Hukum gantung ditunda karena terpidana berkursi roda

Abdul Basit mengalami kelumpuhan setelah menderita sakit saat di dalam penjara

Sumber gambar,

Keterangan gambar, Abdul Basit mengalami kelumpuhan setelah menderita sakit saat di dalam penjara

Rencana eksekusi hukuman gantung terhadap seorang penyandang cacat ditunda terkait masalah teknis.

Abdul Basit tidak bisa digantung sesuai dengan panduan ketentuan eksekusi, karena ia adalah seorang pengguna kursi roda, kata seoranag petugas saat memerintahkan penudaan.

Dalam ketentuannya, narapidana harus berdiri di tiang gantungan untuk menjalani eksekusi.

"Peraturan mengandaikan terpidana berjalan menuju tiang gantungan, sesuatu yang tidak mungkin dalam kasus Abdul Basit," kata Wassam Waheed, juru bicara Justice Project Pakistan (Proyek Keadilan Pakistan) kepada BBC.

Para pegiat hak asasi manusia beranggapan, menggantung seorang penyandang cacat merupakan tindakan keji dan merendahkan martabat. Juga risikonya sangat tinggi bahwa penggantungan tidak berlangsung "lancar" terkait kondisinya, sehingga menimbulkan penderitaan dan makin merendahkan martabat.

Abdul Wasit, 43, menderita kelumpuhan dari pinggang ke bawah, menggunakan kursi roda setelah menderita sakit saat berada dalam penjara.

Pakistan <link type="page"><caption> mencabut moratorium hukuman mat</caption><url href="http://www.bbc.com/indonesia/dunia/2015/03/150310_pakistan_eksekusi" platform="highweb"/></link>i dan memberlakukannya lagi pada Desember 2014, dan sejak itu sudah menggantung 239 terpidana.

Saat itu pemerintah beralasan, pemberlakuan kembali hukuman mati diperlukan untuk memerangi terorisme, menyusul aksi Taliban yang membantai 150 orang, sebagian besar anak-anak, di sebuah sekolah di Peshawar.

Basit dijatuhi hukuman mati enam tahun yang lalu untuk pembunuhan terhadap paman dari seorang perempuan yang disebut memiliki hubungan dengannya.