaikan tapi tidak melihat apa yang dituliskan," jawab Chandra.

Sumber gambar, Antara/Aprillio Akbar
'Kecurangan bagian dari demokrasi'
Saksi kedua yang dihadirkan tim hukum Jokowi-Ma'ruf dalam persidangan di MK adalah Anas Nashikin, yang mengaku koordinator bidang pelatihan di Direktorat Saksi TKN Jokowi-Ma'ruf.
Dia mengatakan dirinya menyampaikan materi berjudul 'Kecurangan Bagian dari Demokrasi' dalam training of trainers (TOT) pada 20-21 Februari 2019.
Anas menyebut materi itu memang sengaja ditulis sedemikian rupa untuk mengagetkan peserta.
"Jadi begini Yang Mulia, materi ini mesti dipahami secara utuh. Kalau Yang Mulia lihat di dalam slide itu dan lihat di slide-slide berikutnya, maka memang itu sengaja ditulis begitu untuk mengagetkan biar ada perhatian," kata Anas.
Lebih lanjut, dia mengklaim saksi tim 02, Hairul Anas Suaidi, tak ada dalam daftar hadir saat pemaparan 'Kecurangan Bagian dari Demokrasi'.
Anas lalu mencari tahu siapa Hairul setelah mendengarkan kesaksiannya dalam sidang MK yang disiarkan media massa.
"Kemudian kita cek di surat rekomendasi dari partai ternyata ada nama Hanas. Kita kroscek apa benar itu, saya sempat tanya ke teman satu partai dan memang itu anaknya," kata Anas.
Walaupun tak nama Hairul tak ada di dalam daftar hadir, dia mengatakan ada kemungkinan Hairul tetap ikut materinya.
Anas juga mengatakan, kemungkinan Hairul tetap bisa membawa bahan dari lokasi materi melalui tautan unduhan yang dibagikan. Setelah mengecek ke sesama peserta, Hairul disebut belum hadir ketika materi 'Kecurangan Bagian Demokrasi' dipaparkan.
"Saat saya sampaikan materi, dia belum hadir di forum," ucap Anas.
Sebelumnya, Hairul Anas menjadi salah satu saksi yang dihadirkan tim hukum Prabowo-Sandi dalam persidangan MK.
Caleg Partai Bulan Bintang itu mengklaim, saat pelatihan Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, dia diberi salah satu materi dengan judul 'Kecurangan Bagian dari Demokrasi'. Materi itu, katanya, ditayangkan saat Kepala Staf Presiden Moeldoko menjadi salah satu pembicara.

Sumber gambar, Antara/Hafidz Mubarak A
Kenetralan aparat
Soal kenetralan aparat juga ditanyakan kepada saksi Anas Nashikin, khususnya mengenai dugaan ucapan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, bahwa aparat tidak perlu netral dalam pemilu.
"Apakah ada kalimat atau penyampaian pak Ganjar itu, saksi kan sebagai moderator, mendengar kalimat aparat dikerahkan untuk membantu pelaksanaan dalam pemilu ini?" tanya pengacara tim Jokowi, Ade Irfan Pulungan.
"Kalau seingat saya ada bahasa aparat memang," jawab Anas.
Ade kemudian mempertanyakan lagi maksud aparat yang dimaksud. Anas kembali menjawab.
"Kalau yang saya tangkap itu begini. Saksi itu bagian dari aparat. Kalau saksi partai itu aparat partai, kalau saksi 01 itu bagian dari aparat, jadi saksi bukan berarti tidak melakukan apa-apa, tetapi justru bekerja sungguh-sungguh baik sebelum atau sesudah hari H," ucap Anas.
Soal 'aparat' yang disinggung Ganjar ini juga ditanyakan kembali oleh kuasa hukum Prabowo-Sandiaga. Anas mengatakan: "Kalau saksi partai, dia adalah aparat partai. Kalau saksi 01, dia adalah aparat 01," tegas Anas.
Dia juga menegaskan bahwa Ganjar hadir di pelatihan tersebut sebagai senior partai, bukan Gubernur Jawa Tengah. "Saat itu kami menghadirkan Pak Ganjar bukan sebagai gubernur, tapi sebagai senior bicara pengalaman menghadapi Pilkada Jateng," ucapnya.
Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna kemudian mempertanyakan lagi dengan mengulangi penjelasan soal keterangan saksi 02 sebelumnya tentang pesan Ganjar ke aparat.
"Pak Ganjar ketika beri motivator ada tidak menyampaikan kalau aparat netral buat apa? kedua, bagaimana saudara memahami pernyataan itu?" tanya Palguna.
"Pernyataan persisnya lupa," jawab Anas.
Dalam sidang sebelumnya, calon legislatif Partai Bulan Bintang (PBB), Haerul Anas Suaidi, mengklaim pernah mendengar Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan, aparat tidak perlu netral dalam pemilu.
Artikel ini akan diperbarui secara berkala.









