Vonis kasus Prada Lucky: 22 tentara dipecat dan dihukum penjara di bawah 10 tahun – Bagaimana kronologi kasus ini?

Sumber gambar, Eliazar Robert
Pengadilan Militer III-15 Kupang di Nusa Tenggara Timur (NTT), menjatuhkan vonis penjara dan pemecatan kepada 22 prajurit TNI AD yang dituduh terlibat dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo.
Sidang ini berlangsung secara marathon dimulai Rabu (31/12) pukul 10.00 WITA hingga 18.00 WITA.
Dalam sidang pertama, hakim menjatuhkan vonis penjara dan pemecatan terhadap 17 tentara. Lalu, hakim menjatuhkan hukuman serupa kepada lima prajurit lainnya.
Dengan demikian, total 22 prajurit yang sebelumnya berstatus terdakwa menjadi terpidana, plus dipecat dari kedinasan militer TNI AD. Mereka juga diwajibkan membayar restitusi lebih dari Rp500 juta.
Dari 22 terdakwa, tiga di antaranya adalah perwira pertama berpangkat Letnan Satu (Lettu) satu orang dan Letnan Dua (Letda) dua orang.
Dalam putusan pengadilan terbaru, empat prajurit TNI AD divonis enam tahun dan enam bulan penjara. Mereka adalah Pratu Aprianto Rede Radja: Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano de Araujo dan Pratu Petrus Nong Brian Semi. Empat terdakwa tersebut adalah senior dari Prada Lucky.
Hukuman ini lebih tinggi enam bulan dari tuntutan Oditur Militer yakni menuntut enam tahun penjara dan hukuman tambahan dipecat serta membayar restitusi.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang dalam dinas dengan sengaja memukul seorang bawahan dan dengan cara lain menyakitinya menyebabkan mati yang dilakukan secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Mayor Chk. Subiyatno.
Selain empat prajurit ini, Komandan Kompi (Danki) A Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere (Yonif TP 834/WM), Nagekeo, Lettu Inf. Ahmad Faisal juga divonis delapan tahun penjara, dan dipecat dari kedinasan.
Lettu Inf. Ahmad Faisal adalah atasan langsung dari almarhum Prada Lucky Chepril Saputra Namo.

Sumber gambar, Eliazar Robert
Dalam sidang sebelumnya, sebanyak 17 prajurit TNI yang bertugas di Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere (Yonif TP 834/WM) Nagekeo, NTT, divonis penjara dan dipecat dari kedinasan TNI AD.
Sidang dengan agenda pembacaan vonis atau putusan bagi 17 terdakwa yang masuk dalam berkas nomor perkara 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 itu berlangsung di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (31/12).
Sidang dipimpin ketua majelis hakim, Mayor Chk. Subiyatno, dan dua hakim anggota yakni Kapten Chk. Dennis Carol Napitupulu serta Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.

Sumber gambar, Eliazar Robert
Dalam pembacaan putusan, majelis hakim Pengadilan Militer III-15 Kupang menjatuhkan vonis bervariasi bagi 17 terdakwa.
Kepada 15 orang prajurit berpangkat tamtama dan bintara dijatuhi hukuman pokok enam tahun penjara dengan hukuman tambahan dipecat dari dinas TNI AD.
Sedangkan dua lainnya berpangkat perwira pertama, yakni Letda Inf. Made Juni Arta Dana dan Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han) divonis sembilan tahun penjara, termasuk dipecat dari dinas kemiliteran TNI AD.
Semua terdakwa turut diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp544.625.070.

Sumber gambar, Eliazar Robert
Putusan pokok penjara bagi semua terdakwa disebut telah sesuai dengan tuntutan oditur militer.
Pada amar putusan, majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa bukan lagi mendidik dan memberikan manfaat bagi bawahan, dalam hal ini korban Prada Lucky, melainkan sudah masuk bentuk penyiksaan yang menghilangkan nyawa.
Sepriana Paulina Mirpey, Ibu mendiang Prada Lucky Namo, mengatakan "Kami keluarga merasa puas" dengan putusan pengadilan.
"Kita kawal semua, sampai proses pemecatan nanti," kata Sepriana yang mengikuti sidang vonis seperti dilaporkan wartawan Eliazar Robert untuk BBC News Indonesia, Rabu (31/12).
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada para hakim dan oditur karena "itu isi hati dari kami keluarga".

