Sidang MK: Tim Prabowo hadirkan para saksi, klaim terjadi kecurangan

Sumber gambar, Antara/Hafidz Mubarak A
Tim hukum pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menghadirkan para saksi dalam sidang ketiga sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Rabu (19/06).
Saat sidang dimulai Rabu (19/06) pagi, tim kuasa hukum paslon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menghadirkan 15 saksi, dua ahli, serta sejumlah bukti. Namun, dalam perkembangannya, satu saksi, yakni Haris Azhar, tidak bersedia hadir dengan memberikan surat ke ketua Mahkamah Konstitusi.
Sidang ketiga tersebut berakhir pada Kamis (20/6) sekitar pukul 05.00 WIB. Selanjutnya, sidang akan dimulai kembali pada Kamis (20/6) pukul 13.00 WIB.
Saksi pertama yang dimajukan adalah Agus Muhammad Maksum yang berdomisili di Sidoarjo, Jawa Timur. Agus mengaku merupakan bagian dari tim pasangan capres Prabowo-Sandiaga yang meneliti dan memberikan masukan kepada KPU mengenai DPT pasangan capres tingkat nasional.
Dalam keterangannya, Agus mempersoalkan data 17,5 juta orang dalam daftar pemilih tetap ( DPT) yang bermasalah. Agus, mengklaim ada ketidakwajaran data pemilih dalam jumlah tersebut.
Menurutnya, dari 17,5 juta orang, terdapat 9,8 juta di antara mereka yang tanggal lahirnya sama, yakni pada 1 Juli. Kemudian, ada 5,3 juta yang lahir pada 31 Desember. Selain itu, ada 2,3 juta yang lahir pada 1 Januari.
"Itu tidak wajar, karena yang lahir 1 Juli itu ada 20 kali lipat dari data normal," kata Agus.
Agus juga mengklaim ada kartu keluarga (KK) manipulatif sebesar 117.333, artinya dalam satu kartu berisi lebih dari 1.000 orang, nomor KK yang tidak sesuai nomenklatur, dan alamat yang berbeda-beda.
Akan tetapi, ketika ditanya majelis hakim soal korelasi antara dugaan KK manipulatif dan pengguna hak pilih pada Pemilu 2019, Agus Maksum tidak dapat menjelaskan korelasinya.
Agus kemudian mengatakan tidak dapat memastikan apakah seluruh nama yang dalam KK menggunakan hak pilihnya atau tidak. Sebab, pihaknya tidak melakukan rekapitulasi. "Saya tidak bisa menjawab karena tidak melakukan rekap. Karena jumlah beda-beda," ujar Agus.
"Jadi walaupun ada KK yang invalid tapi Anda tidak bisa memberikan keterangan kepada Mahkamah bahwa jumlah itu sekaligus pengguna hak pilih," ucap Saldi.

Sumber gambar, Antara/Hafidz Mubarak A
Guna memperkuat tuduhan terkait 17,5 juta pemilih dalam DPT, tim kuasa hukum Prabowo menyediakan barang bukti P.155 berupa dokumen.
Namun, bukti itu kemudian dipertanyakan hakim Enny Nurbaningsih karena tidak ada dalam bukti fisik yang diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ini kan kemarin sudah diverifikasi barang bukti, muncul P.155 yang disebut mengenai data 17,5 juta pemilih yang tidak wajar," ujar Enny.
Menurut hakim Aswanto, dalam daftar bukti pemohon yang sudah diverifikasi, tercantum bukti P.155 tersebut. Namun, setelah dicari, fisik bukti berupa dokumen itu tidak ada.
Tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga Uno, mengaku kesulitan menyertakan bukti dengan nomor P-155 karena keterbatasan mesin fotokopi. Bukti tersebut boleh dikumpulkan hingga pukul 16.00 WIB.
Lebih jauh, tim Prabowo-Sandiaga menarik sejumlah alat bukti tambahan yang sempat diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Total ada 94 boks yang ditarik dari MK.
Bukti-bukti yang ditarik ini merupakan bukti dokumen C1.
Saksi kedua yang diajukan tim Prabowo adalah konsultan analisis database, Idham Amiruddin. Dia mengklaim menemukan kejanggalan DPT setelah mendapat salinan DPT dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra pada Februari 2019.
"Saya mengambil di kantor DPP Gerindra. Yang beri ke saya Heri Sumartono bagian IT DPP Gerindra," kata Idham.
Dari DPT yang dia dapat, dia mengklaim ada empat jenis rekayasa data kependudukan dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang digunakan dalam pemilihan umum 2019, yang mencakup nomor induk kependudukan siluman, pemilih di bawah umur, pemilih ganda, dan nomor induk kependudukan kecamatan rekayasa.

