Terbukti membunuh polisi Bali, David Taylor divonis enam tahun penjara

Sumber gambar, MADE NAGI / EPA
Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis penjara selama enam tahun terhadap warga negara Inggris, David James Taylor, 34, dalam kasus pembunuhan seorang polisi di Kuta, Bali.
Putusan Majelis Hakim yang diketuai Yanto SH itu dijatuhkan dalam sidang pada, Senin (13/3) sore waktu setempat.
"Terdakwa bersalah melakukan pembunuhan secara bersama-sama melanggar Pasal 170 ayat 2 KUHP. Terdakwa divonis hukuman enam tahun penjara dipotong masa tahanan," sebut hakim, merujuk Taylor yang telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan sejak 18 Agustus 2016.
Berdasarkan bukti-bukti, hakim menilai Taylor telah menghilangkan nyawa seseorang dan menciptakan keresahan bagi warga Bali dan industri pariwisatanya.
Hukuman itu di bawah tuntutan jaksa yang meminta Taylor divonis delapan tahun penjara.
Setelah diberi kesempatan untuk menanggapi David Taylor langsung menyatakan menerima.

Sumber gambar, Reuters
Pengacara Taylor, Haposan Sihombing, menyatakan putusan itu cukup adil bagi kliennya yang merasa pembunuhan itu sebagai kejadian yang juga tak diharapkannya.
"Awalnya dalam pemeriksaan dia bahkan tak mengakui karena merasa tidak yakin melakukan pembunuhan," ujar Haposan sebagaimana dikutip wartawan di Bali, Gita Elhasni.
Motivasi David saat melakukan penyerangan polisi semata untuk melindungi kekasihnya, warga Australia bernama Sara Connor, yang kehilangan tas saat berada di Pantai Kuta, 17 Agustus 2016.
Adapun Sara Connor dijatuhi hukuman empat tahun penjara dalam sidang di PN Denpasar, Senin (13/3). Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang memintanya dihukum delapan tahun penjara dan juga lebih rendah dari hukuman enam tahun yang dijatuhkan pada David Taylor.
Atas vonis itu Sara menyatakan masih pikir-pikir untuk naik banding. Ketua Majelis Hakim memberinya kesempatan selama tujuh hari untuk membicarakan dengan pengacaranya. "Kalau setelah itu Anda tidak menyampaikan tanggapan maka Anda dianggap menerima," kata Made Pasek, ketua majelis hakim.
Hakim menyatakan Sara bersalah menghancurkan kartu identitas Wayan Sudarsa yang sempat dibawanya. Sara juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 17 ayat 2 KUHP tentang melakukan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Kasus pembunuhan polisi Wayan Sudarsa berawal ketika David Taylor dan Sara Connor sedang berpacaran kemudian Sara merasa kehilangan tasnya.
Kemudian Taylor bertemu dengan Sudarsa yang dituduhnya menyembunyikan tas itu. Akibatnya terjadi perkelahian yang berakibat kematian Sudarsa.










