Ada 'anggota dadakan' di dengar pendapat Komisi III DPR - KPK

Sumber gambar, BBC Indonesia
Lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Senin (11/09).
Pertemuan dua lembaga ini terjadi di tengah pengawasaan panitia khusus hak angket yang disebut pegiat antikorupsi sebagai upaya pelemahan KPK.
Setidaknya sembilan anggota Komisi III yang mengikuti rapat juga menyandang status anggota pansus angket. Dua dari mereka bahkan secara khusus dipindahtugaskan ke komisi itu agar dapat menghadiri rapat dengan KPK.
Dua 'anggota dadakan' itu adalah Arteria Dahlan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Mukhammad Misbakhun dari Golkar. Arteria sebelumnya tercatat sebagai anggota Komisi VIII, sementara itu Misbakhun dari Komisi XI.
Rapat Komisi III dan KPK seharusnya digelar pekan lalu, namun diundur karena sebagian pimpinan komisi antirasuah berada di luar Jakarta.
Di sisi lain, KPK dinilai menunjukkan itikad tak akan memenuhi panggilan Pansus Angket dan mempersoalkan dasar hukum pengawasan itu ke MK.
Namun rapat pansus berbeda dengan rapat dengar pendapat umum Komisi III. Senin pagi tadi, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut lembaganya wajib memenuhi undangan komisi hukum DPR.
"Untuk menghormati tugas Komisi III sebagai mitra kerja KPK," kata Febri melalui pesan singkat.
Sempat canggung
Pertemuan KPK-Komisi III diawali jawaban lima pimpinan komisi antikorupsi atas pertanyaan yang belum terjawab pada rapat dengar pendapat antarkedua lembaga, 17 April lalu.
Substansi pertanyaan itu antara lain bersubstansi pengawasan melekat dan pengendalian internal di KPK, akuntabilitas menggunakan kewenangan serta tindak lanjut atas audit kepatuhan BPK.
Setelahnya, rapat terhenti ketika sejumlah anggota pansus yang juga anggota Komisi III, seperti Masinton Pasaribu dan Agun Gunandjar meminta pimpinan Ketua KPK Agus Rahardjo memperkenalkan seluruh pejabat dan pegawai yang dibawanya.
Tak cukup nama dan jabatan, ketiganya meminta setidaknya 36 pejabat dan pegawai KPK juga memaparkan rekam jejak profesi. Anggota Komisi III Nasir Djamil berkata, seharusnya para pejabat dan pegawai KPK itu menyebut latar belakang secara rinci, bukan hanya instansi.
Nasir mengatakan itu karena menurutnya perkenalan itu tidak rinci. Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan misalnya, menyebut dirinya bekerja sebagai konsultan sebelum menjadi pejabat di KPK.
"DPR bukan LSM tapi lembaga negara yang dibiayai negara. Ke depan yang hadir perlu dipertimbangkan merujuk pasal 26 UU KPK," kata Nasir.
Rapat KPK-Komisi III diskors selama dua jam dan akan dibuka kembali pukul 19.30 WIB. Pimpinan KPK enggan berkomentar kepada pers sebelum rapat usai.