Sumber gambar, Antara/Hafidz Mubarak A
Saksi ketiga adalah Hermansyah, penasihat IT Waketum Gerindra Fadli Zon.
"Saya di bidang IT tidak terlibat di partai, hanya penasihat IT Bapak Fadli Zon," kata Hermansyah.
Dalam kesaksiannya, Hermansyah mengklaim adanya kelemahan sistem informasi penghitungan suara (situng) KPU.
Dia mengaku mendatangi KPU Pusat 3 Mei dan KPUD Bogor 4 Mei bersama Fadli Zon. Dari sana dia mendapatkan informasi sekitar 73.000 kesalahan di sisi input dilaporkan ke Bawaslu dan sebagainya.
"Jadi dari sisi saya menyimpulkan ada satu kelemahan yang paling mendasar adalah bagaimana melakukan input di situng. Kalau alasan bagaimana suatu situng menampilkan teks persentase tanpa C1, seharusnya tidak jadi (seperti itu) karena dengan adanya teknologi yang kita miliki sekarang. Sepengetahuan saya, itu harusnya tidak terjadi lagi lambat atau kesalahan," papar Hermansyah.
Hermansyah pun menyoroti kinerja penginput data dan verifikator. Dia menyebut KPU menetapkan jumlah petugas terkait situng sebanyak 25 orang.
"Tapi saat saya kunjungi di Bogor sekitar 4 orang dan seorang verifikator itu seorang pegawai negeri dan dia punya admin pegawai negeri itu saya peroleh dari meninjau KPUD Bogor," katanya.

Sumber gambar, Antara/Hafidz Mubarak A
Kuasa hukum Prabowo-Sandiaga kemudian menghadirkan saksi-saksi berikutnya sampai sidang berakhir Kamis (20/6) dini hari.
Beberapa di antara mereka memaparkan klaim terjadi kecurangan di tempat pemungutan suara, klaim ketidaknetralan pejabat daerah dan aparat, hingga klaim bahwa calon wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin dapat dikategorikan sebagai pejabat BUMN.
Klaim ketidaknetralan aparat
Rahmadsyah yang merupakan Ketua Sekretariat Bersama calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, mengaku menerima laporan dari masyarakat tentang dugaan ketidaknetralan polisi dalam pilpres 2019.
Menurut Rahmadsyah, pria bernama Fadli melaporkan dugaan polisi tidak netral kepada Sekber Prabowo-Sandi di Kabupaten Batubara. Disebutkannya, Fadli memiliki bukti dugaan pelanggaran tersebut berupa rekaman video.
Dalam tayangan, dia mengklaim seorang polisi terkesan mengarahkan masyarakat untuk mendukung calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo. "Misalnya, bilang Bapak itu (Jokowi) orang baik, orang yang jaga keamanan negara ini. Bicarakan mengangkat bagaimana kondisi keadaan negara ini," kata Rahmadsyah.
Meski demikian, menurut Rahmadsyah, dia belum pernah melaporkan dugaan pelanggaran pemilu itu kepada pengawas atau penyelenggara pemilu. Hal itu baru dia ungkapkan dalam persidangan di MK.
Klaim ketidaknetralan pejabat daerah
Calon legislatif Partai Bulan Bintang (PBB), Haerul Anas Suaidi mengaku diangkat sebagai relawan tim IT BPN pascapemilu berlangsung. Dia menjelaskan pengalamannya saat mengikuti pelatihan saksi sebagai tim koalisi pasangan Jokowi-Ma'ruf.
Dia mengklaim saat pelatihan Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, dirinya diberi salah satu materi dengan judul 'Kecurangan Bagian dari Demokrasi'. Materi itu, katanya, ditayangkan saat Kepala Staf Presiden Moeldoko menjadi salah satu pembicara.
Hairul Anas Suadi juga mengaku pernah mendengar Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan, aparat tidak perlu netral dalam pemilu.
"Pak Ganjar bilang, aparatur buat apa netral. Sebaiknya ya bela 01, harus confident," kata Anas.
"Pak Gubernur itu mengatakan bahwa pemenangan itu, yang saya ingat itu bahwa 'aparatur itu sebaiknya nggak netral'. Jadi beberapa kali disampaikan, 'netral buat apa?', dengan suara yang agak kencang, dan berkali-kali sekitar tiga atau empat kali," ujar Anas.

