Pembangunan markas batalyon tentara ditolak warga di sejumlah daerah – 'Kami masih trauma'

Sumber gambar, Kompas.com/MOH.ANAS
- Penulis, Faisal Irfani
- Peranan, Jurnalis BBC News Indonesia
- Waktu membaca: 15 menit
Pembangunan batalyon TNI yang digalakkan pemerintah memantik penolakan di beberapa daerah disertai bermacam alasan. Benang merahnya kurang lebih serupa: ancaman hilangnya ruang hidup.
Pemerintah menargetkan lahir ratusan batalyon baru di setiap tahunnya, dimulai dari 2025.
Batalyon ini tak cuma berfungsi mendukung fungsi tempur sebagaimana karakter utamanya, melainkan juga program-program utama pemerintah—swasembada pangan atau makan bergizi gratis (MBG).
Di Biak, Papua, rencana pendirian batalyon ditentang lantaran bersinggungan dengan lokasi sakral leluhur sekaligus sumber mata air. Di luar itu, pelepasan tanah turut dituding ditempuh secara sepihak.
Sementara di Pasuruan, Jawa Timur, penolakan terhadap pembangunan batalyon tak lepas dari riwayat konflik yang telah lama mengendap.
Warga menilai penyelesaian dari masalah itu belum ideal, dan sekarang muncul wacana baru lainnya berupa markas batalyon.
Akhir Desember 2025, ratusan warga dikabarkan mendatangi lokasi di mana batalyon akan dibangun dan melayangkan protes.
Masyarakat meminta titik batalyon diubah supaya tidak berdekatan dengan kawasan permukiman penduduk.
Pihak TNI membuat klaim bahwa apa yang mereka lakukan adalah dalam rangka meneruskan perintah dari pusat, di samping sudah sesuai koridor hukum.
Di Pasuruan, ambil contoh, Komandan Pusat Latihan Khusus Kolatmar, Letkol Mar Alamsyah, mengungkapkan mereka hanya "mengawasi" jalannya proyek.
"Kami di sini hanya mengawasi. Program pembangunan Batalyon 15 merupakan program dari pemerintah pusat. Semua aspirasi warga sudah kami sampaikan," dia menjelaskan.
Senada, PGS Komandan Puslatpur 3 Grati, Mayor Mar M. Yamin, menegaskan pembangunan batalyon "tetap memperhatikan kondisi di lapangan."

Sumber gambar, CHAIDEER MAHYUDDIN/AFP via Getty Images
Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.
Klik di sini
Akhir dari Whatsapp
Keterlibatan militer dalam konflik tanah di Indonesia tidak lahir dari ruang kosong, menurut dosen hukum HAM dan tata negara di UGM, Herlambang Wiratraman.
Sejarah menyebut militer, sejak dulu, aktif "menguasai" tanah-tanah yang diurus warga sipil, ujarnya.
"Dalam catatan saya, tidak ada kasus tanah militer yang bisa diselesaikan. Walaupun itu diadukan secara resmi berkali-kali ke kementerian, ke institusi terkait, tidak ada yang bisa diselesaikan," jelas Herlambang.
Kehadiran militer dalam urusan tanah membikin konflik agraria di rezim Prabowo Subianto menjadi lebih rumit, tandas peneliti lembaga riset lingkungan dan tanah, Sajogyo Institute, Wida Dhelweis.
Pasalnya, "ada legitimasi untuk mengerahkan aparat" ketika negara memiliki kepentingan. Alhasil, dengan bertindak demikian, posisi masyarakat berada di relasi yang timpang.
"Sangat mengkhawatirkan ketika ada pembentukan kodam baru, kodim baru, bahkan ada juga akhirnya pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan yang tingkatnya itu bisa sampai desa," tegas Wida.
"Dan menurutku, selama kondisinya masih seperti ini, sangat mungkin kekerasan atau kriminalisasi itu terus berlanjut."
