Masa kerja Pansus KPK diperpanjang, empat fraksi boikot Rapat Paripurna DPR

Sumber gambar, Getty Images
Fahri Hamzah kembali memicu kontroversi, mengakibatkan Fraksi PAN, Gerindra, PKS, dan Demokrat memilih memboikot Rapat Paripurna DPR.
Fahri Hamzah dari PKS -namun sudah dikeluarkan sebetulnya- yang menjadi pimpinan sidang, mengetok palu tanda persetujuan atas laporan kerja Panitia Khusus Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa (26/09), tanpa kesepakatan sejumlah pihak lain di DPR.
"Fraksi PAN, atas arahan ketua umum, kami tidak setuju jika Pansus ini diperpanjang masa kerjanya," kata Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto.
Masa kerja pansus bakal berakhir 28 September 2017, sesuai dengan mandat 60 hari masa kerja.
Soal alasan ketua Pansus KPK, Agun Gunanjar, bahwa pansus masih belum bisa memberikan kesimpulan atau rekomendasi kerja karena belum mendapat keterangan dari pihak KPK, Yandri menegaskan "nggak ada jaminan jika masa kerja diperpanjang, mereka (KPK) akan hadir."
Selain PAN, sejumlah fraksi turut melancarkan aksi walk out. Tiga fraksi lainnya yaitu PKS, Demokrat, dan Gerindra. Namun tiga fraksi tersebut tidak tergabung dalam keanggotaan pansus KPK.
Terdapat enam fraksi yang tergabung dalam keanggotaan pansus KPK, yakni PDI Perjuangan, Golkar, Hanura, Nasdem, PPP dan PAN.
Sebelumnya, Ketua Pansus Angket KPK, Agun Gunadjar, menyampaikan hasil temuan-temuan pansus terhadap lembaga KPK di sidang paripurna. Agun mengurai ada empat inti temuan sebagai pertanggungjawaban pansus setelah bekerja 60 hari.
Empat temuan itu adalah, "peran KPK yang seharusnya melakukan koordinasi dan supervisi, terbukti telah gagal; peran KPK sebagai trigger mechanism tidak berjalan; penanganan perkara KPK tidak mengacu pada KUHP; KPK mempertontonkan kewenangan yang superior dengan tidak menghargai lembaga pemerintah dan lembaga hukum lain," kata Agun.