Sumber gambar, Yufengki Bria/Detikcom
Bagaimana kasus ini menyeruak perhatian publik?
TNI Angkatan Darat menyebut Lucky tewas dalam insiden yang menjadi bagian dari "pembinaan" tentara.
Kultur kekerasan yang dipelihara, ketidaktegasan pimpinan, dan impunitas menjadi akar munculnya berbagai kasus kematian seperti yang dialami Prada Lucky, kata sejumlah pengamat militer.
Bukan hanya proses hukum transparan terkait kasus Lucky, evaluasi menyeluruh di internal TNI disebut sejumlah anggota DPR penting dicapai agar peristiwa serupa tidak terulang.

Sumber gambar, Eliazar Robert
Prada Lucky merupakan putra seorang tentara, yakni Sersan Mayor Kristian Namo, yang berdinas di Kodim 1627 Rote Ndao. Saat tewas, Lucky baru dua bulan berdinas.
Serma Kristian, ayah Lucky, sempat viral di media sosial. Dalam video yang beredar di internet, Kristian tampak mengamuk di Rumah Sakit Wirasakti, Kupang.
Kristian, dalam video itu, marah karena permintaan autopsinya tidak dapat dipenuhi manajemen rumah sakit. Dengan nada tinggi, Kristian mendesak keadilan atas kematian anaknya.
"Kalau tidak ada keadilan [atas kematian anak saya], Indonesia bubar," kata Kristian.
BBC News Indonesia berbicara dengan kerabat Prada Lucky, mewawancarai sejumlah pakar dan menelisik riset akademik untuk menemukan jawaban atas pertanyaan, "mengapa kasus kekerasan di internal TNI terus terjadi?"
Kekerasan diduga dilakukan dalam kurun waktu yang panjang
Sebelumnya, Denpom IX/1 Kupang telah menetapkan 22 prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya Prada Lucky.
Batalion teritorial pembangunan ini adalah satu dari 100 unit serupa yang baru diresmikan Presiden Prabowo Subianto, 10 Agustus lalu.
Dari 22 tersangka, tiga di antaranya merupakan perwira pertama berpangkat Letnan Satu (Lettu) dan Letnan Dua (Letda).

Sumber gambar, Antara Foto/Abdan Syakura
Juru Bicara TNI AD, Brigjen Wahyu Yudhayana, menyebut polisi militer menjerat para tersangka dengan sejumlah pasal berbeda, satu di antaranya Pasal 132 Kitab Hukum Pidana Militer.
Pasal itu mengatur sanksi untuk "atasan militer yang memberi izin atau kesempatan kepada personelnya untuk melakukan kekerasan terhadap sesama anggota TNI".
Wahyu berkata, jumlah tersangka mencapai puluhan orang karena lembaganya menduga, kekerasan terhadap Lucky berlangsung dalam rentang waktu panjang —tak cuma sehari.
Selain Lucky, terdapat satu tentara lain yang juga mengalami penganiayaan dalam kegiatan yang disebut Wahyu sebagai "pembinaan" tersebut. Tentara ini disebut Wahyu "dalam kondisi sehat".
Wahyu membuat klaim, dua tentara ini bernasib berbeda karena faktor kondisi fisik.
"Manakala kecelakaan menimpa satu prajurit, itu dihadapkan pada kondisi kesehatan dan kondisi fisik," kata Wahyu, Senin (11/08).
Wahyu menyebut, kekerasan terhadap Lucky diduga "dilakukan dengan tangan kosong".
Sampai berita ini dipublikasi, polisi militer belum menemukan barang bukti yang digunakan para tersangka untuk menyiksa Lucky.
Dianiaya, kabur, dijemput, lalu kembali disiksa
Panglima Kodam Udayana, Mayjen Piek Budyakto, menemui keluarga Lucky di Asrama Tentara Kuanino di Kupang, 11 Agustus lalu.
Kepada keluarga Lucky, Piek berjanji akan mengusut tuntas kasus kematian itu.
Ibunda Lucky, Sepriana Paulina Mirpey, memohon kepada Piek agar para pelaku dihukum mati dan dipecat dari TNI.
Sambil menangis, Sepriana sempat berlutut di hadapan Piek, meminta kasus tersebut diselesaikan secara adil dan transparan.
"Saya seorang ibu. Tolong saya, Bapak. Ia tulang punggung saya, kebanggaan saya. Saya yang jadikan dia TNI," kata Sepriana.
Kakak Lucky, Lusy Namo, menduga adiknya mengalami penganiayaan yang terus berulang dari para senior.