'Kami masih trauma'
Sewaktu diwawancarai perihal penolakan pembangunan batalyon, ingatan Lasminto langsung mundur ke belakang, tepatnya pada 2007, manakala empat warga di Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, tewas tertembak timah panas anggota TNI.
Kisah bagaimana empat orang bisa meninggal karena peluru memiliki sejarah yang panjang dengan akar persoalan: tanah. Lasminto menyebutnya sebagai "kasus lama yang belum bisa diselesaikan."
"Karena kami di sini masih trauma," tegas Lasminto kepada BBC News Indonesia.
Konflik tanah antara militer dan warga bermula pada 1961, mengutip temuan Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (LSJ) Fakultas Hukum UGM. Kala itu, militer hendak mengubah peruntukan lebih dari 3 ribu hektare lahan menjadi Pusat Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut (AL).
Di atas lahan itu hidup masyarakat yang terpecah ke 10 desa, dalam naungan administratif Kecamatan Lekok serta Nguling. Masyarakat menilai mereka berhak tinggal di sana dengan sederet bukti kepemilikan "historis." Di saat yang sama, sebagian masyarakat tidak pernah menyerahkan persetujuan pembebasan lahan.
Sepanjang 1960 hingga 1970, tentara terus-menerus berupaya mengklaim lahan, termasuk dengan dugaan penggunaan kekuatan berlebih seperti intimidasi dan kekerasan.
Memasuki 1980, militer "meminjamkan" sekitar 2.600 hektare, atau 73% dari total lahan, kepada perusahaan tebu untuk diolah.
Masyarakat tidak berhenti melawan. Mereka mengambil berbagai kesempatan, mulai dari demonstrasi hingga jalur hukum.
Pada 1999, warga di Desa Alas Tlogo, salah satu kawasan yang terdampak, menggugat klaim kepemilikan tanah oleh TNI. Putusan pengadilan menggugurkan keinginan masyarakat. TNI dianggap sah memiliki lahan di sana.
Meski begitu, kegagalan di pengadilan tidak mendorong warga tinggal diam.

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Pada 2007, warga marah melihat lahan yang mereka urus dibajak tanpa izin oleh perusahaan tebu yang bermitra dengan TNI. Eskalasi meningkat, terlebih setelah tentara disinyalir menyerang warga. Peluru menembus nyawa empat orang.
Para pelaku penembakan—serta atasan mereka—sempat diadili secara internal kesatuan. Vonisnya mengecewakan bagi masyarakat: dibebastugaskan dari jabatan.
Kenyataan pahit tersebut tidak menghentikan konflik militer dan warga. Tahun-tahun setelahnya masih ditandai dengan ketidakpastian.
Lasminto mengaku kehidupan masyarakat berubah drastis sejak militer 'menguasai' ribuan hektare lahan di Kecamatan Lekok dan Nguling.
"Posisi militer sendiri memang sudah didukung oleh pemerintah daerah yang mana sepuluh desa di dua kecamatan ini ditetapkan menjadi wilayah pertahanan dan keamanan," paparnya.
"Sehingga, dari situ, memberikan kebebasan kepada pihak tentara untuk melakukan banyak hal."
Konsekuensinya tidaklah sedikit, kata Lasminto. Tidak jarang masyarakat menjadi "korban peluru nyasar" yang dihasilkan dari kegiatan di pusat latihan tempur yang dibangun tentara.
Selanjutnya, pembangunan seperti berhenti di tempat lantaran TNI memasang patok dengan jelas bahwa tanah di sana bukan untuk kepentingan umum.
Hal itu terjadi, ambil contoh, pada Maret 2025 saat TNI dituding menghentikan paksa pendirian masjid di Desa Tampung, Kecamatan Lekok. Alasannya: masjid dibangun di atas tanah kepunyaan TNI.
Ini belum membahas soal akses ke mata pencaharian.
