Dugaan pencemaran nama baik Megawati, 'kritik atas kinerja dipolisikan'

Megawati

Sumber gambar, AFP

Keterangan gambar, Megawati Soekarnoputri menjadi presiden kelima Indonesia pada periode 2001 hingga 2004.
    • Penulis, Abraham Utama
    • Peranan, BBC Indonesia

Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) melaporkan pembuat film dokumenter Dandhy Dwi Laksono ke Polda Jawa Timur, Kamis (07/09), atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.

Ormas itu menuduh Dandhy mencemarkan nama Mega dalam status Facebook yang berisi perbandingan kasus hak asasi manusia dalam kepemimpinan Mega dan pemimpin de facto Myanmar, Aung San Suu Kyi.

Pengamat menilai laporan itu menunjukkan pasal pencemaran nama baik yang tercantum di UU Informasi dan Transaksi Elektronik rentan mengkriminalisasi warga negara, meskipun seperti yang diungkap Dandhy, dasar aduan itu memuat fakta.

"Selama ini status atau pernyataan yang menjadi kasus pencemaran nama baik juga didasarkan pada fakta. Tapi hakim mengadili kasus berdasarkan unsur penghinaan, pendistribusian pernyataan tanpa hak jawab dan dilakukan di muka publik," kata Damar Juniarto dari Safenet di Jakarta, Jumat siang tadi (08/09).

Damar mengatakan, sejak 2014 hingga awal September 2017 terdapat 27 aktivis dari beragam bidang yang diadukan ke kepolisian atas tuduhan mencemarkan nama baik pejabat, pengusaha, maupun korporasi melalui status media sosial.

Sebelum Dandhy, pada 2017, kata Damar, lima aktivis yang diperkarakan dalam kasus pencemaran nama baik mengungkap dugaan penyelewengan kewenangan maupun korupsi berbasis fakta dan data.

Satu di antara mereka adalah Stanly Handry Ering yang melaporkan Rektor Universitas Negeri Manado Pilotheus Tuerah ke KPK atas dugaan korupsi. Belakangan Pilotheus justru mengadukan Stanly soal pencemaran baik.

Stanly divonis bersalah dengan hukuman lima bulan penjara dalam kasus itu. Padahal, sebelumnya Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi memecat Pilotheus dengan alasan penyalahgunaan wewenang.

LBH Jakarta

Sumber gambar, BBC Indonesia

Keterangan gambar, Sejumlah kelompok masyarakat sipil mendesak kepolisian tak melanjutkan laporan Repdem kepada Dandhy Laksono.

Minta maaf

Pimpinan Repdem yang juga anggota DPR dari PDIP, Masinton Pasaribu, menyebut lembaganya memperkarakan Dandhy tanpa perintah langsung dari Megawati.

Aduan tersebut, kata Masinton, merupakan upaya membela kehormatan dan harga diri pejabat tinggi PDIP.

Dalam keterangan tertulis kepada pers, Masinton mendesak Dandhy meminta maaf secara langsung kepada Megawati.

"Kami selalu membuka pintu maaf dan dialog kepada siapapun, seperti ketika menerima maaf dan klarifikasi Arif Puyono yang kami laporkan karena menyamakan PDIP dengan PKI," tulis Masinton.

Dalam status Facebooknya, Dandhy menulis kekecewaan publik terhadap sikap Aung San Suu Kyi terkait krisis Rohingya di Myanmar. Sebagai penerima Nobel Perdamaian, kata Dandhy, Suu Kyi sepatutnya berinisiatif menghentikan kekerasan militer terhadap pengungsi Rohingya.

Megawati

Sumber gambar, AFP

Keterangan gambar, Megawati saat berkunjung ke Aceh Besar, Agustus 2004. Kala itu ia masih menjabat sebagai presiden Indonesia.

Dandhy menyebut kekecewaan serupa pernah dirasakan sebagian masyarakat Indonesia terhadap Megawati, pimpinan PDIP, partai oposisi di ujung rezim Orde Baru.

Dandhy lantas mengutip pidato kemenangan PDIP yang dibacakan Megawati di Jakarta, Juli 1999.

"Untuk rakyat Aceh, jika saya dipercaya untuk memimpin negeri ini, percayalah, Cut Nyak Dien tidak akan membiarkan setetes pun darah tumpah menyentuh Tanah Rencong yang begitu besar jasanya dalam menjanjikan Indonesia merdeka.

"Begitu pula yang akan saya lakukan terhadap saudara-saudaraku di Irian Jaya dan Ambon tercinta. Datangnya hari kemenangan itu tidak akan lama lagi, saudara-saudara," kata Mega kala itu.

Menurut Dandhy, Megawati mirip Suu Kyi yang tak menepati janji politik. Di era pemerintahannya, Megawati menetapkan Aceh sebagai daerah darurat militer. Theys Hiyo Eluay juga tewas dibunuh prajurit Koppasus pada era itu.

Aceh

Sumber gambar, Getty Images

Keterangan gambar, Megawati menetapkan Aceh sebagai daerah operasi militer pada 2003 hingga 2004. Dalam periode itu, sejumlah dugaan kejahatan HAM diduga terjadi. Foto ini diambil di Aceh, April 2003.

'Kritik bukan serangan'

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonsia Asfinawati menilai pejabat publik, baik mantan maupun yang masih aktif, tak sepatutnya menganggap kritik atas kinerja mereka sebagai pencemaran nama baik.

"Kalau berani menjadi pejabat publik, dia harus siap segala tindakannya bisa dikritik," ujar Asfinawati.

Kepolisian, kata Asfinawati, juga harus mengambil sikap tentang beragam aduan pencemaran nama baik yang menurutnya kerap dipaksakan untuk ditindak.

Ia menilai, Polri seharusnya mengulang penanganan laporan dugaan ujaran kebencian yang dituduhkan kepada Kaesang, anak ketiga Presiden Joko Widodo. Juli lalu, Polri menganggap laporan terhadap Kaesang mengada-ada.

"Untuk kepastian hukum, keputusan yang sama harus diambil untuk warga biasa yang sebenarnya sedang menjalankan haknya dalam negara demokrasi," kata Asfinawati.

Lebih dari itu, terkait aduan terhadap Dandhy, Asfinawati mendorong Megawati angkat bicara terkait kebebasan berekspresi yang rawan dipolisikan ini.

Ketika berita ini diturunkan, BBC Indonesia telah mengontak Sekjen PDIP Hasto Kristyanto untuk mengkonfirmasi sikap Megawati. Namun Hasto belum memberikan tanggapan.

Adapun, Wakil Sekjen Bidang Internal PDIP Utut Adianto mengaku belum mengetahui aduan Repdem kepada Dandhy. "Saya cari informasinya dulu," ujarnya.