Sumber gambar, Yufengki Bria/Detikcom
Lusy berkata, Lucky yang tak tahan dianiaya memutuskan kabur dan bersembunyi di rumah orang tua asuhnya di Nagekeo, Juli lalu. Di sana, Lucky mendapat perawatan atas luka yang dia derita.
Namun Lusy menyebut sejumlah senior Lucky menemukan keberadaan adiknya. Lucky lantas dibawa kembali ke barak.
Selama sepekan setelah dijemput ke barak, Lusy bilang adiknya kembali disiksa.
"Lucky sempat telepon saya. Ia mengaku sering dipukul seniornya. Kemungkinan dia disiksa selama satu minggu," kata Lusy.
Sebelum Lucky tewas, keduanya terakhir kali berkomunikasi pada 27 Juli lalu.
Merujuk hasil pemeriksaan oleh RSUD Aeramo, Lucky disebut mengalami beragam luka, seperti bekas sundutan rokok, memar, dan luka benda tajam di sekujur tubuh.
Merujuk temuan medis itu, Lucy mengatakan, "Saya ingin keadilan untuk Lucky."
Siklus kekerasan di TNI, dari senior ke junior
Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.
Klik di sini
Akhir dari Whatsapp
Seorang tentara bernama Nazar Roikhansyah Arif, tentara berpangkat kapten, pernah membuat kajian akademis tentang kekerasan di internal TNI. Nazar, yang juga berdinas di Kodam Udayana, melakukan riset untuk tugas akhir pendidikan strata duanya di Universitas Gadjah Mada pada 2024.
Menurut Nazar, latar belakang prajurit yang beragam menjadi salah satu faktor yang dapat melanggengkan praktik kekerasan di TNI. Temuan itu dia dapatkan dengan meneliti sebuah kasus penganiayaan terhadap prajurit Batalyon Artileri Pertahanan Udara 9 di Kodam Udayana.
Batalion yang menjadi sampel penelitian Nazar itu terdiri dari prajurit yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Latar belakang mereka beragam, baik dari sisi keluarga, pendidikan, hingga pengalaman kekerasan di masa lampau.
Hasilnya, tulis Nazar, "subkultur negatif yang dibawa dari satuan asal menyebabkan penyimpangan perilaku [kekerasan] prajurit."
Padahal, Nazar menyebut organisasi TNI sejatinya telah cukup transformatif dengan memperkenalkan seperangkat norma baru berperilaku prajurit agar mengedepankan sikap antikekerasan.