"Sebelum markas tempur dibangun, ada sebuah jalan yang mana jalan itu merupakan salah satu akses ke sepuluh desa. Dan ketika markas itu sudah dibangun, sudah kegiatan masyarakat tidak sebebas dulu," kata Lasminto.
"Jadi kadang-kadang jalan itu ditutup, kalau ada kegiatan pemerintah di situ. Kadang-kadang masyarakat tidak boleh lewat, harus steril."
Belum sepenuhnya selesai puluhan tahun konflik tanah, Lasminto dan masyarakat menerima kabar yang dirasa cukup mengejutkan: militer hendak membangun batalyon di area yang bersengketa.
Rencana tersebut memantik kontra dari masyarakat. Pembangunan batalyon dinilai berdekatan dengan permukiman penduduk.
Lagi-lagi, perkara akses menjadi pertimbangan krusial dalam pertentangan warga.
"[Penolakan] berkaitan dengan ekonomi, berkaitan juga dengan ruang hidup, karena memang di situ ada akses ke tempat orang bercocok tanam," ujar Lasminto.
"Dan dikhawatirkan nantinya akses itu tiba-tiba ditutup. Memang untuk sementara pembangunan batalyon agak sedikit berjauhan dengan jalan atau gang-gang yang sering dilewati masyarakat. Tapi, khawatirnya [mereka] ada bangun pos 1, pos 2, pos 3, yang bikin masyarakat enggak bisa melewatinya."
Bentuk penolakan warga termanifestasi melalui long march sembari memindahkan dua pasang alat berat dari lokasi pembangunan batalyon di Desa Sumberanyar, Kecamatan Nguling, menuju ke Komando Latihan Marinir (Kolatmar) Grati, November tahun lalu.

Sumber gambar, CHAIDEER MAHYUDDIN/AFP via Getty Images
TNI menjelaskan rencana pembangunan batalyon disusun dengan landasan aturan hukum yang rigid, seperti Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Nomor 11 Tahun 2014 serta Permen ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2024.
Kedua peraturan itu meregulasikan penggunaan lahan untuk "kawasan militer" berada di Kecamatan Lekok dan Nguling.
Hingga kini, masyarakat di daerah yang berkonflik akan membawa kegelisahan mereka ke Jakarta, tepatnya ke Komisi I dan II DPR. Yang satu mengurusi pertahanan dan keamanan, satunya lagi membawahi bidang pertanahan—eksistensi desa.
Warga di Pasuruan tidak pernah menolak program pemerintah, tegas Lasminto. Yang mereka mau hanyalah kebijaksanaan sekaligus kepastian.
Masyarakat, Lasminto melanjutkan, mendesak penyelesaian yang sama-sama menguntungkan alih-alih melukai perasaan.
"Sehingga kami bisa hidup secara berdampingan, tidak saling mengganggu," pungkasnya.
Dari Sulawesi hingga Papua, sama-sama menolak batalyon
Penolakan terhadap pembangunan markas batalyon militer tidak cuma muncul di Pasuruan.
Di Desa Anrang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, warga menentang pendirian batalyon tentara sebab bergesekan dengan hutan tempat mereka menggantungkan nasib.
Masih di Sulawesi Selatan, rencana pendirian markas batalyon TNI Angkatan Darat (TNI AD) ditolak para petani yang tinggal di Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur.
Petani beranggapan dengan keberadaan markas batalyon itu, masa depan mereka berpeluang tergusur. Area markas batalyon mencakup dua desa: Mahalona serta Rante Angin.
Spanduk yang menyatakan pembangunan markas batalyon akan dilangsungkan sempat terpasang. Masyarakat buru-buru menurunkannya karena "tidak diberitahu sejak awal."
"Tidak ada sosialisasi atau pemberitahuan akan dibangun markas batalyon TNI. Warga menolak itu. Kami sudah menyampaikan ke bupati. Katanya [tanah] milik pemerintah daerah, bukan tanah masyarakat," terang perwakilan warga, Muhammad Risal.