Sumber gambar, Antara/Hafidz Mubarak A
Klaim pencoblosan surat suara secara tidak sah
Seorang perempuan bernama Nur Latifah asal asal Dusun Winongsari, Desa Karangjati, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, mengaku melihat anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 08 desa tersebut mencoblos 15 surat suara di TPS.
"Setahu saya kurang lebih 15. Saya menyaksikan sendiri, saya di TPS-nya," ujar Nur Latifah dalam sidang.
Dia mengklaim berada di TPS sebagai relawan salah satu kelompok masyarakat yang melakukan pengawasan di TPS. Dia duduk di jajaran saksi dan mengenakan tanda pengenal. Dia pun mengaku sudah mendapat izin dari KPPS setempat untuk memantau jalannya pencoblosan di hari itu.
Majelis Hakim saat itu sempat bertanya bagaimana dia mengetahui bahwa anggota KPPS melakukan pencoblosan di bilik suara. Latifah mengatakan dia yakin karena bisa melihat dari samping bilik suara.
Menanggapi kesaksian Nur Latifah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan, mengatakan Bawaslu Boyolali telah melakukan kajian atas kejadian itu.
"Bawaslu Boyolali telah melakukan kajian dan kesimpulannya ada pelanggaran prosedur tata cara," ujar Abhan di Gedung MK.
Pelanggaran prosedur yang dimaksud ketika anggota KPPS mencobloskan surat suara mewakili warga lain.
Abhan mengatakan seharusnya ada form khusus jika ada warga yang meminta dibantu melakukan pencoblosan.
Atas kejadian itu, Bawaslu Boyolali telah merekomendasikan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU). "Dan rekomendasi PSU sudah dilaksanakan KPU Boyolali," ujar Abhan.
Klaim Ma'ruf Amin adalah pejabat BUMN
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, turut memberikan kesaksiannya dalam sidang MK.
Pria itu menuturkan bahwa dewan pengawas anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara ( BUMN) dapat dikategorikan sebagai pejabat BUMN.
Said mengakui, Undang-Undang BUMN memang tidak mengatur definisi soal pejabat BUMN. UU BUMN hanya menyebut pimpinan BUMN sebagai pengurus BUMN. Namun Undang-Undang Tipikor mengatur soal kewajiban pejabat BUMN menyerahkan LHKPN.
Said mengisahkan kejadian pada 2005, ketika dia menggelar rapat dengan ahli-ahli hukum untuk membahas jabatan-jabatan apa saja yang dapat dikategorikan sebagai pejabat BUMN. Saat itu Said masih menjabat sebagai Sekretaris Kementerian BUMN.
Dia mengklaim peserta rapat menyepakati Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas BUMN serta anak perusahaan dikategorikan sebagai pejabat BUMN.
"Siapa sebenarnya pejabat BUMN? Maka tafsiran kami komisaris, direksi dan dewan pengawas termasuk pejabat BUMN," ujar Said.
Dalam sidang sebelumnya, tim kuasa hukum KPU, Ali Nurdin, menyatakan calon wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin dalam kedudukannya sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah tidak melanggar persyaratan pencalonan. Sebab, kedua bank tersebut tidak termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Selain itu, berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 15 UU Nomor 21 tahun 2018 tentang perbankan syariah telah mengatur bahwa Dewan Pengawas Syariah termasuk kategori pihak yang memberikan jasanya kepada Bank Syariah seperti halnya akuntan publik, penilai dan konsultan hukum.
Oleh karenanya, kedudukan hukum Dewan Syariah adalah bukan pejabat yang berbeda dengan pihak komisaris direksi pejabat dan karyawan Bank Syariah.