Sumber gambar, Antara Foto/Adiwinata Solihin
Faktor pernah mendapat kekerasan—baik di pendidikan militer maupun penugasan sebelumnya—disebut Nazar juga menjadi pemicu mengapa kekerasan di TNI sulit dihentikan.
Faktor "pernah menjadi korban kekerasan" itu memelihara budaya kekerasan di TNI, tulis Nazar.
"Pengalaman pelaku yang pernah menerima tindakan kekerasan dari senior saat di batalion dan oleh pelatih di masa pendidikan telah membentuk pola perilaku yang sama, sehingga mereka melakukan tindak kekerasan terhadap junior," tulis Nazar dalam penelitiannya.
"Perbuatan kekerasan ini terus berlanjut karena tidak ada arahan dari pimpinan dan dapat menjadi budaya organisasi yang sulit dihilangkan," tulisnya.
BBC News Indonesia menghubungi Nazar untuk mendalami hasil penelitiannya, tapi hingga berita ini diterbitkan belum mendapat respons.
Bagaimana mantan jenderal TNI dan petinggi di Jakarta melihat kasus ini?
Seorang mantan jenderal TNI menilai para tersangka sepatutnya dijatuhi hukuman berat. Salah satu yang dianggap paling bertanggungjawab adalah kepala peleton di tempat Lucky berdinas.
"Seharusnya dia menjadi pembina di situ, tidak boleh terlibat," kata Tubagus Hasanuddin, anggota DPR yang pensiun dari TNI dengan pangkat mayor jenderal.
Hasanuddin mengatakan, klaim pembinaan yang menjadi dalih tindakan fisik ke Prada Lucky tidak dapat menjadi alasan pembenar.
Menurutnya, hukuman fisik yang dapat dijatuhkan kepada prajurit hanya sebatas push up atau berlari keliling lapangan.
"Disuruh push up, bolehlah. Tangannya jadi kuat. Tapi kalau sampai menempeleng, itu tidak boleh. Ada aturan dan panduan di metode pendidikan," ujarnya.
Hasanuddin menyebut pimpinan TNI sekarang harus menyusun regulasi untuk mencegah "pembinaan" berujung kematian.
"Saya harap Panglima TNI dan pangdam mengeluarkan aturan bagaimana hubungan antara senior-junior yang sehat. Tidak arogan," ujarnya.
"Mendidik boleh, tapi cara keras yang sampai merenggut nyawa itu tidak dibenarkan," kata Hasanuddin.
Kepada pers, Ketua DPR Puan Maharani juga angkat bicara terkait kasus ini.
"Jangan sampai terulang hubungan senior-junior yang didasarkan perilaku kekerasan," ujarnya.
"Mekanisme yang ada juga harus dievaluasi jangan sampai terulang lagi," kata Puan.
Mengapa kekerasan berujung kematian berulang di internal TNI?
Para pengamat memiliki beragam pandangan perihal kenapa kekerasan di TNI terus berulang.
Peneliti isu militer, Al Araf, menyebut praktik impunitas yang terus terjadi di internal militer merupakan pemicu kekerasan berulang.
Araf berkata, kekerasan militer selama ini terjadi bukan cuma di antara tentara, tapi juga terhadap warga sipil.
Menurut Araf, impunitas itu muncul karena TNI menutup diri dari pengawasan publik. Dia berkata, TNI lebih mengutamakan perlindungan institusi, alih-alih menjunjung tinggi keadilan bagi para korban.
"Peradilan militer tidak menjamin adanya transparansi dan akuntabilitas memadai. Vonis peradilan militer yang jauh dari kata adil sama artinya denan memperkuat persepsi bahwa anggota militer kebal hukum," kata Araf.
Araf mencatat, pembunuhan prajurit oleh sesamanya seperti di kasus Prada Lucky bukanlah yang pertama.

Sumber gambar, Antara Foto/Galih Pradipta
Dalam empat tahun terkahir, Araf mencatat setidaknya dua kasus serupa yang menyeruak ke hadapan publik.
Pada November 2021, Sertu Bayu meninggal dunia setelah dianiaya dua perwira saat bertugas di Timika, Papua Tengah.
Desember 2023, tentara dengan pangkat prajurit dua berinisial MZR tewas setelah disiksa enam seniornya di Batalion Zeni Tempur 4/TK.
Araf mengatakan, kedua kasus itu serupa: proses penegakan hukumnya ditutup dari publik.
Andika Perkasa, kala itu menjabat Panglima TNI, meminta penyidikan ulang atas kasus pembunuhan Sertu Bayu. Andika menyebut terdapat kejanggalan dalam pengungkapan kasus tersebut.
"Pada titik seperti ini [proses hukum yang tertutup], dengan kondisi peradilan militer juga belum direformasi, maka publik patut sangsi bahwa proses hukum akan berjalan baik dan memberikan keadilan bagi korban," ujar Araf.
Menurut Araf, impunitas akibat proses hukum yang tidak transparan berakar pada "kegagalan reformasi peradilan militer".
Merujuk Pasal 3 ayat 4 Ketatapan MPR Nomor VII Tahun 2000, tentara yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum.

Sumber gambar, Antara Foto/Nova Wahyudi
Berbeda dengan Al Araf, pengamat isu pertahanan Khairul Fahmi menilai peradilan militer sebenarnya sudah cukup memberikan efek jera bagi para tentara.
Jika diadili di peradilan umum, Fahmi khawatir tentara justru akan "menjadi jawara" di tahanan.
Menurut Fahmi, salah satu faktor yang membuat kekerasan di TNI kerap berulang adalah keteladanan yang minim di tingkat pimpinan unit terkecil di militer, seperti komandan peleton dan komandan kompi.
Ketegasan di tingkat itu, menurut Fahmi, krusial untuk menentukan "wajah anggota TNI", baik di internal militer maupun kepada masyarakat sipil.
"Komandan di level bawah itu harus hadir karena berhubungan langsung dengan pembinaan dan teladan," kata Fahmi.
"Kalau mereka enggak aktif, kekerasan eksesif bakal ada, termasuk di internal TNI," ujarnya.
Arie Firdaus dan wartawan Eliazar Robert di Kupang berkontribusi untuk laporan ini