Bergeser ke Kabupaten Luwu Utara, warga di Kecamatan Tana Lili tidak menyetujui penyerahan lahan untuk markas batalyon. Masyarakat berdalih lahan itu telah mereka kelola antargenerasi.
Begitu pembangunan markas diwujudkan, maka warga kehilangan ruang hidupnya.
Gesekan antara warga dan tentara berujung ricuh pada awal Desember 2025, bertepatan upaya TNI 'mengamankan' lahan untuk pembangunan markas batalyon. Dalam sebuah video yang beredar luas, beberapa personel TNI kedapatan memukul penduduk.
Bantahan dilontarkan oleh Dandim 1403/Palopo, Letkol Inf Windra Sukma Prihantoro. Dia bilang aksi militer "bukan tindakan perebutan lahan." Area tersebut, klaim Windra, "telah resmi dihibahkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kepada TNI AD sesuai ketentuan yang berlaku."
Soal insiden pemukulan kepada warga, Windra mengatakan bahwa "aparat tidak represif" melainkan "merespons penghalangan pekerjaan yang memiliki dasar hukum sah."
Pemandangan serupa dijumpai di Papua.
Di tengah konflik lahan di Distrik Jagebob, Merauke, Papua Selatan, yang belum tuntas antara marga Kwipalo dengan perusahaan pemegang konsesi tebu dalam Proyek Strategis Nasional (PSN), TNI berencana membangun markas batalyon di wilayah tersebut.
Usaha mendirikan markas ini pun ditentang dengan argumen keberadaan tentara dalam satu komando batalyon akan memperkeruh nasib masyarakat adat.

Sumber gambar, Walhi Sulsel
Kelahiran markas batalyon dipandang Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, sebagai implementasi "perluasan fungsi TNI" yang "akan berpengaruh secara signifikan terhadap hubungan sipil dan militer di daerah."
"Kami memandang bahwa penambahan jumlah organisasi ini dan perluasan fungsi TNI ini telah menjauh dari cita-cita UUD 1945, yang mengamanatkan TNI untuk menjadi alat negara yang berkonsentrasi pada bidang pertahanan dan menjaga kedaulatan negara," tegas Isnur.
"Argumen yang sering didengungkan oleh pihak pemerintah dan TNI adalah bahwa TNI bertanggungjawab dalam urusan ketahanan pangan, ketahanan energi, dan ketahanan sumber daya alam. Sekuritisasi dari ketiga hal ini menjadi pintu masuk TNI ke ranah-ranah sipil."
Di balik ambisi kedaulatan
Dalam pidatonya pada Agustus 2025, Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, menjelaskan pembentukan batalyon baru—pembangunan teritorial—ditujukan untuk mendukung pembangunan nasional.
Fungsi tempur, seperti halnya yang melekat kepada batalyon, tetap ada. Perbedaannya, batalyon baru itu, sekarang, dilengkapi "keterampilan" yang lain, merentang dari pertanian, kesehatan, hingga konstruksi.
"Intinya, ini adalah batalyon infanteri. Jadi, dia harus punya lapangan tembak sehingga prajurit harus mahir menembak," ujar Sjafrie.
"Namun, di saat yang sama, mereka juga bisa dikumpulkan menjadi satu batalyon pertanian, medis, atau konstruksi sesuai kebutuhan."
Pemerintah, imbuh Sjafrie, berencana membangun ratusan batalyon baru setiap tahunnya, menyesuaikan jumlah kota atau kabupaten di seluruh Indonesia yang menyentuh 514 buah. Pada 2025, sekitar 150 Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan sudah diresmikan.
Selain pembangunan, kata kunci dalam pembentukan batalyon baru ini adalah 'penguatan' di tubuh militer serta kepastian ihwal 'kedaulatan' Indonesia.
"Ini tentunya tidak dimaksudkan untuk kebutuhan ambisi teritorial, tapi semata-mata untuk menjaga keutuhan wilayah dan pengamanan serta menyelamatkan kepentingan nasional," ucap Sjafrie, kala konferensi pers di Gedung DPR, November 2025.
"Serta menjaga industri strategis yang mempunyai kaitan dengan kedaulatan negara. Sebagai contoh, kilang dan terminal Pertamina, ini juga bagian yang tidak terpisahkan daripada gelar kekuatan kita," ujarnya.

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Pembangunan batalyon baru diakui menjadi salah satu fokus utama pertahanan negara pada satu tahun berlangsungnya rezim Prabowo Subianto, menurut Kepala Biro Infohan Setjen Kementerian Pertahanan, Brigjen TNI Frega Ferdinand Wenas Inkiriwang.
Dengan kehadiran batalyon baru, pemerintah berusaha "memperkuat persatuan bangsa dan sistem pertahanan semesta," ungkap Frega.
Di tataran praktis, tambah Frega, batalyon pembangunan akan dikerahkan untuk penggerak ketahanan pangan di daerah, di samping keamanan.
'Kami hadir bukan untuk memberikan kegelisahan'
Menanggapi penolakan terhadap pembangunan markas batalyon di beberapa wilayah, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Kolonel Inf Donny Pramono, menyatakan hal tersebut "bagian dari proses demokrasi yang wajar dan harus disikapi secara bijak."
TNI AD, Donny menuturkan, akan mengedepankan pendekatan persuasif dan dialog dengan "menjelaskan secara terbuka tujuan, fungsi, serta manfaat keberadaan satuan TNI bagi keamanan dan pembangunan wilayah setempat."
Kemudian, Donny meneruskan, TNI AD secara aktif "membuka ruang komunikasi" lewat sosialisasi, pertemuan dengan tokoh adat, masyarakat, maupun agama, hingga berkoordinasi erat bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait.
"Setiap masukan menjadi bahan pertimbangan penting dalam proses perencanaan, sehingga keputusan yang diambil tidak mengabaikan kearifan lokal dan kondisi sosial masyarakat," ucapnya kepada BBC News Indonesia.
Untuk mengantisipasi potensi penolakan di daerah lain, TNI AD sejak awal menekankan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta kepatuhan terhadap mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku.
Donny menggaris bawahi bahwa setiap rencana pembangunan satuan dilaksanakan secara bertahap, melalui kajian yang matang, serta tidak dilakukan di atas lahan yang masih bermasalah atau belum mendapat kejelasan dan persetujuan yang sah.
"Pada prinsipnya, TNI AD hadir bukan untuk menimbulkan kegelisahan, melainkan untuk menjaga keamanan, mendukung pembangunan, dan memperkuat kesejahteraan masyarakat," pungkas Donny.
"Oleh karena itu, dialog dan pendekatan humanis akan selalu menjadi landasan utama dalam setiap langkah yang diambil."
Sedangkan pemerintah, diwakili Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memaparkan kalau konflik agraria yang melibatkan militer dan warga tidak dapat lagi diselesaikan dengan cara-cara lama.
Nusron menawarkan "jalan tengah."
Artinya, di atas lahan yang berkonflik, pemerintah menyediakan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) bagi instansi negara—termasuk militer—sebagai "pemilik aset." Lalu warga diberikan Hak Guna Usaha (HGU) selama 30 tahun.
"Petani bisa mendapat sertifikat resmi di atas tanah negara tanpa mengurangi status aset negara. Jadi, negara tidak kehilangan tanah, petani tetap punya kepastian hukum," terangnya saat peringatan Hari Tani Nasional 2025 di DPR.
HGU untuk warga, klaim Nusron, mampu diperpanjang hingga 20 atau 25 tahun ke depan. Dengan skema ini, pemerintah memasang harapan tidak ada kelompok yang dirugikan.
Nusron menyebut tawaran pemerintah telah diterapkan di lingkup terbatas, seperti di Malang, Jawa Timur, tatkala petani "berurusan" dengan aset TNI AD. Hasilnya, mengutip Nusron, para petani bersedia menerima jalan keluar yang disediakan pemerintah.
"Kita harus akui, solusi 'usir petani' sudah tidak relevan. Negara harus hadir dengan kebijakan yang manusiawi, adil, dan bisa diterima semua pihak," tegasnya.
Kepala Staf TNI AD, Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, menyambut baik strategi pemerintah. Dia juga memastikan dalam "pembenahan aset TNI," kepentingan masyarakat "akan dikedepankan."

Sumber gambar, Kementerian Agraria dan Tata Ruang
Keterlibatan militer dan kaitannya dengan kerumitan konflik agraria
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), dalam catatan akhir tahun 2025, mengatakan tiga pendekatan ditempuh rezim Prabowo Subianto sepanjang 12 bulan roda pemerintahannya.
Pertama, kekuasaan dipusatkan dengan kebijakan terkomando.
Kedua, sistem ekonomi dikelola memakai logika kapitalisme negara.
Dan terakhir, ketiga, stabilitas politik dijaga secara militeristik.
Ketiga pendekatan itu, terang KPA, saling berkelindan antara satu dan lainnya. Dalam pembahasan konflik agraria, pendekatan rezim Prabowo, mengacu pada laporan KPA, turut menyuburkan "perampasan tanah serta pengusiran rakyat" di berbagai tempat.
"Kekerasan tersebut tidak hanya langgeng, tapi juga terus mengalami kenaikan, beriringan dengan pelibatan secara masif TNI-Polri di berbagai sektor pembangunan agraria," demikian tulis KPA.
Aparat keamanan, sebut KPA, merupakan aktor yang menonjol dalam konflik agraria sepanjang 2025—bahkan terlibat secara aktif.
Data KPA memperlihatkan konflik agraria yang mempertemukan warga dengan militer muncul di 24 kasus. Total area yang dipermasalahkan menyentuh lebih dari 5.000 hektare. Korbannya sebanyak hampir 70.000 keluarga.
Kehadiran tentara dalam konflik agraria "telah mengubah relasi kuasa di lapangan," ucap KPA. Ini lantaran "warga berhadapan dengan negara bersenjata" alih-alih "meja dialog," tambah KPA.
Ketika konflik agraria ditangani melalui operasi penertiban dan pengamanan aset, mekanisme seperti verifikasi klaim di lapangan, redistribusi tanah, atau mediasi menjadi diabaikan, merujuk analisis KPA.
"Padahal, dalam praktiknya, pendekatan semacam itu justru memproduksi ketidakpastian sosial jangka panjang: trauma, kriminalisasi, trust publik, dan siklus konflik baru yang lebih sulit dipulihkan," papar KPA.

Sumber gambar, Riski Cahyadi/Anadolu via Getty Images
Watak militer yang bekerja dengan doktrin komando, bahwa yang di bawah "hanya" melaksanakan perintah atasan, sangat berpeluang menihilkan "upaya damai dan konstruktif" dalam mencapai kesepakatan bersama di konflik agraria, ujar peneliti Sajogyo Institute, Wida Dhelweis.
"Apalagi dengan narasi yang dibangun oleh Presiden Prabowo bahwa kedaulatan pangan dan energi, yang mana jadi prioritas pemerintahannya, adalah isu yang sangat urgent," ungkapnya saat dihubungi BBC News Indonesia.
Alhasil, mereka yang berupaya mempertahankan tanahnya "bisa dianggap sebagai ancaman negara," tutur Wida.
Sifat aparat keamanan yang "bergantung pada rantai hierarki" pun turut memengaruhi bagaimana keberpihakan yang dipijak bukan diarahkan ke masyarakat, jelasnya.
Keterlibatan aparat keamanan dalam klaim kepemilikan tanah menyebabkan lanskap konflik agraria di pemerintahan Prabowo "semakin rumit," tandas Wida. Di samping, Wida melanjutkan, "ketimpangannya yang tajam."
"Dan sangat mungkin cara-cara yang militeristik seperti itu akan terus berulang, terlebih dengan pembentukan Kodam, Kodim, bahkan ada juga akhirnya batalyon teritorial pembangunan yang tingkatnya itu bisa sampai desa," kata Wida.
"Selama kondisinya masih seperti ini, menurutku, sangat mungkin situasinya akan jauh lebih pelik atau buruk."
Kuatnya hegemoni militer dalam politik tanah
Kuasa militer dalam konfigurasi politik agraria masih begitu kokoh, merujuk argumen dosen hukum HAM dan tata negara UGM, Herlambang Wiratraman.
Herlambang berkisah dia pernah meneliti kasus-kasus tanah yang melibatkan warga serta militer di beberapa daerah di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Herlambang, total, meneliti lebih dari 100 kasus.
Di Jawa Tengah, Herlambang memberi contoh, terdapat belasan desa yang terdampak konflik agraria dengan militer. Tiba-tiba saja, badan pemerintah menerbitkan sertifikat pakai untuk 15 desa tersebut atas nama otoritas militer.
Sementara di Jawa Timur, Herlambang juga mendapati keadaan tak jauh berbeda di Pasuruan, tepatnya di tempat tinggal Lismanto—yang dicantumkan di bagian awal artikel ini—saat 10 desa masuk ke dalam klaim militer.
Menurut Herlambang, pola-pola 'penguasaan' tanah oleh militer membuktikan betapa "mereka tidak peduli dengan birokrasi sipil."
"Militer itu, dalam klaim kepemilikan tanah, langsung berinteraksi dengan otoritas penerbitan di desa, dan sertifikat langsung terbit saja," kata Herlambang kala dikontak BBC News Indonesia.

Sumber gambar, ABDUL SYAH/AFP via Getty Images
Hegemoni militer dalam konflik agraria tidak lepas dari posisi politik militer itu sendiri yang, kata Herlambang, "sangat kuat."
Dari masa kemerdekaan hingga Orde Baru, militer membangun serta menancapkan pengaruhnya baik secara sosial maupun politik.
Ketika kekuasaan Soeharto tumbang, pengaruh militer tidak otomatis terkikis, sekalipun pemerintah sudah menetapkan penghapusan konsep maupun praktik dari dwifungsi ABRI—sekarang TNI.
Usai 1998, berdasarkan pengamatan Herlambang, konfigurasi politik tanah tidak berubah. Militer merupakan aktor yang menonjol dalam konteks konflik maupun penguasaan lahan. Pun saat sengketa meletus, pemerintah tidak mampu menyelesaikannya.
"Tidak ada satu pun kasus tanah militer yang diselesaikan pemerintah, baik itu saat Joko Widodo berkuasa atau Prabowo sekarang," tutur Herlambang.
Ketidakmampuan menuntaskan persoalan konflik lahan antara warga dan tentara didorong oleh faktor bahwa ada kepentingan militer yang mesti dijaga di atas tanah-tanah yang disengketakan tersebut.

Sumber gambar, ADITYA IRAWAN/AFP via Getty Images
Herlambang mendesak pemerintah untuk berpihak kepada masyarakat dalam isu konflik tanah dengan militer.
Salah satu caranya yakni dimulai dari urusan pembuktian yang tidak melulu berlandaskan "sertifikat" (sebab banyak yang absen di masa lampau), melainkan dapat diganti dengan opsi berupa penuturan orang atau keberadaan bangunan.
Herlambang mengingatkan bahwa kasus-kasus tanah yang melibatkan warga dan militer sering kali berlangsung awet, dan tidak sedikit yang dibarengi kekerasan tanpa pernah tahu kapan akan terputus.
"Coba bayangkan, Anda bisa lihat bahwa sebenarnya, secara administratif, rezim pertanahan ini suka-suka para penguasa. Jadi, kalau militer membutuhkan tanah, bisa diberikan saat itu juga," ujarnya.












